Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62438/PP/M.XIIB/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 21 Desember 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 November 2008; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar oleh Penggugat yang pertama dengan Surat Nomor: 002/S-T/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang diterima di Tergugat dengan bukti terima Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01003357/401/jul/2012 tanggal 28 Juni 2012 telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1612/ WPJ.08/2013 tanggal 26 Juni 2013 adalah tidak terlambat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa perhitungan omset yang dipakai Tergugat sebagai koreksi penyerahan Penggugat adalah tidak benar karena Penggugat tidak melakukan penjualan atas koreksi Tergugat tersebut, bisa saja terjadi bahwa di Faktur Pajak tertera identitas Pembelinya atas nama Penggugat namun bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualannya Penggugat, di samping itu bukti-bukti berupa Faktur Pajak dari PT Krakatau Steel tidak pernah Penggugat dapatkan aslinya hanya berupa rekapan dari PT Krakatau Steel, seharusnya Tergugat tidak hanya berdasarkan rekapan Faktur Pajak tersebut tetapi juga harus bisa dibuktikan keabsahannya apakah benar-benar pembeliannya Penggugat, Tergugat harus ada pengujian keabsahannya seperti salah satunya melakukan pengujian arus barang ataupun arus uangnya/pembayarannya, jadi, Penggugat tegaskan disini bahwa penjualan Penggugat pada Tahun 2001 adalah sebesar Rp93.176.148.970,00 seseuai yang Penggugat laporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 2001; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan); bahwa Keputusan Tergugat yang digugat Penggugat merupakan tindak lanjut dari permohonan pengurangan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 Nopember 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00002/WPJ.08/KP.0103/2013 tanggal 14 Juni 2013, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut diterbitkan Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: LAP-95/WPJ.08/BD.06/2003 tanggal 10 September 2003; bahwa Penggugat secara formal dan materi mengajukan gugatannya atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 bahwa secara formal Penggugat mempermasalahkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan Tergugat yaitu tidak dilakukannya pembahasan akhir dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya, bahwa secara formal Penggugat juga mempermasalahkan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Bukti Permulaan karena SP3 a quo tidak pernah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat tidak pernah memperlihatkan data-data aslinya kepada Penggugat; bahwa secara materi Penggugat mempermasalahkan perhitungan peredaran usaha (omset) yang dilakukan Tergugat dengan alasan bahwa Faktur Pajak dengan identitas Penggugat yang tertera pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX yang digunakan Tergugat sebagai dasar koreksinya bukan berarti benarbenar pembelian dan penjualan yang dilakukan Penggugat, bahwa secara materi Penggugat juga mempermasalahkan bukti berupa Faktur Pajak karena Penggugat tidak pernah memperoleh Faktur Pajak aslinya bahwa Penggugat hanya memperoleh berupa rekapitulasi Faktur Pajak dari PT. XXX; bahwa Penggugat mengajukan gugatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undangundang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) serta Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (yang selanjutnya disebut KMK 542 Tahun 2000); bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat secara formal dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor: KEP- 310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa penolakan Tergugat atas gugatan Penggugat juga mengacu pada ketentuan formal gugatan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23 April 2014 diajukan atas beberapa objek gugatan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan yang diajukan Penggugat menyangkut hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sehingga Majelis menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tidak digunakan dalam sengketa gugatan ini sebagaimana diatur berdasarkan Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa dalam sengketa gugatan ini, Majelis menggunakan tata cara dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur oleh Tergugat pada saat Penggugat mengajukan permohonannya dalam menuntut hak-haknya termasuk permohonan untk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diterbitkan Tergugat; bahwa untuk memproses permohonan Penggugat agar Tergugat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diterbitkannya digunakan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (yang selanjutnya disebut PMK 8 Tahun 2013) karena permohonan tersebut diajukan Penggugat pada tanggal 23 September 2013 yang merupakan permohonan kedua yang diajukan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”, bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan disebutkan bahwa “Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”, bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”, bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”; bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; bahwa Pasal 3 ayat (7) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan; bahwa Pasal 3 ayat (8) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan diterima; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim, bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (7) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima, bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (8) PMK 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; bahwa secara formal Tergugat menolak gugatan Penggugat sebagaimana alasanalasannya bahwa Penggugat selain menyengketakan materi gugatannya juga menyengketakan formal penerbitan keputusan Tergugat dan oleh karena itu Majelis akan memberikan pendapat atas sengketa formal yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat dan dilanjutkan dengan pendapat Majelis atas sengketa materi apabila masalah formal yang disengketakan ternyata sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas sengketa formal terkait dengan Surat Keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 37 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sedangkan sengketa gugatan ini terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sehingga Majelis berketetapan untuk menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, sengketa gugatan yang diajukan Penggugat merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat juga mempermasalahkan sengketa formal terkait dengan surat permohonan gugatan Penggugat yang menurut Tergugat atas satu surat permohonan gugatan diajukan beberapa objek gugatan sehingga surat permohonan gugatan yang diajukan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkanPasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa surat permohonan gugatan Penggugat terbukti bahwa Penggugat dalam perihal permohonan gugatannya secara jelas mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat, walaupun Penggugat dalam permohonan gugatannya juga menyinggung gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.08/ 2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan namun dalam surat permohonannya yang tanpa nomor tanggal 15 April 2014 terbukti secara jelas dimaksudkan adalah untuk menggugat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, permohonan gugatan Penggugat secara substansi telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Majelis menguji ketentuan formal yang dipermasalahkan Penggugat bahwa secara formal Penggugat menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu tidak dilakukannya pembahasan akhir dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya; bahwa secara formal Penggugat juga mempermasalahkan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Bukti Permulaan karena SP3 tersebut tidak pernah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat tidak pernah memperlihatkan data-data aslinya kepada Penggugat; bahwa terkait dengan sengketa formal yang dinyatakan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa gugatan terkait dengan tata cara atau prosedur pemeriksaan baru diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sehingga gugatan formal Penggugat atas tata cara atau prosedur pemeriksaan terkait hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sebagaimana sengketa dalam gugatan ini tidak dapat diproses karena bukan merupakan objek gugatan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat terkait sengketa formal tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena dalam sengketa formal gugatan ini Majelis menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Majelis menggunakan ketentuan tata cara dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur oleh Tergugat pada saat Penggugat mengajukan permohonannya dalam menuntut hak-haknya termasuk permohonan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; bahwa selanjutnya secara materi Majelis menguji koreksi yang dilakukan Tergugat atas peredaran usaha dan margin laba kotor Penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan perhitungan peredaran usaha yang dilakukan Tergugat bahwa sumber perhitungan peredaran usaha yang dilakukan Tergugat adalah dari data penjualan PT. XXX kepada Penggugat dan perhitungan margin laba kotor yang dilakukan Tergugat dengan mengacu kepada beberapa perusahaan yang sejenis; bahwa secara kronologis Keputusan Tergugat yang digugat Penggugat bersumber dari hasil Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan Tergugat, bahwa dari bukti berupa Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LAP-95/WPJ.08/ BD.06/2003 tanggal 10 September 2003 terbukti merupakan laporan sumir untuk selanjutnya dilakukan tindakan penyidikan bahwa dalam kesimpulan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut Tergugat menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan berupa penjualan yang tidak dilaporkan karena terdapat pembelian yang tidak dilaporkan dan diduga telah melakukan pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan negara Tahun 2001 sebesar Rp28.779.407.171,00 dan Tahun 2002 tidak melaporkan penjualan sebesar Rp467.074.230,00; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sumir tersebut Tergugat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINDIK.001/WPJ.08/BD.06/2004 tanggal 26 Maret 2004, bahwa selanjutnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-36/WPJ.08/BD.04/2008 tanggal 25 Juni 2008 sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: SR-85/PJ.05/2008 tanggal 2 Mei 2008, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-DIK.001/WPJ.08/BD.06/2004 tanggal 26 Maret 2004 dibatalkan sejak tanggal 2 Mei 2008 dan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan nomor: LAP-95/WPJ.08/BD.06/2003 tanggal 10 September 2003; bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa permohonan Penggugat diajukan kepada Tergugat sebanyak dua kali dan Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 sebagai tindak lanjut dari permohonan Penggugat yang kedua yang selanjutnya digugat oleh Penggugat; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 diterbitkan berdasarkan data penjualan PT. XXX kepada Penggugat yaitu berupa rekapitulasi jumlah penyerahan/Faktur Pajak dan rincian Faktur Pajak keluaran kepada Penggugat periode Januari sampai dengan Desember 2001; bahwa bukti berupa rekapitulasi dan rincian Faktur Pajak diberikan PT. XXX kepada Tergugat berdasarkan Surat Nomor: KU.01.00/209/III/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal permintaan data dan penjelasan sebagai tindak lanjut dari Surat Tergugat Nomor: S-273/WPJ.08/BD.06/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang permintaan data dan penjelasan atas nama Penggugat kepada PT. XXX; bahwa berdasarkan bukti berupa jawaban surat dari PT. XXX terbukti bahwa datadata penjualan sebagaimana dimaksud PT. XXX adalah data penjualan kepada Penggugat karena dengan jelas PT. XXX mencantumkan identitas Penggugat yaitu nama, NPWP (01.485.617.xxxx) dan alamat Penggugat; bahwa berdasarkan bukti rekapitulasi dan rincian Faktur Pajak keluaran PT. XXX kepada Tergugat terbukti bahwa Penggugat membeli Barang Kena Pajak berupa Hotrolled, CRS Prime dan CRS Second dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp145.759.209.597,00 dan dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp14.575.920.874,00; bahwa berdasarkan bukti rekapitulasi dan rincian Faktur Pajak keluaran PT. XXX kepada Penggugat, Majelis berpendapat bahwa data tersebut merupakan data primer dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena diperoleh Tergugat langsung dari PT. XXX sebagai produsen Barang Kena Pajak dan penerbit Faktur Pajak keluaran atas Barang Kena Pajak yang ditransaksikannya kepada Penggugat; bahwa Majelis berpendapat, usaha Tergugat mencari data penjualan kepada sumbernya adalah wajar karena keberadaan Penggugat sudah tidak ditemukan oleh Tergugat, demikian pula halnya dengan Penanggung Pajak Penggugat yaitu saudara GHI yang kedudukannya sebagai Direktur tidak ditemukan sebagaimana dibuktikan Tergugat berdasarkan bukti berupa Surat Keterangan dari Rukun Tetangga pada alamat di Jalan Pegirian Nomor 78A RT 04 RW IX Surabaya dan di Jalan Rangkah 5/12 Surabaya dimana Penanggung Pajak Penggugat terdaftar sebagai warganya; bahwa Tergugat dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang menggunakan margin laba kotor dengan mengacu kepada beberapa perusahaan dengan kegiatan usaha sejenis dengan Penggugat yang melakukan transaksi dengan PT. XXX bahwa margin laba kotor yang diperoleh dan digunakan Tergugat untuk menghitung margin laba kotor wajar Penggugat adalah sebesar 2,80% (dua koma delapan persen); bahwa Penggugat tidak setuju dengan margin laba kotor yang digunakan Tergugat sebesar 2,8% bahwa margin laba kotor untuk usaha sejenis menurut Penggugat adalah sebesar 0,049%, bahwa margin laba kotor sebesar 0,049% diperoleh Penggugat dari PT. YY; bahwa Majelis berpendapat, penghitungan margin laba kotor sebesar 2,80% yang dilakukan Tergugat dengan mengacu kepada beberapa perusahaan dengan kegiatan usaha sejenis dengan Penggugat adalah wajar karena Penggugat tidak memberikan data-data dan dokumen-dokumen yang dapat diyakini kebenarannya; bahwa Majelis berpendapat, margin laba kotor sebesar 0,049% sebagaimana perhitungan kewajaran Penggugat tidaklah mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena dengan margin laba kotor hanya sebesar 0,049% adalah lebih menguntungkan bagi Penggugat untuk menyimpan dananya di sektor-sektor keuangan yang dapat memberikan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dan dengan tingkat resiko yang relatif kecil; |
| Menimbang | : | bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 sudah tepat dan harus dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 November 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00002/WPJ.08/KP.0103/2013 tanggal 14 Juni 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00637/PP/PM/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, SH, MM, MH.sebagai Hakim Ketua,BCD, SH.sebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, MSi.sebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat. |

