Taxco
Solution
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 152 K/TUN/2014
Tahun Putusan

: 2014

Tanggal Putusan
: 07/11/2016
Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar


PUTUSAN
Nomor 152 K/TUN/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

YAYASAN ABC, tempat kedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dalam hal ini diwakili oleh DR. DEF, S.IP.,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta selaku Ketua Yayasan ABC, beralamat kantor di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. GHI, SH., 2. JKL, SH., dan 3. MNO, SH., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan para Advokat, beralamat kantor di Perumahan YYY Indah Nomor X Jalan A. Yani, Kota Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 17 Pebruari 2013, yang telah Diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 25 / II / 2013, Tanggal 27-02-2013;

Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;

melawan:

KEPALA KANTOR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PEMERINTAHAN KABUPATEN KARANGASEM, tempat kedudukan di Jalan Untung Surapati, Amlapura Bali;

Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:

1.Bahwa Yayasan ABC yang bekedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, merupakan badan hukum sesuai dengan Akte Nomor 04 tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH,MKn, dan Akte Nomor 07 tanggal 11 April 2011 yang dibuat oleh Notaris STU Kedel, SH, berkedudukan di Kabupaten Badung;
2.Bahwa Yayasan ABC (Penggugat), mengembangkan sekolah SMK yang bergerak dibidang Pendidikan Kepariwisataan bernama SMK Nusa Dua berkedudukan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan SMK Nusa Dua Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah sesuai dengan Pasal 4, dan Pasal 31 Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.Bahwa dengan didirikannya SMK Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, secara aturan Administrasi Penggugat telah melakukan upaya permohonan Ijin untuk pendirian SMK Nusa Dua Bebandem tersebut kepada Bupati/Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan surat permohonan Nomor 02/YPGW/I/2012, tertanggal 06 Januari 2012, tetapi lama tidak mendapat tanggapan kemudian oleh Disdikpora Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat dengan Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 yang isinya Pendirian SMK Nusa Dua Bebandem belum layak untuk diijinkan dengan alasan yang tidak berdasar atas hukum, dan tidak transparan dan bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 31, Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS;
Bahwa atas dikeluarkanya Surat Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 oleh Tergugat, mengingat pada saat itu Penggugat telah menerima siswa telah melakukan proses belajar mengajar, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya anak-anak didik yang telah mendaftarkan dirinya sebagai siswa yang bebas beaya pendidikan maka Penggugat tetap melaksanakan proses belajar mengajar di SMK Nusa Dua Bebandem tersebut; Dan atas peristiwa tersebut Tergugat melayangkan surat kepada Penggugat yaitu:
a.Surat dengan Nomor 421/2068/Didikpora. Tanggal 16 Agustus 2012, yang isinya berupa Peringatan untuk tidak melaksanakan Proses Belajar Mengajar;b.Surat dengan Nomor 421/2244/Dikmen/Disdikpora, tanggal 13 September 2012, yang isinya: Peringatan II untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat akhirnya mengajukan penolakan atas surat poin a, b, tersebut di atas, dengan surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang isinya menolak segala maksud dan tujuan surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;c.Bahwa atas Surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012, tanggal 07 Nopember 2012 yang diajukan Penggugat yang isinya menolak segala maksud dan tujuan Surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, maka Tergugat lagi mengeluarkan Surat Nomor 421/2621/Dikmen/Disdikpora, tanggal 7 Nopember 2012, yang isinya: Peringatan III untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar. Tetapi Penggugat tetap melaksanakan Proses Belajar mengajar mengingat sesuai dengan Visi dan Misi Yayasan ABC (Penggugat);
4.Bahwa atas tidak diberikannya ijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem, Karangasem oleh Tergugat, namun Penggugat tetap memohon untuk dipertimbangkan, untuk bisa diterbitkannya ijin operasional, namun akhirnya Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 tentang: penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem, dan sekaligus juga mengancam memberi sanksi SMK Nusa Dua Toya Anyar yang bekedudukan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, (obyek sengketa); sehingga perbuatan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan karenanya patut dan adil obyek sengketa dinyatakan batal dan tidak sah dan/atau Tergugat mencabut obyek sengketa dan sekaligus dapat mengeluarkanijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem Karangasem;
5.Bahwa dengan dikeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 (obyek Sengketa) oleh Tergugat, yang kemudian diketahui oleh Penggugat tanggal 30 Januari 2013, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, tanggal 22 Pebruari 2013, maka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya obyek sengketa oleh Penggugat, maka dengan demikian GugatanPenggugat secara hukum dapat diterima;
6.Bahwa berdasarkan atas tidak dikeluarkannya Ijin operional SMK Nusa Dua Bebandem oleh Tergugat, melainkan Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah jelas-jelas perbuatan Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu antara lain: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas, sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; dan Pasal 4, Pasal 31Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Nomor 005/0230/Disdikpora/tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem, Kabupaten Karangasem, maka Tergugat telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan melanggar Pasal 4, Pasal 31 Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan berdasarkan hal tersebut maka Gugatan ini telah memenuhi syarat Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Peradilan Tata UsahaNegara untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
8.Bahwa oleh karena Tergugat tidak mau mengeluarkan Ijin operasional tetapi mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem, maka atas perbuatan mana Tergugat telah melanggar Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, KepMenDikNas Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah. Maka sepatutnya Tergugat secara hukum harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebutdan sekaligus mengeluarkan ijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 005/0230.Disdikpora tanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan PraktekBelajar mengajar SMK Nusa Dua Bebandem, Kabupaten Karangasem;
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 005/0230./Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar mengajar SMK Nusa Dua Bebandem,Kabupaten Karangasem;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya sengketa ini;

Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 08/G/2013/ PTUN.Dps., Tanggal 3 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan praktek belajar mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem KabupatenKarangasem;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan praktek belajar mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua BebandemKabupaten Karangasem;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY, Tanggal 26 Nopember 2013 yang amarnya sebagai berikut:

1.Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 08/G/2013/P.TUN.Dps. tanggal 03 Juli 2013, yang dimohonkan banding tersebutdengan

MENGADILI SENDIRI :

1.Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada Tanggal 3 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 17 Pebruari 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 13 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 08/G/2013/PTUN.Dps. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tersebut pada tanggal 27 Januari 2014;

Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 03 Februari 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, namun Termohon Kasasi tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;

alasan kasasi

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013, Putusan tersebut sangat jauh dari Putusan yang baik, benar dan jujur didalam menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang tidak lain disebabkan oleh karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah keliru didalam menilai dan menerapkan hukum baik secara hukum formal maupun hukum materiil dan tidak melakukan peradilan menurut Hukum Acara yang diharuskan oleh Undang-Undang, mengingat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah secara subyektif melihat dan menilai fakta-fakta yang diajukan Penggugat/Terbanding sekarang Pemohon Kakasi, yang diajukan didalam perkara terdahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam Perkara Nomor 08/G/2013/PTUN.Dps., yang mana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 08/G/2013/PTUN.Dps. tertanggal 3 Juli 2013 a quo adalah Putusan yang secara fakta maupun secara hukum telah memenuhi syarat-syarat putusan yang baik dan benar, serta secara obyektif telah memenuhi rasa keadilan yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara yuridis maupun secara faktual, sehinggasecara hukum Putusan a quo patut untuk dipertahankan;
2.Bahwa disamping itu pula Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Tata Usaha Negara Surabaya yang tidak sependapat atau sepaham dengan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar a quo, dimana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memandang dengan dikeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem harus dilihat sebagai kebijakan yang diambil oleh Tergugat/Pembanding oleh karena Penggugat telah melanggar ketentuanketentuan hukum yang berlaku…dst.. (Vide Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013 halaman 9); Dus berarti Pengadilan Tinggi Tata Tata Usaha Negara Surabaya membenarkan tindakan Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi melakukan tindakan yang secara Hukum Administrasi Negara bahwa tindakan Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi adalah merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan/atau berlebihan (detournement de pouvoir), maka tindakan hukum Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi yang demikian adalah tindakan hukum yang cacat substansial, yang berdampak dan merugikan masyarakat ;
Sehingga dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memandang Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi sebagai suatu kebijakan adalah suatu penilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintah terhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yang berlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasi menerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum yang jelas baik secara faktual maupun secara yuridis, karena Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi tidak mempunyai kewenangan, serta tidak mendapat mandat atau delegasi dari Bupati Karangasem selaku atasan Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi untuk melakukan tindakan hukum berupa penerbitan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 dimaksud, sehingga dengan demikian terbitnya obyek sengketa tanpa dilandasi dengan dasar hukum, – incasu – pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal lainnya, maka sudah seharusnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memperhatikan kebebasan bertindak mengeluarkan kebijakan bukanlah kebebasan tanpa dasar hukum, tetapi kebebasan yang tidak melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau perbuatan sewenang-wenang (abus de droit) untuk menjamin adanya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan layak. Oleh karena itu tidak ada alasan hukum bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
