PUTUSAN Nomor 861/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Iwan Hermawan, S.H., LLM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-45/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC.8/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001141/ WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, tidak Terbanding mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC.8/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001141/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 4 April 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38212/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor KEP-1008/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00008/106/08/007/09 tanggal 28 Januari 2009 Masa Pajak November 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa STP atas pajak yang tidak/kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cam Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adrninistrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-1008/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00008/106/08/007/09 tanggal 28 Januari 2009 Masa Pajak Nopember 2008 karena berdasarkan evaluasi manajemen sejak bulan Oktober 2007, PT.xxx sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91% di Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan, sehingga efektif tanggal 2 Januari 2008 induk perusahaan telah melakukan pengalihan semua karyawan Penggugat kepada induk perusahaan, yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Penggugat kepada induk perusahaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak September 2008, maka Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain : “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain: Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1008/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00008/106/08/007/09 tanggal 28 Januari 2009 Masa Pajak Nopember 2008 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1008/WPJ.20/2011 tanggal 23 November

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT- 38210/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak September 2008 Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008; Menurut Tergugat : bahwa STP atas pajak yang tidak/kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adrninistrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008 Masa Pajak September 2008 karena berdasarkan evaluasi manajemen sejak bulan Oktober 2007, PT. YYY Tbk, sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91% di Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan, sehingga efektif tanggal 2 Januari 2008 induk perusahaan telah melakukan pengalihan semua karyawan Penggugat kepada induk perusahaan, yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Penggugat kepada induk perusahaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak September 2008, maka Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain : “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; di bagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain: Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008 Masa Pajak September 2008 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37396/PP/M.VII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa: : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 49,000 Pcs Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : Vietnam, klasifikasi pos tarif 7315.11.12.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 7315.11.12.00 (BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%); Menurut Terbanding : bahwa dalam „Menimbang huruf g dan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 menyatakan : bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis berupa SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, PO, Agreement, Polis Asuransi, dan Form D; bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pengenaan pembebanan Bea Masuk 12.5% sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.121.193.000,00; bahwa pada kolom 19 PIB nomor 168304 tanggal 26 Mei 2010, terisi kode fasilitas 06 – “CEPT” dan tertulis Surat Keputusan “VN-ID 10/53/01500” tanggal 19-05-2010; bahwa pada berkas pengajuan keberatan, perusahaan melampirkan fotokopi dokumen Form D reference no. VN-ID 10/53/01500 tanggal 19 Mei 2010; bahwa pada kolom 1 PIB nomor 168304 tanggal 26 Mei 2010 terisi nama pemasok adalah YYY CO., LTD.; bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Dokumen No. Tanggal Keterangan PIB 168304 26 Mei 2010 Pemasok: YYY Co., Ltd. Invoice/PL 073.2010/KMC-CHAIN 11 Mei 2010 Penerbit: YYY Co., Ltd. B/L SNKO101100500379 18 Mei 2010 Shipper: YYY Co., Ltd. Form D VN-ID 10/5301500 19 Mei 2010 1. Kolom 1: Goods consigned from (Exporter bussines name, addres, country): BCD Co., Ltd. 2. Kolom 13: pada box ”Third-Country Invoicing tidak ditandai bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi impor dengan YYY CO., LTD. bukan dengan BCD Co., Ltd. hal ini disimpulkan berdasarkan keterangan pada dokumen pelengkap pabean; bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 disebutkan: Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA. bahwa berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini), diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA atau CEPT (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMK010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA atau AK-FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa berdasarkan OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3 Rule 23 “Third Country Invoicing” disebutkan: (1) Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement. (2) The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D). bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D dimaksud, keterangan “Third Country Invoicing” tidak ditandai, sehingga berdasarkan aturan prosedur sertifikasi di atas, Form D dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi;” Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Banding mengajukan Banding ini dikarenakan pembebanan tarif bea masuk yang diberitahukan dalam PIB adalah telah benar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 49,000.00 Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7315.11.12.00, menggunakan preferensi tarif Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) menjadi Tarif Bea Masuk 0% dan karena Form D kolom 13 tentang keterangan ”Third Country Invoicing” tidak ditandai dengan tanda contreng [√], sehingga oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi Tarif Bea Masuk 12.5% (Tarif MFN), yaitu tarif yang berlaku umum, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 121.193.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”; bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010 tanggal 06 April 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 121.193.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 055/KMC/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 07 Juni 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 099/KMC/IX/2010 tanggal 30 September 2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36183/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00006/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011, Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk: – menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27); – mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2)). bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan “delegasi kewenangan” dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa, telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005“; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh Darmin Nasution), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut: – Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; – Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; – Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: – Terhadap alasan 1 Bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undang-undang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas; – Terhadap alasan 2 Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang dikemukakan oleh Penggugat; – Terhadap alasan 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut: i. Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN; ii. Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN; bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat

PUTUSAN Nomor PUT-003965.99/2020/PP/HT.I Tahun 2020

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01460/NKEB/WPJ.01/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/205/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003965.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: XXX, NPWP 06.939.267.xxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Durian, Medan, Sumatera Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. XXX, jabatan: Pimpinan, berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Antara Apoteker Pengelola Apotik Dengan Pemilik FF Apotik Nomor C tanggal 27 Mei 1999 yang dibuat dihadapan ABC, S.H. Notaris berkedudukan di Medan: Nama : BCD, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-596/PP/IKH/2018 tanggal 5 November 2018, Surat Kuasa Khusus : 005/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, Nama : CDE, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-283/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020, Surat Kuasa Khusus : 062/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat, MELAWAN Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. AA No. D, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: 1. Nama/NIP : DEF / 19730417199xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, 2. Nama/NIP : GHI / 19790417xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10781/PJ.07/2020 tanggal 24 Agustus 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-401/PP/BR/2020 tanggal 6 Juli 2020; Telah membaca Surat Gugatan Nomor 030/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/205/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto Rp 5.477.075.639,00 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 5.457.275.639,00 3. PPh yang terutang Rp 1.582.182.500,00 4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0,00 5. Jumlah PPh Terutang Rp 1.582.182.500,00 6. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain Rp 0,00 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 25 Rp 378.000,00 c.2. PPh Pasal 29 Rp 222.000,00 c.6. Jumlah Rp 600.000,00 d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 600.000,00 7. Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 1.581.582.500,00 8. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 759.159.600,00 9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 2.340.742.100,00 10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 001/SIJ/0119 tanggal 7 Januari 2019 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01460/NKEB/WPJ.01/2019 tanggal 10 Juli 2019 permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat tersebut ditolak dan dipertahankan oleh Tergugat, sehingga dengan Surat Nomor 030/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengajukan Gugatan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 030/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01460/NKEB/WPJ.01/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/205/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut; KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa berdasarkan perintah Pimpinan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (2) atau ayat (3) UU Pengadilan Pajak oleh Hakim Tunggal I dengan acara cepat; bahwa Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur: Ayat (2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Ayat (3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud daam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 23 undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak bahwa ketentuan lain yang terkait dengan pengajuan gugatan yang djatur dalam UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak mengatur: Tanggal diterima adalah tanggal stempel