Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114278.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Impact Modifier MB 872, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.308.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 dengan menggunakan fasilitas dalam rangka kerjasama AKFTA dengan menggunakan Form AK yang diterbitkan oleh The Korea Chamber of Commerce & Industry;
  2. bahwa berdasarkan Form AK dan B/L, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE, Ltd. dan barang dikapalkan dari Kwangyang, Korea dalam Kapal Hongkong Voyager 0041S;
  3. berdasarkan tracking atas B/L melalui situs http://www.track-trace.com diakses pada tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa barang dimuat di atas Hongkong Voyager 0041S dari Kwangyang, Korea pada tanggal 29 Januari 2017 kemudian melakukan transhipment di Hongkong pada tanggal 04 Februari 2017. Barang berganti ke kapal Patraikos 1701S dan melakukan transit di Singapore kemudian berangkat menuju Jakarta pada tanggal 05 Februari 2017;
  4. bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan dari SI yang menyatakan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama proses transit/transhipment di Hongkong dan Singapura;
  5. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia, tetapi melalui transit/transhipment di Hongkong dan Singapura (indirect consignment);
  6. atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan meliputi through B/L yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya.

bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung telah disampaikan konfirmasi mengenai Sertifikat Keterangan Asal kepada Director Origin Verification Division, Korea Customs Service. Namun, hingga saat ini disampaikan, belum ada jawab dari pihak terkait;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consigntment karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia, tetapi melalui transit/transhipment di Hongkong dan Singapura. Namun, atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan meliputi through B/L yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi barang pada PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 53/SRT-TU/III/2018 tanggal 25 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-003910/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Februari 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AK-FTA (Asean Korea Free Trade Area), atas atas pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment);

bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 impor barang Impact Modifier MB 872 sebagaimana dimaksud berasal dari Korea menggunakan fasilitas Form AK nomor K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
MB 066866 13 Februari 2017 Pemasok : QWE Ltd Importir
telah mencantumkan kode dan no.ref Form AK
Invoice/PL 20974407 25 Januari 2017 Penerbit: QWE Ltd
B/L KMTCKAN1135221 29 Januari 2017 Shipper: QWE Ltd
Form AK K001-17-0070576 31 Januari 2017 Consigned from: QWE Ltd

bahwa untuk barang Impact Modifier adalah benar-benar dari negara Korea dan kapal mengalami transit. Di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Patraikos 1701 S ke Jakarta Indonesia. Dan ada pernyataan dari pelayaran SI serta manifes. Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form AK yang berlaku tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AK-FTA seperti PMK-118/PMK.011/2012, menurut Pemohon Banding tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;

bahwa kesimpulan menurut Pemohon Banding, terbanding menetapkan keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, karena menurut Pemohon Banding Form AK yang ada sudah benar dan sah.

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017, jenis barang Impact Modifier MB 872, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.308.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 telah Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Impact Modifier MB 872 dengan PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2866/KPU.01/2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Korea Customs Service dengan surat nomor KCS-E-17-050401 tanggal 24 Juli 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2866/KPU.01/2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa menurut Rule 19 Appendix 1 ASEAN-Korea Free Trade Agreement, B/L diterbitkan di bawah kondisi bahwa forwarder pertama bertanggung jawab atas keseluruhan rute pengangkutan;
  2. bahwa walaupun kapal melalui China, Hongkong, dikonfirmasikan bahwa tidak ada proses unloading dan reloading terkait dengan Rule 9 Annex 3 dalam Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Oleh karenanya, barang-barang yang diverifikasi memenuhi persyaratan direct consignment;
  3. bahwa semua barang yang tercantum dalam Surat Keterangan Asal memenuhi kriteria asal barang (origin criterion)

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1135221 tanggal 29 Januari 2017, barang impor dikirim dari Kwangyang, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Hongkong Voyager 0041S, dengan kontainer nomor TEMU7695986 dan no. segel KMA184981, sebanyak 1.100 Bags dengan total berat kotor 22.396,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Form AK, Invoice dan Packing List, diketahui Vessels name Hongkong Voyager 0041S, jumlah kemasan barang 1.100 Bags, dengan berat kotor 22.396,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000607 tanggal 11 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 1.100 Bags dan berat kotor 22.396,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1135221, dengan nomor kontainer TEMU7695986 dan no. segel KMA184981, diangkut dengan kapal Hongkong Voyager 0041S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 067102/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1135221, kontainer nomor TEMU7695986 sebanyak 1.100 Bags, berat kotor 22.396,00 Kgs, diangkut dengan kapal Hongkong Voyager 0041S;

bahwa Surat Keterangan dari PT RTY Tbk tanggal 24 Februari 2017 antara lain menerangkan bahwa barang-barang yang diangkut dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1135221 dimuat di Kwangyang, Korea pengiriman menggunakan kapal Hongkong Voyager 0041S dari Kwangyang menuju Jakarta dengan kapal transit (Patraikos 1701S) di Pelabuhan Pusan, dengan rute kapal sebagai berikut:

  1. Kwangyang-Korea
  2. Pusan-Korea
  3. Hongkong
  4. Singapore
  5. Jakarta-Indonesia

selama transit di seluruh pelabuhan, kargo tetap berada di kapal dan tidak ada proses loading dan unloading atas kontainer;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa jumlah, nomor dan ukuran kontainer serta nomor segel tidak berubah, dengan demikian barang impor pada saat transit di Hongkong dan Singapura tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari Korea dan tidak mengalami proses apa pun selama transit;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Korea Customs Service bahwa Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Impact Modifier MB 872 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003910/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT TU, dan menetapkan atas barang impor berupa Impact Modifier MB 872 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;