bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (permohonan kedua) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Januari 2014 dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01030/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 11 September 2017;
bahwa koreksi Tergugat yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah koreksi atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Penggugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat sehingga oleh Tergugat dilakukan koreksi sebagai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.704.047.621,00;
bahwa Permohonan Penggugat adalah permohonan ke-2. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke-1 pada tanggal 16 Nopember 2016 dengan surat nomor: 134/TBPP/Dir/Tax/X1/2016 dengan alasan yang sama dengan permohonan yang ke-2. Atas permohonan ke-1 tersebut Tergugat menerbitkan KEP-00668/NKEB/WPJ.0512017 tanggal 28 April 2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2014 Nomor 00026/207/14/038/2016;
bahwa dalam proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ke-1 Tergugat telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA87/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 12 April 2017, Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat. Demikian juga dari dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
bahwa Tergugat tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat;
bahwa Tergugat juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-97/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 13 April 2017 yang dihadiri oleh Sdr. Dian Setiawan (Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Penggugat pada SIDJP per tanggal laporan penelitian dibuat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan) sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, namun secara lisan yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut:
bahwa Penggugat membuka kontrak penjualan dengan PT WNI atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika);
bahwa Penggugat akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI;
bahwa Penggugat akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake. Pada saat barang dimuat di kapal tersebut, barang akan bercampur dengan barang milik PT WNI yang telah dibawa sebelumnya;
bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Penggugat (Penggugat) kepada PT WNI;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tergugat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan kontrak penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang;
bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa barang yang di serahkan di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang kemudian akan masuk ke kawasan berikat di Gresik;
bahwa berdasarkan penelitian data Form BC 4.0. Tergugat tidak dapat meyakini barang yang dimuat di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang masuk ke kawasan berikat tersebut;
bahwa dasar koreksi Tergugat atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Tergugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Tergugat sependapat dengan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan;
bahwa alasan Tergugat mengoreksi positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan mengoreksi negatif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut adalah karena penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat bukan merupakan penyerahan ke kawasan berikat, melainkan merupakan penyerahan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Tergugat penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat telah terjadi di Dermaga Lempake, Berau – Kalimantan Timur, yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :
“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;”
bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :
“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai alau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah tidak dipungut;”
bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
| a. | pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;” |
bahwa Pasal 14 ayat (2a) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :
“Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut alas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;”
bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan :
“Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0;”
bahwa Pasal 3 ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan :
“Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan :
| c. | dalam rangkap 3 (riga) dengan peruntukan : |
| 1. | rangkap kesatu untuk Kantor Pabean, |
| 2. | rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, |
| 3. | rangkap ketiga untuk Pengirim Barang;” |
bahwa transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Penggugat selaku penjual dengan PT WNI selaku pembeli telah disepakati dengan syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur, dengan “Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Ternpat Penimbunan Berikat jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat;”
bahwa sesuai praktik perdagangan nasional dan internasional, serta sejalan dengan standar akuntansi yang berlaku dalam peneatatan transaksi keuangan, pengertian dari syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur adalah pengakuan penjualan bagi Penggugat (dan di sisi lain pengakuan pembelian CPO bagi PT WNI) terjadi saat adanya serah terima CPO di atas kapal (free on board, FOB) di dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, pembelian CPO bagi;
bahwa sesuai dengan prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut. Jadi tolak ukurnya adalah “pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan berikat”, bukan syarat penyerahan barang (terms of delivery) atau syarat penyerahan (incoterm);
bahwa penyerahan ke kawasan berikat dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual atau Free On Board (FOB) Pelabuhan Penjual telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya Nomor: S-138/PJ.51/2006 tanggal 13 Maret 2006. Dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut benarbenar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut;
bahwa Tergugat menganggap bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah bukan ke kawasan berikat karena penyerahan dilakukan di Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat. Padahal penyerahan tersebut nyata-nyata adalah penyerahan ke kawasan berikat yang didukung dengan bukti Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Form BC 4.0) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai. Artinya Tergugat menerapkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat dengan memaknai kata “ke kawasan berikat” sebagai “di kawasan berikat”. Padahal nyata-nyata Peraturan Pemerintah tidak menyebutkan “di kawasan berikat”, melainkan “ke kawasan berikat”. Hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Dirjen Pajak sebagaimana telah disebutkan di atas;
bahwa Tergugat mengoreksi Penyerahan BKP/JKP yang Terutang Pajak Pertambahan Nilai tanpa melakukan prosedur konfirmasi kepada yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Bea & Cukai) perihal kebenaran pemasukan barang ke kawasan berikat;
bahwa penerapan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ini nyata-nyata menyalahi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :
“Apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;”
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :
bahwa Surat gugatan Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan serta Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Jumlah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan Jumlah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut yang disetujui dalam pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa/Tahun Pajak Januari 2014 beserta lampirannya adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai
bahwa menurut Majelis Hakim koreksi positif Tergugat atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp31.550.227.500,00 dan koreksi negatif Tergugat atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut dengan jumlah yang sama, yaitu sebesar Rp31.550.227.500,00, (reklasifikasi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri) dilakukan karena atas transaksi yang dilaporkan oleh Penggugat sebagai penyerahan yang Tidak Dipungut, menurut Tergugat adalah merupakan penyerahan yang di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Tergugat, tempat Penggugat melakukan penyerahan yaitu Dermaga Lempake, Berau – Kalimantan Timur, bukanlah Kawasan Berikat melainkan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga atas penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat tetap harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam melakukan koreksinya Tergugat mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2); Pasal 26 ayat (4); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29 ayat (1), ayat (3) huruf a dan ayat (3a) , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
| – | Pasal 4 huruf (a), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| – | Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat 2, Pasal 14 ayat(1) huruf b Angka 1; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
| – | Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; |
bahwa menurut Majelis Hakim, yang menjadi alasan Penggugat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dalil Tergugat yang menyatakan bahwa tempat penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Penggugat dalam sengketa a quo, yaitu Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, Penggugat menjelaskan bahwa transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Penggugat selaku penjual dengan PT WNI selaku pembeli telah disepakati dengan syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur;
bahwa menurut Penggugat penyerahan barang sebagaimana dilakukan koreksi oleh Tergugat a quo adalah penyerahan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat dimana sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yaitu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, jadi tolak ukurnya adalah “pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat”, bukan syarat penyerahan barang (terms of delivery) atau syarat penyerahan (incoterm);
bahwa sebagai bukti penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah nyata-nyata ke Kawasan Berikat, didukung dengan bukti Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Formulir BC 4.0) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai;
bahwa dalil yang disampaikan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
| – | Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat; |
| – | Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013; |
| – | Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti, berkas/data yang terkait sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis Hakim, permasalahan pertama yang harus dibahas dalam sengketa a quo adalah permasalahan yuridis tentang pengertian penyerahan ke dalam Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPn BM;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat diatur sebagai berikut :
Ayat (4),
“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Ayat (5),
“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.”
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, diatur sebagai berikut:
Pasal 14 :
Ayat (2) huruf a,
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
| a. | pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;” |
Ayat (2a),
“Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.”
bahwa menurut Majelis Hakim dalam dua ketentuan a quo diatur hal yang sama yaitu :
| – | baarang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (dalam Peraturan Menteri Keuangan ditambah dengan penjelasan untuk diolah lebih lanjut); |
| – | atas transaksi a quo wajib dibuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; |
bahwa menurut Majelis Hakim, untuk dapat fasiltas Tidak Dipungut PPN, hal utama yang harus dipastikan adalah bahwa barang yang berasal dari daerah pabean tersebut secara nyata masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dan selanjutnya secara administratif perpajakan, pihak yang melakukan penyerahan tetap harus membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap sebagaimana telah ditentukan;
bahwa berdasarkan ketentuan a quo menurut Majelis Hakim dalil Tergugat yang menyatakan bahwa dasar koreksi adalah karena tempat terjadinya penyerahan barang kena pajak, yaitu Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, bukan merupakan Kawasan Berikat, adalah tidak tepat, karena yang harus dipastikan adalah apakah barang kena pajak berupa CPO sebagaimana diserahkan oleh Penggugat a quo, secara nyata telah dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;
bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyerahkan Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Kontrak Penjualan, Delivery Order, Berita Acara Pemuatan CPO, Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Dearah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0), yang digunakan untuk membuktikan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah ke dalam Kawasan Berikat;
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) lembar Faktur Pajak dengan total nilai penyerahan sebesar Rp31.550.227.500,00, dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Nomor Seri : 070.000-14.93056801; Tanggal 6 Januari 2014; Nama BKP: Penjualan 1.000.000Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO) : Kontrak Penjualan No.041/TBP/KTR-CPO/12/13; Harga sebesar Rp.8.477.270.000,00; |
| 2. | Nomor Seri : 070.000-14.93056804; Tanggal 17 Januari 2014; Nama BKP: Penjualan 1.750.000Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO) : Konfirmasi Penjualan No.001/TBP-WINA/ CPO/01/14; Harga sebesar Rp.7.173.226.500,00; |
| 3. | Nomor Seri : 070.000-14.93056805; Tanggal 24 Januari 2014; Nama BKP: Penjualan 1.750.000Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO) : Konfirmasi Penjualan No.001/TBP-WINA/ CPO/01/14; Harga sebesar Rp.7.595.181.000,00; |
| 4. | Nomor Seri : 070.000-14.93056806; Tanggal 24 Januari 2014; Nama BKP: Penjualan 1.000.000Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO) : Kontrak Penjualan No.002/TBP/KTR-CPO/01/14; Harga sebesar Rp.8.304.550.000,00; |
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) lembar Invoice dengan total nilai penyerahan sebesar Rp31.550.227.500,00, dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Nomor : 001/INV/TBP/01/14; Tanggal 6 Januari 2014; Uraian: Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Kontrak No.041/TBP/KTR-CPO/12/13; Quantity : 1.000.000 kg; Harga/kg : 8.477,27; Total sebesar Rp.8.477.270.000,00; |
| 2. | Nomor : 004/INV/TBP/01/14; Tanggal 17 Januari 2014; Uraian: Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan No.001/TBP-WINA/ CPO/01/14; Quantity : 1.750.000 kg; Total sebesar Rp.7.173.226.500,00; |
| 3. | Nomor : 005/INV/TBP/01/14; Tanggal 24 Januari 2014; Uraian: Pelunasan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan No.001/TBP-WINA/ CPO/01/14; Quantity : 1.750.000 kg; Harga/kg : 8.439,09; Total sebesar Rp.7.595.181.000,00; |
| 4. | Nomor : 006/INV/TBP/01/14; Tanggal 24 Januari 2014; Uraian: Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Kontrak No.002/TBP/KTR-CPO/01/14; Quantity : 1.000.000 kg; Harga/kg : 8.304,55; Total sebesar Rp.8.304.550.000,00; |
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Rekening dengan Nomor 070-00-0589667-0 pada Bank Mandiri KC Jakarta Plaza Mandiri, atas nama Penggugat (Penggugat), dan ditemukan transfer uang masuk dari Willmar Nabati Indonesia yang dapat diyakini sebagai pembayaran atas penjualan CPO yang dilakukan oleh Penggugat, yaitu pada tanggal 6 Januari 2014 sebesar Rp.8.477.270.000,00 yang merupakan pembayaran untuk kontrak No.041/TBP/KTR-CPO/12/13, invoice No.001/INV/TBP/01/14; transfer uang masuk pada tanggal 17 Januari 2014 merupakan pembayaran untuk Konfirmasi Penjualan No.001/TBP-WINA/ CPO/01/14, invoice No.004/INV/TBP/01/14; dan transfer uang masuk pada tanggal 24 Januari 2014 merupakan pembayaran untuk Konfirmasi Penjualan No.001/TBPWINA/CPO/01/14, invoice No.005/INV/TBP/01/14 dan kontrak No.002/TBP/KTR-CPO/01/14, invoice No.006/INV/TBP/ 01/14;
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Kontrak/Konfirmasi Penjualan CPO (Crude Palam Oil) yang dilakukan antara Penggugat dengan PT. WNI, yang pada intinya berisi tentang kesepakatan Penjualan CPO dengan mencantumkan informasi tentang Standar Mutu, Quantity, Harga, Nilai, PPN, Tempat Penyerahan, Rencana Pengapalan, Pembayaran dan Ketentuan Lainnya yang tertuang untuk masing-masing kontrak, yaitu Kontrak Nomor 041/TBP/KTR-CPO/12/13 dibuat tanggal 11 Desember 2013, Konfirmasi Penjualan Nomor 001/TBP-WINA/CPO/01/14, dan Kontrak Nomor 002/TBP/KTR-CPO/01/14 dibuat tanggal 7 Januari 2014;
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) lembar Delivery Order yang dibuat oleh Head of Marketing Dept. Penggugat dan ditujukan kepada Mill Manager Talisayan Mill Penggugat, dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi perintah untuk melakukan penyerahan minyak kelapa sawit (CPO) dengan data-data sebagaimana dirinci dalam DO a quo, dan perintah agar setelah selesai pemuatan diterbitkan BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang), yaitu meliputi Delivery Order Nomor 006/TBP/DO-CPO/01/14, Delivery Order Nomor 007/TBP/DO-CPO/01/14, dan Nomor 008/TBP/DO-CPO/01/14 dan Delivery Order Nomor 009/TBP/DO-CPO/01/14;
bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) lembar Berita Acara Pemuatan CPO dengan Nomor 002/BAP-CPO/TBPP-TSM/I/2014, untuk Delivery Order (DO) dengan Nomor 006/TBP/DO-CPO/01/14 dan Nomor 007/TBP/DO-CPO/01/14; dan Berita Acara Pemuatan CPO dengan Nomor 003/BAP-CPO/TBPP-TSM/II/2014, untuk Delivery Order (DO) dengan Nomor 008/TBP/DO-CPO/01/14 dan Nomor 009/TBP/DO-CPO/01/14, dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi uraian tentang Tanggal Pelaksanaan Pemuatan CPO, Nama Kapal/Tongkang, Lokasi Pemuatan, Mulai Pemuatan, Selesai Pemuatan, Jenis Bahan Baku, Nomor Deliveri Order (DO), Nomor Kontrak, Asal Pengiriman, Pembeli, Tujuan, Tonage Pengapalan, FFA, Kadar Air, dan Kadar Kotoran;
bahwa Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0) dengan Nomor Pendaftaran : 100650 Tanggal 16/02/2014; Nomor Pendaftaran : 100651 Tanggal 16/02/2014; Nomor Pendaftaran : 101352 Tanggal 29/03/2014; dan Nomor Pendaftaran 101882 Tanggal 03/05/2014 , dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi tentang :
| 1. | Informasi tentang identitas Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Barang) yang terdiri dari NPWP, Nama Pengusaha TPB, Alamat dan No Izin TPB; |
| 2. | Informasi tentang identitas Pengirim Barang, yang terdiri dari NPWP/KTP/Passport/Lainnya, Nama Pengirim Barang dan Alamatnya; |
| 3. | Uraian Pelengkap Pabean yang berisi tentang Packing List, Nomor Kontrak, Surat Keputusan Persetujuan; |
| 4. | Uraian tentang Data Pengangkutan, yang terdiri dari Jenis Sarana Pengangkutan darat/Laut dan Nomor Polisi; |
| 5. | Uraian tentang Data Perdagangan, yang berisi tentang Harga Penyerahan; |
| 6. | Uraian tentang Data Pengemas, yang berisi Jenis Kemasan dan Merek Kemasan; |
| 7. | Uraian tentang Data Barang, yang terdiri dari Volume (m3), Berat Kotor (Kg), Berat Bersih (Kg), Uraian Jumlah dan Jenis Barang Secara Lengkap, Kode Barang, Merk, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi Lain, Jumlah & Jenis Satuan, Berat Bersih (Kg), Volume (m3) dan Harga Penyerahan (IDR); |
bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Penggugat a quo, Majelis Hakim menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
| 1. | Telah terjadi Kontrak Penjualan minyak kelapa sawit (CPO) antara Penggugat dengan PT WNI; |
