Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 59798/PP/M.XB/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.390.909.090,00,;
Menurut Terbanding : bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 tanggal 16 juli 2008 sebesar Rp136.500.000,00, sehingga transaksi yang belum dibuatkan Faktur Pajak sebesar Rp1.666.500.000,00 – Rp136.500.000,00 = Rp1.530.500.000,00 (Include PPN), sehingga DPP PPN-nya sebesar Rp1.390.909.090,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa memang sudah benar karena Pemohon Banding belum membuat faktur pajak atas transaksi tersebut;
Menurut Pemohon Banding : bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan BKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00 berdasarkan penerimaan uang pada bulan Juli 2008, yaitu,

No Voucher Tanggal Perkiraan Narasi Jumlah (Rp)
L000000033 08/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 505.000.000,00
L000000058 11/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSNII/2008 1.020.000.000,00
L000000085 16/07/2008 Bank Mandiri From UD QWE SC-0137/M-DUSN11/2008 141.500.000,00

bahwa atas nilai penyerahan tersebut telah dibuatkan faktur pajak dan dilaporkan dengan Invoice Nomor 175C/CL-DUS/S/VII/08 sebesar Rp136.500.000,00, namun masih terdapat kekurangan penjualan yang belum dibuatkan faktur pajak sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN), sehingga koreksi DPP PPN sebesar Rp1.390.909.090,00;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, Surat Pemberitahuan dari konsumen yang dimaksud oleh Pemohon Banding ternyata bukan berasal dari UD RTY tetapi dari CV. ASD yang secara bentuk usaha tersebut sudah berbeda dimana UD RTY merupakan usaha atas nama perseorangan sedangkan CV ASD merupakan usaha atas nama badan hukum;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas hubungan antara UD RTY dengan PT FGH sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya;

bahwa surat pernyataan yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama tidak dapat dibenarkan selama tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal seperti akta pendirian CV ASD dan akta pengalihan dari UD RTY menjadi CV ASD;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada kenyataannya, uang yang Pemohon Banding terima senilai Rp1.666.500.000,00 tersebut, merupakan hasil penjualan Pemohon Banding kepada UD RTY senilai Rp136.500.000,00 dan pada saat yang sama menjalankan instruksi penjualan sesuai dengan order penjualan dari PT FGH sebesar Rp1.530.000.000,00 (termasuk PPN) sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun atas hasil penjualan Pemohon Banding kepada PT FGH sebesar Rp1.729.000.000,00 atau senilai Rp1.901.000.000,00 (termasuk PPN), Pemohon Banding menerima uang hasil penjualan tersebut dari CV ASD yang menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan bahwa diantara PT. FGH dengan CV ASD terdapat utang-piutang dan utang-piutang diantar keduanya tersebut diselesaikan pada saat CV ASD melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya antara UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama, dimana pada saat Risalah Pembahasan Pemohon Banding juga sudah memperlihatkan kepada pemeriksa Surat Pernyataan dari CV ASD yang menyatakan bahwa UD RTY dan CV ASD merupakan entitas yang sama;

bahwa lebih lanjut, atas transaksi sebesar Rp1.390.909.090 tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, diketahui rincian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juli 2008, sebagai berikut,

– Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Terbanding
– Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm Pemohon Banding
Koreksi ……………………………………………………
Rp 28.780.885.908,00
Rp 27.389.976.818,00
Rp 1.390.909.090,00

bahwa berdasarkan bukti Matriks Sengketa atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00 diketahui hal-hal sebagai berikut,

No Cfm Terbanding Cfm Pemohon Banding
Uraian (Rp) Uraian (Rp)
1 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00 Penerimaan Uang atas Penyerahan BKP Masa Pajak Juli 2008 1.666.500.000,00
2 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak :
– UD.RTY
(invoice 175C/CL
DUS/S/VII/08),
136.500.000,00 Penyerahan yang telah dibuat Faktur Pajak :
– UD.RTY
(invoice 175C/CL
DUS/S/VII/08) ,
– PT. FGH
(invoice 176/CLDUS/
S/VII/08)
136.500.000,00
1.530.000.000,00
1.666.500.000,00
3 Jumlah Penyerahan
yang belum dibuatkan
Faktur Pajak
1.530.000.000,00 Jumlah
Penyerahan yang
belum dibuatkan
Faktur Pajak
0,00
4 Jumlah Koreksi atas
DPP PPN
1.390.909.090,00 Jumlah Koreksi atas
DPP PPN
0,00

bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), dengan hasil sebagai berikut,

Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding,

  1. Flow uang masuk dari UD RTY sebesar Rp1.666.500.000 (include PPN),
  2. Surat Instruksi Penjualan tanggal 16 Juli 2008,
  3. Bukti pendukung atas transaksi invoice nomor 175C/CL-DUS/S/VII/2008 a.n. UD RTY, diantaranya, Faktur Penjualan / Faktur Pajak Sederhana,
  4. Bukti pendukung atas transaksi Invoice nomor 176/CL-DUS/S/VII/08 a.n. PT. FGH, diantaranya, Faktur Pajak Penjualan, Faktur Pajak Standar,
  5. Rekening Koran a.n. Pemohon Banding yang menunjukkan penerimaan uang sebesar Rp1.666.500.000,00,
  6. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008,
  7. Daftar Pajak Keluaran Masa Pajak Juli 2008,

bahwa dalam Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa dalam penerimaan uang berdasarkan Voucher Nomor L00000033 tanggal 8 Juli 2008, L00000058 tanggal 11 Juli 2008 dan L00000085 tanggal 16 Juli 2008, yang dicatan di perkiraan Bank Mandiri tertulis bahwa, Pemohon Banding menerima uang total sebesar Rp1.666.500.000,00 dengan narasi “from UD QWE SC- 0137/MDUS/V1I/2008 “;

bahwa berdasarkan penelitian bahwa atas penerimaan uang senilai Rp. 1.666.500.000,00 (include PPN) dari UD RTY baru dibuatkan Invoice ataupun Faktur Pajak dan telah dilaporkan sebanyak Rp136.500.000,00 (include PO) yaitu dengan Invoice nomor 175C/CL DUS/SNII/08 tanggal 16 Juli 2008 sehingga masih terdapat Rp530.000.000,00 (include PPN, DPP = 1.390.909.090,00) yang belum dibuatkan Invoice atau Faktur Pajak dan belum / tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan Surat Instruksi Penjualan dari CV ASD yang pada intinya menginstruksikan kepada Pemohon Banding untuk mendistribusikan uang yang dikirim oleh CV ASD untuk pembelian dengan kontrak SC-0137/M-DUS/V1/2008 senilai Rp136.500.000,00 atas nama PT FGH, atas bukti ini Terbanding berpendapat,

  1. Berdasarkan 3 (tiga) Voucher penerimaan uang diatas menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari UD RTY dan bukan CV ASD, UD RTY dan CV ASD adalah 2 (dua) bentuk usaha yang berbeda,
  2. Tidak ada penjelasan hubungan antara UD RTY dengan PT FGH, sehingga uang milik UD RTY dapat digunakan oleh PT FGH dalam membayar transaksi pembeliannya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang telah dilakukan Terbanding telah benar dan dipertahankan;

bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyerahan BKP/JKP Masa Juli 2008 sebesar Rp1.390.909.090,00, karena pada kenyataannya uang yang Pemohon Banding terima dari UD RTY sebesar Rp1.666.500.000,00 (include PPN) merupakan pembayaran atas 2 (dua) Invoice, yaitu,

  1. Penjualan kepada UD RTY (invoice 175C/CL-DUS/S/VII/2008) sebesar Rp136.500.000,00 (include PPN),
  2. Penjualan kepada PT FGH (Invoice 176/CL-DUS/S/V11/2008 sebesar Rp1.530.500.000,00, (include PPN),

bahwa Surat Instruksi Penjualan dari UD RTY yang telah Pemohon Banding tunjukkan, dapat dilihat bahwa penerimaan uang sebesar Rp1.666.500.000,00 tersebut untuk pembayaran kedua transaksi Invoice diatas;

bahwa Pemohon Banding telah rnenunjukkan bukti SPT Masa PIN Juli 2008, dimana dapat dilihat atas kedua transaksi tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Juli 2008 tersebut, dengan demikian koreksi positip Pemeriksa atas objek PPN masa Juli 2008 sebesar Rp. 1.390.909.090,00 seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung terkait, pada pokoknya diketahui hal-hal sebagai berikut,

  1. Penerimaan dalam Rekening Koran tertanggal 08 Juli 2008, 11 Juli 2008 dan 16 Juli 2008 total sebesar Rp1.666.500.000,00 menurut Pemohon Banding merupakan penerimaan penjualan berdasarkan Faktur Penjualan Nomor 137/MDUS/V11/2008) sebesar Rp1.530.000.000.000,00 dari PT. FGH dan Faktur Penjualan Nomor 137A/M-DUS/VII/2008 dari UD RTY sebesar Rp136.500.000,00,
  2. Berdasarkan Laporan SPT Masa PPN Periode Juli 2008, atas ke 2 (dua) nilai/transaksi tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding,

bahwa terkait status UD RTY dan CV ASD yang menurut Terbanding merupakan entitas yang berbeda, menurut Majelis, berdasarkan bukti Faktur Penjualan diketahui Pemohon Banding menjual kepada UD QWE, dengan demikian perbedaan entitas tersebut hanya merupakan permasalahan administrasi saja, yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.390.909.090,00, nyata-nyata tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dckumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-248/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00083/207/08/522/11 tanggal 25 Maret 2011, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut,

DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut Terbanding …..
Koreksi yang tidak dapat dipertahan …………………..
DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut Majelis ……….
Rp 28.780.885.908,00,
Rp 1.390.909.090,00,
Rp 27.389.976.818,00,
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengingat : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-248/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00083/207/08/522/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut;

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
0,00
27.389.976.818,00
0,00
0,00
0,00
27.389.976.818,00
0,00
27.389.976.818,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
c.2. PPN atas Retur Pembelian
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
2.738.997.682,000,00
4.283.981.447,00
0,00
0,00
14.384.789.863,00
18.668.771.310,00

0,00
0,00
18.668.771.310,00
(15.929.773.628,00)

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya
15.929.773.628,00
PPN yang kurang dibayar 0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00903/PP/PM/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 dan Penetapan Nomor Pen 031P/PP/PM/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut,

Drs. ABC, M.Sc
Drs. DEF, Ak., M.Sc
Drs. GHI, MM
JKL, S.H, MM
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,