Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00;
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaitu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;
Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 006/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, Jenis Pajak PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor Berkas 16-074288-2010;

bahwa didalam KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor : 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut :

No Uraian Menurut
Pemohon
Banding
Menurut
Terbanding
Koreksi
1 Ekspor 0 0 0
2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri 846,088,900 846,088,900
3 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 6,064,081,650 6,064,081,650
4 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 96,576,000 96,576,000
5 Jumlah Seluruh Penyerahan 6,064,081,650 7,006,746,550 942,664,900
6 Pajak Keluaran 84,608,890 84,608,890
7 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248
8 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar (14,156,474) 96,359,664 58,701,642
9 Kelebihan Dikompensasikan 14,156,474 14,156,474 (58,701,642)
10 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar 110,516,138
11 Sanksi Administrasi 58,481,919 58,481,919
1.Bunga Pasal 13 (2) 44,325,445 44,325,445
2.Kenaikan Pasal 13 (3) 14,156,474 14,156,474
12 Jumlah PPN yang masih harus
dibayar
168,998,057 168,998,057

bahwa berdasarkan Tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding ada 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut :

No Uraian Menurut
Pemohon
Banding
Menurut
Terbanding
Koreksi
1 DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 846,088,900 846,088,900
2 Pajak Masukan 14,156,474 (11,750,774) 25,907,248

bahwa DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding sebesar Rp. nihil sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.846.088.900,00;

bahwa atas Koreksi Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00, Pemohon Banding hanya banding atas Koreksi Terbanding mengenenai Penyerahan CPO dengan nilai Rp.824.623.900,00;

bahwa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900,00 diuraikan sebagai berikut:

No Tgl Pembeli Kuantum Harga Harga Jual
(kg) (kg)
1 02-Jul-10 CV.QWE 27.600 6.510 179.676.000
2 13-Jul-10 CV.QWE 27.780 6.330 175.847.400
3 14-Jul-10 CV.QWE 27.650 6.330 175.024.500
4 18-Jul-10 CV.QWE 18.250 6.390 116.617.500
5 22-Jul-10 CV.QWE 27.620 6.425 177.458.500
Jumlah 128.900 824.623.900

bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun;

bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV RTY;

bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 824.623.900,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut :

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa transaksi dengan CV RTY adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV RTY untuk mengangkut CPO ke Marelan untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

  1. Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV QWE dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO ;
  2. Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV QWE dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademi (WWW.ESP.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 % ;
  3. Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan ) ;

bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut :

  • bahwa CV RTY yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX ;
  • bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun,Marelan, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX ;
  • bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan Marelan, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan ;

bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut :

  • bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 824.623.900,00;
  • bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp. 824.623.900,00 antara lain diserahkan kepada CV RTY ;
  • bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada Marelan di Medan sedangkan CV RTY adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO ;
  • bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material ;
  • bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa transaksi dengan CV RTY adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV RTY untuk mengangkut CPO ke Marelan untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ;
  • bahwa Pemohon Banding tidak membayar Jasa Angkutan karena Pemilik Jasa angkutan adalah adik dari Pemilik PT XXX ;
  • bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemilik tangki timbun, Marelan, adalah Ibu dari Sdr.ASD, Pemilik PT XXX ;
  • bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan Marelan, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan ;
  • bahwa sesuai bukti pengantar barang, bahwa tertulis tujuan pengiriman barang antara lain adalah CV RTY ;
  • bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak ;
  • bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp. 824.623.900,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp. 824.623.900,00 Tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, atas nama PT XXX

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M. ———————————-
DEF, S.H., M.Sc. ———————————
Drs. GHI —————————————–
JKL SH.,M.Kn ————————————
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M. ———————————
MNO, S.H. ————————————–
DEF, S.H., M.Sc. ——————————-
JKL SH.,M.Kn ———————————-
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;