Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62433/PP/M.IA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62433/PP/M.IA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-7519/WPJ.07/KP.02/ 2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan Surat Permohonan Penerbitan SPMIB; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan mengacu surat dari Direktorat Keberatan den Banding Nomor S-6350/PJ.07/2013 tanggal 08 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Evaluasi terhadap Putusan Pengadilan Pajak permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan imbalan bunga belum dapat diproses; Menurut Penggugat : bahwa konsistensi perlakuan perpajakan tidak diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh Tergugat. Untuk Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas SKPKB PPN masa pajak Januari 2007 dan masa pajak Juli s.d. September 2007, Penggugat telah menerima Imbalan Bunga masing-masing sebesar Rp.132.825.159,- dan Rp.235.076.127,- walaupun Tergugat menyampaikan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kronologis timbulnya sengketa adalah sebagai berikut:bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan tahun 2007 yang diterima oleh Penggugat tanggal 27 Juni 2008, dengan jumlah pajk lebih bayar sebesar USD 329.247,12;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh badan Tahun 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 09 Juli 2010, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 17 Juli 2009 sebesar USD 2,648,910.85;bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada tergugat dengan Surat Keberatan Nomor: 133/KPI-AND/IX/09 tertanggal 16 September 2009 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 17 September 2009;bahwa atas permohonan keberatan tersebut Tergugat menerbitkan keputusan Nomor: KEP-861/WPJ.07/2010 tertanggal 3 September 2010 tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00018/206/07/052/09 tertanggal 22 Juni 2009 sebagaimana telah di betulkan dengan surat keputusan DJP No. KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2010 (“KEP-00127”) tertanggal 9 Juli 2010, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat;bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat permohonan banding Nomor: 176/KPITKM/ XII/10 tertanggal 01 Desember 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2010 7. bahwa atas sengketa banding tersebut, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put – 46030/PP/M.I/15/2013 yang diucap pada tanggal 1 Juli 2013 dengan Amar Putusan “Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding” dan dinyatakan Pajak Pengahsilan Tahun 2007 yang lebih dibayar adalah sebesar USD 329.247,12;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan penerbitan SPMIB kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali yang terakhir dengan Surat Nomor: 098/KPI-TAM/IX/14 tertanggal 30 September 2014 yang diterima oleh KPP PMA I (Tergugat) pada tanggal 30 September 2014;bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S – 7519/WPJ.07/ KP.02/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Penerbitan SPMIB, yang pada pokoknya Tergugat menyatakan permohonan penerbitan SPMIB yang diajukan oleh Penggugat belum dapat diproses;bahwa atas tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 142/KPI-TAM/XII/14 tanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknya menurut Penggugat SPMIB sebesar USD 1,271,477,20 (2% x 24 x USD 2,648,910.85) seharusnya dapat diterbitkan dalam waktu secepatnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan kronologis tersebut, yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah pembayaran imbalan bunga sebesar USD 1,271,477,20 atas kelebihan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Tahun 2007 yang belum dapat diproses oleh Tergugat; bahwa Tergugat belum dapat memproses penerbitan SPMIB didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan Pasal Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dinyatakan: Pasal 1 ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:“Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, merupakan aturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2009); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari UU KUP Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 74 tahun Tahun 2011; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP Tahun 2007), antara lain dinyatakan: Pasal II:Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;.bahwa berdasarkan Pasal II UU KUP Tahun 2007, Majelis berpendapat bahwa semua hak dan kewajiban perpajakan yang terkait dengan Pajak Penghasilan tahun 2007 harus mengacu pada UUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2000) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerapan Pasal 43 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 serta Pasal 11 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44733/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44733/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 adalah Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 mengenai Jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa satu surat gugatan untuk satu Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang diajukan Gugatan oleh Penggugat bukanlah merupakan Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keputusan adalah penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, final, dan mempunyai akibat hukum bagi Wajib Pajak sebagai badan hukum perdata; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, karena bukan merupakan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, tidak bersifat konkret, individual, final, serta tidak menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 bukan merupakan Surat Keputusan karena surat tersebut hanya memberikan informasi kepada Penggugat bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor: 008/EJMP/EXT/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah dijawab dengan surat Tergugat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Keberatan a quo; bahwa Majelis berpendapat yang merupakan Surat Keputusan Tergugat adalah Surat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan atau Banding ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa oleh karena Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44517/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44517/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.06/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 06/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut:Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S1295/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso;Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 06/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010;Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan;bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 06/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S- 2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011;Bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku;bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007; bahwa dengan demikian surat nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No.06/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47961/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47961/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor : 00002/107/06/052/2012 tanggal 18 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa dalam pemeriksaan PPN Masa Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, PemeriksaPajak menemukan Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan tidak dilakukan pencoretan pada uraian “Jumlah harga Jual/Penggantian/UangMuka/Termin” atas temuan tersebut Pemeriksamenilai bahwa Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan masuk dalam katagori “mengisi dengan tidak lengkap Faktur Pajak” sehingga atas temuan tersebut Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pasal 40 huruf a yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU PP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Tergugat juga dalam persidangan menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam suratnya Nomor : S- 3241/PJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013 bahwa pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00002/107/06/052/12 Tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP karena tidak ada keputusan / Beschikking yang mendahuluinya. Disamping itu Tergugat juga menyatakan bahwa pengajuan gugatan harus didahului oleh adanya dua keputusan atau berjenjang yaitu keputusan yang diajukan gugatan dan keputusan yang mendahuluinya; bahwa dasar hukum Gugatan Penggugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b; bahwa di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b mengisyaratkan bahwa semua produk hukum pajak yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b dapat diajukan Gugatan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU KUP Tahun 2000 ini Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diwajibkan untuk dilakukan upaya hukum berikutnya sebelum diajukan Gugatan sebagaimana terhadap SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKB Nihil yang secara jelas disebutkan harus diajukan upaya hukum berikutnya yaitu Keberatan, sehingga menurut Pasal 23 Ayat (2) huruf b ini atas Surat Tagihan Pajak (STP) dapat langsung diajukan Gugatan; bahwa pokok materi gugatan Penggugat adalah pengenaan sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP Tahun 2000 atas penerbitan Faktur Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat/Tidak Lengkap karena didalam penerbitan Faktur Pajak masa Januari s.d. Desember 2006 kolom ” Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” tidak dilakukan pencoretan. Atas sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) tersebut diatas Penggugat tidak bisa menerima karena didalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006, Penggugat telah mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000; bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2006 sehingga dasar hukum Penggugat dalam gugatannya yaitu dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b adalah sudah sesuai dengan masa berlakunya UU terkait dengan tahun pajak yang disengketakan; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1), Surat Tagihan Pajak (STP) memenuhi kriteria Pasal 23 ayat (2) huruf b sebagai dasar hukum pengajuan gugatan Penggugat, karena dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b KUP Nomor 16 Tahun 2000 tidak disebutkan bahwa terhadap STP harus diajukan upaya hukum berikutnya atau adanya syarat keputusan berjenjang sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat, sebelum diajukan Banding atau Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (pasal 25 KUP Nomor 16 Tahun 2000); bahwa di dalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006 oleh Penggugat telah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000 yaitu bahwa dalam Faktur Pajak telah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memuat :Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas barang mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa Faktur Pajak yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) KUP, oleh Penggugat telah dilaporkan ke KPP PMA Satu didalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2006. Selain itu koreksi Tergugat sehubungan dengan tidak dilakukannya pencoretan kolom “Jumlah Harga Jual/Pengantian/Uang Muka/Termin” pada faktur pajak oleh Penggugat tidak berakibat kepada timbulnya kerugian negara; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012; Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012, atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47210/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47210/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan KEP-06/PPH-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi sebesar Rp3.303.273.573,00 untuk Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011; Menurut Penggugat : bahwa dalam surat Penggugat tanggal 25 Oktober 2010, Penggugat berusaha menunjukkan kepada Tergugat bahwa dengan metode perhitungan yang sama dengan Tergugat (berbasis kenaikan omzet dan tidak mengevaluasi margin), jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri hanya Rp1.796.181.543,00 dan bukan Rp3.303.273.573,00 jika dihitung dengan cara yang benar, bahkan kenaikan pajak terhutang 2010 tidak melebihi 150% dan pajak terhutang tahun lalu sehingga tidak memenuhi ketentuan KEP 537/P1/2000; Menurut Majelis : bahwa Tergugat menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Penggugat menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan; bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Badan Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 berdasarkan hasil analisis, himbauan dan konseling terhadap Penggugat, dimana dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 1 Desember 2010 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi sebesar Rp3.303.273.573,00 untuk Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011; bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 1 Desember 2010 sebesar Rp3.303.273.573,00 didasarkan pada persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa PajakDasar Pengenaan Pajak 2009 (Rp)2010 (Rp)Selisih (Rp)%April243.455.722.593545.312.277.678301.856.555.085124,0%Mei269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.03686,6%Juni 256.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah 769.181.901.3511.643.907.343.849874.725.442.498113,7%bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha = (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009) Rp 9.618.442.576.264b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan = (menggunakan Margin tahun 2009)Rp 9.072.115.037.932c. Proyeksi Laba Bruto Usaha Rp 546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha = (menggunakan Margin tahun 2009) Rp 334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha Rp 211.605.736.678f. Proyeksi Koreksi Fiskal Rp -g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal Rp 211.605.736.678h. Kompensasi KerugianRp -i. Proyeksi Penghasilan Kena Pajak Rp 211.605.736.678j. Proyeksi PPh Terutang = (sebesar 182,88% dari tahun 2009)Rp 52.901.434.169k. Proyeksi Kredit Pajak Dalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009Rp 22.539.835.646PPh Pasal 25 (April-Juni 2010)Rp 632.136.369 Rp 23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiri Rp 29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 = 1/6 x Rp29.729.462.154,-Rp 3.303.273.573 bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010; bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.507.092.030,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.796.181.543,00 = Rp1.507.092.030,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar Rp1.796.181.543,00; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang telah dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 24 November 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak (STP),, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang telah dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39299/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39299/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011; Menurut Tergugat : Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-002/WPJ.08/KP.0105/2012 tanggal 15 Maret 2012 Menurut Penggugat : Surat Gugatan Penggugat Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap satu keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 ditetapkan tanggal 30 Desember 2011, sehingga sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2012 adalah 43 (empat puluh tiga) hari; bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 perihal jawaban atas pertanyaan Penggugat mengenai pemblokiran Rekening Nomor XXXXXXXXX0 atas nama QWE di Bank RTY cabang Mal Taman Anggrek; bahwa pemblokiran Rekening Bank dilakukan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut dari penagihan dengan :Surat Paksa dan Salinan Surat Paksa Nomor : S-0000102/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 April 2007 dan Nomor: SP-00036/WPJ.08/KP.0108/2010 tanggal 24 Februari 2010;Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SPMP-020/WPJ.08/KP.0108/2007 tanggal 25 Mei 2007 dan Nomor : SIT-00017 B/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 Nopember 2011;Surat Permohonan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak a.n. PT ASD dan Ir QWE ( Direktur Utama ) yang tersimpan pada Bank RTY KCP Mall Taman Anggrek dengan surat Nomor : S-1141/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011 & Nomor: S-1142/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011;Melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diblokir dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : BA-00017 B/SITA/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 5 Januari 2011;bahwa karena Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan maka pengajuan Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang jawaban atas pertanyaan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.