Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116918.99/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (permohonan kedua) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Januari 2014 dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01030/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 11 September 2017; Menurut Tergugat: bahwa koreksi Tergugat yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah koreksi atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Penggugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat sehingga oleh Tergugat dilakukan koreksi sebagai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.704.047.621,00; bahwa Permohonan Penggugat adalah permohonan ke-2. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke-1 pada tanggal 16 Nopember 2016 dengan surat nomor: 134/TBPP/Dir/Tax/X1/2016 dengan alasan yang sama dengan permohonan yang ke-2. Atas permohonan ke-1 tersebut Tergugat menerbitkan KEP-00668/NKEB/WPJ.0512017 tanggal 28 April 2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2014 Nomor 00026/207/14/038/2016; bahwa dalam proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ke-1 Tergugat telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA87/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 12 April 2017, Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat. Demikian juga dari dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Tergugat tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa Tergugat juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-97/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 13 April 2017 yang dihadiri oleh Sdr. Dian Setiawan (Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Penggugat pada SIDJP per tanggal laporan penelitian dibuat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan) sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, namun secara lisan yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: bahwa Penggugat membuka kontrak penjualan dengan PT WNI atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Penggugat akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Penggugat akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake. Pada saat barang dimuat di kapal tersebut, barang akan bercampur dengan barang milik PT WNI yang telah dibawa sebelumnya; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Penggugat (Penggugat) kepada PT WNI; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tergugat mengambil kesimpulan sebagai berikut : bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan kontrak penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa barang yang di serahkan di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang kemudian akan masuk ke kawasan berikat di Gresik; bahwa berdasarkan penelitian data Form BC 4.0. Tergugat tidak dapat meyakini barang yang dimuat di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang masuk ke kawasan berikat tersebut; bahwa dasar koreksi Tergugat atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Tergugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Tergugat sependapat dengan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan; Menurut Penggugat : bahwa alasan Tergugat mengoreksi positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan mengoreksi negatif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut adalah karena penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat bukan merupakan penyerahan ke kawasan berikat, melainkan merupakan penyerahan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat telah terjadi di Dermaga Lempake, Berau – Kalimantan Timur, yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;” bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai alau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah tidak dipungut;” bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116920.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8414.80.49, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp77.301.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 menyebutkan penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 77.301.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-3805/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form E yang sah dan selama transit di Hong Kong tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 15KR/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:bahwa menunjuk SUB Direktur Jenderal Bea dan Cukai (SUB DJBC) No. SR-1877/KPU.01/ 2017 tanggal 27 Nopember 2017, bersama ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa dengan PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 ( Lampiran – 1) Pemohon Banding telah mengimpor Kabelco Screw Compressors. ALE100AV-H….. dst( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Klasifikasi; 8414.80.49, BM: 0 % ( AC-FTA Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 – Lampiran -4 ) 2. Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP007131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017 . Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 77.301.000,- karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No. 02/V-2017/LOG tanggal 23 Mei 2017 3. Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, DJBC dengan keputusannya nomor KEP- 5118 /KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan Pemohon Banding dan KEDUA Menetapkam pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor pada PIB nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 sebesar 5 % (MFN)., dan KEEMPAT menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp 73.301.000,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah ). 4. Bahwa pada SUB DJBC Huruf D Analisis angka 8 disebutkan:a.Bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017, Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 dan dokumen Inward Manifest diketahui importasi pemohon diangkut dari SHANGHAI, CHINA menggunakan sarana pengangkut IRENES RESPECT 1702S:b.Bahwa atas importasi pemohon melalaui proses transit di negara HONG KONG pada tanggal 10 Maret 2017;c.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam penangkutannya terdapat proses transit di negara non anggota ACFTA dalam hal ini HONG KONG dan pemohon tidak melampirkan THROUGH B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignmeKemudian pada huruf D angka 12 disebutkan ‘Berdasarkan penelitian diatas, disimpulkan pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif prefernsi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)’. 5. Bahwa pertimbangan Terbanding tersebut Butir 4 diatas, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat dan hal tersebut tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut:A.Bahwa Pemasok Pemohon Banding di China melakukan ekspor ke Indonesia dengan itikad baik. Dari Otoritas China kami hanya menerima Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017. Jika dalam kenyataan bahwa dalam pengangkutannya ke Indonesia sarana pengangkut melakukan transit/transhipment di beberapa pelabuhan di beberapa negara, tentu saja diluar kekuasaan Eksportir.B.Bahwa B/L No. KMTCSHA9435709 tanggal 6 Maret 2017 ( Lampiran -5) adalah merupakan through B/L atau setidak-tidaknya dengan substansi yang sama dapat disamakan dengan through B/L, karena diterbitkan di pelabuhan muat, Shanghai, China pada tanggal 6 Maret 2017 dengan pelabuhan bongkar Jakarta Port, Indonesia, serta didalam pengangkutannya ke Indonesia meskipun transit di beberapa pelabuhan tetap menggunakan B/L yang sama sampai dengan pelabuhan tujuan di Indonesia.C.Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ‘Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.…. dst.b.Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain ( transit atau transshipment) dengan ketentuan:1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang.2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; atau3.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.’D.Kemudian pada Lampiran II huruf B butir 5, PMK dimaksud menyebutkan:‘Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Makau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor Segel kontainer sesuai dengan nomor ssegel kontainer dalam B/L;(iv)Dokumen pendukung lainnyaAdanya kalimat ‘antara lain’dalam rumusan peraturan PMK dimaksud, menunjukkan bahwa masih dimungkinkan pembuktian lain selain ‘Non manipulation Certificate’atau ‘through B/L’, yaitu ‘nomor segel kontaier’dan ‘dokumen pendukung lainnya’.E.Bahwa merujuk pada keterangan PT SI, tanggal 17 April 2017 yang merupakan agen dari MV IRENES RESPECT 1702S ( Lampiran – 6 ), menyebutkan bahwa ‘During vessel transit at entire Port, the cargoes remain on board ang therre is no loading ang unloading process to the container’. Kemudian menunjuk pada Certificate dari World Jaguar Logistic Inc. Shanghai Branch (Lampiran-7), dengan menyebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116979.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02463/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor: 00288/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;     b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;     c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);     d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;     b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;     c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;     d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 09/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu     2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB.; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has option

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006469.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 a quo dengan pokok penjelasan sebagai berikut: 1. bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018; bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :-Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1a) dalam UU KUP;-Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP;     2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut : -bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017 mengenai perkara Peninjauan Kembali antara PT ADD melawan Direktur Jenderal Pajak, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (PT ADD);  -bahwa sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT ADD menyampaikan permohonan Imbalan Bunga melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 langgal 02 Juli 2018 yang dlterima dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01003208\418\jul\2018 tanggal 04 Juli 2018 sebesar Rp852.370.270,00;  -bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan Bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahui Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga PasaI 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”;  -bahwa berdasarkan aturan tersebut, maka imbalan bunga yang dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP;  -bahwa KPP Pratama Kosambi menerbitkan SPT Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat 5(d);  -bahwa Pasal 27 ayat 5 (d) menyatakan bahwa “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi adrninistrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”;  -bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dalam uraian sebelurnnya, maka permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 2 Juli 2018 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;     3. bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : -Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihari pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) :Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan. pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;  -bahwa Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, salah satu kriteria untuk mendapatkan imbalan bunga yaitu adanya permohonan dari Wajib Pajak. Dalam kasus ini yaitu adanya permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak dari Wajib Pajak;  -bahwa berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikutTerhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 telah dibatalkan oleh tergugat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018;Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 merupakan keputusan pembatalan Surat Tagihan Pajak secara jabatan berdasarkan surat usulan dari KPP Pratama Kosambi nomor S-25137/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 769/13/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017;  -bahwa faktanya, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14. Oleh karena itu permohonan imbalan bunga yang diajukan penggugat nomor surat 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (la) Undang-Undang KUP;     4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;     5. bahwa berdasarkan hal tersebut penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 telah sesuai dengan data dan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Tergugat Nomor : Nomor: S-974/PJ.07/2019 Tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan sidang gugatan atas nama Penggugat NPWP XXX terhadap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116980.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00293/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;     b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;     c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);     d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;     b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;     c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;     d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 14/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu     2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117001.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas brang impor berupa High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3921.90.90 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.422.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa barang impor harus dikirmm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan penelitian dan hasil tracking sarana angkut bahwa pengiriman barang dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak dikirm langsung dari China ke Jakarta, Indonesia, namun melakukan transit di Kaohsiung, Taiwan yang bukan negara anggota ASEAN CHINA Free Trade Area; bahwa dalam pengajuan berkas keberatan, importir melampirkan: 1) Shipping Certificate tertanggal 30 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT. PBP as agent for MCC Transport, Indonesia yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor dengan direct vessel dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia dan menyatakan bahwa tidak ada proses apapun terhadap barang impor selama transhipment;     2) Certificate yang diterbitkan oleh Maersk (China) Shipping Co., Ltd, Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor secara langsung dan tidak terjadi proses apapun terhadap container selama berhenti di Taiwan; bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, importir tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rote perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke dareah pabean dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” den “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa pengiriman barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017 memenuhi ketentuan tersebut dan dapat dianggap sebagai direct consignment, hal mana dapat dibuktikan dengan adanya certificate dari Maersk (China) Shipping Co., Ltd Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 dan nomor segel pada saat konteiner berangkat dari China sebagaimana tertera pada Bill of Lading dan nomor segel pada saat konteiner tiba di Jakarta sebagaimana tertera pada Delivery Order masih sama yakni nomor ML-CN8119980; bahwa dengan dipenuhinya ketentuan direct consignment pada pengiriman barang sebagaimana diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017, maka berlaku pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dimana untuk pos tarif 3921.90.90 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor : 120/KH.SG/IV/2018 tanggal 12 April 2018, sebagai berikut : 1. Bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan surat bantahan dan surat uraian banding (SUB) atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan surat bantahan;     2. Bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan Terbanding;     3. Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-5104/KPU.01/2017 tgl 04 Agustus 2017poing.Berdasarkan penelitian terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa barang impor dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment;  h.Berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Ningbo (CNNGB), China ke Indonesia tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment);Tanggapan :➢Pemohon melakukan importasi barang berupa “High Pressure Laminate” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 226689 tanggal 22-05-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.  ➢Importasi tersebut transit di Taiwan akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal BOMAR FULGENT V.1703 sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran. Sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran.  ➢Telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment ANNEX 3RULES OF ORIGIN FOR THEASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 8: Direct Consignment The  following  shall  be  considered  as  consigned  directly  from  the exporting Party to the importing Party:(a)If  the  products  are  transported  passing  through  the  territory of  any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The  products  whose  transport  involves  transit  through  one or  more intermediate  non-ACFTA member states  with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :(i)the  transit  entry  is  justified  for  geographical  reason  or  by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the  products  have  not  entered  into  trade  or  consumption  there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.  ➢Terlampir Certificate dari MCC➢Terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor