bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas brang impor berupa High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3921.90.90 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.422.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa barang impor harus dikirmm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung;
bahwa berdasarkan penelitian dan hasil tracking sarana angkut bahwa pengiriman barang dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak dikirm langsung dari China ke Jakarta, Indonesia, namun melakukan transit di Kaohsiung, Taiwan yang bukan negara anggota ASEAN CHINA Free Trade Area;
bahwa dalam pengajuan berkas keberatan, importir melampirkan:
| 1) | Shipping Certificate tertanggal 30 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT. PBP as agent for MCC Transport, Indonesia yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor dengan direct vessel dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia dan menyatakan bahwa tidak ada proses apapun terhadap barang impor selama transhipment; |
| 2) | Certificate yang diterbitkan oleh Maersk (China) Shipping Co., Ltd, Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor secara langsung dan tidak terjadi proses apapun terhadap container selama berhenti di Taiwan; |
bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, importir tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rote perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke dareah pabean dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” den “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa pengiriman barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017 memenuhi ketentuan tersebut dan dapat dianggap sebagai direct consignment, hal mana dapat dibuktikan dengan adanya certificate dari Maersk (China) Shipping Co., Ltd Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 dan nomor segel pada saat konteiner berangkat dari China sebagaimana tertera pada Bill of Lading dan nomor segel pada saat konteiner tiba di Jakarta sebagaimana tertera pada Delivery Order masih sama yakni nomor ML-CN8119980;
bahwa dengan dipenuhinya ketentuan direct consignment pada pengiriman barang sebagaimana diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017, maka berlaku pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dimana untuk pos tarif 3921.90.90 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor : 120/KH.SG/IV/2018 tanggal 12 April 2018, sebagai berikut :
| 1. | Bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan surat bantahan dan surat uraian banding (SUB) atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan surat bantahan; |
| 2. | Bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan Terbanding; |
| 3. | Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-5104/KPU.01/2017 tgl 04 Agustus 2017 poing.Berdasarkan penelitian terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa barang impor dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment; h.Berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Ningbo (CNNGB), China ke Indonesia tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment); Tanggapan : ➢Pemohon melakukan importasi barang berupa “High Pressure Laminate” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 226689 tanggal 22-05-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China. ➢Importasi tersebut transit di Taiwan akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal BOMAR FULGENT V.1703 sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran. Sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran. ➢Telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment ANNEX 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. ➢Terlampir Certificate dari MCC➢Terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L➢Terlampir fotocopy Delivery Order yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E. Berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 226689 tanggal 22 Mei 2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. |
| 4. | Sebagai data pendukung Pemohon lampirkan :•Certificate dari MCC•Inward Manifes•Fotocopy Delivery Order•Form E•1 set dokumen PIB No. 226689 tanggal 22-05-2017•1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan No. Put-110022.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis VIIB, dengan PIB No. 381239 tgl 14-09-2016. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan. |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan KEP-5104/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dimana atas importasi High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp42.422.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;ii.pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; daniii.pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
| b) | if the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E173800044180035 tanggal 10 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4408/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 380400177 tanggal 28 Agustus 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E nomor E173800044180035 tanggal 10 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum pada kolom 7 Form E diproduksi oleh pabrik di China dan dan bahwa barang impor diangkut dari Ningbo, China langsung menuju Jakarta, Indonesia via Taiwan dan sesuai BL, Delevery Order dan The Cargo Tracking diketahui bahwa barang terjaga, segel tidak berubah ….”;
bahwa berdasarkan Certificate tanpa nomor tanggal 10 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh PT Pelayaran Putih yang antara lain menyatakan bahwa barang impor, yang di angkut dengan Kapal BOMAR FULGENT V 1703 dengan rute Shanghai, China – Ningbo, China – Kaohsiung – Tanjung Pelepas – Jakarta dan selama perjalanan barang impor tidak mengalami pembukaan container;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5104/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010739/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5104/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010739/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

