PUTUSAN Nomor 5235/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 5235/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5491/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak April 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: -Jumlah Seluruh Penyerahan 76,014,405,102 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 7,601,440,510 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8,866,355,923 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 8,866,355,923 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (1,264,915,413) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1,335,408,093 PPN yang kurang dibayar 70,492,680 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 70,492,680 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 140,985,360 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp140.985.360,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi Sebenarnya, sebesar Rp15.058.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran
PUTUSAN Nomor 2071/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2071/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-815/PJ./2016, tanggal 02 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66288/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sampaikan perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak Terutang Menurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor 90.935.711 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 33.489.631.254 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 33.580.566.965 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 33.580.566.965 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 3.348.963.125 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.887.677.204 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.285.921 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 3.348.963.125 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 3.348.963.125 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) – 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) – 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 66288/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1921/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2011 Nomor 00403/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 01.003.163.1-052.000, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A, Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66288/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66288/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1921/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2011 Nomor 00403/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas Nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A, Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1921/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, Masa Maret Tahun Pajak 2011, Nomor: 00403/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp17.216.704,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 5233/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5487/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02098/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: -Jumlah Seluruh Penyerahan 96,529,359,910 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9,652,935,991 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9,682,090,872 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 9,682,090,872 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (29,154,881) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 43,933,881 PPN yang kurang dibayar 14,779,000 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 14,779,000 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 29,558,000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02098/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX,Kel. FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kel. FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02098/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp29.558.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi Sebenarnya, sebesar Rp22.013.636,00; dan Jawaban konfirmasi Tidak Ada, sebesar Rp7.723.970,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih
PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5524/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, TBK, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya; 2. Penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon: DPP PPN yang harus dipungut sendiri Rp. 5.006.917.500 PPN terutang Rp. 500.691.750 Kredit pajak Rp. 500.691.750 PPN kurang/lebih bayar Rp. 0 Sanksi Rp. 0 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.006.917.500,00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 500.691.750,00 Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 500.691.750,00 Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp325.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65893/PP/M.XIB/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini ada koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp4.587.847.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor 001/SB/KKCN-07/RIB/XI/2011 tanggal 14 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang dan tidak dilampiri surat kuasa khusus; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dimana surat keberatan diterima KPP Pratama Bandung Cibuenying pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.043.273.390 dan tambahan kurang bayar sebesar Rp6.300.428; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak WP Lokasi KPP Pratama Bandung Cibeunying nomor LAP-129/WPJ.09/KP.0205/2010 tanggal 06 Juli 2010 diketahui bahwa proses pemeriksaan melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut : bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 terdiri dari : 1. Mutasi Debit Penggajian Karyawan KKCN Bandung/ NHC dengan perincian sebagai berikut : Bulan Mutasi D Januari 498.553.855 Februari 411.130.680 Maret 402.617.640 April 399.580.557 Mei 382.594.100 Juni 417.692.678 Juli 396.010.298 Agustus 394.998.389 September 586.464.059 Oktober 373.456.661 November 388.532.713 Desember 493.926.830 5.145.558.460 2. Mutasi Debit Penggajian/Upah Cleaning Service dengan perincian sebagai berikut : Bulan Mutasi D Januari 32.765.160 Februari 29.269.825 Maret 39.113.330 April 38.765.510 Mei 41.132.250 Juni 37.475.235 Juli 41.770.848 Agustus 42.018.630 September 67.667.115 Oktober 42.128.610 November 38.887.615 Desember 34.568.114 485.562.242 3. Sehingga Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding terdiri dari : Penggajian Karyawan KKCN Bandung / NHC Rp. 5.145.558.460 Penggajian Cleaning Service Rp. 485.562.242 Rp. 5.631.120.702 4. Memo Kredit PPh Pasal 21 a.n. Kary. KKCN Bandung (Pada Rek. Koran/Bank Nomor : 224-01-00xxx) : Bulan Jumlah Keterangan Februari 13.693.729 Untuk Gaji Januari 2007 Maret 8.945.038 Untuk Gaji Februari 2007 April 9.153.740 Untuk Gaji Maret 2007 Mei 9.973.229 Untuk Gaji April 2007 Juni 8.396.957 Untuk Gaji Mei 2007 Juli 11.000.791 Untuk Gaji Juni 2007 Agustus 9.984.627 Untuk Gaji Juli 2007 September 10.083.453 Untuk Gaji Agustus 2007 Oktober 20.954.541 Untuk Gaji September 2007 November 9.398.947 Untuk Gaji Oktober 2007 Desember 9.384.865 Untuk Gaji November 2007 Januari 2008 15.580.209 Untuk Gaji Desember 2007 136.550.126 bahwa PPh Pasal 21 dikoreksi karena berdasarkan Mutasi Debit pada Rekening Koran/Bank Nomor: 024-01-xxx diketahui adanya pembayaran gaji/upah karyawan koperasi KKCN Bandung dan Upah Cleaning Service sebesar tersebut diatas, atas selisih tersebut merupakan objek PPh pasal 21 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak meminjamkan data pendukung atas Transaksi Mutasi Debet tersebut, sehingga atas objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan tariff PPh Pasal 21 sebesar 5% yaitu sebagai honorarium atau imbalan lainnya yang terutang PPh Pasal 21, Pemohon Banding juga tidak meminjamkan pembukuan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan; bahwa Terbanding menghitung kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 mulai bulan Januari 2007, dan bukan dari bulan Juni 2007, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 39/DP/VII/200 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 26 Juli 2006, selain itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Rekening Koran/Bank tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sudah ada sejak bulan Januari 2007, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Mutasi Debet/Kredit yang signifikan pada rekening koran/bank tersebut; bahwa Kop.Karyawan PT Bank AAA (Pemohon Banding) terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 05 Juni 2007, namun secara subjektif Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tanggal 26 Juli 2006, selain itu secara objektif (berdasarkan hasil pemeriksaan) Koperasi tersebut juga telah menerima Penghasilan/ Membayarkan gaji, honorarium, dan pembayaran lainnya yang terutang Pajak pada pihak lain, sehingga mulai bulan Januari 2007 koperasi tersebut telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa selain tersebut diatas koreksi atas objek PPh Pasal 21 juga berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat Mutasi Kredit pada Rekening Koran/Bank Pemohon Banding yaitu berupa Memo Kredit atas Pajak PPh Pasal 21 atas nama karyawan KKCN Bandung untuk bulan Januari s.d. Desember Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan secara lisan bahwa Memo Kredit sebesar angka tersebut di atas merupakan Pajak penghasilan pasal 21 atas nama Karyawan Koperasi YY Bandung (YY Bandung) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dan untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan di Kantor Pusat Pemohon Banding 9Pemusatan PPh Pasal 21) dan atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung atas memo kredit tersebut dan bukti pembayaran dan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari Karyawan YY Bandung; bahwa Terbanding menyimpulkan atas Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding Cabang Bandung, penjelasan dari Pemohon Banding bahwa untuk pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak / WP Domisili (Pemusatan PPh Pasal 21) tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga untuk koreksi objek PPh Pasal 21 yang terutang Pajak, Terbanding tetap mengacu pada angka koreksi tersebut di atas, dan untuk jumlah pembayaran PPh Pasal 21 yang telah disetor ke bank/kantor pos dan telah dilaporkan pada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam proses keberatan, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut : Fakta dan informasi dalam proses keberatan : bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor 39/DP/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Camat Sumur Bandung diketahui Pemohon Banding sudah berdiri sejak 26 Juli 2006; bahwa berdasarkan penelitian dokumen rekening Koran nomor 021-01-xxx bulan Januari 2007 s.d. Desember 2007 atas nama Pemohon Banding alamat Jawa Barat, diketahui Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan pembayaran gaji/ upah/fee karyawan; Pendapat peneliti Keberatan : bahwa berdasarkan laporan auditor independen dan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65801/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp379.136.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian (TBS) yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp379.136.368,00. Pajak Masukan yang dikoreksi adalah untuk perkebunan kelapa sawit yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 745/SR/IX/14/RO/GC tanggal 8 September 2014, Surat Bantahan Nomor 994/SR/XI/14/RO/GC tanggal 12 November 2014, penjelasan lisan maupun tertulis di persidangan pada intinya ketidak setujuan atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa seluruh Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding digunakan untuk proses produksi menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan produk akhir yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding. Produk akhir yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Atas penyerahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa penggunaan Tandan Buah Segar hasil perkebunan Pemohon Banding dalam proses produksi tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002, sehingga penggunaan Tandan Buah Segar untuk kegiatan produksi selanjutnya dalam menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa seluruh Pajak Masukan yang dipungut oleh Supplier Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan operasional dimana didalamnya termasuk kegiatan perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang akan diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil dan Palm Kernel, dapat dikreditkan karena produk akhir dari Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan, Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, maka sanksi yang dikenakan terkait dengan koreksi pajak masukan seharusnya dibatalkan; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3116/WPJ.29/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/ WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengoreksi pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp379.136.684,00 yang digunakan untuk kepentingan hasil pertanian, sedangkan menurut Pemohon Banding pajak masukan tersebut berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar dimana Tandan Buah Segar merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan; Pajak Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan untuk barang modal sehingga berdasarkan Pasal 1 KMK-575/KMK.04/2000, tidak dapat dikreditkan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar yaitu sebesar 100% X Rp379.136.684,00 = Rp379.136.684,00, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp758.273.368,00; bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-037/WPJ.29/ KP.0705/2013 tanggal 14 Mei 2013 halaman 9 dan laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-360/WPJ.29/2014 tanggal 12 Juni 2014 halaman 8, Terbanding menyatakan bahwa ruang lingkup kegiatan Pemohon banding lebih difokuskan dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel). Pemohon banding mulai memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel pada bulan Juni 2002 dan hasil produksinya tersebut dijual untuk pasar dalam negeri; Pendapat Majelis Dasar Hukum Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Pasal 1 angka 15, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4, Pasal 9 ayat (8), Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa menurut Majelis sengketa dalam perkara banding ini yaitu koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun sebesar Rp379.136.684,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, kegiatan Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil dan Palm Kernel), dimana Pemohon Banding telah memproduksi Crude Palm Oil dan Palm Kernel sejak bulan Juni 2002. Menurut Majelis kegiatan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah terintegrasi (integrated); bahwa unit kebun dan unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis bukan merupakan pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa beralihnya Tandan Buah Segar dari unit kebun ke unit pengolahan (pabrik) menurut Majelis merupakan peralihan dalam rangka proses produksi yang dilakukan dalam satu entitas, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis koreksi Terbanding atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak