Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59796/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.1.440.112.292,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00
  2. Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00
  3. Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00
  4. Pendapatan Bongkar Sekat sebesar Rp 82.725.000,00
  5. Pendapatan Tenan Mundur sebesar Rp 661.541.737,00
  6. Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp 1.600.000,00
  7. Pendapatan Foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00
  1. Pendapatan Listrik sebesar Rp 469.027.655,00
Menurut Terbanding : bahwa service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Sehingga atas tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding meliputi biaya listrik, karena listrik serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Dimana dalam tagihan listrik, Pemohon Banding tidak mengenakan PPN. Dan menurut Pemohon Banding listrik bukan merupakan barang kena pajak;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00;

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan listrik kepada tenan terutang PPN karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

  • bahwa pendapatan listrik, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan listrik yang diterima digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN dan atas biaya listrik Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding;
  • bahwa seluruh Pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN;
  • bahwa tujuan dari pengumpulan uang listrik ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening listrik diketahui bahwa Pemohon Banding menagih listrik kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran listrik dan selanjutnya seluruh pendapatan listrik yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PLN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan listrik yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening listrik, sehingga bukan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan Listrik sebesar Rp469.027.655,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00
Menurut Terbanding : bahwa dokumen Invoice/Tagihan menunjukkan adanya tagihan pemakaian air dari Pusat Grosir Solo kepada tenant dengan tarif Rp6,200.00 per m3 sedangkan dalam rekening tagihan air PDAM tarifnya adalah Rp4,950.00 per m3;
Menurut Pemohon Banding : bahwa jika menurut Terbanding Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air, biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/tehnisi, biaya administrasi dan sebagainya. Akan tetapi, service charge dalam pengertian Pemohon Banding tidak meliputi biaya air, karena air serta service charge Pemohon Banding tagihkan terpisah. Karena menurut Pemohon Banding air bukan merupakan barang kena pajak;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding Pendapatan air sebesar Rp 1.956.700,00;

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ/2002 yaitu merupakan objek PPN karena pembayaran menjadi satu kesatuan dalam service charge harga sewa sesuai kontrak perjanjian;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa tagihan air kepada tenan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

  • bahwa pendapatan air, sebenarnya adalah sebagai uang titipan, karena seluruh pendapatan air yang diterima digunakan untuk membayar tagihan air PDAM ;
  • bahwa seluruh Pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM;
  • bahwa tujuan dari pengumpulan uang air ini hanya untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian saja;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tagihan dan bukti pembayaran rekening air diketahui bahwa Pemohon Banding menagih air kepada para tenant untuk mempermudah pembayaran dan pengadministrasian yang sebenarnya adalah sebagai uang titipan pembayaran air dan selanjutnya seluruh pendapatan air yang diterima dari para tenant, dibayarkan seluruhnya ke PDAM;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa pendapatan air yang diterima dari para tenant adalah sebagai uang titipan pembayaran rekening air, sehingga bukan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan air sebesar Rp1.956.700,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Pendapatan lain-lain sebesar Rp 140.979.484,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan free service charge dan pendapatan save deposit dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya. Terbanding hanya mereklasifikasi dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas pendapatan ini Terbanding tetap mempertahankan pedapatan food court sebesar Rp96.359.533,00, Free service charge sebesar Rp42.119.950,00, save deposit sebesar Rp2.500.000,00 dengan alasan tidak ada dokumen yang mendukung. Berdasarkan hal tersebut, diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen tersebut, dan kami akan kembali menyerahkan dokumen pendukungnya, bahwa memang pendapatan tersebut sesuai dengan pendapat Pemohon Banding dalam surat keberatan. Dan menurut pendapat Pemohon Banding, ini bukan objek PPN;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan lain-lain sebesar Rp140.979.484,00 terdiri dari :

  • Food court sebesar Rp 96.359.534,00,
  • Free service charge sebesar Rp 42.119.950,00,
  • Save deposit sebesar Rp 2.500.000,00

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pendapatan lain-lain sebagai penghasilan di luar usaha yang menjadi objek PPN;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan free service charge dan pendapatan save deposit dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya. Terbanding hanya mereklasifikasi dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

  • bahwa pendapatan food court adalah bagi hasil penjualan makanan dan minuman;
  • bahwa pendapatan Free service charge adalah program penjualan;
  • bahwa pendapatan save deposit uang jaminan ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

  • bahwa pendapatan food court sebesar Rp96.359.534,00 merupakan pendapatan bagi hasil kegiatan kerjasama penjualan makanan dan minuman, bukan kegiatan sewa menyewa;
  • bahwa pendapatan Free service charge sebesar Rp42.119.950,00 merupakan program penjualan yang dibukukan sebagai pendapatan sebagai objek PPh Pasal 25/29, sebagai objek PPN;
  • bahwa pendapatan save deposit sebesar Rp2.500.000,00 merupakan pendapatan uang jaminan atas kios, apabila masa sewa telah habis, akan dikembalikan kepada penyewa ;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Free service charge sebesar Rp42.119.950,00 tetap dipertahankan sedangkan Food court sebesar Rp96.359.534,00, dan Save deposit sebesar Rp2.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Pendapatan Bongkar Sekat sebesar Rp82.725.000,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Memo Internal nomor 0146/MKT/PGS/VII/2009, 0154/MKT/PGS/VII/2009, 0148/MKT/PGS/VII/2009, bongkar sekat atau perbaikan kios dilakukan karena kios tersebut sudah terjual lagi. Hal ini menunjukan bahwa bongkar sekat dilakukan dalam rangka persewaan ruangan sehingga hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan persewaan ruangan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut jelas, bahwa pendapatan tersebut bukan merupakan pendapatan, melainkan uang titipan (uang jaminan) dan tidak ada hubungannya dengan sewa menyewa. Berdasarkan hal tersebut mohon koreksi atas pendapatan bongkar sekat dapat dihapuskan;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan bongkar sekat sebesar Rp82.725.000,00;

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pendapatan bongkar sekat sebagai penghasilan di luar usaha yang menjadi objek PPN;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa hanya mereklas dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan pendapatan ini seharusnya dibukukan di neraca, sebagai uang jaminan. Uang jaminan ini, diberikan oleh penyewa lama, karena penyewa lama ingin memodifikasi ruangan sesuai dengan keinginan penyewa lama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pendapatan bongkar sekat adalah merupakan uang titipan (uang jaminan) dari penyewa lama yang memodifikasi bangunan, dimana setelah masa sewa habis dan ada penyewa baru, bangunan dikembalikan ke bentuk semula dengan menggunakan uang titipan (uang jaminan), sehingga bukan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan bongkar sekat sebesar Rp82.725.000,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Pendapatan Tenan Mundur sebesar Rp 661.541.737,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan tenan mundur dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya;
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut jelas bahwa itu merupakan pendapatan yang seharusnya akan Pemohon Banding terima, jika tenant mematuhi perjanjian yang telah dibuat dan menyelesaikan pembayarannya, tetapi pada kenyataannya pihak tenan melanggar perjanjian dan tidak membayar pendapatan yang seharusnya Pemohon Banding terima.

Pemohon Banding mohon atas koreksi pemeriksa ini dapat di batalkan;

Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan tenan mundur sebesar Rp 661.541.737,00;

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pendapatan tenan mundur sebagai penghasilan di luar usaha yang menjadi objek PPN;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa Pemohon banding telah mengakui adanya pendapatan tenan mundur dalam laporan rugi labanya dengan mengakui sebagai penghasilan diluar usahanya dan Terbanding hanya mereklas dari penghasilan luar usaha menjadi penghasilan usaha yaitu sebagai penghasilan dari persewaan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima uang tunai atas pendapatan tenan mundur tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti Pemohon Banding telah menerima uang/penghasilan dan Terbanding tidak bisa membuktikan Pemohon Banding telah menerima uang/penghasilan sehingga bukan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan tenan mundur sebesar Rp 661.541.737,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp 1.600.000,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp1.600.000,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp1.600.000,00;
Menurut Majelis : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Penjualan printer dan lampu bekas sebesar Rp1.600.000,00, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
  1. Pendapatan Foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan/Setoran Masa pembayaran PP1 atas nama Foodcourt Sego Pulen. Dari penelitian di atas diketahui bahwa SEGA PULEN dan PT. QWE merupakan entitas yang berbeda dan transaksi antara Food Court “SEGA PULEN” dengan pemohon banding adalah transaksi sewa menyewa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam kegiatan antara Sega Pulen dan Pusat Grosir Solo tidak ada transaksi sewa menyewa, dimana transaksi yang ada hanyalan transaksi bagi hasil antara tenant serta Sega Pulen;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pendapatan foodcourt sebesar Rp 82.281.716,00;

bahwa Terbanding dalam KKP E7.2.1 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi Pendapatan foodcourt sebagai penghasilan di luar usaha yang menjadi objek PPN;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa terdapat Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Nomor: 08/FC-SGP/I/2009 tanggal 1 Januari 2009;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan/Setoran Masa pembayaran PP1 atas nama Foodcourt Sego Pulen. Dari penelitian di atas diketahui bahwa SEGA PULEN dan PT. QWE merupakan entitas yang berbeda dan transaksi antara Food Court “SEGA PULEN” dengan pemohon banding adalah transaksi sewa menyewa;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa pendapatan food court adalah bagi hasil penjualan makanan dan minuman;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pendapatan food court merupakan pendapatan bagi hasil kegiatan kerjasama penjualan makanan dan minuman, bukan kegiatan sewa menyewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti-bukti dari Pemohon Banding tersebut dapat menyakinkan Majelis bahwa Pendapatan foodcourt sebesar Rp82.281.716,00 tersebut tidak merupakan bagian dari kegiatan persewaan ruangan sehingga bukan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga koreksi atas Pendapatan foodcourt sebesar Rp82.281.716,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan perhitungan koreksi yang dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut :

No Uraian Koreksi Terbanding
(Rp)
Koreksi yang
dipertahankan
(Rp)
Koreksi yang
tidak dapat
dipertahankan
(Rp)
1 Pendapatan Listrik 469.027.655,00 0,00 469.027.655,00
2 Pendapatan air 1.956.700,00 0,00 1.956.700,00
3 Pendapatan lain-lain 140.979.484,00 42.119.950,00 98.859.534,00
4 Pendapatan Bongkar Sekat 82.725.000,00 0,00 82.725.000,00
5 Pendapatan Tenan Mundur 661.541.737,00 0,00 661.541.737,00
6 Penjualan printer dan lampu bekas 1.600.000,00 1.600.000,00 0,00
7 Pendapatan Foodcourt 82.281.716,00 0,00 82.281.716,00
Jumlah 1.440.112.292,00 43.719.950,00 1.396.392.342,00
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP Menurut Keputusan Terbanding Rp 1.764.088.165,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.396.392.342,00
DPP menurut Majelis Rp 367.695.823,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-775/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00007/207/09/526/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama PT XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Lain-lain
Jumlah
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp 0,00
Rp 367.695.823,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 367.695.823,00
Rp 0,00

Rp 367.695.823,00
Rp 36.769.582,00

Rp 0,00
Rp 3.670.300,00
Rp 28.727.287,00
Rp 0,00
Rp 32.397.587,00
Rp 32.397.587,00
Rp 4.371.995,00

Rp 0,00
Rp 4.371.995,00
Rp 2.098.557,00
Rp 6.470.552,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, M.Sc ——————————
Drs. DEF, MM ——————————-
GHI, SH ————————————-
JKL ——————————————
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;