PUTUSAN
Nomor 10 K/TUN/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ABC, B.A.,S.Pd., M.MPd., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan ZZZ VII No XXX Periuk Jaya, Periuk Kota Tangerang, pekerjaan Pemilik PLS Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
| 1. | KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG, Berkedudukan di Jalan WWW Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos 15720 ; dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : 1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang;2.Nama:GHI, S.H., M.H. ;N I P:XXXXXXXXX0X00XX0XX ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:PenataMuda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/239-Disdik/2014 tanggal 5 Februari 2014, |
| 2. | KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Komplek Perkantoran Tigaraksa, Tangerang , dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : 1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;2.Nama:DESYANTI, S.H., M.H. ;N I P:19811218 201001 2 019 ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/111-BKD/2014 tanggal 5 Februari 2014 |
Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan I ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Obyek gugatan :
- Sikap diam Tergugat I terhadap Surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;
- Sikap diam Tergugat II terhadap Surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;
- Surat Tergugat II No.800/1273-BKD/2013 tertanggal 30 September 2013 Perihal Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Penggugat masih dalam tenggang waktu gugatan:
- Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2010;
- Keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 ;
Berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004:
a Keputusan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
Alasan gugatan :
| 1 | Tergugat I memutus gaji Penggugat mulai tanggal 1 Nopember 2010 tanpa pemberitahuan berupa surat angkeran untuk memasuki batas usia pensiun mulai tanggal 1 Juli 2010 Perberhentian gaji tanpa pemberitahuan mengakibatkan hidup Penggugat beserta keluarga menjadi sangat menderita sebab gaji adalah balas jasa negara kepada PNS dan sumber kehidupan pegawai negeri yang harus diberikan tepat waktu, seseorang PNS sebelum memasuki batas usia pensiun punya hak masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 tahun. Masa MPP ini tidakdiberikan ; |
| 2 | Pada tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melayangkan surat keberatan pemutusan gaji kepada Tergugat II melalui Tergugat I dengan harapan mendapat penyelesaian dengan pertimbangan Peraturan Presiden tanggal 25 Oktober 2010 Nomor 63 Tahun 2010 bahwa pada : Pasal 1 berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan fungsional Penilik Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun ;Pasal 2 berbunyi: Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku ;Mencermati bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Penggugat belum ada Surat Keputusan Pensiun dari yang berwenang dan kenyataannya Penggugat masih aktif bekerja, maka Penggugat berpendapat Tergugat I bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 ; |
| 3. | Dalam surat keberatan Penggugat tanggal 2 Nopember 2010, Penggugat menyebutkan selain berkedudukan sebagai penilik PLS Penggugat juga berkedudukan sebagai guru SMPN 12 Terbuka Kota Tangerang dan ini diketahui oleh pimpinan Penggugat dan tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis yang dapat diartikan pimpinan mengijinkan, maka Penggugat berpendapat karena sebelum menjabat sebagai Penilik adalah guru sehingga apabila harus pensiun dari jabatan penilik dapat kembali menjadi Guru dan yang diminta penggugat adalah gaji sebagai Guru. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 Pasal 30 ayat (1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Guru karena : Meninggal dunia;Mencapai batas usia pensiun;dst…;Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa pemberhentian Guru karena batas usia pensiun sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun ; Dalam surat keberatan pemutusan gaji tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melampirkan surat pernyataan apabila dikemudian hari ternyata Penggugat merugikan keuangan negara sanggup mengembalikan ke Kas Negara, berikut surat keterangan Guru dari Kepala SMPN 12 Tangerang tanggal 20 Oktober 2010 No.421.121/SMP-T/2010 ; Dari surat keberatan Penggugat tidak pernah ada jawaban baik dari Tergugat II maupun dari Tergugat I ; |
