Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48627/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48627/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat sama dengan pengertian kata “jalan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48621/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48621/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang- Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutanpungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : – Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; – Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; – Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); 2. Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; 3. Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; 4. Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Taxi/Drs. H. DEF Jenis Pajak : Pajak Daerah Masa Pajak : 2006 sampai dengan 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005-2006 sebesar Rp. 18.200.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp. 28.200.000,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 10.000.000,00 Jumlah koreksi Rp. 18.200.000,00 Menurut Pemohon : bahwa nilai jual kendaraan bermotor yang menjadi dasar pengenaan kendaraan bermotor sebesar Rp. 28.200.000,00 adalah jauh dari kenyataan. bahwa Pemohon Banding mengusulkan nilai jual yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga pajak kendaraan bermotor Tahun Pajak 2004 2005 menjadi 1% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Menurut Terbanding : bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 telah diundangkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. bahwa tarif pajak kendaraan bermotor umum ditetapkan sebesar 1 %, sehingga penghitungan DPP x Tarif Pajak = Rp. 28.200.000 x 1 % = Rp. 282.000,00. Menurut Majelis : bahwa Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “. bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa :“ Memerintahkan kepada Gubernur untuk memberlakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam pulh) hari sejak ditetapkannya peraturan ini “. bahwa Pasal 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006, menyatakan bahwa :“ Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor “. bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan :“ Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Lima Persen) “. bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang kemudian diberlakukan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 6 huruf b dinyatakan :Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) “. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005 2006 Nomjor : 08.326.01.121.04/2006 tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 282.000,00 ditambah denda tambahan sebesar Rp. 67.700,00 sudah benar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 152 K/TUN/2014
PUTUSANNomor 152 K/TUN/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: YAYASAN ABC, tempat kedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dalam hal ini diwakili oleh DR. DEF, S.IP.,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta selaku Ketua Yayasan ABC, beralamat kantor di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung;Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. GHI, SH., 2. JKL, SH., dan 3. MNO, SH., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan para Advokat, beralamat kantor di Perumahan YYY Indah Nomor X Jalan A. Yani, Kota Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 17 Pebruari 2013, yang telah Diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 25 / II / 2013, Tanggal 27-02-2013; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat; melawan: KEPALA KANTOR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PEMERINTAHAN KABUPATEN KARANGASEM, tempat kedudukan di Jalan Untung Surapati, Amlapura Bali; Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Yayasan ABC yang bekedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, merupakan badan hukum sesuai dengan Akte Nomor 04 tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH,MKn, dan Akte Nomor 07 tanggal 11 April 2011 yang dibuat oleh Notaris STU Kedel, SH, berkedudukan di Kabupaten Badung; 2. Bahwa Yayasan ABC (Penggugat), mengembangkan sekolah SMK yang bergerak dibidang Pendidikan Kepariwisataan bernama SMK Nusa Dua berkedudukan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan SMK Nusa Dua Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah sesuai dengan Pasal 4, dan Pasal 31 Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Bahwa dengan didirikannya SMK Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, secara aturan Administrasi Penggugat telah melakukan upaya permohonan Ijin untuk pendirian SMK Nusa Dua Bebandem tersebut kepada Bupati/Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan surat permohonan Nomor 02/YPGW/I/2012, tertanggal 06 Januari 2012, tetapi lama tidak mendapat tanggapan kemudian oleh Disdikpora Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat dengan Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 yang isinya Pendirian SMK Nusa Dua Bebandem belum layak untuk diijinkan dengan alasan yang tidak berdasar atas hukum, dan tidak transparan dan bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 31, Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS;Bahwa atas dikeluarkanya Surat Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 oleh Tergugat, mengingat pada saat itu Penggugat telah menerima siswa telah melakukan proses belajar mengajar, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya anak-anak didik yang telah mendaftarkan dirinya sebagai siswa yang bebas beaya pendidikan maka Penggugat tetap melaksanakan proses belajar mengajar di SMK Nusa Dua Bebandem tersebut; Dan atas peristiwa tersebut Tergugat melayangkan surat kepada Penggugat yaitu:a.Surat dengan Nomor 421/2068/Didikpora. Tanggal 16 Agustus 2012, yang isinya berupa Peringatan untuk tidak melaksanakan Proses Belajar Mengajar;b.Surat dengan Nomor 421/2244/Dikmen/Disdikpora, tanggal 13 September 2012, yang isinya: Peringatan II untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar;Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat akhirnya mengajukan penolakan atas surat poin a, b, tersebut di atas, dengan surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang isinya menolak segala maksud dan tujuan surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;c.Bahwa