Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59762/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.17 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; | ||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.17 yang diimpor dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; | ||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15%; | ||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.17 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 18 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa importasi Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 115/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak eksportir yang menjual barang kepada Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Form E kepada otoritas penerbit dari negara asal barang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pemohon Banding sebagai pengguna Form E di Indonesia sesuai dengan ACFTA hanya menerima Form E yang diterbitkan oleh otoritas negara asal barang; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 17 jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah yang berbeda sehingga Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Form E (ACFTA); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Rule 4 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes Form E (ACFTA) menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4745/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000013525 tanggal 13 Desember 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4745/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E133307319220054 tanggal 24 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 352350 tanggal 04 September 2013, atas Pos 1 s.d.17 PIB diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 352350 tanggal 04 September 2013, atas Pos 1 s.d.17 PIB mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.17 PIB Nomor 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7126/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015031/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.17 PIB Nomor 352350 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

