PUTUSAN Nomor 2512/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2512/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5706/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX Inc., beralamat di SS Lantai A Nomor B, Jalan C, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Tax Officer; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003148.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding; Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Januari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) (“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)”) Nomor 00015/246/11/081/16, tanggal 30 November 2016, untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003148.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Januari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari-Desember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16, tanggal 30 November 2016, atas nama BUT XXX Inc., NPWP 01.070.504.xxxx, beralamat di SS Lantai A Nomor B, Jalan C, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak $US 9,166,838.00 PPh yang terutang $US 1,833,367.00 Kredit Pajak $US $US 1,833,367.00 Pajak yang tidak/kurang bayar $US 0.00 Sanksi administrasi $US 0.00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar $US 0.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 26 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003148.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003148.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Januari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari-Desember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16, tanggal 30 November 2016, atas nama BUT XXX Inc., NPWP 01.070.504.xxx, beralamat di SS Lantai A Nomor B, Jalan C, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari-Desember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16, tanggal 30 November 2016, atas nama BUT XXX Inc., NPWP 01.070.504.xxxx, beralamat di SS Lantai A Nomor B, Jalan C, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 3 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Januari 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari-Desember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16, tanggal 30 November 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.504.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari–Desember 2011 sebesar USD 41,726.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang
PUTUSAN Nomor 2444/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2444/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor D, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4904/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Tax Officer BUT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP /M.IB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding; Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tertanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak (“SKPKB PPN”) Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011; Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 12 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP /M.IB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx,sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: DPP PPN Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp 2.516.760.027.050,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 251.676.002.705,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 251.676.002.705,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama: BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.262.3-081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp.2.160.233.434,00 atas jasa liquefaction yang diserahkan oleh PT Badak NGL kepada BUT XXX (Termohon Peninjauan Kembali) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
PUTUSAN Nomor 2409/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2409/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5570/PJ/2019, tanggal 9 Desember 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di S Plaza Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114258.16/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 17 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya; Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00520/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00026/207/11/092/16 tanggal 17 Februari 2016, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.359.212.xxxx, beralamat di S Plaza Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114258.16/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 17 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00520/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00026/207/11/092/16 tanggal 17 Februari 2016, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.359.212.xxxx, beralamat di S Plaza Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 17.943.553.870,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.457.925.387,00 Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.451.428.503,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.067.903,00 Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar Rp 5.428.981,00 Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 0,00 Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar Rp 5.428.981,00 Sanksi Administrasi: Rp 2.605.911,00 Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp 8.034.892,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114258.16/2011/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114258.16/2011/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 17 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00520/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00026/207/11/092/16 tanggal 17 Februari 2016, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.359.212.xxxx, beralamat di S Plaza Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00026/207/11/092/16 tanggal 17 Februari 2016, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.359.212.xxxx, beralamat di S Plaza Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00520/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00026/207/11/092/16 tanggal 17 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.359.212.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.034.892,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Atas Pengkreditan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp21.173.805,00; Terkait Pajak Masukan
PUTUSAN Nomor 2405/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2405/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan AA Nomor D, Jakarta 12xxx; Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5193/PJ/2019, tanggal 30 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, NPWP: 03.203.481.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai D, Jalan Timor Nomor F, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ABC selaku Direktur Utama dan BCD selaku Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: CDE, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di S Plaza, Menara A Lantai B, Jalan C Nomor D, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1169/19-CTX, tanggal 23 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000175.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: PPN (Lebih) Bayar menurut Terbanding (Rp. 108.630.682.656,00) Koreksi cfm. Terbanding Rp. 212.151.536,00 Koreksi cfm. Majelis Rp. 0,00 Dikurangi : Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 212.151.536,00 PPN (Lebih) Bayar menurut Majelis (Rp. 108.842.834.192,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000175.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 8 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00001/407/15/312/16 tanggal 19 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.203.481.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai D, Jalan Timor Nomor F, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.570.701.576,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 457.070.157,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 109.296.397.849,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp108.839.327.692,00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar (Rp108.839.327.692,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000175.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019 tanggal 25 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000175.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00199/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 8 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00001/407/15/312/16 tanggal 19 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.203.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai D, Jalan Timor Nomor F, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00001/407/15/312/16 tanggal 19 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.203.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai D, Jalan Timor Nomor F, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00199/KEB/WPJ.03/2018 tanggal 08 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00001/407/15/312/16 tanggal 19 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.203.481.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp108.839.327.692,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2015 sebesar Rp.212.151.536,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh
PUTUSAN Nomor 2377/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2377/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Kav. B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. BCD, S.H., M.H., CTA., dan kawankawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum kepada BCD & Partners (BCD Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110-PK.Pajak/EJPTimes/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. D, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5704/PJ/2019, tanggal 12 Desember 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Budi Rahardjo, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang dan salah menerapkan hukum dalam proses pemeriksaan Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan dan selanjutnya dilakukan Tergugat terhadap Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00281/WPJ.21/-KP.0605/RIK.SIS/2017 tanggal 20 September 2017 Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-00188/WPJ.21.06/2018 tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2016 tertanggal 11 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00363/207/16/046/18 Masa pajak Januari 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana Surat Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 yang dikeluarkan Tergugat; Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan serta mematuhi semua kewajiban setoran Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo secara benar; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 11 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, NPWP 02.021.481.xxxx, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Kav. B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan atau mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/semula Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena di dasarkan pada kebohongan dan tipu mulihat Termohon/semula Tergugat; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/pp/m.va/tahun 2019 tanggal 13 agustus 2019 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Menyatakan Termohon/semula Tergugat telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat serta menyalahgunakan kewenangannya yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar (AAUPB) dalam Pemeriksaan Pajak 2016 hingga terbitnya surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan dalam perkara a quo; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Pemeriksaan Pajak 2016 serta seluruh produk dan tindakan hukum yang dilakukan Termohon/semula Tergugat karena terbit tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum SKPKB yang diterbitkan Termohon/semula Tergugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak a quo; Menyatakan Pemohon/semula Penggugat telah memenuhi semua ketentuan perpajakan dalam pemeriksaan serta tidak memiliki utang pajak dalam perkara a quo; Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/semula Tergugat; Atau: Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama
PUTUSAN Nomor 2374/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2374/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Nomor B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Wajib Pajak; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. BCD, S.H., M.H., CTA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum BCD & Partners (TiMeS Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 124-PK.Pajak/EJPTiMeS/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5605/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010816.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang dan salah menerapkan hukum dalam proses pemeriksaan Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan dan selanjutnya dilakukan Tergugat terhadap Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00281/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2017, tanggal 20 September 2017, Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-00188/WPJ.21.06/2018, tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari – Desember 2016 tertanggal 11 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan 23 Nomor 00230/203/16/046/18, Masa Pajak Oktober 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana Surat Nomor S-3630/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, yang dikeluarkan Tergugat; Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan serta mematuhi semua kewajiban setoran masa Pajak Penghasilan 23 a quo secara benar; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010816.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3630/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, NPWP 02.021.481.xxxx, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Nomor B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 11 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan atau mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/semula Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010816.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena di dasarkan pada kebohongan dan tipu muslihat Termohon/semula Tergugat; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010816.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Menyatakan Termohon/semula Tergugat telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat serta menyalahgunakan kewenangannya yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar (AAUPB) dalam Pemeriksaan Pajak 2016 hingga terbitnya surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perkara a quo; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum pemeriksaan pajak 2016 serta seluruh produk dan tindakan hukum yang dilakukan Termohon/semula Tergugat karena terbit tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya Membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Termohon/semula Tergugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak a quo; Menyatakan Pemohon/semula Penggugat telah memenuhi semua ketentuan perpajakan dalam pemeriksaan serta tidak memiliki utang pajak dalam perkara a quo; Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/semula Tergugat; Atau, bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 18 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3630/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP 02.021.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)