Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114311.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk USDFS sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.101.896.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada Kolom 19 PIB tertera nomor referensi SKA adalah 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 sedangkan pada Form IJEPA terdapat 2 nomor referensi SKA yaitu 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 dan 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016. Kesimpulannya Pemohon Banding kurang mencantumkan nomor referensi 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016 pada PIB;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 9

(3) lmportir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 11

(2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2);

Pasal 18

(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi:

  1. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/ AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya) ;
  2. perbedaan ukuran den tipe huruf pada SKA;
  3. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  4. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan spesimen;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau
  7. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.

bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean diatur sebagai berikut:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor:

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:

  1. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
  2. pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

  1. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
  2. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
  3. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, yang dimaksud dengan istilah minor descrepancies adalah terkait dengan kesalahan yang terjadi pada Form IJEPA/SKA bukan yang terjadi pada PIB;

bahwa berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa kekurangan nomor referensi SKA antara yang tercantum di Form IJEPA dengan yang terdapat dalam kolom 19 PIB merupakan kesalahan Pemohon Banding dan karena barang Pemohon Banding sudah dikeluarkan baru mengajukan perbaikan data nomor referensi SKA di kolom 19 PIB maka surat perbaikan data PIB ditolak oleh PPC 1 dan Terbanding anggap Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajibannya terkait pemenuhan ketentuan dalam penggunaan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017, untuk pos 2-9, 14-23 dan 29-38 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN).

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat tanggal 07 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa tidak tertulisnya Form IJEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 (salah satu dari 2 Surat Keterangan Asal) dalam PIB nomor 003421 tanggal 04 Januari 2017 terjadi semata-mata karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi, dengan alasan PIB tersebut hanya dilampiri dengan 1 (satu) Invoice Nomor dan Packing List Nomor: 63266080/10Y2311345 tanggal 8 Desember 2016 tetapi terdapat 2 (dua) Form IJEPA Nomor: 160310801274101405 dan 160354807274301905;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan perubahan PIB nomor 003421 tanggal 04 Januari 2017 pada tanggal 16 Januari 2017 (meskipun akhirnya ditolak) berdasarkan ketentuan sesuai ketentuan pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 yang menyatakan:

(1) Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean;
(2) Kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kesalahan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean Impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara Pejabat dengan importir atau PPJK yang diberikan kuasa, antara lain:

  1. kesalahan penulisan data Importir;
  2. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau
  3. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) nomor: 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 dan nomor 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 kepada Terbanding pada tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:

a. Stempel “COO Diterima Teguh Satriadi” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. Status PIB pada sistem CEISA yang menyatakan “diterima berkas PIB dan lampiran” tanggal 16 -01-2 017 10:32:46;
c. Pernyataan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017,

1) Menimbang huruf h.
Bahwa berdasarkan sistem CEISA dan LTPPT, Pejabat Bea dan Cukai menyatakan bahwa tarif preferensi tidak dapat diberikan karena terdapat perbedaan nomor referensi SKA pada PIB dengan Form IJEPA.
2) Menimbang huruf i.
Pada kolom 19 PIB tertera nomor referensi SKA adalah 160354807274301905 tangal 26 Desember 2016 sedangkan pada Form IJEPA terdapat 2 nomor referensi SKA yaitu 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 dan 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016. Kesimpulannya importir kurang mencantumkan nomor referensi 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016.

bahwa tidak tertulisnya salah satu dari COO (nomor 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016) tidak termasuk hal-hal yang dapat membatalkan fasilitas preferensi tarif IJEPA-USDFS, sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (4) PMK Nomor 205/PMK.04/2015.
Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:

a. tidak memiliki SKA; atau
b. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.
b. Pasal 11 ayat (4) PMK Nomor 205/PMK.04/2015
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan:

a. Jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, atas kelebihan tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
b. Jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau
c. Klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA berbeda dengan penetapan klasifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dasar pengenaan tarif preferensi dan penelitian kriteria asal barang adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut; dan
  2. tarif Preferensi tetap dapat diberikan sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
c. Pasal 6 PMK Nomor 96/PMK.011/2008

(1) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);
(2) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang termasuk dalam skema IJ-EPA, atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif IJ-EPA.
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017, jenis barang Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 15%, dikarenakan nomor referensi SKA tidak dicantumkan dalam PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.101.896.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tidak tertulisnya salah satu dari COO (nomor 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016) tidak termasuk hal-hal yang dapat membatalkan fasilitas preferensi tarif IJEPA-USDFS;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil dengan PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme Area (USDFS) dengan menggunakan Form JIEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 dan Form JIEPA Nomor: 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dengan PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017, diketahui bahwa pada kolom 19 Pemohon Banding mencantumkan nomor preferensi tarif Indonesia Jepang (IJ-EPA) dengan nomor Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016;

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), tidak tercantum dalam Form JIEPA Nomor:160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 yang tercantum dalam kolom 19 PIB;

bahwa menurut keterangannya, Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme Area (USDFS) dengan menggunakan Form JIEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 dan Form JIEPA Nomor: 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016, namun hanya mencantumkan Form JIEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 pada kolom 19 PIB, sedangkan Form JIEPA Nomor: 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 tidak dicantumkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 9

(3) lmportir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 11

(2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan bahwa

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dan wajib dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
  2. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.
(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas referensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA pada PIB untuk barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferenasi tarif dalam Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.011/2008;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB) tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 15%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 ditolak;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 1.101.896.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;