| 2. | PT WNI (Gresik 1) sebagaimana disebutkan dalam Formulir BC 4.0, adalah merupakan pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) dengan NPWP xxx, dengan alamat di Gresik. Bahwa alamat PT WNI di Medan – Sumatera Utara 20111 adalah kantor Pusat PT WNI, sedangkan secara riil minyak kelapa sawit (CPO) dikirimkan/dimasukkan ke alamat PT Wilmar di Gresik, yang merupakan Kawasan Berikat; |
| 3. | Nilai penjualan/penyerahan dalam masa/bulan sebagaimana disengketakan adalah sebesar Rp31.550.227.500,00; |
| 4. | Terhadap penyerahan Minyak kelapa sawit (CPO) ke Dalam Kawasan Berikat a quo, Penggugat telah membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan Cap “Tidak Dipungut PPN/PPnBM eks PP No.32 Tahun 2009”; |
| 5. | Dengan adanya Pengajuan/Pendaftaran Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Formulir BC 4.0) oleh Penggugat ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan selanjutnya disetujui/ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang terkait, mempunyai makna bahwa pemasukkan barang ke tempat Penimbunan Berikat yang dilakukan Penggugat telah diakui keabsahanya oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pendapat Majelis Hakim a quo, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa: “Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0.” Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemberitahuan Pabean dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean; |
bahwa terhadap dalil Tergugat dalam Pendapat Akhir menyatakan terdapat ketidaksesuaian antar dokumen yang diserahkan oleh Penggugat dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
| – | Terhadap perbedaan pencantuman Nomor Delivery Order dalam pengisian Formulir BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat) dengan Delivery Order dalam dokumen fisiknya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Formulir BC 4.0 selain dicantumkan Nomor Delivery Order (DO), juga dicantumkan nomor kontrak, jenis barang, kuantitas barang, dan harga penyerahan, dimana dengan adanya identitas lain berupa nomor kontrak beserta ciri-ciri yang melekat pada barang yang dimaksud seperti jenis barang, kuantitas barang dan harga penyerahan, tidak akan menggugurkan adanya fakta bahwa Formulir BC 4.0 ini adalah dibuat dalam rangka memasukkan barang yang dimaksud ke Tempat Penimbunan Berikat; |
| – | Terhadap adanya perbedaan pencantuman Nama Kapal Pengangkut dalam Formulir BC 4.0 dengan data Kapal Pengangkut yang tercantum dalam fisik dokumen Delivery Order (DO) dan Berita Acara Pemuatan CPO, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara substansi kapal yang dimaksud adalah sama, dimana dalam dokumen Delivery Order dan Berita Acara Pemuatan CPO nama Kapal disebut secara lengkap, sementara pada Formulir BC 4.0, disebut dengan menggunakan singkatan. Perbedaan juga dapat terjadi karena pengangkutan CPO yang dilakukan melalui kapal yang lebih kecil terlebih dahulu sebelum dimuatkan ke kapal pengangkut milik PT WNI selaku Pembeli; |
| – | Terhadap adanya perbedaan jumlah/kuantitas barang yang tercantum dalam dokumen BC 4.0, dengan yang tercantum dalam fisik dokumen Delivery Order (DO) dan Berita Acara Pemuatan CPO, yang terjadi karena antara Kontrak Penjualan, Delivery Order (DO), Berita Acara Pemuatan CPO, dan Formulir BC 4.0, tidak selalu memuat pencantuman barang yang sama, dimana terhadap satu Kontrak Penjualan dapat diserahkan melalui satu DO atau lebih, selanjutnya ketika barang sebagaimana yang tercantum dalam DO tersebut dimuat ke atas kapal akan dilakukan bersamaan dengan CPO lainnya dengan Nomor DO yang berbeda, sehingga dalam satu Berita Acara Pemuatan CPO merupakan pemuatan CPO atas beberapa DO dan/atau beberapa Kontrak Penjualan, demikian seterusnya. Pencantuman Data dalam Formulir BC 4.0 juga dapat terjadi karena Formulr BC 4.0 dibuat oleh pihak Pembeli dan pembuatan dokumen dilakukan beberapa saat setelah barang masuk ke dalam Kawasan Berikat terkait. Bahwa menurut Majelis Hakim, penjelasan Penggugat a quo, dapat diterima mengingat bahwa perbedaan tersebut terjadi karena menyangkut teknis pengiriman, dan pengangkutan barang, namun secara substansi tetap merujuk kepada penyerahan CPO yang telah disepakati dalam Kontrak Penjualan; |
bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi positif Tergugat atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp31.550.227.500,00 dan koreksi negatif Tergugat atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebesar Rp31.550.227.500,00, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat/bukti kompeten yang cukup;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP01030/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Januari 2014 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Januari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116918.99/2014/PP, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis XIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| AP, Ak. M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua |
| J, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: | |
| Ir. JS, M.M. | sebagai Panitera Pengganti |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat;

