PUTUSAN Nomor PUT-001998.15/2018/PP/M.XIVA Tahun 2020

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01915/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00181/406/14/055/16 tanggal 16 September 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001998.15/2018/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT XXX Indonesia, NPWP 01.869.342.xxxx, beralamat di Jalan RR Nomor A, Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur-67xxx, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur (berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT XXX Indonesia Nomor 43 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat di hadapan BCD, S.H., M.Kn.. Notaris berkedudukan di Kota Surabaya):

1. Nama : CDE,
Jabatan : Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-497/PP/IKH/2017 tanggal 22 Juni 2017,
Surat Kuasa Khusus : I.0695/EXT-TAX/VII/18 tanggal 18 Juli 2018,
2. Nama : DEF,
Jabatan : Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-496/PP/IKH/2017 tanggal 22 Juni 2017,
Surat Kuasa Khusus : I.0696/EXT-TAX/VII/18 tanggal 18 Juli 2018,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : FGH/198407222xxxx
Jabatan : Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP : GHI/19740906xxxx,
Jabatan : Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama/NIP : JKL/198007112xxxx,
Jabatan : Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Nama/NIP : KLM/1975081xxxx,
Jabatan : Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
5. Nama/NIP : LMN/19800419xxxx,
Jabatan : Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
6. Nama/NIP : MNO/19761207xxxx,
Jabatan : Pemeriksa Pajak Muda,
Unit Organisasi : KPP Madya Palembang,
Surat Tugas : ST-60/WPJ.03/KP.08/2019 tanggal 28 Januari 2019;
7. Nama/NIP : PQR/19790830xxxx,
Jabatan : Pemeriksa Pajak Muda,
Unit Organisasi : KPP PMA Enam,
Surat Tugas : ST-86/WPJ.03/KP.09/2019 tanggal 28 Januari 2019;

hadir dalam beberapa kali persidangan untuk banding ini, terakhir hadir dalam sidang tanggal 27 Juli 2020 diwakili oleh Sdr. FGH dan Sdr GHI berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-8860/PJ.07/2020 tanggal 23 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-01100/PP/BR/2018 tanggal 19 Juli 2018 jis Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-002/PP/2019 tanggal 30 Januari 2019 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-028/PP/PrbsM/2020 tanggal 3 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-737.SUB/WPJ.07/2018 tanggal 5 Juni 2018;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor I.0664/EXT-TAX/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00181/406/14/055/16 tanggal 16 September 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00622A/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 16 September 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi) USD 11,334,639.00
2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) USD 0.00
3. Penghasilan Kena Pajak USD 11,334,639.00
4. PPh yang terutang USD 2,833,659.00
5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu USD 0.00
6. Jumlah PPh Terutang USD 2,833,659.00
7. Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah USD 0.00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain USD 0.00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh pasal 22 USD 66,162.00
c.2. PPh pasal 25 USD 3.811.749
c.3. Jumlah USD 3.877.911.00
d. Diperhitungkan: SKPLB dan SKPPKP USD 0.00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang USD 0.00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) USD 3.877.911.00
8. Jumlah Pph yang Lebih Bayar (7.f-6) USD 1,044,252.00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor I.1014/EXT-TAX/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01915/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Desember 2017, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan dipertahankan, sehingga dengan Surat Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 mengajukan banding;

Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan neto yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD4,805,263 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah persidangan terakhir tanggal 25 Februari 2019, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 melalui Surat Nomor I.0222/EXT-TAX/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh RST, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 (diantar langsung);
bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Majelis membuka kembali persidangan yang dilakukan pada tanggal 20 Juli 2020:

Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 27 Juli 2020 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan;

Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan menghapus dari daftar sengketa;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari sengketa atas Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-01915/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00181/406/14/055/16 tanggal 16 September 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.869.342.xxxx, beralamat di Jalan RR Nomor A, Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur-67xxx;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. AAA, S.E, M.B.P ————– sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, S.H., M.M ————– sebagai Hakim Anggota,
CCC, Ak., M.M ——————– sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DDD, S.E, Ak.M.M —————- sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. BBB, S.H., M.M

ttd

CCC, Ak., M.M

HAKIM KETUA,

ttd

Dr. AAA, S.E, M.B.P

PANITERA PENGGANTI,

Ttd

DDD, S.E, Ak.M.M

 

Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil PaniteraNNN, Ak., M.A.
NIP. xxxxxxxxxxxxxxxxxx