3.Bahwa disamping itu juga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013, secara tidak langsung telah melegitimasi tindakan hukum Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi didalam mengeluarkan Surat Nomor Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013, padahal terbitnya surat a quo adalah bertentangan dengan dasar perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan hukum yang demikian bertentangan dengan norma maupun kaidah Hukum AdministrasiNegara;
4.Bahwa menurut VWX, SH., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Cetakan Ketiga 2013, halaman 31: Suatu Keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baru dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 (Undang-Undang Nomor 5/1986 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) tersebut jika sudah keluar dari Kantor pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan tersebut, misalkan keputusan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dimaksud telah diberi nomor agenda dan telah dikirimkan dengan sarana yang telah ditentukan: sehingga dengan demikian diterbitkannya Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi, terlepas dari suatu Keputusan Tata Usaha Negara dimana peraturan kebijakan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huiten gebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis, dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telah memenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandung pengaturan yang bersifat umum yaitu: a. Norma konkret, b. Rencana, c. Peraturan Kebijakan, d. Keputusan bersama, (Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undangtentang Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan);
5.Bahwa disamping itu juga pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam putusan – a quo – memandang bahwa dengan dikeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem harus dilihat sebagai kebijakan yang diambil oleh Tergugat/Pembanding adalah pandangan yang keliru menilai tentang kebijakan, bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundang-undangan, peraturan
kebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum. Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan ke-I, 1997. hal 169-170). Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevan secara hukum dan patut dikesampingkan;
6.Bahwa menurut VWX, SH. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Cetakan Ketiga 2013, Dalam praktek peraturan kebijakan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan alasan sebagai berikut:
Terdapat suatu urusan Pemerintahan yang belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapi urusan pemerintahan tersebut perlu segera diatur demi kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Terdapat suatu urusan Pemerintahan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, tetapi peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan Pemerintahan tersebut tersebut tidak jelas atau masih memerlukan penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur teknis yang harus dilalui.

Bila dikaitkan dengan pandangan tersebut di atas bahwasannya pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 163/B/2013/PT.TUN.SBY. tanggal 26 Nopember 2013 yang menilai Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem harus dilihat sebagai kebijakan yang diambil oleh Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi adalah pertimbangan hukum yang keliru, mengingat sampai munculnya surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013, jelas tanpa dasar hukum; Mengingat masalah Pendidikan jelas-jelas telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara dan terhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam pertimbangan hukumnya sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Tergugat dapat mengambil kebijakan untuk menerbitkan objek sengketa apabila suatu kegiatan belajar mengajar dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat dan kegiatan yang tidak mendapatkan pengawasan dari yang berwenang, dengan demikian Surat Keputusan Objek Sengketa tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dibidang Pendidikan;

Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: YAYASAN ABC tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 oleh Dr. H. YZA, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung R.I. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BCD, SH., CN. dan Dr. H. EFG, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HIJ, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

Ttd/Dr. H. BCD, SH., CN.

Ttd/Dr. H. EFG, SH., MS.
Ketua Majelis,

 ttd

Dr. H. YZA, SH., MH.,
  
Biaya-biaya perkara:
1. Meterai……………. Rp.    6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.    5.000,00 
3. Administrasi ………… Rp 489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HIJ, SH., MH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



KLM, SH.
NIP. : XX0000XXX