Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-005778.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), atas importasi Jenis barang: Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru, Negara Asal: New Zealand, Supplier: Fonterra Ingredients Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor 063554 tanggal 3 Februari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru 0405.10.00 0% (AANZFTA) 5% MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp195.536.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-2015/KPU.01/2018 tanggal 2 Oktober 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk importasi atas jenis barang berupa Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru, Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan impor yaitu PIB Nomor 063554 tanggal 3 Februari 2018 dimana tercantum Form AANZ Nomor 21.2018.00409 tanggal 04 Januari 2018; bahwa jalur importasi atas pemberitahuan impor tersebut di atas adalah jalur hijau dan diterbitkan SPPB pada tanggal 3 Februari 2018; bahwa berdasarkan Sistem Penerimaan Dokumen diketahui Pemohon Banding menyerahkan lembar asli SKA (Form AANZ) pada tanggal 7 Februari 2018; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan SPPB; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-153/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Penjelasan Tertulis atas Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Asal Pemenuhan Ketentuan Prosedural AANZFTA yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses sidang banding Pemohon Banding atas KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 4 Februari 2019 dan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait argumentasi yuridis pemenuhan ketentuan asal barang, khususnya penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai syarat dalam pengajuan klaim atas tarif preferensi skema AANZFTA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bersama ini Terbanding sampaikan sebagai berikut: bahwa norma terkait pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), sebagai berikut: • Pasal 12 ayat (1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. • Pasal 13 ayat (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; • Pasal 13 ayat (2) Tata cara pengenaan dan besamva tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa struktur Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut bertumpu pada frase “dapat”, sehingga dalam melakukan analisis perlu dikaitkan peraturan perundang-undangan Iainnya yang secara lex specialis mengatur tentang hal dimaksud; bahwa di dalam bidang hukum administrasi negara, secara normatif frase “dapat’ dikenal dengan istilah “diskresi” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), sebagai berikut: Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. bahwa norma tersebut diatur Iebih mendetil di dalam Pasal 23 UU 30/2014 sebagai berikut:Pasal 23Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan;bahwa norma dimaksud dipertegas dalam Penjelasan UU 30/2014 sebagai berikut: Pasal 23Huruf aPilihan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan keputusan dan/atau tindakan adalah respon atau sikap pejabat pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dari sudut pandang teoretis, pilihan kepada pejabat pemerintahan dalam pengambilan keputusan, yang dirumuskan melalui frase “dapat” dalam norma Pasal 23 UU 30/2014 tersebut, dikenal dengan istilah “diskresionare power” atau “freies ermessen“; bahwa oleh karena frase “dapat” yang terkandung di dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut merupakan suatu kewenangan berupa “diskresi’, “diskresionare power”, atau “freies ermessen”, maka Menteri Keuangan diberi kewenangan oleh undang-undang berupa suatu pilihan dalam menentukan respon/sikap ketika membuat sebuah keputusan terhadap suatu barang impor dapat dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau tidak; bahwa Sjachran Basah (1997:3) mengatakan bahwa freies ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaannya haruslah tindakan-tindakan administarsi negara itu sesuai dengan hukum, sebagaimana telah ditetapkan dalam negara hukum berdasarkan Pancasila; bahwa berdasarkan hal tersebut, dan agar Menteri Keuangan tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya tersebut, serta menjamin terciptanya kepastian hukum dan keadilan balk bagi seluruh pihak-pihak yang terkait, maka UU Kepabeanan telah mengantisipasinya dengan menyediakan 1 (satu) ayat yang lain, yaitu Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yang berisi dasar norma pengaturan terkait tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk yang berisi prosedur, syarat-syarat dan akibat hukum apabila prosedur dan syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka tarif dapat dikenakan berdasarkan perjanjian internasional yang tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan; bahwa sebagai konsekuensi yuridis keberlakuan norma Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan dan skema AANZFTA, maka Menteri Keuangan menerbitkan secara terpisah antara ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan ketentuan mengenai besarnya tarif bea masuk skema AANZFTA, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 229/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agrement (PMK 28/2017); Keberlakuan Dan Kekuatan Mengikat Peraturan Menteri Keuangan bahwa timbul pertanyaan sebagai berikut: bagaimana keberlakuan dan kekuatan mengikat Peraturan Menteri Keuangan khususnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006130.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-384/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 07 Januari 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S178/PPN.NSFP/WPJ.24/KP.0803/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT OI 2 6 Januari 2015 PT OI membuat Faktur Pajak Nomor 010.00015.79262388 dengan lawan transaksi Penggugat 3 27 Februari 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.79262388 sebagai Pajak Masukan 4 24 Oktober 2016 Tergugat (KPP Madya Bekasi) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RI K.S IS/2016 5 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 6 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 7 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 8 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 9 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 10 19 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00139/207/15/431/17 Masa Pajak Januari 2015 11 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/11/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat 12 28 Juni 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 13 27 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 melalui surat nomor 001/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;  e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006131.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-383/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 4 Februari 2015 PT ITT membuat Faktur Pajak Nomor 010.00115.12419601 dengan lawan transaksi Penggugat 2 13 Februari 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S122/PPN.NSFP/WPJ.06/KP.0103/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT ITT 3 31 Maret 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.00115.12419601 sebagai Pajak Masukan 4 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 5 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 6 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 7 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 8 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 9 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 10 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 11 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Diluar kuasa Penggugatuntuk mengetahui NSFP yang diterbitkan lawan transaksi ganda atau diluar jatah NSFP atau tanggal NSFP karena tidak mungkin Penggugatmemeriksa semua penjualan setiap lawan transaksi; 12 28 Juni 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 13 27 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00993/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 002/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 s.t.d.d. PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak – Pasal 12 – Pasal 17 ayat (1) – Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;  e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114559.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis barang: Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Menurut PemohonBanding Menurut Terbanding 1 Docosahexaenioc Acid Solid 40%, 2106.90.99 0%(ACFTA) 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 64.902.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 002701/KPU.03/NP/2017 Tanggal 8 Mei 2017 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor TP/ADMSPTNP2701/047 tanggal 16 Juni 2017; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukamn penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasahkan dasar penetapan dan data yag dilampirkan; 1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017 dan Invoice Nomor INV- HT170420- DHA tanggal 26 April 2017 diberitahukan bahwa barang impor berupa Docosahexaenioc Acid Oil 40% berasal dari Huatai Biopharm Inc beralamat di Industrial Park, Xiaohan Town, Deyang City, Sichuan Province, P.R.China. Asal barang yaitu sesuai yang tertera pada SKA Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 Huatai Biophal-m Inc;     2. bahwa berdasarkan penelitian pada House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017 diketahui bahwa barang impor berasal dari Huatai Biopharn-Inc Province China melakukan transit di Taipe (TPE)-Taiwan, sebelum sampai di Soekarno Hatta Indonesia;     3. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Taat Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);  (2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kriteria asal barang;b.Kriteria pengiriman langsung; danc.Ketentuan prosedural.  (3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);     4. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International disebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: 1)Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang;2)Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan3)Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;     5. bahwa berdasarkan Pasal 10 PMK 2051PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: Pasal 10 (1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimak Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud da am Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.  (2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapal dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;     6. bahwa berdasarkan Lampiran Il PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang, impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:(1)Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;(2)SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan(3)Invoice dari barang yang bersangkutan;(4)Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;     7. bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen kedapatan tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhil kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan Pasa 5 huruf b PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;     8. bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, pada Lampiran II PMK 205/PMK.04/2015 huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung), Pemohon tidak melampirkan:(1)Through Bill of Lading yang mencantumkan keseluruhan rute pengankutan barang.(2)Certificate Non Manipulation dari otoritas kepabeanan;     9. bahwa pada tanggal 17 Mei 2017 melalui Surat Nomor S-494/KPU.03/2017, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah mengirimkan Retroactive Check of The Certificate of Origin kepada Sichuan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republik of China yang beralamat di 8 S 4th Section, 1 st, Ring Rd, Wuhou Qu, Chengdu Shi, Siqhuang Sheng, 610041. People’s Republic of China;     10. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Certificate of Origin (ACFTA / Form E) Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 dibatalkari karena tidak sesuai dengan klausul ‘Direct Consignment‘ sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2017 yaitu pada HS 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-73/BC.06/2018 tanggal 9 Februari 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Permasalahan 1. bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding terhadap KEP-905 melalui Surat Nomor TP/ADM-KEP-9051065 tanggal 14 Juli 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon;     2. bahwa alasan Pemohon mengajukan Banding, sebagai berikut: a.Pemohon Banding telah mengikuti semua prosedur peraturan pemasukan barang dengan menggunakan fasilitas ACFTA.b.Bahwa shipment tersebut transit di Taipei dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistic dan tidak melakukan proses pengolahan dan jual beli di negara transhipment). B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa 1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan mendapat nomor pendaftaran PIB 083918 tanggal 02 Mei 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut a.Jenis Barang: Docosahexaenioc Acid Oil 40%,b.Negara Asal: China,c.Tarif Pos / BM: 2106.90.99.00 BM = 0%

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006467.99/2018/PP/M.XVB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/104/15/725/17 tanggal 27 September 2017 Masa Pajak Desember 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: a. Atas STP Nomor 00017/104/15/725/17 tanggal 27 September 2017 Masa Pajak Desember 2015 pernah diajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 056/IHM/FA/PJ/XI/2017 tanggal 03 November 2017 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 tanggal 28 Desember 2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;     b. Berdasarkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan permohonan yang kedua melalui surat nomor 011/IHM/FA/PJ/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 hal Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan atas permohonan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;     c. Penggugat dikenai sanksi administrasi karena Penggugat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B namun Penggugat tidak melampirkan fotokopi formulir DGT 1 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Normal);     d. Berdasarkan poin c maka Penggugat tidak berhak menggunakan tarif sesuai P3B, namun harus menggunakan tarif berdasarkan Pasal 26 UU PPh;     e. Berdasarkan hasil penelitian dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonannya, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (Normal) setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa (terlambat), yaitu pada tanggal 25 Februari 2016.2)Dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (Normal) tersebut, Penggugat tidak melampirkan fotokopi formulir DGT 1.3)Penggugat baru melampirkan fotokopi formulir DGT 1 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1, yang dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2017.     f. Berdasarkan data pada huruf e angka 2 di atas, dapat diketahui bahwa Penggugat selaku Pemotong Pajak tidak dapat melakukan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan dalam P3B dan harus mengikuti ketentuan dalam UU PPh, karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, mengatur bahwa persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak, disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, dan Penggugat sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;     g. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, diatur bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Atas hal tersebut, formulir DGT 1 yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1 tanggal 16 Februari 2017 tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, karena telah melewati batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 yaitu tanggal 20 Januari 2016;     h. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, sudah tepat; bahwa Tergugat menyampaikan Penjelasan Kronologis dan Kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: No. Tanggal Uraian 1 25 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (normal), dengan tidak melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1. 2 16 Februari 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1, dengan melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1. 3 27 September 2017 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 karena Penggugat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B namun Penggugat tidak melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Normal), sehingga Penggugat tidak berhak menggunakan tarif P3B dan terdapat kekurangan pembayaran pajak. 4 03 November 2017 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 dengan surat nomor 056/IHM/FA/PJ/XI/2017 5 28 Desember 2017 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat. 6 22 Maret 2018 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 yang kedua melalui surat nomor 011/IHM/FA/PJ/III/2018. 7 10 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat. 8 17 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 melalui surat nomor 023/IHM/FA/PJ/VII/2018. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 3 ayat (3) huruf aBatas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Pasal 14 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pasal 14 ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Pasal 14 ayat (3)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006468.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitan Obyek Gugatan yaitu Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :-Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1) dalam UU KUP,-bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP;     2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak rnemenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut : -Berdasarkan permohonan Imbalan Bunga PT ADD, petugas melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 dan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011;  -Bahwa SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 yang telah disampaikan PT ADD pada tanggal 20 April 2010 dengan nomor tanda terima S-01045532/PPWBIDR/WPJ.08/KP.0603/2010, dilaporkan dengan status SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar);  -Berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 tersebut, Seksi Pemeriksaan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIKSIS/2011 tanggal 16 Maret 2011. Hasil pemeriksaan terhadap PT ADD dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011;  -Berdasarkan Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tanggal 27 Juni 2011 atas Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011, yang telah diterima oleh Bapak Gunardi Sirain (likuidator terdahulu), diketahui bahwa Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;  -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga pasal 2 ayat (1) huruf d, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkail dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud datarn Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP”;  -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf a, “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”;  -Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan Imbalan Bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017, tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;     3. bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 27A Undang – Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : -Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;  -Berdasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah, “imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali”;  -Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”;  -Berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikut :SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 disampaikan Pengugat dengan status nihil (rugi tidak lebih bayar);Penggugat dalam pembahasan akhir pemeriksaan tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;Penggugat membayar seluruh jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB sebelum diterbitkan putusan peninjauan kembali;  -Berdasarkan kesimpulan dari Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dikemukakan diatas, imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;     4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang – Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74