atas Surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012, tanggal 07 Nopember 2012 yang diajukan Penggugat yang isinya menolak segala maksud dan tujuan Surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, maka Tergugat lagi mengeluarkan Surat Nomor 421/2621/Dikmen/Disdikpora, tanggal 7 Nopember 2012, yang isinya: Peringatan III untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar. Tetapi Penggugat tetap melaksanakan Proses Belajar mengajar mengingat sesuai dengan Visi dan Misi Yayasan ABC (Penggugat); 4. Bahwa atas tidak diberikannya ijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem, Karangasem oleh Tergugat, namun Penggugat tetap memohon untuk dipertimbangkan, untuk bisa diterbitkannya ijin operasional, namun akhirnya Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 tentang: penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem, dan sekaligus juga mengancam memberi sanksi SMK Nusa Dua Toya Anyar yang bekedudukan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, (obyek sengketa); sehingga perbuatan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan karenanya patut dan adil obyek sengketa dinyatakan batal dan tidak sah dan/atau Tergugat mencabut obyek sengketa dan sekaligus dapat mengeluarkanijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem Karangasem; 5. Bahwa dengan dikeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 (obyek Sengketa) oleh Tergugat, yang kemudian diketahui oleh Penggugat tanggal 30 Januari 2013, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, tanggal 22 Pebruari 2013, maka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya obyek sengketa oleh Penggugat, maka dengan demikian GugatanPenggugat secara hukum dapat diterima; 6. Bahwa berdasarkan atas tidak dikeluarkannya Ijin operional SMK Nusa Dua Bebandem oleh Tergugat, melainkan Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah jelas-jelas perbuatan Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu antara lain: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas, sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; dan Pasal 4, Pasal 31Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Nomor 005/0230/Disdikpora/tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem, Kabupaten Karangasem, maka Tergugat telah melanggar Asas-Asas Umum
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 10 K/TUN/2015
PUTUSANNomor 10 K/TUN/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ABC, B.A.,S.Pd., M.MPd., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan ZZZ VII No XXX Periuk Jaya, Periuk Kota Tangerang, pekerjaan Pemilik PLS Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat; melawan: 1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG, Berkedudukan di Jalan WWW Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos 15720 ;dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu :1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang;2.Nama:GHI, S.H., M.H. ;N I P:XXXXXXXXX0X00XX0XX ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:PenataMuda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/239-Disdik/2014 tanggal 5 Februari 2014, 2. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATENTANGERANG, berkedudukan di Komplek Perkantoran Tigaraksa, Tangerang , dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu :1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;2.Nama:DESYANTI, S.H., M.H. ;N I P:19811218 201001 2 019 ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/111-BKD/2014 tanggal 5 Februari 2014 Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan I ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Obyek gugatan : Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Penggugat masih dalam tenggang waktu gugatan: Berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004:a Keputusan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ; Alasan gugatan : 1 Tergugat I memutus gaji Penggugat mulai tanggal 1 Nopember 2010 tanpa pemberitahuan berupa surat angkeran untuk memasuki batas usia pensiun mulai tanggal 1 Juli 2010 Perberhentian gaji tanpa pemberitahuan mengakibatkan hidup Penggugat beserta keluarga menjadi sangat menderita sebab gaji adalah balas jasa negara kepada PNS dan sumber kehidupan pegawai negeri yang harus diberikan tepat waktu, seseorang PNS sebelum memasuki batas usia pensiun punya hak masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 tahun. Masa MPP ini tidakdiberikan ; 2 Pada tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melayangkan surat keberatan pemutusan gaji kepada Tergugat II melalui Tergugat I dengan harapan mendapat penyelesaian dengan pertimbangan Peraturan Presiden tanggal 25 Oktober 2010 Nomor 63 Tahun 2010 bahwa pada :Pasal 1 berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan fungsional Penilik Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun ;Pasal 2 berbunyi: Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku ;Mencermati bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Penggugat belum ada Surat Keputusan Pensiun dari yang berwenang dan kenyataannya Penggugat masih aktif bekerja, maka Penggugat berpendapat Tergugat I bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 ; 3. Dalam surat keberatan Penggugat tanggal 2 Nopember 2010, Penggugat menyebutkan selain berkedudukan sebagai penilik PLS Penggugat juga berkedudukan sebagai guru SMPN 12 Terbuka Kota Tangerang dan ini diketahui oleh pimpinan Penggugat dan tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis yang dapat diartikan pimpinan mengijinkan, maka Penggugat berpendapat karena sebelum menjabat sebagai Penilik adalah guru sehingga apabila harus pensiun dari jabatan penilik dapat kembali menjadi Guru dan yang diminta penggugat adalah gaji sebagai Guru. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 Pasal 30 ayat (1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Guru karena :Meninggal dunia;Mencapai batas usia pensiun;dst…;Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa pemberhentian Guru karena batas usia pensiun sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun ;Dalam surat keberatan pemutusan gaji tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melampirkan surat pernyataan apabila dikemudian hari ternyata Penggugat merugikan keuangan negara sanggup mengembalikan ke Kas Negara, berikut surat keterangan Guru dari Kepala SMPN 12 Tangerang tanggal 20 Oktober 2010 No.421.121/SMP-T/2010 ;Dari surat keberatan Penggugat tidak pernah ada jawaban baik dari Tergugat II maupun dari Tergugat I ; 4 Pada tanggal 6 Desember 2010 Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya membuat Surat Keterangan dengan No.814.3/149-UPT/2010 ditujukan kepada Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat:Masih ingin memperpanjang usia pensiun ;Masih bertugas sebagai Guru dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 12 Terbuka sehingga sebagai Guru tidak harus pensiun pada usia 56 tahun;Penggugat pernah diusulkan sebagai Pengawas tetapi tidak ada tindak lanjut ;Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 batas usia pensiun Penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun (Pasal 1) ;Penggugat berpendidikan terakhir S2 (strata dua) dengan ijin belajar Bupati Tangerang Nomor 897/59-BKD/2010 tanggal 19 Juli 2010 ;Penggugat masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya ;Penggugat belum pernah mengajukan pensiun secara tertulis ;Gaji penggugat diberhentikan terhitung mulai 1 Nopember 2010; 5 Tergugat I dengan surat tanggal 9 Desember 2010 No.800/2552-Dispendik/2010 memberikan Jawaban Surat Keterangan Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya No.814.3/149-UPT/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menyatakan bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Peraturan Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ayat (2) Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Penilik 56 tahun, yang sangat menyakitkan bagi Penggugat pada jawaban surat tersebut diatas 3.8….”bahwa Stephanus Kijo masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya adalah diluar tanggung jawab Pemerintah Tangerang”. Penggugat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10117/PP/M.II/21/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10117/PP/M.II/21/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Minerals Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2005 Pokok Sengketa : Koreksi atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraanm Bermotor terhadap Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 224.112.500,00 dengan perincian sebagai berikut : Bea Balik Nama Alat Berat Rp. 179.290.000,00 Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Rp. 44.822.500,00 Jumlah Rp. 224.112.500,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding karena Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/270/VII/2005 tersebut yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara merupakan pertimbangan hukum (Legal Opinion), bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang didirikan pada tanggal 11 April 1997, Pemohon Banding memiliki kontrak kerja (Contract of Work) tertanggal 28 April 1997 dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekplorasi, menambang, memproses, menyimpan, mentransportasi, memasarkan, dan menjual emas dan mineral lainnya (selain hydrocarbon, barubara, dan bahan radioaktif) yang ditambang dari kontrak areanya yang terletak di pulau Halmahera, Provinsi Maluku. bahwa Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997, mengingat Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 berlaku setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tidak dapat diberlakaukan bagi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan, bahwa perhitungan dalam SKPD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan ketentuan pajak dalam kontrak karya yang berlaku bagi Pemohon Banding. bahwa terhadap pajak-pajak yang ditetapkan setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, yaitu pada tanggal 28 April 1997, Pasal 13 Kontrak Karya Pemohon Banding menetapkan bahwa :“ The Company shall not be subject to any other taxes, duties, levies, contribution, charges or fees now or hereafter levied or imposes or approved by the Government other than those provided for this Article and elsewhere in this Agreement “. bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :1. Pajak Daerah harus dibayar oleh Pemohon Banding sepanjang pajak tersebut berdasarkan Perda yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding, 2. Sedangkan Perda yang ditetapkan setelah ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding (misalnya Perda yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000) tidak berlaku bagi Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Bea balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 terhadap Pemohon Banding adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pungutan PKB dan BBN KB Alat Berat dan Besar yang didasarkan pada :Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang PKB, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang BBN KB. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan : 1. Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap PKB dan BBN KB telah diatur dalam Perda Nomor 2 dan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang PKB dan BBN KB yang telah mendapat legitimasi oleh Pemerintah Pusat, 2. Penetapan SKPD atas PKB dan BBN KB telah sejalan dengan amanat Kontrak Karya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (12). bahwa dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat dalam menetapkan pajak kendaraan terhadap Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa mengenai perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding tentang peranan Kontrak Karya diperlakukan sebagai Lex Specialist atau bukan, dengan menunjuk Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 serta pelaksanaan peraturan perpajakan di bidang kegiatan yang berdasarkan Kontrak Karya, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur tentang perpajakan dalam Kontrak Karya harus dilaksanakan, dalam hal ini Pasal 13 ayat (x) dan ayat (xii) dan Pasal 13. bahwa dari hasil penelitian Majelis atas surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat keberatan maupun surat banding, dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan potongan atau keringanan atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak kendaraan Bermotor, sehingga Majelis berpendapat mengenai sengketa pemberian keringanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa dengan demikian peraturan-peraturan yang dijadikan dasar penetapan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat yang digunakan Terbanding sebesar Rp. 224.112.500,00 telah sesuai, sehingga jumlah tersebut tetap dipertahankan.