Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116980.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00293/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:

bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat;


bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut:

a.Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;
  
b.Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;
  
c.Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);
  
d.Penjualan lain-lain;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut;

bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Data dan Fakta:

a.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud;

bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);

bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjual
bahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;
  
b.bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya;

bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut;

bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;
  
c.bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB;

bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi;

bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap;

bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya;

bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;
  
d.bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya;


bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Penggugat :

bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya;

bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 14/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4)

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu
  
2.Menurut Penggugat

bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB;

bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has option to buy at fixed price mutually agreed by Buyer and Seller. If LME is not fixed upon the shipment and there is expected to be another shipment and there is expected to be another shipment after fixing LME price, the provisional LME price decided by mutual agreement shall be applied and be adjusted in the first shipment after the LME price is fixed. If there is no shipment to be expected in the future, LME price should be fixed before shipment.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

“Rata-rata bulanan dari harga penyelesaian LME selama Q/P ditambah premi. Dan Pembeli memiliki opsi untuk membeli dengan harga tetap yang disepakati bersama oleh Pembeli dan Penjual. Jika LME tidak ditetapkan pada saat pengiriman dan diharapkan ada pengiriman lain setelah menetapkan harga LME, harga LME sementara yang diputuskan melalui kesepakatan bersama harus diterapkan dan disesuaikan pada pengiriman pertama setelah harga LME ditetapkan. Jika tidak ada pengiriman yang diharapkan selanjutnya, harga LME harus ditetapkan sebelum pengiriman “

bahwa sesuai perjanjian tersebut jika harga LME tidak dapat ditentukan pada saat pengiriman dan akan ada pengiriman selanjutnya, maka harga menggunakan harga LME sementara yang melalui kesepakatan bersama harus diterapkan dan atas selisih kurang/lebih yang terdapat pada pengiriman pertama akan dimasukan pada pengiriman setelahnya. Dengan demikian, walau terdapat selisih lebih/kurang jumlah tagihan pada pengiriman pertama jika dibandingkan dengan PO namun hal tersebut akan dimasukan dalam pengiriman/invoice selanjutnya. Pendapat bahwa terdapat kesalahan harga atas invoice/PEB merupakan pendapat yang tidak benar, karena harga yang tertera pada invoice dan PEB merupakan harga sesuai kesepakatan, hal tersebut juga terbukti bahwa pihak pembeli akan membayar sebesar jumlah yang tertera di PEB/Invoice;

bahwa walaupun dengan uraian diatas maka seluruh dalil yang digunakan Tergugat adalah tidak tepat, Penggugat ingin menyampaikan juga penjelasan terkait hal tersebut dengan ketentuan pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dengan ketentuan terkait faktur pajak dan PEB;

bahwa pasal 14 ayat 4 UU KUP disebutkan sebagai berikut:

Pasal 14
(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:1.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;2.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;3.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;4.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;


bahwa dapat diketahui bahwa pengenaan denda pasal 14 ayat (4) yaitu dikenakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu, objek pengenaan denda tersebut adalah faktur pajak bukan PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sama persis dengan Faktur Pajak dalam segala hal, meskipun PEB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ-2010 jo. No. PER-67/PJ/2010 (Perubahan Pertama) jo. No. PER-27/PJ/2011 (Perubahan Kedua) jo. No. PER-33/PJ/2014 (Perubahan Ketiga), secara tegas dinyatakan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan antara PEB dan Faktur Pajak, antara lain: PEB tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa bahkan pada tahun/masa pajak yang berbeda Penggugatpun mempunyai sengketa gugatan atas STP pasal 14 ayat (4) yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 31305/PP/M.V/99/2011 tanggal 23 Mei 2011 pada halaman 35 alinea 3 s.d halaman 37 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Gugatan Penggugat;

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat:

“Pendapat Majelis

bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) karena adanya penghitungan kembali terhadap penyerahan kepada pihak afiliasi dengan menggunakan harga sesuai dengan comparable uncontrolled price, dengan perhitungan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Penyerahan Ekspor138.336.633.054
Penyerahan yang PPNnya Tidak171.318.285.396
Dipungut (lokal) 
Total Dasar Pengenaan Pajak309.654.918.450
  
