Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.1.440.112.292,00 yang terdiri dari: Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00 Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00 Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00 Pendapatan Bongkar Sekat sebesar Rp 82.725.000,00 Pendapatan Tenan Mundur sebesar Rp 661.541.737,00 Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp 1.600.000,00 Pendapatan Foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00 Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00 Menurut Terbanding : bahwa service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Sehingga atas tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding meliputi biaya listrik, karena listrik serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Dimana dalam tagihan listrik, Pemohon Banding tidak mengenakan PPN. Dan menurut Pemohon Banding listrik bukan merupakan barang kena pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00; bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa pendapatan listrik, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan listrik yang diterima digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN dan atas biaya listrik Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding; bahwa seluruh Pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN; bahwa tujuan dari pengumpulan uang listrik ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening listrik diketahui bahwa Pemohon Banding menagih listrik kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran listrik dan selanjutnya seluruh pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan listrik yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening listrik, sehingga bukan objek PPN; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00 tidak dapat dipertahankan; Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00 Menurut Terbanding : bahwa dokumen Invoice/Tagihan menunjukkan adanya tagihan pemakaian air dari Pusat Grosir Solo kepada tenant dengan tarif Rp6,200.00 per m3 sedangkan dalam rekening tagihan air PDAM tarifnya adalah Rp4,950.00 per m3; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding tidak meliputi biaya air, karena air serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Karena menurut Pemohon Banding air bukan merupakan barang kena pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00; bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan air kepada tenan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa pendapatan air, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan air yang diterima digunakan untuk membayar tagihan air PDAM ; bahwa seluruh Pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM; bahwa tujuan dari pengumpulan uang air ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening air diketahui bahwa Pemohon Banding menagih air kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran air dan selanjutnya seluruh pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan air yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening air, sehingga bukan objek PPN; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan air sebesar Rp1.956.700,00 tidak dapat dipertahankan; Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan free service charge dan pendapatan save deposit dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya. Terbanding hanya mereklasifikasi dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas pendapatan ini Terbanding tetap mempertahankan pedapatan food court sebesar Rp96.359.533,00, Free

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaitu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 006/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, Jenis Pajak PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor Berkas 16-074288-2010; bahwa didalam KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor : 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 Ekspor 0 0 0 2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri – 846,088,900 846,088,900 3 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 6,064,081,650 6,064,081,650 – 4 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 96,576,000 96,576,000 5 Jumlah Seluruh Penyerahan 6,064,081,650 7,006,746,550 942,664,900 6 Pajak Keluaran – 84,608,890 84,608,890 7 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248 8 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar (14,156,474) 96,359,664 58,701,642 9 Kelebihan Dikompensasikan 14,156,474 14,156,474 (58,701,642) 10 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar – 110,516,138 – 11 Sanksi Administrasi – 58,481,919 58,481,919 1.Bunga Pasal 13 (2) – 44,325,445 44,325,445 2.Kenaikan Pasal 13 (3) – 14,156,474 14,156,474 12 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 168,998,057 168,998,057 bahwa berdasarkan Tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding ada 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri – 846,088,900 846,088,900 2 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248 bahwa DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding sebesar Rp. nihil sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.846.088.900,00; bahwa atas Koreksi Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00, Pemohon Banding hanya banding atas Koreksi Terbanding mengenenai Penyerahan CPO dengan nilai Rp.824.623.900,00; bahwa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900,00 diuraikan sebagai berikut: No Tgl Pembeli Kuantum Harga Harga Jual (kg) (kg) 1 02-Jul-10 CV.QWE 27.600 6.510 179.676.000 2 13-Jul-10 CV.QWE 27.780 6.330 175.847.400 3 14-Jul-10 CV.QWE 27.650 6.330 175.024.500 4 18-Jul-10 CV.QWE 18.250 6.390 116.617.500 5 22-Jul-10 CV.QWE 27.620 6.425 177.458.500 Jumlah 128.900 824.623.900 bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV RTY; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 824.623.900,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV RTY adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV RTY untuk mengangkut CPO ke Marelan untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO ; Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademi (WWW.ESP.