Putusan Mahkamah Agung Nomor : 22 K/TUN/2017

PUTUSANNomor 22 K/TUN/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan QQQ, Lingkungan III, Kecamatan WWW, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pekerjaan Swasta;2. BBB, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa EEE, Kecamatan RRR, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pekerjaan Swasta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. CCC, S.H.;2. DDD, S.H.;Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara pada kantor “Law Office TTT & Associates”, beralamat di Komplek Perkantoran YYY Tol Nomor XX & XX, Suite X0X, Jalan PPP, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2015; Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat; melawan: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO, tempat kedudukan di Jalan Pomorouw Nomor X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, S.H., M.Si., jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;2. DEF, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan;3. GHI, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan;Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Manado, Jalan Pomorouw Nomor X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 257/1.71.71/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015; II. JKL, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kelurahan LLL Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pekerjaan Swasta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. MNO;2. PQR, S.H.;Keduanya Advokat/Pengacara, beralamat di Kelurahan KKK Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2015; Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: A. Objek Gugatan:A1.Bahwa objek gugatan yang dipermasalahkan di dalam gugatan perkara ini adalah:Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 dengan Surat Ukur Nomor 694/1979, tanggal 26 Juli 1979, seluas 11.802 M2 terakhir tertulis atas nama JKL;A2.Bahwa keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah merupakan Keputusan Tata Usaha, berupa Penetapan Tertulis sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang bersifat:Kongkrit:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut nyata / berwujud dan tidak abstrak serta dapat ditentukan, yaitu berupa Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ diatas tanah seluas 11.802 m2, dengan Surat Ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1979 diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 terletak di Desa/Kelurahan QQQ, Kecamatan Manado Tengah, Kotamadya Tingkat II Manado, Sulawesi Utara;Individual:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat jelas, yaitu ditujukan kepada STU (VWX) istri dari YZA dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 30/JB/1980 tanggal September 1980 dibuat dihadapan BCD, SH beralih dan dibalik nama menjadi atas nama EFG, dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 18/KT/III/2003 tanggal 4 Maret 2003 dibuat dihadapan Drs. HIJ, PPAT Kec. WWW, Kota Manado, beralih dan dibalik nama menjadi atas nama JKL;Final:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bersifat definitif / sudah pasti dan atau dapat dipastikan, sehingga tidak perlu meminta persetujuan lagi dari instansi atasan atau instansi lainnya dan akibat daripada dikeluarkannya keputusan tersebut oleh Tergugat, telah menimbulkan akibat hukum, yaitu kepentingan Penggugat dirugikan; B. Tenggang Waktu:Bahwa Para Penggugat baru mengetahui ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ, seluas 11.802 M2, Surat Ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1979 diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 tertulis atas nama JKL, terletak di Desa / Kelurahan QQQ, Kecamatan Manado Tengah, DT II Manado, Sulawesi Utara, pada waktu Para Penggugat melakukan pemagaran di atas tanah warisan milik Para Penggugat pada tanggal 23 Mei 2015 dan ternyata ada pihak kami yaitu JKL yang merasa keberatan atas pemagaran tanah tersebut karena merasa tanah yang dipagar oleh Para Penggugat adalah miliknya. Dan oleh karenanya gugatan yang Para Penggugat ajukan disini masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 51 tahun 2009 Jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; C. Alasan Dan Dasar Hukum Penggugat Mengajukan Gugatan:1.Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari KLM sesuai dengan Surat Keterangan Waris tanggal 27 Mei 2002 yang disaksikan oleh NOP selaku Lurah di Kelurahan QQQ dan diperkuat oleh Drs. HIJ selaku Camat diKecamatan WWW;2.Bahwa semasa hidup dari KLM selaku orangtua dari Para Penggugat telah memiliki sebidang tanah seluas ± 2502 m2 hasil daripada peninggalan warisan orang tuanya yang bernama QRS yang salah satunya terletak di Kelurahan / Desa QQQ, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara dengan batas-batas, sebagai berikut :– Sebelah Utara : berbatasan dengan Ny. TUV;– Sebelah Selatan : berbatasan dengan SMU WXY;– Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan ZAB;– Sebelah Timur : berbatasan dengan Ny. TUV;3.Bahwa Almarhum QRS (Nenek Penggugat) semasa hidupnya mempunyai 4 orang anak yaitu:– CDE;– FGH – WARBUNG;– VWX / STU;– KLM – SAMPELAN;Dan berdasarkan Surat KETERANGAN Waris tanggal 10 Februari 1975 harta warisan peninggalan almarhum QRS dibagikan ke anak-anak yaitu : (lihat dalam gambar yang disaksikan oleh Lurah Tikala Baru);3.1. Untuk CDE mendapat bagian tanah sebagaimana tersebut dalam gambar yaitu : C1, 2, 3, 4;3.2.FGH – WARBUNG mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu : B1, 2, 3, 4.;3.3VWX (STU) mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu : D1, 2, 3, 4.;3.4KLM – SAMPELAN, mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu A1, 2, 3, 4.;4.Bahwa KLM mempunyai dua orang anak dari hasil perkawinan dengan IJK yang masing-masing diberi nama:– AAA;– BBB;5.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 27 Mei 2002 yang disaksikan oleh Lurah QQQ dan dikuatkan oleh Camat, Kecamatan WWW, Para Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris dari almarhum KLM, dengan demikian berhak atas seluruh harta kekayaan peninggalan almarhum orang tuanya, termasuk harta kekayaan peninggalan dari almarhum QRS nenek dari Para Penggugat yaitu berupa bidang tanah sebagaimana yang dimaksud didalam peta /gambar pembagian tanah yaitu : A1, 2, 3, 4.;6.Bahwa yang menjadi persoalan Para Penggugat mengajukan gugatan ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1827/C/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1827/C/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212; Dalam hal ini diwakili oleh:1. Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, tempat tinggal di Jalan WWW RT 00X RW 00X, Puhjajar, Papar, Kediri;2. CCC, S.E., jabatan Direktur Utama pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-518/PJ./2014 tanggal 5 Maret 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp. 72.925.497,00 atas Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jatim III Malang, atas nama Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di Jakarta dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 27 September 2012 Pemohon Banding telah hadir memenuhi undangan sesuai surat panggilan Nomor S-1077/WPJ.12/2012 tanggal 14 September 2012, untuk membahas verifikasi akhir, ternyata kepada Pemohon Banding tidak disampaikan hasil keputusan perubahan/verifikasi akhir dimaksud, sehingga menurut Pemohon Banding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1 butir 1 dan 2; Bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 046/UMM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Terbanding ternyata sampai saat ini tidak ada jawaban; Bahwa dalam mengambil keputusan, Tim Terbanding berdasarkan alasan indikasi yang semuanya tidak didukung dengan fakta dan data yuridis yang riil, sehingga harus ditolak. Sedangkan Pemohon Banding didukung oleh data dan fakta yang lengkap dan sesuai prosedur Perbankan dalam menjalankan mekanisme pembukaan rekening Deposito untuk para Deposan yang menyimpan dana deposito di Bank Pemohon Banding; Bahwa dalam melaksanakan sampling Terbanding tidak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melainkan atas nama pribadi sehingga harus ditolak; Bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi secara sampling kepada beberapa Deposan yang memiliki deposito di PT Bank Perkreditan Rakyat AAA Pare Kabupaten Kediri, dengan jangka waktu Deposito satu tahun baru bisa diperpanjang lagi, padahal sampling Terbanding dilakukan pada tahun 2011, sedangkan tahun pajak yang Terbanding periksa tahun 2007, kemungkinan Deposan tersebut sudah tidak aktif lagi, jelas sampling Terbanding tidak relevan; Bahwa saat Terbanding dalam mendapatkan data dan fakta terhadap Deposan secara sampling, maka Terbanding melanggar UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, karena Terbanding tidak mendapatkan ijin dari Bank Indonesia maupun dari PT Bank Perkreditan Rakyat AAA-Pare Kabupaten Kediri. Saat Pemohon Banding minta nama Deposan yang disampling untuk Pemohon Banding adakan checking/konfirmasi, namun tidak bersedia memberikan data Deposan dimaksud; Bahwa Pemohon Banding harus menyerahkan bukti dan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia tahun 2007 pada dasarnya sudah berada di tempat Pemohon Banding dan sudah dinyatakan close oleh Bank Indonesia, namun Pemohon Banding tidak bisa menyampaikan kepada Terbanding karena menyangkut kerahasiaan Bank Vide Pasal 33 Nomor Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, sehingga harus ditolak. Hal dimaksud diperkuat sesuai surat Bank Indonesia Kediri Nomor 14/605/DKBU/IDAd/Kd tanggal 21 September 2012 kepada Terbanding, yang tembusannya dikirimkan juga kepada Pemohon Banding; Bahwa dengan alasan-alasan Pemohon Banding yang didukung oleh fakta dan data yang benar, maka Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak untuk : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 (2) Final Nomor : 00004/240/07/655/11 tanggal 16 September 2011 Masa Pajak Januari – Desember 2007, atas nama : PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 Juni 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2 K/TUN/2017

PUTUSANNomor 2 K/TUN/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung QQQ RT 00X RW 00X, Desa WWW, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. BBB, S.H.;2. CCC, S.HI.;3. DDD, S.H.; Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D – XX, Jalan TTT, Kota, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016, selanjutnya memberi kuasa kepada FFF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Staf Legal Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D – XX, Jalan TTT, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2016; Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat; melawan: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA, tempat kedudukan di Jalan YYY Nomor XXX, Bungursari, Tasikmalaya;II. SSS, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung PPP RT 00X RW 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. MMM, S.H., M.H.;2. NNN, S.H.; Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “MMM & Rekan”, beralamat di Jalan LLL Nomor X0, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2016; Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Objek Gugatan: Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/Desa GGG, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00012/GGG/2005 tanggal 21 Juli 2005, dengan luas 1.600 M2 tercatat atas nama JJJ, terletak di Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat; Dasar Dan Alasan Gugatan: Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Eksepsi dari Tergugat: Eksepsi dari Tergugat II Intervensi: 1. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 telah dilakukan musyawarah antara Tergugat II Intervensi, Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya, yang dalam musyawarah tersebut Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya telah mengetahui Sertipikat Nomor: 01699/Desa GGG atas nama JJJ karena sertipikat tersebut dibicarakan kepada Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya dalam rnusyawarah tersebut, bahkan sebelum terjadi musyawarah sekitar bulan April tahun 2015, Penggugat dan saudara kandung serta adik ipar Penggugat (HHH, PLM, KJN, HBN, H. GVF, FCD), sudah mengetahui oleh karenanya gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu yang diperkenankan sesuai dengan Pasal) 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;Sedangkan gugatan Penggugat baru didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2015;Dengan demikian gugatan dan tuntutan Penggugat tidak berdasar dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena telah lewat waktu, karena gugatan yang diajukan Penggugat sudah lewat 90 hari. Oleh karena itu kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan dan tuntutan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan dan tuntutan Penggugat seluruhnya; 2. Bahwa tentang dalil Penggugat mengenai penyebutan SSS Binti JJJ dalam surat gugatan Penggugat Posita 8 dan Posita 9, bahwa jika yang dimaksudkan dalam gugatan tersebut adalah Tergugat II Intervensi, maka Penggugat telah salah orang (eror in persona) karena nama Tergugat II Intervensi yang sebenarnya adalah SSS, S.H.binti JJJ;Jadi dengan demikian gugatan Penggugat terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia; 3. Bahwa dalil Penggugat pada Posita 8 yang menyebutkan alamat Tergugat II Intervensi di Jalan Raya MNB Nomor : XXX RT. 0X RW. 0X Kampung PPP, Desa GGG, Kecamatan Karangnungga, Kabupaten Tasikmalaya, padahal yang sebenarnya adalah beralamat di Kampung PPP RT. 00X RW. 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya;Dengan demikian gugatan Penggugat juga terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia; 4. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita 5 yang menegaskan III adalah istri Almarhum JJJ padahal III bukan lagi sebagai istri dari Almarhum JJJ karena telah terjadi perceraian sejak Almarhum JJJ masih hidup;Gugatan yang demikian tidak berdasar fakta dan hukum, sehingga dengan demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo; Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 143/G/2015/PTUNBDG Tanggal 7 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.785.000,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. Tanggal 14 Juli 2016; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016 dan 24 Agustus 2016 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Agustus 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 143/G/2015/PTUN-BDG. jo.Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Agustus 2016; Bahwa setelah itu, Termohon Kasasi I, II yang masing-masing pada tanggal 29 Agustus 2016 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi II diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 19 Oktober 2016, sedangkan Termohon Kasasi I

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32413/PP/M.IX/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32413/PP/M.IX/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Tidak Memenuhi Ketentuan Persyaratan Formal   Tahun Pajak  : Tahun 2010   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang tidak disetujui oleh Penggugat;   Menurut Tergugat : bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) Nomor Pem-124/ WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 11 November 2009 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak untuk dimintakan tanggapan secara tertulis dan disebutkan apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan maka Penggugat dianggap telah menyetujui seluruhnya;bahwa berdasarkan penelitian formal oleh Tergugat atas surat pengajuan keberatan Penggugat tersebut, diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan demikian surat keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal keberatan sesuai pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;bahwa atas ketidaklengkapan persyaratan formal surat keberatan Penggugat, berkas permohonan Penggugat dikembalikan Ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dengan surat Nomor S–364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 096/ACC/MMS/OUT-KPP/ VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 juncto Surat Bantahan Nomor 146/ACC/MMS/ OUT-PP/VIII/10 tanggal 26 Agustus 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Penggugat tidak sependapat dengan keputusan KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang menolak secara formal permohonan keberatan yang Penggugat ajukan atas SKPKB karena permohonan keberatan yang Penggugat ajukan tidak disertai bukti pembayaran atas jumlah pajak yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir;bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tahun 2008, disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung;bahwa angka sejumlah yang tercantum dalam SKPKB angka nomer 7 yang tertulis ”jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan”, merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui;bahwa berdasarkan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan disebutkan bahwa ”apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)”, dan karena pada saat proses pemeriksaan Penggugat telah memberikan tanggapan atas SPHP dan telah hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (walaupun Penggugat tidak menandatanganinya), oleh karena itu, menurut Penggugat Pemeriksa tidak dapat menganggap Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008;bahwa dengan demikian tidak ada prasyarat bagi Penggugat dalam mengajukan keberatan untuk melakukan pembayaran atas surat ketetapan pajak dimaksud, untuk itu dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan atas penerbitan surat penolakan tersebut untuk dibatalkan demi hukum;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan surat Nomor S-¬364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terhadap penerbitan surat Nomor S-¬364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak tersebut disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung dan koreksi yang tercantum dalam SKPKB merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat adalah merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui; bahwa dipersidangan Penggugat menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir tidak dihadiri oleh Direktur tetapi dihadiri oleh Manager Accounting yang telah diberi Surat Kuasa, tetapi saat itu Penggugat tidak membawa Surat Kuasa tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut:berdasarkan surat Nomor 089/ACC/MMS/OUT-KPP/XI/09 tanggal 18 November 2009 hal penjelasan atas SPHP diketahui bahwa Penggugat memberikan tanggapan yang isinya menyampaikan persetujuan atas beberapa pos yang dikoreksi namun tidak menyampaikan tanggapan atas temuan lainnya;bahwa atas tanggapan yang tidak lengkap tersebut Tergugat meminta Penggugat dengan Surat Panggilan I Nomor S-590/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 18 November 2009 dan Surat Panggilan II Nomor S-591/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 19 November 2009 kepada Direktur/Pimpinan Penggugat untuk hadir memberikan keterangan lebih rinci kepada Tergugat;bahwa Penggugat hadir pada tanggal 19 dan 20 November 2009 dengan mengirimkan beberapa karyawan Penggugat, namun karena tidak dibekali dengan Surat Kuasa Khusus dari Direktur/Penggugat maka oleh Pemeriksa dinyatakan tidak hadir, karena yang bersangkutan tidak berhak untuk mewakili Penggugat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;bahwa pada tanggal 23 November 2009 Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas ketidakhadiran Penggugat dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan sampai dengan Berita Acara tersebut dibuat, Penggugat tidak pernah menyampaikan tanggapan yang menyatakan tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak sebagaimana tertuang dalam SPHP sehingga berdasarkan hal tersebut Tergugat menerbitkan hasil pemeriksaan antara lain berupa SKPKB pada tanggal 30 Novenber 2009;bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan tanggal 10 Februari 2010 atas SKPKB-SKPKB hasil pemeriksaan pajak tersebut yang diajukan ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan namun berdasarkan penelitian formal diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dinyatakan: Pasal 32 ayat (1):“dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus”; Pasal 32 ayat (3):”Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30423/PP/M.X/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30423/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak : 2005;   Pokok Sengketa : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal melampirkan Surat yang diajukan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy :Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC;Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. ABC, yang diterima CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas sebagai berikut: 1.    Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2.    Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3.    Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8; bahwa selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. DEF, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat  tidak pernah hadir untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. DEF untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;     Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 06/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48630/PP/M.XII/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.48630/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Grove Type Manlift Grove AMZ66XT Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.138.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : – Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; – Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; – Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); 2. Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; 3. Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; 4. Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas