Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118409.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal: Australia (AU), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 102.138,27 dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 107.196,54 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp8.508.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 107.920,86 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp13.693.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor 182/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.     2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;     3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa;     4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang periu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.     5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belch pihak merupakan pihak yang tidak sang berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa berdasarkan Terms of Payment pada Commercial Invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu “7 days after invoice” sehingga jatuh tempo pembayaran adatah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal pembayaran 08 Agustus 2017 tidak sesuai dengan terms of payment yang telah disepakati;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperiukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telahTerbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8090/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-002 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga. Bahwa Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone,dan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya. Bahwa berdasarkan Term of Payment pada invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu 7 days after invoice, sehingga jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-118514.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif bea masuk atas importasi Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 dengan pos tarif 8452.29.00 BM 0%, kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8452.10.00 BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding menyebutkan barang impor pada pos 1 s.d. 3 PIB Nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8452.10.00 karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg; bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan Small Overlock Sewing Machine Head lebih tepat pada pos tarif 8452.10.00 BM 10% daripada 8452.29.00 BM 0%; Menurut Pemohon Banding: Bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan klasifikasi dan/atau tarif yang Pemohon Banding beritahukan 8452.29.00 BM: 0%, PPN: 10%, PPh 2,5%, PPnBM: 0% sudah benar dan dokumen yang dilampirkan sudah lengkap; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 185/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan, pada pokoknya menyatakan pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan sudah tepat sebagaimana pemberitahuan dalam PIB yaitu 8452.29.00 BM: 0%; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3 dari China, yang diberitahukan dengan PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, pos tarif 8452.29.00 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 8452.10 BM 10% karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 adalah sudah benar; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, jenis barang yang diimpor adalah Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China; bahwa Small Overlock Sewing Machine Head adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) KUMHS, menyatakan: “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.” Kajian Pos 84.52.10.00 dan 84.52.29.00 bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017: 84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. Sewing machines, other than book-sewing machines of heading 84.40; furniture, bases and covers specially designed for sewing machines; sewing machine needles. 8452.10.00 – Mesin jahit tipe rumah tangga – Sewing machines of the household type   – Mesin jahit lainya : – Other sewing machines : 8452.21.00 – – Unit otomatis – – Automatic units 8452.29.00 – – Lain-lain – – Other 8452.30.00 – Jarum mesin jahit – Sewing machine needles 8452.90 – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya; bagian lain dari mesin jahit : – Furniture, bases and covers for sewing machines and parts thereof; other parts of sewing machines :   – – Dari mesin pada subpos 8452.10.00 : – – Of machinery of subheading 8452.10.00 : 8452.90.11 – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals 8452.90.12 – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya – – – Furniture, bases and covers and parts thereof 8452.90.19 – – – Lain-lain– – Lain-lain : – – – Other– – Other : 8452.90.91 – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals 8452.90.92 – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya – – – Furniture, bases and covers and parts thereof 8452.90.99 – – – Lain-lain – – – Other bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Section XVI, General, disebutkan bahwa mesin atau alat yang diajukan tanpa motor listrik namun sudah memiliki karakter utama dari mesin lengkap, diklasifikasikan dalam pos yang sama (mesin lengkap), sebagai berikut: (IV) INCONPLETE MACHINES(See General Interpretative Rule 2 (a))Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e,, an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calendar rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the rnachinc,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111193.99/2011/PP/M.VIIIA/Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;  Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Laporan Hasil Verifikasi Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 001 tanggal 23 Oktober 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 25 Oktober 2016, permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP06333/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dengan isi ketetapan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18015/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar diterbitkan tanggal 3 November 2016; bahwa permintaan dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat dilakukan dengan mengirimkan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016, sampai dengan dibuatnya laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimuat dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tersebut; bahwa berkas yang diminta oleh Tergugat kepada Penggugat yang tertuang dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016 adalah sebagai berikut: Jenis Keterangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Laporan keuangan (jika diaudit, maka laporan keuangan yang diaudit) Tahun Pajak 2011 dan 2012 SPT Masa PPN dan SSP Januari s.d Desember 2011 dan Januari s.d Desember 2012 Buku/catatan peredaran usaha Tahun Pajak 2011 dan 2012 Semua rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Rincian pembayaran cicilan ke kreditur Tahun Pajak 2011 dan 2012 bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk menguji alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, karena berdasarkan surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Penggugat mengatakan bahwa omset dalam SPT Tahunan adalah sudah benar, omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 adalah sebesar Rp258.180.000,00, jumlah penghasilan neto sebesar Rp77.454.000,00, jumlah harta sebesar Rp436.211.200,00 dan tidak ada hutang/kewajiban, sedangkan berdasarkan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 Nopember 2014, Penggugat pada tahun 2011 melakukan pembelian tanah kapling matang ke Perum Perumnas dengan nilai Rp3.131.653.800,00 termasuk PPN; bahwa faktanya adalah Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen, data dan atau informasi sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, sehingga Tergugat hanya melakukan penelitian berdasarkan laporan hasil verifikasi dari KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, berupa fotocopy rekening Koran; bahwa fakta tersebut menunjukkan dua hal berikut: a. Penggugat memang sengaja tidak mau memberikan dokumen, data atau informasi, atau; (menyalahi ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) b. Penggugat memang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diterimanya;(menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009); bahwa kedua hal tersebut jelas melanggar peraturan perpajakan; bahwa walaupun Penggugat tidak memenuhi permohonan permintaan dokumen, data dan atau informasi, tetapi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dad Penggugat tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. lni sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa tidak dipenuhinya permintaan dokumen oleh Penggugat, membuat alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tidak dapat diuji kebenarannya, Tergugat tidak dapat menguji berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh Penggugat pada tahun 2011, Tergugat juga tidak mengetahui berapa total hutang dan total angsuran hutang yang harus dibayar Penggugat pada tahun 2011, penelitian terhadap fotocopy rekening koran yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan, tidak dapat membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Penggugat dan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara tersebut, permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat, tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan tanggal 20 Februari 2017 dan dikirimkan ke Penggugat pada tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa terkait alasan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan, maka Tergugat menyatakan hal-hal berikut: a. bahwa terkait dengan alasan pertama yang disampaikan Penggugat;bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi oleh Tergugat sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; b. bahwa terkait dengan alasan kedua yang disampaikan Penggugat;bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan dengan perihal surat gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118544.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas importasi Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 210, pos 8516.60.10 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos yang sama yaitu 8516.60.10 BM 15% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melampirkan Non-Manipulation Certificate no 2017GPO467HC tanggal 09 Agustus 2017 atas Form E nomor E173333352742036 E173333352742036, yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited yang menerangkan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun selama berada atau berganti kapal di hongkong, namun dokumen tersebut tidak menjelaskan keseluruhan rute pengangkutan; bahwa Form E nomor diterbitkan E173333352742036tanggal 06 Juli 2017 (2 minggu setelah B/L diterbitkan), kolom 13 pada form E tidak dicentang, sehingga penerbitan form E tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 untuk pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; Menurut Pemohon Banding: bahwa shipment ini benar berasal dari China, dimana di dalam rute pelayarannya shipmet ini transit di Hongkong. Berdasarkan Rule 8 Annex III TIG Agreement skema ACFTA dengan judul Direct Consigment disebutkan:   The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing thought the territory of any other ACFTA member states;(b)If the product are transported without passing thought the territory of any non-ACFTA member states;(c)The Products whose transport involves transit thought one more intermediated non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provide that:(i)The transit entry is justifield for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)The product have not entered into trade or consumption there; and the product have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa dari point diatas tersebut terdapat bahwa untuk yang melintasi (transit atau transhipment) wilayah teritori negara non anggota skema ACFTA, menurut rule di atas perlu dibuktikan bahwa Transit/Transhipment tersebut:   (a)Disebabkan oleh kondisi geografis, sehingga harus melalui wilayah teritori negara lain;(b)Menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi, seperti kebutuhan bahan bakar, kepentingan jalur pelayaran dan sebagainya;(c)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan akhir tidak diperjualbelikan selama transit; (d)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang merubah substansi barang, kecuali bongkar-muat atau kegiatan lain untuk menjaga keutuhan barang. (Dedi Abdul Hadi, 2016:86,87)Berdasarkan keterangan diatas pada point (a) dan (b) itu bisa dikatakan sebagai fleksibilitas dalam dinamika perdagangan internasional. Sedangkan pada point (c) dan (d) dapat diutarakan bahwa produk Pemohon Banding tidak diperjualbelikan dan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang dapat merubah substansi barang. bahwa lampiran Non-Manipulation Certificate ini diterbitkan oleh salah satu institusi yang ditunjuk, yaitu:1.China Inspection Company atau CIC; atau2.China Customs; atau3.Hongkong Customs.Salah satu dari Non-Manipulation Certificate yang sudah/telah Pemohon Banding lampirkan adalah Non-Manipulation Certificate Hong kong Customs. Seharusnya dengan adanya Non-Manipulation Certificate Hongkong Custom Pemohon Banding bisa mendapatkan tarif preferensi karena syarat dari adanya transit/transhipment adalah Non-Manipulation Certificate. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6942/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 01 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 210, pos 8516.60.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos yang sama yaitu 8516.60.10 BM 15% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;Pemohon Banding, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:Pemohon Banding, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119140.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017, yaitu berupa importasi AR-Glass Roving 2400TEX ZRO2 Content 14,5% dan Spray Up Roving, pos tarif 7019.12.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp51.332.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan form E nomor E173216036328044 tanggal 25 Agustus 2017 dan PIB nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah TR ATHOS 1704S dengan pelabuhan muat adalah Busan, Korea (KRPUS), pelabuhan tujuan Tanjung Priok (IDTPP), dan pelabuhan transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor HDMUQSJT7027689 tanggal 20 Agustus 2017 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah TR ATHOS 1704S, port of loading: Busan, Korea sedangkan port of discharge: Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan penelusuran jadwal vessel TR ATHOS 1704S melalui laman www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong tanggal 25 Agustus 2017 ; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan muat ke Indonesia (indirect consignment). bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung Iainnya untuk memenuhi Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Pasal 5 dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, maka importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan direct consignment bahwa dikarenakan importasi tidak memenuhi ketentuan direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216036328044 tanggal 25 Agustus 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8105/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-019815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 September 2017, dimana atas importasi KEP-8105/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-019815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 September 2017, negara asal: China, pos tarif 7019.12.00, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp51.332.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001491.45/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa San (AS) Resin 350HW, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp109.791.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa diketahui bahwa kapal singgah di pelabuhan China pada tanggal 02 Agustus 2017; bahwa terlampir Surat Pernyataan/Certificate dari Korea Marine Transport Co., Ltd. dengan nomor referensi 043661, yang menyatakan bahwa sarana pengangkut Stadt Rostock V. 17008S adalah sarana pengangkut langsung dari Ulsan ke Jakarta dan memuat informasi keseluruhan rute sarana pengangkut, yaitu Ulsan – Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang – Jakarta dan pada pelabuhan Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang tidak dilakukan bongkar-muat; bahwa diketahui bahwa barang impor dikirim melalui negera lain non anggota AKFTA (Shanghai, China). Dalam berkas keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen Through Bill Of Lading dan surat pernyataan/certificate dari agen pelayaran di luar negeri yang menyatakan keseluruhan rute perjalanan kapal dan bahwa tidak dilakukan proses apapun di negara transit; bahwa berdasarkan asas presentasi yang diatur dalam OCP Rule 9, sebagai syarat klaim atas tarif preferensi bea masuk AKFTA, dokumen-dokumen pendukung seperti Through Bill Of Lading, dalam hal terjadi kegiatan transit, harus diserahkan pada saat pemberitahuan pabean; bahwa dengan demikian ketentuan pengiriman langsung tidak terpenuhi dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA dan dikenai dengan tarif bea masuk yang beriaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows; 2. Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the first freight forwarder takes responsibility for the whole shipping route; 3. Although the vessel passed through China, Vietnam and Thailand, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement; 4. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement; 5. Also, the concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Seoul Customs, issuing authority of Korea; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. LPPT; T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018; T.3. Cargo Tracking; T.4. BC1.1; T.5. Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018; T.6. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa Perusahaan pelayaran telah mencantumkan keseluruhan rute perjalanan kapal tersebut di dalam form BL pada kolom description of goods dan perusahaan pelayaran juga telah menerbitkan Sertifikat Through B/L sebagai pemberitahuan keseluruhan rute perjalanan kapal; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen impor termasuk B/L dan Sertifikat Through BL pada saat customs cleareance kepada Terbanding; bahwa sehingga sangat tidak masuk akal apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak menyerahkan Through BL pada saat pemberitahuan pabean karena dalam BL Pemohon Banding tertulis jelas rute perjalanan kapal dalam kolom description of goods, sedangkan BL merupakan dokumen yang wajib diserahkan pada saat pemberitahuan pabean, sangat tidak mungkin kami menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa disertai BL dan apabila itu terjadi sudah pasti petugas beacukai akan menolak pemberitahuan pabean Pemohon Banding karena tidak lengkap jika tidak disertai BL; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-020230/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 September 2017 P.3. SSPCP sebesar Rp109.791.000,00 tanggal 19 September 2017 P.4. Surat keberatan nomor: 157/X/BC/PS/2017 tanggal 27 Oktober 2017 P.5. PIB Nomor 358659 tanggal 14 Agustus 2017 P.6. Commercial Invoice Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017 P.7. Packing List Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017 P.8. Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1832478 tanggal 01 Agustus 2017 P.9. Insurance Nomor: 21-H0389622 tanggal 30 Juli 2017 P.10. Certificate of Analysis P.11. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017 P.12. SPPB Nomor: 357687/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017 P.13. Certificate dari KMTC Line P.14. Inward Manifest P.15. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 09 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.16. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 Februari 2018 dari Kei Hamazaki jabatan: Direktur kepada Yudhi Ispratomo jabatan: karyawan P.17. Pakta Integritas P.18. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: 149/IX/TC/TLU/2018 tanggal 20 September 2018 P.19. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 28 tanggal 27 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.20. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0122396 tanggal 30 Maret 2017 P.21. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 37 tanggal 25 April 2018, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.22. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0165543 tanggal 26 April 2018; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar