Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117076.99/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02522/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 September 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00223/107/15/055/16 tanggal 11 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usa ha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014; b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014; c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April); d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya; b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut; c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu; d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 19/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu 2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has option to buy at fixed price mutually
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111008.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Glazed Porcelain Tiles ukuran 150MM x 600MM,150MM x 900MM, 600MM x 600MM, & 200MM x 1000MM, VIENNA Brand negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025198 tanggal 31 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.587,64 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21.479,34, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.6.444.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang, Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 025180 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-025198 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 025180 tanggal 31 Agustus 2016, CIF USD 3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 21,479.34; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-025198 menjadi sebesar CIF USD 21,479.34 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laai bahwa penerbitan KEP-7 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. bahwa Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; 2) Tidak terdapat keterangan jenis setoran; 3) Tidak terdapat identitas pengirim dana; 4) Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; 5) Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). bahwa Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga. bahwa pada sales Contract disebutkan bahwa pembayaran adalah 60 hari Accordance to The Document, Invoice nomor XZW-16-001 tertanggal 13 Agustus 2016, B/L nomor HLCUCA4160852671 tanggal 13 Agustus 2018, sedangkan pembayaran (Tanggal T/T) adalah 11 Agustus 2016, Pembayaran dilakukan sebelum terbit invoice dan barang dikapalkan, dalam sales contract juga tidak mensyaratkan pembayaran dimuka sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam sales contract. No Keterangan Nomor Tanggal 1 Term of Payment 60 hari Accordance to The Document 2 Invoice XZW-16-001 13 Agustus 2016 3 B/L HLCUCA4160852671 13 Agustus 2016 4 Pelunasan BBK/16/08/0047 11 Agustus 2016 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, Polis Asuransi PIB nomor 025198 tanggal 31 Agustus 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon Banding adalah sebesar USD 44,62, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon Banding tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon. bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-9/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117151.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLVBLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017, Pos 1 dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan Pos 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp226.834.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 dengan data sebagai berikut: a. Jenis barang : 119 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLV-BLACK Baik/Baru,..,dst). b. Klasifikas : 9607.19.00,..,dst (sesuai lembar lanjutan PIB). c. Negara Asal : China (CN). d. Pemasok : XXX bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan pejabat bea dan cukai menetapkan sebagai berikut: POS URAIAN BARANG PEMBERITAHUAN PENETAPAN KLASIFIKASI TARIF KLASIFIKASI TARIF 1 NYLON COIL LONG CHA IN ZIPPER NO . 5 A SL2A-SLV-BLACK BAIK /BARU 9607.19.00 0 % (ACFTA) 9607.19.00 15% (MFN) POS 2 s.d 107 Sesuai dengan pemberitahuan 9607.19.00 0 % (ACFTA) 9607.19.00 15% (MFN) 108 HOOK-AND-LOOPTAPE (NON-SET) HL K200-041 BAIK /BARU 5806.32.90 0 % (ACFTA) 5806.32.90 10% (MFN) POS 109 s.d 119 Sesuai dengan pemberitahuan 5806.32.90 0 % (ACFTA) 5806.32.90 10% (MFN) bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp226.834.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ACFTA ASEANChina Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO.,LT, dan barang dikapalkan dari Ningbo, China (CNNGB); 2. bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut:DOKUMENNOMORKETERANGANPIB240213Pemasok:YIWU SUPPLY & MARKETING 30/05/2017Kolom 19:54 ; ACFTA Pengangkut:PROTOSTARN ( 013S ) Pe l .Muat:CNNGB (China ,Nin gbo) Kontainer:YMLU 8503140 BC1.1:00213018 Mei 2017Dokumen002130Nama Sarkut:PROTOSTARN (013S)Manifes18/05/2017Tgl. Tiba:19/05/2017(BC1.1) Pel. Asal:CNSHA (China,Shanghai) Pel. Bongkar:ID TPP ( Indonesia,Jakarta ) Pel. Transit:TWKH ( Taiwan, Kaohsiung)Manifes0024Consignee:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARAPos Barang Shipper:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT Nama Sarkut:PROTOSTARN (013 S) Pel. Asal:CNNGB (China, Ningbo) Pel. Bongkar:ID TPP (Indonesia ,Jakarta ) Jml. Kontainer: 1InvoiceAGX170188-1Penerbit:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT 04/05/2017Buyer:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARAPackingAGX170188Pel. Muat:CNNGB (China, Ningbo)List04/05/2017 : Bill ofYMLU I 232081543Shipper:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LTLading11/05/2017Consignee:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARA Kontainer:YMLU 8503140 Pre-Carriege by:Tidak Dinyatakan Pengangkut:PROTOSTARN (013 S) Prt. Of Loading:CNNGB (China, Ningbo) Prt. Of Disc harge :ID TPP (Indonesia ,Jakarta )Form EE173312000060074Kolom 1:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT 23/05/2017Kolom 3:Depart. Date11/05/2017 :Vessel’s NamePROTOSTARN (013 S) :P. Of Disc hargeTANJUNG PRIOK, INDONESIA Tidak melampirkan Through B/L atau dokumen pendukung lain 3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002130 tanggal 18 Mei 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH). Sarana pengangkut PROTOSTAR N (013S) mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di China, Shanghai (CNSHA); 4. bahwa berdasarkan bill of lading nomor YMLUI232081543 tanggal 11 Mei 2017 melalui situs http://www.yangming.com./ diakses pada tanggal 3 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal PROTOSTAR N (013S) Ningbo, China (CNNGB) perjalanan menuju Jakarta, transit melalui Taiwan, Kaohsiung (TWKHH); Search by Vessel▶Vessel NamePROTOSTAR N (PRON) (click to view Vessel Information)▶Current LaneCHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI)▶Current Comn Voyage016S/016N▶Current YML Vsl VoyCTI728S/CTI718NHistory Voyage – ▶LaneCHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI)▶Comn Voyage013S/013N▶Current YML Vsl VoyCTI718S/CTI718N–Port–TerminalArrivalBearthDateStatusDateStatusSHANGHAIWAI GAO QIAO NO.42017/05/09 16:00Actual2017/05/10 12:30Actual NINGBONINGBO BEILUN INTERNATIONAL CONTIANER TERMINALS (NBCT)2017/05/11 13:00Actual2017/05/11 16:00Actual KAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/#110/#1112017/05/14 01:00Actual2017/05/14 03:00Actual JAKARTAT303-3052017/05/19 06:30Actual2017/05/19 07:30Actual SEMARANGTANJUNG EMAS PORT2017/05/21 21:30Actual2017/05/21 22:12Actual SURABAYAPT.TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS)2017/05/23 04:30Actual2017/05/23 21:00Actual KAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/#110/#1112017/05/29 17:59Actual2017/05/29 19:20Actual bahwa berdasarkan uraian pada informasi di atas dapat disampaikan hal–hal sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 240213 tanggal 30 Mei 2017 dan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Ningbo, China (CNNGB) menggunakan sarana pengangkut: PROTOSTAR N (013S); 2. bahwa atas importasi pemohon melalui proses transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH) pada tanggal 14 Mei 2017; 3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Taiwan, Kaohsiung (TWKHH), dan pemohon tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya pada saat pemberitahuan impor barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment; bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut: Pasal 13a.Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.b.Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. 2. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin), sebagaimana kutipan sebagai berikut:KETENTUAN ASAL
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006572.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);✓Pasal 1 Angka 2;✓Pasal 1 Angka 5;✓Pasal 1 Angka 7;✓Pasal 1 Angka 10;✓Pasal 1 Angka 11;✓Pasal 1 Angka 20;✓Pasal 3 ayat (1);✓Pasal 3 ayat (3) huruf c;✓Pasal 3 ayat (3b);✓Pasal 8 ayat (1);✓Pasal 14 ayat (1) huruf f;✓Pasal 14 ayat (2);✓Pasal 14 ayat (4);✓Pasal 14 ayat (6);✓Pasal 36 ayat (1) huruf c;✓Pasal 36 ayat (1 a); 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur;✓Pasal 1 angka 2;✓Pasal 1 angka 3;✓Pasal 1 angka 4;✓Pasal 1 angka 23;✓Pasal 1 angka 25;✓Pasal 3A ayat (1);✓Pasal 3A ayat (3);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 7 ayat (1);✓Pasal 15A ayat (2); 1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan✓Pasal 5 ayat (1) huruf b;✓Pasal 35 ayat (3) huruf c; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015) antara lain mengatur,✓Pasal 1 ayat (2);✓Pasal 1 ayat (3);✓Pasal 1 ayat (4);✓Pasal 1 ayat (8);✓Pasal 1 ayat (15);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 2 ayat (2);✓Pasal 8 ayat (1);✓Pasal 4 ayat (1) huruf c;✓Pasal 15 ayat (1);✓Pasal 15 ayat (2);✓Pasal 81 ayat (1); 3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010)✓Pasal 1 angka 11,✓Pasal 2 ayat 1; 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013)✓Pasal 1 angka 5;✓Pasal 2 ayat (1) huruf c;✓Pasal 17 ayat (1);✓Pasal 17 ayat (3);✓Pasal 18 ayat (4);✓Pasal 18 ayat (5);✓Pasal 20 ayat (6);✓Pasal 20 ayat (7); bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; bahwa diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar adalah sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp475.257.590,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-334/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 diketahui bahwa Kriteria Pemeriksaan adalah Rutin Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; bahwa Penggugat melakukan pembetulan ke-3 SPT Masa PPN Masa Pajak November 2015 pada tanggal 25 Juli 2017. Dalam hal ini Penggugat melakukan pembetulan ke-3 setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No: PEMB-00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 disampaikan kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diperoleh informasi bahwa terdapat ekspor yang dilaporkan pada SPM PPN tidak sesuai ketentuan juridis fiskal (PER-44/PJ/2010 stdd PER-25/PJ/2014). Seharusnya ekspor dilaporkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh Penggugat ekspor tersebut dilaporkan pada tanggal PEB. Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (4) UU KUP, maka atas keterlambatan pelaporan PEB (sebagai sarana pelaporan ekspor) tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP; bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp23.762.879.497,00 yang dilaporkan Penggugat dalam pembetulan ke-3 SPT Masa PPN Masa Pajak November 2015 pada tanggal 25 Juli 2017, Tergugat berpendapat bahwa jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Penggugat untuk membetulkan SPT sudah tertutup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-377/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 13 November 2015 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetujui dokumen ekspor (PEB) Penggugat nomor 000000-003170-20151113-000046 Pembeli Aya Commercial Agencies Est 2 31 Desember 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak November 2015 3 29 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-1 Masa Pajak November 2015 4 29 April 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-2 Masa Pajak Desember 2015 dan melaporkan PEB Nomor 000000-003170- 20151113-000046 tanggal 13 November 2015 dalam SPT tersebut 5 31 Mei 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-2 Masa Pajak November 2015 6 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 7 3 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 8 25 Juli 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-3 Masa Pajak November 2015 dan melaprokan PEB Nomor 000000-003170- 20151113-000046 tanggal 13 November 2015 dalam SPT tersebut 9 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 10 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 11 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 12 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahsan Akhir Hasil Pemeriksaan 13 20 September 2017 Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00141/107/15/431/17 Masa Pajak November 2015 14 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP melalui surat nomor 02/PSTP/SKI/II/18 tanggal 28 Februari 2018 alasan permohonan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada PenggugatPemberitahuan Ekspor Barang tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp23.762.879.497,00 telah Penggugat laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015; 15 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111007.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Porcelain Tiles (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024832 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38.199,28 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44.938,45, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.48.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T), Rekening Koran, dan faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 024832 tanggal 29 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-024832 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 024832 tanggal 29 Agustus 2016, CIF USD 3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 44,938.45; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-024832 menjadi sebesar CIF USD 44,938.45 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laai bahwa penerbitan KEP-7 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. bahwa Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: bahwa sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 7 Februari 2018 diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice; bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; 2) Tidak terdapat keterangan jenis setoran; 3) Tidak terdapat identitas pengirim dana; 4) Tidak terdapat keterangan tujuan pembayaran (berita/massage); 5) Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; 6) Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group bahwa Telegraphic Transfer (TT) tertanggal 27 Desember 2016 yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak diotorisasi oleh Pihak Bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). bahwa penerbit invoice yaitu Foshan Guman Import & Export, namun demikian sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan tujuan pembayaran yaitu Lanze Trading Company, sehingga penerima pembayaran bukan supplier. bahwa Surat Permintaan pembayaran kepada Lanze Trading Company yang disampaikan oleh Pemohon, hanya ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export. Hal tersebut tidak wajar, karena dalam hal ini melibatkan tiga pihak, tetapi perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua pihak (Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export). bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut: bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/12/0123 tanggal 27 Desember 2016 tidak terdapat tujuan dari pembayaran tersebut kepada FS Guman; bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon Banding yang pada intinya hanya klaim Pemohon Banding mengenai uraian pembayaran. Dengan klaim Pemohon Banding dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. bahwa klausul pada Sales Contract disebutkan bahwa pembayaran harus sudah dilakukan dengan Term T/T 60 hari setelah barang dimuat (TT 60 days after loading), namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 27 Desember 2016 padahal B/L nomor HLCUCA4160762055 tertanggal 6 Agustus 2016 (143 hari setelah tanggal BL), sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam Sales Contract. bahwa pada Laporan Transaksi yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CMB Niaga. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006573.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01067/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);✓Pasal 14 ayat (1), (2), (4), (5);✓Pasal 36 ayat (1) huruf c; 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);✓Pasal 1 angka 23;✓Pasal 3A ayat (1);✓Pasal 3A ayat (3);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 4 ayat (1) huruf f;✓Pasal 7 ayat (1);✓Pasal 15A ayat (2); 1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011);✓Pasal 5 ayat (1) huruf b;✓Pasal 35 ayat (3) huruf c; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015)✓Pasal 1 ayat (2);✓Pasal 1 ayat (3);✓Pasal 1 ayat (4);✓Pasal 1 ayat (8);✓Pasal 1 ayat (16);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 4 ayat (1) huruf c;✓Pasal 15 ayat (1) angka (1);✓Pasal 15 ayat (1) angka (2);✓Pasal 81 ayat (1); 3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010)✓Pasal 1 angka 11,✓Pasal 2 ayat 1; 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) antara lain mengatur:✓Pasal 2 huruf c;✓Pasal 17 ayat (1);✓Pasal 18 ayat (4);✓Pasal 18 ayat (5); bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat Nomor LAP-335/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 dengan jumlah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sebesar Rp17.594.926,00 yang seluruhnya merupakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa penjelasan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016 adalah sebagai berikut: • Sesuai dengan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa atas seluruh penyerahan Penggugat Masa Januari s.d. Mei 2016 sebesar Rp151.374.507.942,00,terdapat koreksi sebesar Rp2.392.951.024,00 karena terdapat penyerahan ekspor yang belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya; • Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : PEMB 00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah disampaikan kepada Penggugat; • Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2016 dan Mei 2016 pada tanggal 25 Juli 2017, pada saat tengah dilakukan pemeriksaan; • Pemeriksa berpendapat bahwa pembetulan yang dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP; • Berdasarkan data LHP dan KKP diatas terdapat ekspor yang belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2016 sebesar Rp879.746.294,00; • Berdasarkan data diatas maka perhitungan STP sebagai berikut: Masa PajakDPP%SanksiMei 2016879.746.2942%17.594.926 • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP 335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 diketahui bahwa Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak adalah Rutin-Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; • STP PPN Barang dan Jasa nomor 00986/107/16/431/17 Masa Pajak Mei 2016 diterbitkan pada tanggal 19 September 2017; • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diperoleh informasi bahwa terdapat ekspor yang dilaporkan pada SPM PPN tidak sesuai ketentuan juridis fiskal (PER-44/PJ/2010 stdd PER-25/PJ/2014). Seharusnya ekspor dilaporkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh PKP/WP ekspor tersebut dilaporkan pada tanggal PEB. Merujuk pada ketentuan 14 ayat (1) jo 14 ayat (4) UU KUP, maka atas keterlambatan pelaporan PEB (sebagai sarana pelaporan ekspor) tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP; • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017, Kriteria Pemeriksaan Penggugat adalah Rutin-Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; • Diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No SPHP00311/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tertanggal 11 September 2017; • Menurut Pasal 17B ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima secara Iengkap; bahwa dengan demikian, atas pemeriksaan Penggugat sudah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP, tidak tertampaui; • Terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp195.434.829,00 yang dilaporkan Penggugat dalam pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2016 pada tanggal 25 Juli 2017, Tim Peneliti berpendapat bahwa jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; • Bahwa alasan Penggugat dalam suratnya tersebut sama sekali tidak dapat diterima karena proses pemeriksaan yang ditakukan oteh Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang bertaku; • Dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-378/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 31 Mei 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetujui dokumen ekspor (PEB) Penggugat nomor 070000-001243-20160512-012066 Pembeli Omega Viva Electric 2 30 Juni 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Mei 2016