Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59213/PP/M.XIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59213/PP/M.XIIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.772.010.795,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan point tersebut di atas, diketahui bahwa Jasa dilakukan oleh PT.XXX yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Singapura) dan Pengusaha pemanfaat atas jasa tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang memanfaatkan jasa luar negeri tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjelasannya, maka atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1000/WPJ.07/2011 tanggal 26 April 2011 atas Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Januari sampai dengan Desember 2008 selanjutnya disingkat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00045/277/08/055/10 tertanggal 29 April 2010, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1000/WPJ.07/2011 tanggal 26 April 2011 atas Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00045/277/08/055/10 tertanggal 29 April 2010; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-382/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 April 2010, kesimpulan akhir dan Risalah Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdapat koreksi Imbalan Jasa (Komisi penjualan ke luar negeri/Singapore) sebesar Rp.1.772.010.795,00 berdasarkan hasil equalisasi antara Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah disetor dengan Biaya di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa Jasa dilakukan oleh ABB Singapore Pty.Ltd yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Singapura) dan Pengusaha pemanfaat atas jasa tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang memanfaatkan jasa luar negeri tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjelasannya, maka atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak atas Kurang Lapor/Kurang Hitung Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam Akun 514002-Commission & Brokerage sebesar Rp.1.772.010.795.00; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan sejumlah tersebut dalam akun 514002-Commission & Brokerage sebagai pembayaran komisi penjualan ke luar negeri/Singapura, bahwa sejumlah Rp.1.772.010.795,00 yang Pemohon Banding bukukan sebagai biaya Commission & Brokrage dalam akun 514002, adalah pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan ABB Singapore Pty. Ltd berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak, dan berdasarkan volume penjualan produk Pemohon Banding yang dilakukan ABB Singapore Pty. Ltd. diluar negeri, sehingga dapat Pemohon Banding jelaskan dan buktikan bahwa tidak ada jasa yang dilakukan oleh ABB Singapore Pty Ltd di kawasan pabean Indonesia, dan dengan demikian tidak ada obyek Pajak Penghasilan 26 yang terhutang; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.772.010.795,00 berupa Imbalan Jasa (Komisi penjualan ke luar negeri/Singapore) sebesar Rp.1.772.010.795,00 berdasarkan hasil equalisasi antara Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah disetor dengan Biaya di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa Jasa dilakukan oleh ABB Singapore Pty.Ltd yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Singapura) dan Pengusaha pemanfaat atas jasa tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, yang memanfaatkan jasa luar negeri tersebut adalah Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean, sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjelasannya atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur : Pasal 1 angka 8 “Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Pasal 4 huruf e “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Penjelasan Pasal 4 huruf e “Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura, atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 11 ayat (1) huruf e “Terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e”; Pasal 11 ayat (2) “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; Pasal 12 ayat (4) “Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding dan Penjelasan tertulis Pemohon Banding serta keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding mencatat biaya Commission & Brokrage dalam akun 514002 merupakan pembayaran Imbalan Jasa (Komisi penjualan ke luar negeri/Singapore) kepada perusahaan ABB Singapore Pty. Ltd berdasarkan perjanjian dan dihitung berdasarkan volume penjualan produk Pemohon Banding yang dilakukan ABB Singapore Pty. Ltd. diluar negeri; bahwa menurut Majelis, jasa yang dilakukan oleh ABB Singapore Pty.Ltd yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Singapura) dan yang memanfaatkan atas jasa luar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59223/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59223/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.425.948.481,00,; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan diusulkan kepada majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp425.948.481,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 1.779.735.002,00 Rp 2.205.683.483,00 Rp 425.948.481,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penverahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2010 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2011 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain : Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa : Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning. Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya. Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri. Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi. Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 851.400.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding. Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2010 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2011. bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : … Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; … yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: … d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; … dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59765/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59765/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000, jenis barang berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013 Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China Nomor: 4400001438 tanggal 30 Mei 2014 re Verification of Form E No. E134416HY0380013 sebagai balasan dari Surat Terbanding Nomor: S-73/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014 menyatakan bahwa “Upon the receipt of your lettter, we made an investigation. The result proved that the Form E was issued by GDCIQ, the signature and stamp in Box 11 and Box 12 are real and legal”; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding mengenai penolakan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP021511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 adalah Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan benar dari Negara asal: China, yang dimana sudah sering digunakan untuk shipment Pemohon Banding dari RTY Co., Ltd maupun shipment lainnya dari China; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 515377 tanggal 20 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan benar dari Negara asal: China, yang dimana sudah sering digunakan untuk shipment Pemohon Banding dari RTY Co., Ltd maupun shipment lainnya dari China; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/KPU.01/2014 tanggal 25 Februari 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000 ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN/Umum) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 terdapat keraguan keabsahan Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 karena tidak mencantumkan barcode sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan terhadap importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013 ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%) bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Rule 7 Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59226/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59226/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.199.486.967,00,; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan diusulkan kepada majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp113.264.257,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 3.684.486.369,00 Rp 3.883.973.336,00 Rp 199.486.967,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penverahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2010 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2011 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain : Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa : Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning. Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya. Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri. Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi. Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp432.000.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding. Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2010 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2011. bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : … Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; … yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: … d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; … dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59224/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59224/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.305.641.669,00,; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan diusulkan kepada majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp305.641.669,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 2.315.950.701,00 Rp 2.621.592.370,00 Rp 305.641.669,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penverahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2010 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2011 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain : Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa : Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning. Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya. Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri. Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi. Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 207.000.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding. Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2010 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2011. bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : … Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; … yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: … d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; … dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas imporasi berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355751 tanggal 05 September 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 12,5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 355751 tanggal 5 September 2013 pos 1 s.d 10 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ATIGA. Dengan demikian, pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 12.5% (Dua belas koma lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan surat banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena uraian barang yang tertera pada kolom 7 FORM E sudah sesuai dengan uraian barang yang ada di B/L dan Invoice, begitupun dengan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 dikarenakan untuk uraian barang tersebut pada kolom 7 adalah sama yaitu 90%, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding karena tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penalty dan harus membayar denda; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8058/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: 13001_Fasgro_001 tanggal 15 Agustus 2013; Packing List tanggal 15 Agustus 2013; Bill of Lading Nomor: 800300029516 tanggal 22 Agustus 2013; Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013; PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13001_Fasgro_001 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan Gross Weight: 23,790.84 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE Import & Export CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 800300029516 tanggal 22 Agustus 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : : : : : QWE Import & Export CO.LTD. PT XXX China Jakarta, Indonesia Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) 23,790.84 Kgs bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD.melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013 dengan uraian barang Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit