bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8414.80.49, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp77.301.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 menyebutkan penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 77.301.000,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-3805/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form E yang sah dan selama transit di Hong Kong tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 15KR/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa menunjuk SUB Direktur Jenderal Bea dan Cukai (SUB DJBC) No. SR-1877/KPU.01/ 2017 tanggal 27 Nopember 2017, bersama ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti bantahan sebagai berikut:
| 1. | Bahwa dengan PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 ( Lampiran – 1) Pemohon Banding telah mengimpor Kabelco Screw Compressors. ALE100AV-H….. dst( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Klasifikasi; 8414.80.49, BM: 0 % ( AC-FTA Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 – Lampiran -4 ) |
| 2. | Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP007131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017 . Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 77.301.000,- karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No. 02/V-2017/LOG tanggal 23 Mei 2017 |
| 3. | Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, DJBC dengan keputusannya nomor KEP- 5118 /KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan Pemohon Banding dan KEDUA Menetapkam pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor pada PIB nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 sebesar 5 % (MFN)., dan KEEMPAT menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp 73.301.000,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah ). |
| 4. | Bahwa pada SUB DJBC Huruf D Analisis angka 8 disebutkan:a.Bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017, Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 dan dokumen Inward Manifest diketahui importasi pemohon diangkut dari SHANGHAI, CHINA menggunakan sarana pengangkut IRENES RESPECT 1702S:b.Bahwa atas importasi pemohon melalaui proses transit di negara HONG KONG pada tanggal 10 Maret 2017;c.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam penangkutannya terdapat proses transit di negara non anggota ACFTA dalam hal ini HONG KONG dan pemohon tidak melampirkan THROUGH B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignmeKemudian pada huruf D angka 12 disebutkan ‘Berdasarkan penelitian diatas, disimpulkan pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif prefernsi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)’. |
| 5. | Bahwa pertimbangan Terbanding tersebut Butir 4 diatas, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat dan hal tersebut tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut:A.Bahwa Pemasok Pemohon Banding di China melakukan ekspor ke Indonesia dengan itikad baik. Dari Otoritas China kami hanya menerima Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017. Jika dalam kenyataan bahwa dalam pengangkutannya ke Indonesia sarana pengangkut melakukan transit/transhipment di beberapa pelabuhan di beberapa negara, tentu saja diluar kekuasaan Eksportir.B.Bahwa B/L No. KMTCSHA9435709 tanggal 6 Maret 2017 ( Lampiran -5) adalah merupakan through B/L atau setidak-tidaknya dengan substansi yang sama dapat disamakan dengan through B/L, karena diterbitkan di pelabuhan muat, Shanghai, China pada tanggal 6 Maret 2017 dengan pelabuhan bongkar Jakarta Port, Indonesia, serta didalam pengangkutannya ke Indonesia meskipun transit di beberapa pelabuhan tetap menggunakan B/L yang sama sampai dengan pelabuhan tujuan di Indonesia.C.Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ‘Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.…. dst.b.Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain ( transit atau transshipment) dengan ketentuan:1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang.2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; atau3.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.’D.Kemudian pada Lampiran II huruf B butir 5, PMK dimaksud menyebutkan: ‘Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Makau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor Segel kontainer sesuai dengan nomor ssegel kontainer dalam B/L;(iv)Dokumen pendukung lainnya Adanya kalimat ‘antara lain’dalam rumusan peraturan PMK dimaksud, menunjukkan bahwa masih dimungkinkan pembuktian lain selain ‘Non manipulation Certificate’atau ‘through B/L’, yaitu ‘nomor segel kontaier’dan ‘dokumen pendukung lainnya’.E.Bahwa merujuk pada keterangan PT SI, tanggal 17 April 2017 yang merupakan agen dari MV IRENES RESPECT 1702S ( Lampiran – 6 ), menyebutkan bahwa ‘During vessel transit at entire Port, the cargoes remain on board ang therre is no loading ang unloading process to the container’. Kemudian menunjuk pada Certificate dari World Jaguar Logistic Inc. Shanghai Branch (Lampiran-7), dengan menyebut MBL KMTCSHA9435709 dan MV Irene Respct 1702 S menyebutkan ‘The goods stated in this letter has not been subjected to any processing during their stay / transhipmentin HONG Kong Port’. Untuk itu mohon kiranya dokumen ini dterima sebagai ‘dokumen pendukung lainnya’sebagaimana dimaksud Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015.F.Bahwa seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang Pemohon Banding impor, sehingga Terbanding mengetahui bahwa segel yang disebut didalam B/L No. KMTCSHA9435709 tanggal 6 Maret 2017, yang tersemat pada container masih tetap utuh ( Seal Number CU659446 ). Keberadaaan identitas segel ini juga kami beritahukan dalam Inward Manifest-BC.1.1 No. 001079 tanggal 14-03-2017 pos No. 0627 ( Lampiran- 8 ). Untuk itu mohon kiranya keberadaan segel yang masih utuh, juga dapat diterima sebagai ‘dokumen pendukung lainnnya’untuk pembuktian Pemohon Banding sesuai persyaratan dari PMK No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tersebut diatas.G.bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan: ”In cases where a Certificate of Origin ( Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party.“ Dalam kaitannya dengan ketentuan ini, karena Terbanding telah melakukan kewajiban Retroactive Check ( Huruf D Analisis angka 11 SUB), seharusnya keputusan Terbanding didasarkan pada jawaban konfirmasi dari Otoritas penerbit Form E di China. Berdasarkan argument tersebut diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang Pemohon impor dengan PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur didalam:1.Operating Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ASEAN-CHINA Free Trade Area beserta Lampirannya; serta2.Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini terlampir fotocopy dokumen-dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon meteraikan kemudian. |
Demikian Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon sampaikan dengan permohonan kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan terima kasih.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. 118750 tanggal 17 Maret 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dikarenakan transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 118750 tanggal 17 Maret 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;ii.pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; daniii.pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| (a) | If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| (b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| (c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
| (a) | A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
| (b) | A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
| (c) | A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
| (d) | Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Certificate dari pemasok World Jaguar Logistic Inc. Shanghai Branch, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“The goods stated in this letter has not been subjected to any processing during their stay/ transshipment in Hong Kong port.”
bahwa terhadap permasalahan transhipment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-3805/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 kepada otoritas di China, dan hingga persidangan berakhir belum mendapat Surat Jawaban;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat penjelasan bahwa walau transit di Hong Kong namun container bukan merupakan subjek bongkar/muat, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 118750 tanggal 17 Maret 2017, jenis barang berupa KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8414.80.49, mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP007131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, pos tarif 8414.80.49, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| ACo, S.E., Ak. M.Si. | sebagai Panitera Pengganti |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