Total DPP Maret 2009 
Sanksi Denda Administrasi Pasal 14 
(4) KUP 
– 2% x Rp. 309.654.918.4506.193.098.368

bahwa menurut Tergugat karena PEB diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar maka PEB juga harus diisi dengan benar baik secara formal maupun material, sehingga apabila terdapat koreksi atas harga menyebabkan pengisian PEB menjadi tidak benar baik secara formal maupun material, maka dengan demikian Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara benar dan dikenakan STP berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf c dan Pasal 14 ayat 4 UU KUP jo Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN;

bahwa Penggugat tidak setuju dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dengan alasan penafsiran yang digunakan oleh Tergugat adalah keliru karena PEB tidak sama dengan Faktur Pajak Standar walaupun PEB adalah dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
bahwa menurut Penggugat, Tergugat memperluas penafsiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 522/PJ/2000 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Penggugat, koreksi atas harga yang digunakan oleh Tergugat menyimpulkan adanya ketidakbenaran pengisian PEB adalah tidak tepat karena harga produk perusahaan Penggugat selalu berubah-ubah setiap saat mengacu kepada London Metal Exchange (LME) sehingga tidak tepat apabila Tergugat menetapkan harga secara rata-rata atas per unit per bulan dari pihak independen;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


bahwa Majelis berpendapat bahwa kegagalan pengisian Faktur Pajak yang berakibat hukum dikenakannya sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP adalah sebatas kegagalan teknis pengisian data yang diketahui apa adanya data tersebut pada waktu Pengusaha Kena Pajak mengisi Faktur Pajak a quo, sehingga oleh karena itu definisi kegagalan a quo tidak boleh meliputi ketidaksesuaian data pada waktu dahulu mengisikan dengan fakta yang dikemudian hari mengalami perubahan (das sollen fakta yang harus diisikan adalah das sollen fakta pada saat terjadinya perbuatan hukum pengisian Faktur Pajak a quo);

bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut diatas, tidak dapat diterapkan terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) karena dalam hal ini fungsi PEB tidak sama dengan Faktur Pajak Standar, mengingat tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa Majelis juga berpendapat bahwa ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juga tidak dapat diterapkan terhadap dokumen Faktur Pajak yang digunakan di Kawasan Berikat karena Faktur Pajak tersebut tidak digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 mengatur “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-462/WPJ.07/2010 tanggal 30 April 2010 mengenai Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00131/107/08/055/09 tanggal 20 Oktober 2009;”

bahwa pada Putusan di atas Penggugat dikenakan Sanksi STP pasal 14 ayat (4) karena koreksi transfer pricing, sehingga menurut Tergugat jumlah nilai dalam PEB menjadi salah. Pada Putusan diatas, Majelis Hakim berpendapat sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan untuk sengketa Penggugat. Sehingga jikapun PEB dianggap salah nilai Rupiah hal tersebut tidak dapat serta merta menyebabkan pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP;

bahwa seluruh PEB telah Penggugat laporkan pada SPT masa PPN adalah sesuai masa penerbitan PEB dan dengan nilai yang sama dengan PEB atau dapat disimpulkan tidak terdapat pelaporan dua kali atau keterlambatan pelaporan PEB maupun perbedaan nilai/jumlah yang dapat menyebabkan adanya sanksi denda pasal 14 ayat (4), atau telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menerbitkan sanksi denda pasal 14 ayat (4);

Kesimpulan

bahwa Pengenaan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% x Dasar Pengenaan Pajak atas selisih harga (lebih/kurang) adalah tidak tepat karena:

Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya dikenakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan Faktur Pajak maupun menerbitkan Faktur Pajak namun tidak tepat waktu, adalah sangat tidak tepat jika denda tersebu diterapkan pada dokumen PEB.
Walaupun PEB merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak namun PEB tidak dapat dipersamakan sepenuhnya dengan faktur pajak.
Merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan PEB, dan hal tersebut bukan wewenang Tergugat (DJP).
Penggugat tidak dapat melakukan pembetulan PEB, terdapat kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan Penggugat untuk melakukan pembetulan PEB, namun hal tersebut telah sesuai dengan prosedur pembuatan, perbaikan dan pembatalan PEB.


bahwa seluruh PEB yang telah Penggugat laporkan pada SPT masa PPN telah benar baik dari nilai maupun dari segi masa penerbitan PEB tersebut sesuai dengan ketentuan di bidang Perpajakan dan tidak terdapat dua kali pelaporan PEB;

bahwa demikian surat penjelasan penutup yang disampaikan untuk melengkapi penjelasan surat dan lisan Penggugat selama persidangan, besar harapan Penggugat agar hal tersebut menjadi pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis untuk membatalkan pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00293/107/14/055/16 Masa Pajak Oktober 2014 demikian juga Surat Keputusan No. KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang diterbitkan tergugat, sehingga pembayaran atas STP tersebut dapat dikembalikan;

Menurut Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00293/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat;


bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat melakukan penyesuaian harga atas ekspor (price adjustment) di bulan berikutnya setelah ekspor dilaksanakan yang mengakibatkan PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap dan tidak tepat waktu;

bahwa Tergugat menerbitkan STP Pasal 14 ayat (4) KUP atas pelaporan PEB yang tidak lengkap dan tidak tepat waktu karena PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ./2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa menurut Tergugat karena PEB diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar maka PEB juga harus diisi dengan benar baik secara formal maupun material, sehingga apabila terdapat koreksi atas harga menyebabkan pengisian PEB menjadi tidak benar baik secara formal maupun material, maka dengan demikian Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara benar dan dikenakan STP berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP jo Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

bahwa Penggugat tidak setuju dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP karena mekanisme penjualan produk yang dijual (Tembaga) sesuai perjanjian penjualan (mutual agreement) akan selalu mengakibatkan adanya price adjustment di bulan berikutnya;

bahwa mekanisme penjualan ekspor Penggugat menyangkut penetapan harga adalah menggunakan harga rata-rata bulanan sesuai LME (London Metal Exchange) pada saat pengiriman ke Pembeli (PEB), kemudian harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan dan selisih harga yang terjadi dilakukan penyesuaian (price adjustment) pada bulan berikutnya;

bahwa dalam sidang pemeriksaan Penggugat telah menunjukkan dokumen-dokumen pendukung dari mekanisme penjualan seperti perjanjian penjualan (mutual agreement), Purchase Order, Invoice, PEB, dan price adjustment;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak dapat diterapkan terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) karena fungsi PEB tidak sama dengan Faktur Pajak Standar, di mana PEB bukan merupakan bukti pungutan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa Majelis berpendapat sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada Penggugat berupa sanksi karena belum membuat Faktur Pajak harus didahului dengan koreksi pajak terutang karena adanya kuantitas penjualan yang belum dilaporkan sehingga sanksi administrasi yang muncul karena merupakan tambahan atas pajak terutang karena adanya kuantitas penjualan yang belum dilaporkan dapat dikenakan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi atas DPP penyerahan ekspor yang bersumber dari koreksi harga yang didasarkan pada hasil analisis tidak menimbulkan koreksi atas adanya kuantitas yang belum dilaporkan oleh Penggugat dan karenanya semua kuantitas yang dilaporkan sebagai ekspor (penyerahan) telah dibuatkan PEB-nya;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena membuat Faktur Pajak tidak lengkap dan tidak tepat waktu tidak dapat diterapkan pada kasus ini;

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02522/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00223/107/15/055/16 tanggal 11 April 2016;

Menimbang:

atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00293/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016 atas nama Penggugat sehingga perhitungan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DD, Ak., M.Msebagai Hakim Ketua
Drs. HLG, M.Msebagai Hakim Anggota,
Dr. H, S.E, M.B.Psebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:
TW, S.E, Ak., M.Msebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat;