Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â PUT 59798/PP/M.XB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 tanggal 16 juli 2008 sebesar Rp136.500.000,00, sehingga transaksi yang belum dibuatkan Faktur Pajak sebesar Rp1.666.500.000,00 – Rp136.500.000,00 = Rp1.530.500.000,00 (Include PPN), sehingga DPP PPN-nya sebesar Rp1.390.909.090,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa memang sudah benar karena Pemohon Banding belum membuat faktur pajak atas transaksi tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan BKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00 berdasarkan penerimaan uang pada bulan Juli 2008, yaitu,
bahwa atas nilai penyerahan tersebut telah dibuatkan faktur pajak dan dilaporkan dengan Invoice Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 sebesar Rp136.500.000,00, namun masih terdapat kekurangan penjualan yang belum dibuatkan faktur pajak sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN), sehingga koreksi DPP PPN sebesar Rp1.390.909.090,00; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, Surat Pemberitahuan dari konsumen yang dimaksud oleh Pemohon Banding ternyata bukan berasal dari UD RTY tetapi dari CV. ASD yang secara bentuk usaha tersebut sudah berbeda dimana UD RTY merupakan usaha atas nama perseorangan sedangkan CV ASD merupakan usaha atas nama badan hukum; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas hubungan antara UD RTY dengan PT FGH sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya; bahwa surat pernyataan yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama tidak dapat dibenarkan selama tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal seperti akta pendirian CV ASD dan akta pengalihan dari UD RTY menjadi CV ASD; bahwa menurut Pemohon Banding, pada kenyataannya, uang yang Pemohon Banding terima senilai Rp1.666.500.000,00 tersebut, merupakan hasil penjualan Pemohon Banding kepada UD RTY senilai Rp136.500.000,00 dan pada saat yang sama menjalankan instruksi penjualan sesuai dengan order penjualan dari PT FGH sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN) sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Pemohon Banding; bahwa adapun atas hasil penjualan Pemohon Banding kepada PT FGH sebesar Rp1.729.000.000,00 atau senilai Rp1.901.000.000,00 (termasuk PPN), Pemohon Banding menerima uang hasil penjualan tersebut dari CV ASD yang menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan bahwa diantara PT. FGH dengan CV ASD terdapat utang-piutang dan utang-piutang diantar keduanya tersebut diselesaikan pada saat CV ASD melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding; bahwa pada dasarnya antara UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama, dimana pada saat Risalah Pembahasan Pemohon Banding juga sudah memperlihatkan kepada pemeriksa Surat Pernyataan dari CV ASD yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama; bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, diketahui rincian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008, sebagai berikut,
bahwa berdasarkan bukti Matriks Sengketa atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00 diketahui hal-hal sebagai berikut,
bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), dengan hasil sebagai berikut, Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding,
bahwa dalam Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa dalam penerimaan uang berdasarkan Voucher Nomor L00000033 tanggal 8 Juli 2008, L00000058 tanggal 11 Juli 2008 dan L00000085 tanggal 16 Juli 2008, yang dicatan di perkiraan Bank Mandiri tertulis bahwa, Pemohon Banding menerima uang total sebesar Rp1.666.500.000,00 dengan narasi “from UD QWE SC- 0137/MDUS/V1I/2008 “; bahwa berdasarkan penelitian bahwa atas penerimaan uang senilai Rp. 1.666.500.000,00 (include PPN) dari UD RTY baru dibuatkan Invoice ataupun Faktur Pajak dan telah dilaporkan sebanyak Rp136.500.000,00 (include PO) yaitu dengan Invoice nomor 175C/CL DUS/SNII/08 tanggal 16 Juli 2008 sehingga masih terdapat Rp530.000.000,00 (include PPN, DPP = 1.390.909.090,00) yang belum dibuatkan Invoice atau Faktur Pajak dan belum / tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan Surat Instruksi Penjualan dari CV ASD yang pada intinya menginstruksikan kepada Pemohon Banding untuk mendistribusikan uang yang dikirim oleh CV ASD untuk pembelian dengan kontrak SC-0137/M-DUS/V1/2008 senilai Rp136.500.000,00 atas nama PT FGH, atas bukti ini Terbanding berpendapat,
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang telah dilakukan Terbanding telah benar dan dipertahankan; bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyerahan BKP/JKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00, karena pada kenyataannya uang yang Pemohon Banding terima dari UD RTY sebesar Rp1.666.500.000,00 (include PPN) merupakan pembayaran atas 2 (dua) Invoice, yaitu,
bahwa Surat Instruksi Penjualan dari UD RTY yang telah Pemohon Banding tunjukkan, dapat dilihat bahwa penerimaan uang sebesar Rp1.666.500.000,00 tersebut untuk pembayaran kedua transaksi Invoice diatas; bahwa Pemohon Banding telah rnenunjukkan bukti SPT Masa PIN Juli 2008, dimana dapat dilihat atas kedua transaksi tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Juli 2008 tersebut, dengan demikian koreksi positip Pemeriksa atas objek PPN masa Juli 2008 sebesar Rp. 1.390.909.090,00 seharusnya dibatalkan menjadi Nihil; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung terkait, pada pokoknya diketahui hal-hal sebagai berikut,
bahwa terkait status UD RTY dan CV ASD yang menurut Terbanding merupakan entitas yang berbeda, menurut Majelis, berdasarkan bukti Faktur Penjualan diketahui Pemohon Banding menjual kepada UD QWE, dengan demikian perbedaan entitas tersebut hanya merupakan permasalahan administrasi saja, yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00, nyata-nyata tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dckumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-248/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00083/207/08/522/11 tanggal 25 Maret 2011, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-248/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00083/207/08/522/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00903/PP/PM/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 dan Penetapan Nomor Pen 031P/PP/PM/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

