Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59773/PP/M.IVA/16/2015
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp824.623.900,00;