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 % ; Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan ) ; bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut : bahwa CV RTY yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX ; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun,Marelan, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX ; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan Marelan, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan ; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 824.623.900,00; bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp. 824.623.900,00 antara lain diserahkan kepada CV RTY ; bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada Marelan di Medan sedangkan CV RTY adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO ; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,; Menurut Terbanding : bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 tanggal 16 juli 2008 sebesar Rp136.500.000,00, sehingga transaksi yang belum dibuatkan Faktur Pajak sebesar Rp1.666.500.000,00 – Rp136.500.000,00 = Rp1.530.500.000,00 (Include PPN), sehingga DPP PPN-nya sebesar Rp1.390.909.090,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa memang sudah benar karena Pemohon Banding belum membuat faktur pajak atas transaksi tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan BKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00 berdasarkan penerimaan uang pada bulan Juli 2008, yaitu, No Voucher Tanggal Perkiraan Narasi Jumlah (Rp) L000000033 08/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 505.000.000,00 L000000058 11/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 1.020.000.000,00 L000000085 16/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSN11/2008 141.500.000,00 bahwa atas nilai penyerahan tersebut telah dibuatkan faktur pajak dan dilaporkan dengan Invoice Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 sebesar Rp136.500.000,00, namun masih terdapat kekurangan penjualan yang belum dibuatkan faktur pajak sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN), sehingga koreksi DPP PPN sebesar Rp1.390.909.090,00; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, Surat Pemberitahuan dari konsumen yang dimaksud oleh Pemohon Banding ternyata bukan berasal dari UD RTY tetapi dari CV. ASD yang secara bentuk usaha tersebut sudah berbeda dimana UD RTY merupakan usaha atas nama perseorangan sedangkan CV ASD merupakan usaha atas nama badan hukum; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas hubungan antara UD RTY dengan PT FGH sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya; bahwa surat pernyataan yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama tidak dapat dibenarkan selama tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal seperti akta pendirian CV ASD dan akta pengalihan dari UD RTY menjadi CV ASD; bahwa menurut Pemohon Banding, pada kenyataannya, uang yang Pemohon Banding terima senilai Rp1.666.500.000,00 tersebut, merupakan hasil penjualan Pemohon Banding kepada UD RTY senilai Rp136.500.000,00 dan pada saat yang sama menjalankan instruksi penjualan sesuai dengan order penjualan dari PT FGH sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN) sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Pemohon Banding; bahwa adapun atas hasil penjualan Pemohon Banding kepada PT FGH sebesar Rp1.729.000.000,00 atau senilai Rp1.901.000.000,00 (termasuk PPN), Pemohon Banding menerima uang hasil penjualan tersebut dari CV ASD yang menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan bahwa diantara PT. FGH dengan CV ASD terdapat utang-piutang dan utang-piutang diantar keduanya tersebut diselesaikan pada saat CV ASD melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding; bahwa pada dasarnya antara UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama, dimana pada saat Risalah Pembahasan Pemohon Banding juga sudah memperlihatkan kepada pemeriksa Surat Pernyataan dari CV ASD yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama; bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, diketahui rincian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008, sebagai berikut, – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Terbanding – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Pemohon Banding Koreksi …………………………………………………… Rp 28.780.885.908,00 Rp 27.389.976.818,00 Rp 1.390.909.090,00 bahwa berdasarkan bukti Matriks Sengketa atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00 diketahui hal-hal sebagai berikut, No Cfm Terbanding Cfm Pemohon Banding Uraian (Rp) Uraian (Rp) 1 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00 2 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak : – UD.RTY (invoice 175C/CL DUS/S/VII/08), 136.500.000,00 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak : – UD.RTY (invoice 175C/CL DUS/S/VII/08) , – PT. FGH (invoice 176/CLDUS/ S/VII/08) 136.500.000,00 1.530.000.000,00 1.666.500.000,00 3 Jumlah Penyerahan yang belum dibuatkan Faktur Pajak 1.530.000.000,00 Jumlah Penyerahan yang belum dibuatkan Faktur Pajak 0,00 4 Jumlah Koreksi atas DPP PPN 1.390.909.090,00 Jumlah Koreksi atas DPP PPN 0,00 bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), dengan hasil sebagai berikut, Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Flow uang masuk dari UD RTY sebesar Rp1.666.500.000 (include PPN), Surat Instruksi Penjualan tanggal 16 Juli 2008, Bukti pendukung atas transaksi invoice nomor 175C/CL-DUS/S/VII/2008 a.n. UD RTY, diantaranya, Faktur Penjualan / Faktur Pajak Sederhana, Bukti pendukung atas transaksi Invoice nomor 176/CL-DUS/S/VII/08 a.n. PT. FGH, diantaranya, Faktur Pajak Penjualan, Faktur Pajak Standar, Rekening Koran a.n. Pemohon Banding yang menunjukkan penerimaan uang sebesar Rp1.666.500.000,00, SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008, Daftar Pajak Keluaran Masa Pajak Juli 2008, bahwa dalam Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa dalam penerimaan uang berdasarkan Voucher Nomor L00000033 tanggal 8 Juli 2008, L00000058 tanggal 11 Juli 2008 dan L00000085 tanggal 16 Juli 2008, yang dicatan di perkiraan Bank Mandiri tertulis bahwa, Pemohon Banding menerima uang total sebesar Rp1.666.500.000,00 dengan narasi “from UD QWE SC- 0137/MDUS/V1I/2008 “; bahwa berdasarkan penelitian bahwa atas penerimaan uang senilai Rp. 1.666.500.000,00 (include PPN) dari UD RTY baru dibuatkan Invoice ataupun Faktur Pajak dan telah dilaporkan sebanyak Rp136.500.000,00 (include PO) yaitu dengan Invoice nomor 175C/CL DUS/SNII/08 tanggal 16 Juli 2008 sehingga masih terdapat Rp530.000.000,00 (include PPN, DPP = 1.390.909.090,00) yang belum dibuatkan Invoice atau Faktur Pajak dan belum / tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan Surat Instruksi Penjualan dari CV ASD yang pada intinya menginstruksikan kepada Pemohon Banding untuk mendistribusikan uang yang dikirim oleh CV ASD untuk pembelian dengan kontrak SC-0137/M-DUS/V1/2008 senilai Rp136.500.000,00 atas nama PT FGH, atas bukti ini Terbanding berpendapat, Berdasarkan 3 (tiga) Voucher penerimaan uang diatas menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari UD RTY dan bukan CV ASD, UD RTY dan CV ASD adalah 2 (dua) bentuk usaha yang berbeda, Tidak ada penjelasan hubungan antara UD RTY dengan PT FGH, sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59761/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59761/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.13 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lainlain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6781/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 111/BC-RGM/2014 tanggal 02 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak Eksportir yang menjual barang kepada Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Form E kepada otoritas penerbit dari negara asal barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pemohon Banding sebagai pengguna Form E di Indonesia sesuai dengan ACFTA hanya menerima Form E yang diterbitkan oleh otoritas negara asal barang; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 12 jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah yang berbeda sehingga Form E Nomor: E133307319220049 tanggal 08 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA dan Overleaf Notes ACFTA Form E (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC FL 380GSM 300X500 12X12, Matte (Width 2.10M, Length 65M), dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 327182 tanggal 21 Agustus 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59762/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59762/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.17 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.17 yang diimpor dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa importasi Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 115/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak eksportir yang menjual barang kepada Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Form E kepada otoritas penerbit dari negara asal barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pemohon Banding sebagai pengguna Form E di Indonesia sesuai dengan ACFTA hanya menerima Form E yang diterbitkan oleh otoritas negara asal barang; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 17 jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah yang berbeda sehingga Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts

PUTUSAN Nomor 3524/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3524/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-255/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut; Nama Vendor Jenis Jasa DPP PPh 26 Tarif menurut PB PPh 26 Menurut PB Tarif menurut TB PPh 26 Menurut TB Koreksi ABC AG+Co, Jerman IT/IS Charges 53.165.956 15% 7.974.855 20% 10.633.191 2.658.336 ABC AG+Co, Jerman Product & Program Support 6.390.013 15% 958.509 20% 1.278.003 319.494 ABC AG+Co, Jerman Brand License 62.172.460 15% 9.325.741 20% 12.434.492 3.108.751 ABC Taipei, Taiwan Commision 214.264.277 10% 21.426.428 20% 42.852.855 21.426.427 ABC Pvt Ltd, India Commision 2.636.797 10% 263.667 20% 527.359 263.692 Total 39.949.200 67.725.901 27.776.776 Bahwa sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Januari tahun pajak 2015 menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Terbanding (Rp.) Ditambah/ (Dikurangi) Menurut Pemohon Banding Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 625.603.439 – 625.603.439 PPh Pasal 26 yang terutang 125.120.688 (27.776.776) 97.343.912 Kredit Pajak 97.343.912 – 97.343.912 Pajak yang tidak/kurang dibayar 27.776.776 (27.776.776) – Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 13.332.852 (13.332.852) – Jumlah PPh yang masih harus dibayar 41.109.628 (41.109.628) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Februari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 625.603.439,00 PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 97.343.912,00 Kredit Pajak: Rp 97.343.912,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.429.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas PPh