Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT-117487.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyl Ethyl Ketoxime, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 10.191.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang impor melewati Port of Loading:

Hongkong (Non-Party ACFTA);

bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya;
  2. Bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L, Certificate B/L, Non Manipulate Certificate serta dokumen pelengkap lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;
  3. Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Methyl Ethyl Ketoxime yang diimpor dengan PIB Nomor 210438 tanggal 12 Mei 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-011086/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan sebesar 5% (MFN).

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 97//SRT-TU/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP-011086/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, terhadap importasi di atas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (Form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment);

bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 210438 tanggal 12 Mei 2017 impor barang Methyl Ethyl Ketoxime sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB 210438 12 Mei 2017 Pemasok : ASD Co, Ltd.
Importir telah mencantumkan
kode dan no.ref Form E
Invoice/PL SCF720 02 Mei 2017 Penerbit: ASD Co, Ltd.
B/L KMTCSHA9752119 03 Mei 2017 Shipper: ASD Co, Ltd.
Form E E174401825000024 04 Mei 2017 Exporter: ASD Co, Ltd.

bahwa untuk barang Methyl Ethyl Ketoxime adalah benar-benar dari negara China dan kapal mengalami Transit. Di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan kapal Irene Respect. Ada Certificate shipping line dan Manifest dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 205/PMK.04/2015 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, karena menurut Pemohon Banding Form E yang ada sudah benar dan sah.

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017, jenis barang Methyl Ethyl Ketoxime, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 10.191.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 telah Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Methyl Ethyl Ketoxime dengan PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-6226/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 4400001840 tanggal 20 Maret 2018 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6226/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 diterbitkan oleh ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;
  2. bahwa barang-barang memenuhi persyaratan barang asal China (Chinese Origin).

Barang-barang tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan transshipment di Hongkong, namun tidak mengalami proses apa pun selama berada di Hongkong;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9752119 tanggal 03 Mei 2017, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Irenes Respect 1704S, dengan menggunakan kontainer nomor TEMU0375390 dan no. segel 100094, sebanyak 40 Drums dengan total berat kotor 8.480,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessels name Irenes Respect 1704S, jumlah kemasan barang 40 Drums, dengan berat kotor 8.480,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 002006 tanggal 11 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 40 Drums dan berat kotor 8.480,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9752119, dengan nomor kontainer TEMU0375390 dan no. segel 100094, diangkut dengan kapal Irenes Respect 1704S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 210122/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9752119, nomor kontainer TEMU0375390, sebanyak 40 Drums, berat kotor 8.480,00 Kgs, diangkut dengan kapal Irenes Respect 1704S;

bahwa Certificate dari Korea Marine Transport (China) Co., Ltd. tertanggal 03 Mei 2017 antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9752119 diangkut dengan kapal Irenes Respect 1704S, yang merupakan pengangkutan langsung dari Shanghai, China ke Tanjung Priok, Jakarta tanpa transshipment;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Methyl Ethyl Ketoxime yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengingat : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011086/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: PT TU, dan menetapkan atas barang impor berupa Methyl Ethyl Ketoxime yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;