Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-59773/PP/M.IVA/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaitu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 006/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, Jenis Pajak PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor Berkas 16-074288-2010;
bahwa didalam KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, SKPKB nomor : 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding ada 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut :
bahwa DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding sebesar Rp. nihil sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.846.088.900,00; bahwa atas Koreksi Terbanding sebesar Rp.846.088.900,00, Pemohon Banding hanya banding atas Koreksi Terbanding mengenenai Penyerahan CPO dengan nilai Rp.824.623.900,00; bahwa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa Juli 2010 sebesar Rp 824.623.900,00 diuraikan sebagai berikut:
bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV RTY; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp. 824.623.900,- Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV RTY adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV RTY untuk mengangkut CPO ke Marelan untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi ; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut :
bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00038/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1001/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 16 Oktober 2012, atas nama PT XXX
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