| 4 | Pada tanggal 6 Desember 2010 Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya membuat Surat Keterangan dengan No.814.3/149-UPT/2010 ditujukan kepada Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat: Masih ingin memperpanjang usia pensiun ;Masih bertugas sebagai Guru dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 12 Terbuka sehingga sebagai Guru tidak harus pensiun pada usia 56 tahun;Penggugat pernah diusulkan sebagai Pengawas tetapi tidak ada tindak lanjut ;Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 batas usia pensiun Penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun (Pasal 1) ;Penggugat berpendidikan terakhir S2 (strata dua) dengan ijin belajar Bupati Tangerang Nomor 897/59-BKD/2010 tanggal 19 Juli 2010 ;Penggugat masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya ;Penggugat belum pernah mengajukan pensiun secara tertulis ;Gaji penggugat diberhentikan terhitung mulai 1 Nopember 2010; |
| 5 | Tergugat I dengan surat tanggal 9 Desember 2010 No.800/2552-Dispendik/2010 memberikan Jawaban Surat Keterangan Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya No.814.3/149-UPT/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menyatakan bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Peraturan Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ayat (2) Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Penilik 56 tahun, yang sangat menyakitkan bagi Penggugat pada jawaban surat tersebut diatas 3.8….”bahwa Stephanus Kijo masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya adalah diluar tanggung jawab Pemerintah Tangerang”. Penggugat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi penilik karena belum ada surat pencabutan jabatan penilik dari yangberwenang dalam hal ini serendah rendahnya oleh Bupati ; |
| 6 | Surat Tergugat I No.421.10/2571/Dis.Pendik/2010 tanggal 13 Desember 2010 meminta Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Sekabupaten Tangerang untuk menugaskan penilik (Penggugat no. urut 25 lampiran surat tersebut) untuk mengikuti penataran penilik di Hotel FFF Bogor tanggal 23 s.d 25 Desember 2010 Penggugat mentaati dan melaksanakan perintah itu, apakah ini diluar tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tangerang? Tergugat I bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tanggal 25 Oktober 2010 Pasal 1 dan Pasal 2 (peraturan sudah berlaku lewat 1 bulan lebih) ; |
| 7 | Pada tanggal 27 Desember 2010 Penggugat mengajukan tanggapan surat Tergugat I tanggal 9 Desember 2010 No.800/2552- Dispendik/2010 sampai hariini tidak ada jawaban secara tertulis atau bersikap diam ; |
| 8 | Revisi Keputusan Menpan Nomor 15/Kep.Pan/3/2002 Jabatan Penilik yang semula Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya sehingga Batas Usia Pensiun jabatan Penilik bervariasi, di Kabupaten Tangerang Sdr. PQR lahir di Bandung 11 Mei 1945 NIP.XX0XX0XXX Karpeg.0499036 Surat Kenaikan Pangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Sebagai Penilik Keolahragaan Kandepdiknas cam Cikupa, tanggal 3 Juli 2001 Gol III/B terhitung mulai tanggal 1 April 2001 (usia 55 tahun 10 bulan, Sdr. PQR Jabatan Penilik PLS Kecamatan Cikupa, Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2005 (BUP 60 Tahun) Pangkat Golongan Penata, III/C. Surat Keputusan Pensiun Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung Nomor 00070/e.p/IV/2005 tanggal 5 Juli 2005.Penggugat merasakan adanya perlakuan yang tidak adil ; |
| 9 | Pada tanggal 21 Juli 2011 Penggugat mengajukan permohonan surat lolos butuh untuk mutasi ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengingat sejak tanggal 1 Juli 2004 Penggugat mengelola SMP Terbuka Periuk (sekolah yang berstatus negeri ) berinduk di SMP Negeri 12 Kota Tangerang, lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Penggugat masih memenuhi syarat menjalankan tugas Guru, masih sehat, belum mencapai Batas Usia Pensiun Guru, berijasah serendah rendahnya S 1 Kependidikan dan memiliki setifikat Pendidik dari Universitas Negeri Jakarta namun jawaban Tergugat I dengan Surat No.800/977-Dispendik /2012 tanggal 16 April 2012 tidak bisa mengabulkan dengan alasan sudah memasuki Batas Usia Pensiun hanya menganjurkan untuk segera melengkapi dan mengajukan berkas usulan pensiun. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 28 (1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahkan antar propinsi, antar Kabupaten/antar Kota, antar Kecamatan maupun antar Satuan Pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/ atau promosi ; Pasal 32 (1) Pembinaan dan Pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan Karir ; Penggugat merasakan adanya hambatan karir karena sudah dengan itikad baik mau mengurus ijin mutasi tetapi ditolak dengan alasan sudah memasuki batas usia pensiun. Asas-asas pemerintahan yang baik,Guru yang menjadi Kepala Desa setelah habis masa jabatannya boleh kembali menjadi Guru tidak kehilangan hak sebagai PNS. Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun apabila memiliki kemampuan dan keahlian bila ada instansi yang membutuhkan dapat saja dikaryakan seperti Widyaiswara ; Dalam upaya mencari keadilan Penggugat mengajukan Surat Pengaduan ke Bupati Tangerang tanggal 12 Juli 2012, tanggal 20 September 2012 dan tanggal 9 September 2013 yang diberikan jawaban oleh Tergugat II tanggal 30 Sepember 2013 dengan Surat Nomor : 800/1273-BKD/2013 yang intinya penggugat harus menjalani pensiun terhitung mulai 1 Juli 2010 dan segera melakukan pemberkasan pensiun, namun diberi kesempatan untuk meminta penjelasan di Bidang Pensiun pada Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung, surat tersebut akan berakibat merugikan Penggugat sebab kelalaian ada di pihak Tergugat I, jawaban BKN Regional Bandung dengan Surat tanggal 17 Desember 2013 No.319/1/KR.III/XII/2013 atas Surat Penggugat tanggal 22 Oktober 2010, BKN menyatakan Penggugat harus pensiun tanggal 1 Juli 2010, BKN tanpa mempertimbangkan ada kelalaian di Tergugat I dalam mengurus kepegawaian Penggugat dan kerugian harus dialami oleh Penggugat ini tidak mencerminkan adanya rasa keadilan. Untuk surat pengaduan Penggugat tanggal 3 Desember 2013 belum ada jawaban tertulis, jawaban lisan melalui telepon agar Penggugat menyelesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, sebab BKN tidak bisa membuat kebijakan terhadap kasus penggugat. Tergugat I masih menugaskan kepada Penggugat untuk mengikuti penataran setelah keluar peraturan Presiden No.63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010, Penggugat berpendapat setiap peraturan yang baru membatalkan peraturan yang berlawanan ; |
| 10. | Tergugat I memberikan sertifikat kepada Penggugat telah mengikuti penataran sebagai Penilik pada tanggal 5 Agustus 2010 (melewati batas usia Penggugat56 tahun) Tergugat I lalai dalam mengurus kepegawaian Penggugat ; |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
| 1 | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; |
| 2 | Menyatakan batal / tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa yang dikeluarkan Tergugat I berupa sikap diam terhadap surat Penggugat tanggal 2Nopember 2010 ; |
| 3 | Menyatakan batal / tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa yang dikeluarkan Tergugat II berupa : Sikap diam terhadap surat tanggal 2 Nopember 2010 ;Surat No 800/1273-BKD/2013 tanggal 30 September 2013 Perihal status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) ; |
| 4 | Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana permohonan Penggugat tanggal 2Nopember 2010 ; |
| 5 | Mewajibkan Tergugat II mencabut Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa surat tanggal 30 September 2013 No. 800/1273-BKD/2013 tentang status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas UsiaPensiun (BUP) ; |
| 6 | Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
Jika Pengadilan / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat I dan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
- Eksepsi Error in Objecto ;
| 1 | Bahwa objek gugatan Penggugat : Sikap diam Tergugat I terhadap surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;Sikap diam Tergugat II terhadap surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;Surat Tergugat II No. 800/1273-BKD/2013 tertanggal 30 September 2013 perihal status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);Bahwa ketiga Objek gugatan bukanlah merupakan objek Tata Usaha Negara dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut : 2.2Bahwa surat a quo Penggugat tertanggal 20 Nopember 2010, merupakan surat yang pada pokoknya keberatan tidak mendapatkan gaji pada bulan Nopember 2010, karenanya tidak jelas permohonan keputusan yang dimohonkan untuk dikeluarkan keputusan Tata Usaha Negaranya. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Tata Usaha Negara disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) yang berbunyi: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” ; Bahwa karenanya tindakan diam Tergugat I dan Tergugat II atas surat Penggugat tertanggal 20 Nopember 2013, yang dianggap oleh Penggugat sebagai penolakan karena bersikap diam tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan yang diperlukan putusan Tata Usaha Negara, karena nyata permohonan yang dimintakan Penggugat tidak jelas dan hanya berupa keberatan semata ; |
