Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,;