Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp727.596.727,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp727.596.727,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan dalil bahwa Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit/divisi perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, dalam penjelasan Pasal 2 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 Maret 2010 dijelaskan bahwa perusahaan terpadu adalah perusahaan yang menghasilkan beberapa macam produk, yaitu produk yang atas penyerahannya terutang PPN dan produk yang penyerahannya tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang digunakan untuk menghasilkan produk yang bukan merupakan barang kena pajak tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, karena produk perkebunan Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sekalipun tidak ada penyerahan kepada pihak lain, karena dalam penjelasan Pasal 2 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 Maret 2010 a quo, tidak disyaratkan adanya penyerahan barang yang tidak terutang pajak kepada pihak lain; bahwa menurut Terbanding, pokok pikiran dalam Undang-undang PPN dan memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN, menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama; bahwa menurut Terbanding, Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaaan PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, barang hasil pertanian tersebut adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, termasuk Tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit; bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 a quo; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa salah satu karakteristik yang melekat pada PPN adalah bahwa PPN tidak menghendaki dirinya mempengaruhi kompetisi dalam bisnis; bahwa Terbanding berpendapat bahwa perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding atas sengketa a quo adalah dalam rangka menjaga karakteristik netralitas pada PPN; bahwa Terbanding berpendapat bahwa kompetisi antara perusahaan yang hanya menghasilkan CPO yang membeli TBS dari perusahaan yang menghasilkan TBS dengan perusahaan yang menghasilkan CPO secara terintegrasi pasti berbeda. tetapi PPN tidak boleh menjadi pembeda bagi kompetisi di antara keduanya; bahwa gramatikal (tata bahasa) yang digunakan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN berbeda dengan Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN; bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya, sebagai berikut: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN menggunakan struktur kalimat aktif transitif yaitu: “… Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang PPN dst…”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena tata bahasa yang digunakan berbeda, tentunya maknanya juga tidak sama; bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase “yang atas penyerahannya” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN maknanya berbeda dengan kalimat “Pengusaha yang melakukan penyerahan” pada Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN; bahwa dalam memori penjelasannya ditegaskan sebagai berikut:62327 “Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase yang atas penyerahannya pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengandung makna yang apabila diserahkan, itulah sebabnya, pilihan kata pada bagian penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah “memproduksi” bukan “menyerahkan”; bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut, itulah sebabnya frase yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “yang atas penyerahannya”, bukan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan”; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp727.596.727,00 dengan dalil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65632/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Form E dengan BM 0% atas PIB Nomor: 124107 tanggal 02 April 2014 yang ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan hasil Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU- 57/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp10.436.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda; Menurut Pemohon : bahwa tarif impor Pemohon Banding atas PO. 009/EDP/FD/AAA/13, yang telah Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor 124107 tanggal 2 April 2013 adalah sesuai HS Code: 2918.14.0000, dengan Bea Masuk 5%. Namun dengan adanya FORM E dari Negara Asal (China) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013, maka Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan menjadi 0%; Menurut Majelis : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-653/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014, ditetapkan kembali tariff dan/atau Nilai Pabean atas PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda; bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang disampaikan hal-hal sebagai berikut: Jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan Nilai Pabean diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean Pos Tarif / HS Code sesuai pemberitahuan Penetapan Tarif Bea Masuk bahwa penetapan tarif Bea Masuk dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 117/PMK,011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5%. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa: “Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan oleh PT. Ekacitta Dian Persada dengan PIB 124107 tanggal 02 April 2013 dengan jenis barang berupa Citric Acid Anhydrous BP2004 30-100 MESH pos tarif 2918.14.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%, dan diterbitkan SPKTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impr sebagai berikut: Bea Masuk Rp 9.276.000,00 PPN Rp 928.000,00 PPh Rp 232.000,00 Total Rp 10.436.000,00 bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013, Packing List tanggal 25 Februari 2013, Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA) dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 dengan Form E Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013; bahwa supplier AAA Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: INV130477 tanggal 25 Februari 2013 sebagai tagihan atas impor Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) senilai CIF USD 19,030.00; bahwa supplier AAA Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 25 Februari 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty : 880 Bags Net Weigth : 22,000.00 kgs Gross Weight : 22,176,00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: COAU7040175510 tanggal 2 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Co., Ltd. Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : Qingdao, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 880 Bags, Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) Gross Weight : 22,176.00 kgs bahwa supplier AAA Co., Ltdmelakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710002640040 tanggal 2 Maret 2013 dengan uraian barang Citric Acid ANHY.30-100 MESH (ex.AAA) sebanyak 880 Bags; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui tarif Bea Masuk AC-FTA tahun 2012 – 2014 untuk barang impor dengan hs code 2918.14.00.00 adalah 10%, sedangkan tarif Bea Masuk MFN/tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum untuk hs code tersebut adalah 5% sehingga Terbanding menyatakan Form E tersebut tidak dapat dipergunakan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa: “Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum.” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding dan Terbanding menyatakan setuju atas pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif BM 5% (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-229/KPU.01/ 2014 tanggal 20 Agustus 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Citric Acid ANHY. 30-100 MESH (ex.AAA), negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 124107 tanggal 2 April 2013 masuk pos tarif 2918.14.0000 dengan pembebanan BM 5% (MFN); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64779/PP/M.XVI.A/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64779/PP/M.XVI.A/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; Menurut Tergugat : bahwa menurut Terbanding keberatan Penggugat secara formal sudah dipertimbangkan jadi tidak termasuk dalam yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d bahwa atas permohonan keberatan jika tidak dipertimbangkan artinya secara formal tidak memenuhi syarat sehingga secara material tidak dipertimbangkan, dalam hal ini keberatan Penggugat secara formal memenuhi syarat dan diproses lebih lanjut dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat memahami Pasal 25 ayat (4) UU KUP bahwa keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dipertimbangkan dan tidak dapat diterbitkan surat keputusan keberatan. Pasal ini tidak bisa diinterpretasikan bahwa tidak dipertimbangkan maka tidak diterbitkan surat keputusan keberatan. Menurut pemahaman Penggugat tidak dipertimbangkan berarti alasan-alasan keberatan diabaikan; Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013, atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, Tergugat menyatakan menolak keberatan Penggugat; bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 43/XII/AGS/2014 tanpa tanggal, atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, atas Surat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 43/II/AGS/2015 tanggal 16 Februari 2015; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi; (2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan: b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau bahwa Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berbunyi; (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; ….. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak diatur hal-hal sebagai berikut; Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 14 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; Pasal 15 (5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013; bahwa menurut Penggugat, gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014, atas pengajuan keberatan tersebut Tergugat menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10 September 2014, dengan demikian pengajuan keberatan Penggugat telah dipertimbangkan dan diproses untuk diperiksa lebih lanjut kepada pokok materi keberatannya dan dinyatakan ditolak oleh Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya jika atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013 Penggugat telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 43/ABH/2013 tanggal 27 Februari 2014 dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1077/WPJ.05/2014 tanggal 10

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63361/PP/M.IA/16/2015

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 240.325.013,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a. koreksi atas ekspor sebesar Rp 200.283.081,00 b. koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 40.041.932,00 a) koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.200.283.081,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi positif atas penjualan ekspor dilakukan berdasarkan data PEB dari intranet DJP dimana nilai PEB lebih besar dari nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa mempunyai kebijakan memberikan potongan harga atau sales discount kepada pelanggan pelanggan tertentu, potongan harga tersebut tidak tercantum dalam PEB tetapi hanya ada dalam tagihan dan oleh karenanya jumlah harga dalam PEB lebih besar dari dari jumlah tagihan Pemohon Banding, namun Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding tersebut karena dalam pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan pemberian potongan harga/sales discount; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan penjualan ekspor Pemohon Banding mendapatkan order dan salah satu pembeli produk Pemohon Banding (selanjutnya disebut “Pembeli”) di luar negeri sesuai instruksi pengiriman barang