| 2. | Bahwa Surat a quo Tergugat II No. 800/1273-BKD/2013 tertanggal 30 September 2013 terkait, bukanlah merupakan surat Keputusan Tata Usaha Negara, mengingat surat tersebut adalah surat tanggapan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat atas pengaduannya dimana telah dijelaskan dan di jawab oleh Tergugat II, sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara terkait keputusan pensiun Penggugat belumlah keluar mengingat haruslah di urus terlebih dahulu oleh Penggugat melalui Bidang Pensiun pada badan kepegawaianNegara Regional III Bandung ; 4Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini huruf (a ) yaitu : ” keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan”; Dalam perkara Penggugat Surat a quo Nomor : 800/1273-BKD/2013 tertanggal 30 September 2013 bukan Keputusan Tata Usaha Negara apalagi masih diperlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Regional III Bandung; Bahwa terlebih lagi sebelum keluarnya surat tanggapan Nomor: 800/1173-BKD/2013 tertanggal 30 September 2013 Dinas Pendidikan telah memberitahukan kepada Penggugat perihal pensiun Penggugat sebagaimana suratnya No. 800/2552-Dispendik/ 2010 tertanggal 9 Desember 2010. Yang sebelumnya juga telah di awali dengan pemberitahuan langsung kepada Penggugat yang telah menghadap Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Seksi Formasi, dan Kepala Seksi Pengembangan ; Bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada pokoknya menyatakan : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata; Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, nyatanya objek Tata Usaha Negara yang di sengketakan oleh Penggugat tidak dapat di golongkan sebagai objek Tata Usaha Negara, karena keputusan Pensiun belum keluar dan masih memerlukan pengurusan, karenanya gugatan Penggugat Error In Objecto; |
| 3. | Eksepsi Daluwarsa (lewat waktu) ; |
| 1 | Bahwa Penggugat mendasari gugatannya pada : Sikap diam Tergugat I terhadap Surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;Sikap diam Tergugat II terhadap surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010;Bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat ini adalah Penolakan atau Fiktif Negatif atau sikap diam yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap surat Penggugat tanggal 2 Nopember 2010 tentang keberatan atas pemberhentian gaji mulai 1 Nopember 2010 yang di terima oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 4 Nopember 2010, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa apabila terhadap permohonan yang diajukan kepada pejabat tata usaha negara yang berwenang untuk itu dan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dasarnya atau apakah peraturan dasarnya tidak memberikan batas waktu, maka setelah 4 (empat) bulan sejak permohonan tersebut diajukan belum ada juga mendapat tanggapan dapat dianggap pejabat tata usaha negara tersebut telah mengeluarkan Keputusan Penolakan ; Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyatakan : “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau di umumkannya Keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara” ; Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, berdasarkan surat tanda terima yang tercatat di Dinas pendidikan terhadap Surat tertanggal 02 Nopember 2010 diterima 4 Nopember 2010 kurang lebih telah hampir 4 tahun, maka Objek Gugatan Penggugat atas sikap diam Tergugat I dan Tergugat II telah lewat waktu (daluwarsa) ; |
4 Eksepsi Obscuur Libel (gugatan kabur/ tidak jelas) ;
Bahwa gugatan Penggugat mengandung obscuur Libel gugatan kabur/ tidak jelas) dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
| 1 | Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita dan Petitumnya tidak jelas dan petitum yang dimohonkan bersifat kabur/tidak jelas yaitu terkait petitum pada angka 4 yang berbunyi : “memerintahkan Kepada Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana permohonan Penggugat tertanggal 2 Nopember 2010” ; Bahwa dalam posita Penggugat halaman 2 menyampaikan keberatan terhadap gaji, tidak terdapat permohonan yang nyata apa yang dimohonkannya, oleh karenanya petitum Penggugat yang meminta agar Tergugat I menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana surat tertanggal 2 Nopember 2010 bersifat kabur atau tidak jelas apa yang dimohonkannya ; |
| 2 | Bahwa petitum pada angka 5 yang berbunyi : “ mewajibkan Tergugat II mencabut Keputusan tata Usaha Negara objek sengketa surat tanggal 30 september 2013 No. 800-1273-BKD-2013 perihal status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)”; |
Bahwa Penggugat dalam positanya pada halaman 5 menyampaikan Penggugat mengirimkan surat kepada Bupati dan mendapat tanggapan surat Nomor 800/1273-BKD/2013 tertanggal 13 September 2013, quod non, yang berarti sebenarnya Tergugat menyadari surat tersebut adalah sebuah surat tanggapan bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan dalam petitum angka 5 Penggugat meminta dicabut Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 800/1273-BKD/2013 tertanggal 13 September 2013. Maka dengan demikian jelas posita gugatan dan Petitum tidak saling bersesuaian ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 02/G/2014/PTUN-SRG, Tanggal 3 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
| I | DALAM EKSEPSI : |
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu ;
| II | DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 154/B/2014/PT.TUN.JKT., Tanggal 28 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada Tanggal 2 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 3 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/G/2014/PTUN-SRG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Permohonan tersebut disertai dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 7 Oktober 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, akan tetapi tidak diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) sebagaimana Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Menolak putusan pemberhentian gaji oleh Tergugat I tanpa dasar Surat Keputusan Pensiun dan tanpa adanya angkeran terlebih dahulu ( surat keberatan Penggugat P.1, P.2, P.3, P.4) Pemutusan gaji tanpa surat keputusan pensiun bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tanggal 25 Oktober 2010 Pasal 1 dan Pasal 2.Pada Peraturan Presiden Nomor 63 tanggal 25 Oktober 2010 tidak menyebutkan pegawai yang lahir pada tanggal ….. dan Penggugat belum menerima Surat KeputusanPensiun ; |
| 2 | Menolak Surat Tergugat II Nomor 800/1273-BKD/2013 tanggal 30 September 2013 yang baru diterima oleh Penggugat tanggal 30 Nopember 2013 (P.19) dan telah dilakukan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tanggal 20Januari 2014 dan belum kadaluwarsa ; |
| 3 | Menolak penjelasan lisan tentang Penggugat telah memasuki batas usia pension setelah pemutusan gaji tanggal 1 Nopember 2010, karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 Pasal 1 danPasal 2 ; |
| 4 | Menolak Surat Tergugat I nomor 800/2552-Dispendik/2010 tanggal 9 Desember 2010 karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 (P.15) bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, seharusnya pemberitahuan batas usia pensiunselambat lambatnya 1 tahun sebelum pegawai memasuki batas usia pensiun ; |
| 5 | Menolak Surat Tergugat II Nomor 800/1273-BKD/2013 tanggal 30 September 2013 yang baru diterima penggugat tanggal 30 Nopember 2013 perihal pemberitahuan status Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 Pasal 1 dan 2 (P.19) juga bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, secara formil materiil Penggugat masih aktif bekerja dikuatkan dengan surat keterangan atasan langsung kepala UPT Pendidikan Sindangjaya (P.14) ; |
| 6 | Apabila Penggugat harus pensiun terhitung 1 Juli 2010 seharusnya ada penolakan usulan mutasi dari Penilik ke Pengawas, sehingga Penggugat tidak perlu menunggu dan berharap kapan ada realisasi. Penggugat diusulkan oleh Kepala UPT Pendidikan Sindangjaya Nomor 800.40.UPTK/K.2009 tanggal 7 mei 2009 (P.10) cukup waktu untuk menyalurkan pengembangan karir pegawai, sekurang-kurangnya surat pemberitahuan dan tidak perlu diterbitkan surat ijin belajar dari Bupati Tangerang Nomor 897/ 59-BKD/2010 tanggal 19 Juli 2010 (P.11) dalam surat ijin belajar ada klausal Pemerintah Kabupaten Tangerangmemerlukan tenaga yang professional yang berpendidikan S.2, ini bertentangandengan Asas Asas Umum Pemerintah Yang Baik ; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti yang menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, karena gugatan Penggugat lewat waktu ;
Lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: ABC, B.A., S.Pd., M.MPd. tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ABC, B.A., S.Pd., M.MPd. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribuRupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Dr. STU, S.H., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. VWX, S.H., C.N. dan Dr. YZA, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BCD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/. Dr. VWX, S.H., C.N. ttd/. Dr. YZA, SH., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd/. Dr. STU, S.H., M.H. |
| Biaya – biaya : 1. M e t e r a i……………. Rp. 6.000,00 2. R e d a k s i…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi …………… Rp 489.000,00 Jumlah ………………… Rp 500.000,00 | Panitera-Pengganti, ttd/. BCD, S.H., M.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(EFG, SH.)
Nip. XX0000XXX.