ditujukan langsung ke entitas lain yang merupakan pelanggan dari pembeli (selanjutnya disebut “customer”). Hal ini sesuai dengan instruksi pada Purchase Order (PO) dari Pembeli bahwa pengiriman barang langsung ke customer tersebut yang ada diluar negeri juga. Untuk harga jual ke Pembeli Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak Pembeli di luar negeri, sedangkan harga jual ke customer dari Pembeli sesuai dengan yang ditetapkan dari kesepakatan antara pihak customer dan pihak Pembeli; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Oktober 2010 sebesar Rp 200.283.081,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Ekspor pada PPh Badan tahun 2010; bahwa atas sengketa PPH Badan tahun 2010, terdapat sengketa Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar Rp25.860.405.548,00, yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Desember 2010, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 Majelis I A Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menerbitkan putusan Nomor : Put-63350/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Agustus 2015; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2010 yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put-63350/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai produsen safety products antara lain berupa brankas menjual produknya ke luar negeri (ekspor) maupun ke dalam negeri. Untuk penjualan ke luar negeri (ekspor) telah ditunjuk agen tunggal yakni YY Pte Ltd selanjutnya disebut pembeli/agen; bahwa dalam proses penjualan ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menerima pesanan dari pembeli yang dituangkan dalam Purchase Order (PO) yang didalam PO tersebut terdapat ketentuan tentang : jenis produk, harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen disebut Intercompany Price, nama dan alamat tujuan pengiriman barang yakni customer yang ditunjuk oleh pembeli, serta harga jual pembeli/agen kepada customer disebut Selling Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen tersebut, secara jelas tertulis dua harga produk yakni harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen yakni Intercompany Price dan harga jual pembeli/agen kepada customer yakni Selling Price, dan harga jual pembeli/agen kepada customer atau Selling Price lebih tinggai dari harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen atau Intercompany Price; bahwa berdasarkan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen, Pemohon Banding berkewajiban mengirimkan barang (ekspor) ke customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen, dengan demikian product yang dipesan oleh pembeli/agen tidak dikirimkan kepada pembeli/agen, tetapi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen; bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor sesuai dengan permintaan pembeli/agen, Pemohon Banding melengkapi seluruh dokumen ekspor sebagaimana peraturan perundang-undang yang terkait dengan kegiatan ekspor, antara lain berupa PEB, Bill of Lading dan Invoice; bahwa nilai barang yang diekspor kepada customer yang telah ditetapkan oleh pembeli/agen dalam PEB maupun invoice adalah sebesar harga jual pembeli/agen kepada customer (Selling Price) sesuai dengan PO yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli/agen; bahwa atas penjualan ekspor tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada pembeli/agen sebesar harga jual Pemohon Banding kepada pembeli/agen (Intercompany Price) yang selanjutnya dicatat dalam akun piutang dan akun penjualan, yang selanjutnya dalam satu tahun buku dilaporkan dalam laporan keuangannya maupun SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagai penjualan ekspor; bahwa atas invoice yang menyertai PEB, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan maupun pencatatan, dikarenakan secara riil merupakan penjualan pembeli/agen kepada customernya sehingga yang menagih kepada customer adalah pembeli/agen yang bersangkutan; bahwa adanya proses penjualan ekspor sebagaimana diuraikan tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan nilai ekspor menurut PEB dengan nilai penjualan yang sebenarnya diterima dan dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup kepada Terbanding atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tetap hanya mengakui jumlah penjualan ekspor sebesar yang tercantum dalam PEB, tanpa mempertimbangkan dokumen dan bukti-bukti lainnya yang terkait; bahwa berdasarkan nilai PEB tersebut, Terbanding berpendapat selisih nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai yang tercantum dalam PEB merupakan penjualan ekspor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, proses bisnis khusunya yang terkait dengan penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan proses bisnis yang lazim dalam dunia perdagangan, bahwa pembeli memesan barang kepada produsen tanpa harus menerima fisik barangnya, tetapi barang yang dipesan tersebut langsung dikirim oleh produsen kepada custumer atau pemakai akhir yang ditunjuk oleh pembeli; bahwa dalam hal ekspor, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam dokumen ekspor antara lain PEB, Bill of Lading dan Invoice harus mencantumkan jenis dan nilai barang yang diekspor; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti dan dokumen antara lain: dokumen ekspor, Purchase Order, Invoice, Buku Besar, Rekening Koran Bank, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, SPT PPh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58107/PP/M.XIIA/22/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58107/PP/M.XIIA/22/2014 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD428,400.81 atas objek pajak sebesar USD9,521,264.17;             Menurut Terbanding : bahwa Kontrak Karya sebagai kesepakatan keperdataan tidak dapat disetarakan dengan Undang-Undang atau sebagai “specialis” dari Undang-Undang, dan oleh karena ia bukan “lex” maka azaz “Lex Specialis” tidak dapat diberlakukan kepadanya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”. bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Pasal 12 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan Pajak Daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara, dalam hal ini, Pertamina telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bahan bakar yang dijual kepada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh Pertamina telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak layak lagi dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa dalam Pasal 1 angka 45 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Tahun 2009 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:“Jenis Pajak Provinsi terdiri dari:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Air Permukaan; danPajak Rokok;”bahwa selanjutnya dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:“Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air;” bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001, disebutkan sebagai berikut:“Obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 ayat (1) dan (2) disebutkan sebagai berikut:“Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor”; “Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor”; bahwa oleh karenanya dari penjelasan pasal-pasal di atas, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62438/PP/M.XIIB/99/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62438/PP/M.XIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 21 Desember 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 November 2008;             Menurut Tergugat : bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar oleh Penggugat yang pertama dengan Surat Nomor: 002/S-T/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang diterima di Tergugat dengan bukti terima Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01003357/401/jul/2012 tanggal 28 Juni 2012 telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1612/ WPJ.08/2013 tanggal 26 Juni 2013 adalah tidak terlambat;       Menurut Penggugat : bahwa perhitungan omset yang dipakai Tergugat sebagai koreksi penyerahan Penggugat adalah tidak benar karena Penggugat tidak melakukan penjualan atas koreksi Tergugat tersebut, bisa saja terjadi bahwa di Faktur Pajak tertera identitas Pembelinya atas nama Penggugat namun bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualannya Penggugat, di samping itu bukti-bukti berupa Faktur Pajak dari PT Krakatau Steel tidak pernah Penggugat dapatkan aslinya hanya berupa rekapan dari PT Krakatau Steel, seharusnya Tergugat tidak hanya berdasarkan rekapan Faktur Pajak tersebut tetapi juga harus bisa dibuktikan keabsahannya apakah benar-benar pembeliannya Penggugat, Tergugat harus ada pengujian keabsahannya seperti salah satunya melakukan pengujian arus barang ataupun arus uangnya/pembayarannya, jadi, Penggugat tegaskan disini bahwa penjualan Penggugat pada Tahun 2001 adalah sebesar Rp93.176.148.970,00 seseuai yang Penggugat laporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 2001;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan); bahwa Keputusan Tergugat yang digugat Penggugat merupakan tindak lanjut dari permohonan pengurangan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 Nopember 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00002/WPJ.08/KP.0103/2013 tanggal 14 Juni 2013, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut diterbitkan Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: LAP-95/WPJ.08/BD.06/2003 tanggal 10 September 2003; bahwa Penggugat secara formal dan materi mengajukan gugatannya atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 bahwa secara formal Penggugat mempermasalahkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Tergugat yaitu tidak dilakukannya pembahasan akhir dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya, bahwa secara formal Penggugat juga mempermasalahkan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Bukti Permulaan karena SP3 a quo tidak pernah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat tidak pernah memperlihatkan data-data aslinya kepada Penggugat; bahwa secara materi Penggugat mempermasalahkan perhitungan peredaran usaha (omset) yang dilakukan Tergugat dengan alasan bahwa Faktur Pajak dengan identitas Penggugat yang tertera pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX yang digunakan Tergugat sebagai dasar koreksinya bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualan yang dilakukan Penggugat, bahwa secara materi Penggugat juga mempermasalahkan bukti berupa Faktur Pajak karena Penggugat tidak pernah memperoleh Faktur Pajak aslinya bahwa Penggugat hanya memperoleh berupa rekapitulasi Faktur Pajak dari PT. XXX; bahwa Penggugat mengajukan gugatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undangundang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) serta Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (yang selanjutnya disebut KMK 542 Tahun 2000); bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat secara formal dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor: KEP- 310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa penolakan Tergugat atas gugatan Penggugat juga mengacu pada ketentuan formal gugatan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23 April 2014 diajukan atas beberapa objek gugatan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan yang diajukan Penggugat menyangkut hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sehingga Majelis menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tidak digunakan dalam sengketa gugatan ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa dalam sengketa gugatan ini, Majelis menggunakan tata cara dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur oleh Tergugat pada saat Penggugat mengajukan permohonannya dalam menuntut hak-haknya termasuk permohonan untk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diterbitkan Tergugat; bahwa untuk memproses permohonan Penggugat agar Tergugat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang