Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118129.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 berupa importasi 24.820,6 Kgm Frozen Beef Hearts, negara asal: United States, pos tarif 0206.29.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64.285,35, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp167.422.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 167.422.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-111/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.     3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 276827 tanggal 16 Juni 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok AGRI EXPORT 1NTERNATIONALLLC dengan Invoice nomor 4485 tanggal 25 Mei 2017 dengan nilai CIF USD 34.748,84.     4. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.Pemohon Banding melampirkan Copy P1B, B/L, Invoice, Packing List, Purchase Order, Bukti Transfer, Rekening Koran, Polls Asuransi, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report, Kartu Hutang.  b.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen.  c.Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cars pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait.  d.Pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201705-0042 tanggal 22 Mei 2017 dan Confirmation Order tanggal 11 April 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari Pembeli.     5. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-009 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antar kedua belah pihak atau melalui agen.     2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunilkasi Iainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan fa ktanya     3. Bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait.     4. Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding atau pemohon perlu menyampaikan bahwa sales contract telah kami lampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan.     5. Bahwa pemohon melampirkan Purchase Order nomor PI201705-0052 tanggal 22 Mei 2017 dan Confirmation Order tanggal 11 April 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari pembeli.     6. Penjelasan bukti 5 adalah perlu disampaikan bahwa purchase order dibuat hanya untuk pencatatan intern perusahaan Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 276827 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor berupa 24.820,6 Kgm Frozen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111298.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 201

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) , Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085971 tanggal 06 September 2016 dengan dengan pos tarif 8502.13.9000 Pembebanan BM-0% (AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tariff 8502.13.9000 pembebanan BM-5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.155.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal China berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) dengan pembebanan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas ACFTA berdasarkan Form E yang diterbitkan oleh negara China dengan Reference No. El 63208815450068 tanggal 20 Agustus 2016; bahwa berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E yang dilampirkan atas barang tersebut tidak memenuhi ketentuan pencantuman value/nilai barang impor pada kolom 9 dimana merujuk kepada dokumen invoice dan dokumen PIB, value/nilai yang tercantum adalah CIF bukan FOB sebagaimana yang dipersyaratkan; bahwa permasalahan ketentuan Pengisian Kolom pada SKA diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga, Ketentuan Prosedural, Pasal 6 ayat 1 huruf (f) berbunyi “kolom-kolom pada SKA dilsi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes)” bahwa berdasarkan Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, OCP for the ROO of the ASEAN- China FTA Annex 3 menyebutkan: “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted”; bahwa berdasarkan angka 5 huruf b (4) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement diatur bahwa “kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean”. bahwa berdasarkan form E diketahui bahwa Incoterms yang tercantum pada kotak 9 tertulis FOB USD 85,550 sedangkan pada Invoice adalah EUR 77,140.00; bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, OCP for the ROO of the ASEAN-China FTA Annex 3 Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tarif Asean- China Free Trade Area (ACFTA). bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 085971 tanggal 06 September 2016 atas barang tersebut tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MEN);  Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas form E no. E163208815450068 dengan nilai barang di Form E adalah USD 85,550 (FOB price, bukan CIF Price) dimana nilai barang di Form E tersebut juga tidak Iebih tinggi dari nilai barang yang ada di Invoice no. RC20160628-TS (FZ): Eur 77,140 (kurang Iebih USD 87,000) dengan kondisi CIF Surabaya.  bahwa Kurs yang digunakan saat itu (17 Agustus 2016 s/d 20 Agustus 2016) adalah berkisar Eur: Rp15.000 dan USD Rp13,300 bahwa bersama ini Pemohon Banding informasikan juga bahwa menurut informasi dari Principal Pemohon Banding (Ruichang Gold Generating Equipment (Wuxi) Manufacturing Co. Ltd), Jiangsu Entry Exit Inspection And Quarantine  Bureau belum menerima Surat Rejection on Certificate of Origin no. S-12504/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 Desember 2016. bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 dan kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil.  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 Unit Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby- Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016, diklasifikasi pada pos tarif 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 20 September 2016 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 63.155.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 2016/Dir/170-XI/PE-n tanggal 09 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 14 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;  bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 2017/DIR/041-III/PE-N tanggal 08 Maret 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1) Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111196.99/2013/PP/M.VIIIA/Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;  Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Makassar Utara dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 008 tanggal 1 November 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 3 November 2016; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18584/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembetalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 16 November 2016; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003 tanggal 1 November 2016 merupakan permohonan yang kedua, permohonan pertama diajukan oleh Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dengan Surat Permohonan Nomor 008 tanggal 18 Februari 2016, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan   Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan isi ketetapan menolak permohonan Penggugat; bahwa Permintaan Dokumen, Data, Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke KPP Pratama Makassar Utara dikirimkan melalui Surat Nomor S-8424/WPJ.15/2015 tanggal 16 Desember 2016; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan tanggal 20 Februari 2016, yang tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan penggugat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan alasan penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan jauh dari rasa keadilan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran atas alasan permohonan penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat, dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan permintaan kepada Penggugat untuk menyampaikan data rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan dan kredit, rincian pembayaran ke kreditur, serta data lainnya yang berhubungan dengan permohonan wajib pajak (data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha), dalam hal ini berdasarkan permohonannya, wajib pajak menyatakan bahwa transaksi pada rekening koran yang menurut Penggugat bukan merupakan peredaran usaha dari Penggugat; bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut Penggugat tidak memenuhi permintaan Tergugat untuk memberikan dokumen atau data sebagaimana permintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, pada Pasal 16 ayat (7) bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima”; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha wajib pajak yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Tergugat koreksi atas penyerahan tersebut dipertahankan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana yang dikutip pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Makassar Utara Nomor LAP-20/WPJ.15/KP.0105/2015, bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Verifikasi Tahun Pajak 2012 Nomor BA-8472/WPJ.15/KP.0107/2014 tanggal 17 November 2014 (Yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi KPP Makassar Utara), Wajib Pajak memiliki Penghasilan Neto sebesar Rp10.557.443.440 (telah melebihi batasan untuk menjadi PKP) selama tahun 2012 sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2013 telah terutang PPN; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa Rekening Giro Bank Panin Nomor 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan Bank Panin yang keseluruhan modal dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% setiap bulan dan provisi 0.25%, oleh karenanya menurut Penggugat patut untuk dibatalkan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat tergugat penggunaan data pada rekening koran (mutasi kredit) dalam penghitungan peredaran usaha wajib pajak sudah tepat, karena nilai mutasi kredit rekening koran tersebut dapat memberikan gambaran peredaran usaha/penyerahan yang dilakukan Penggugat pada masa/tahun tersebut, dan untuk menguji kebenaran alasan penggugat, tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat yang dapat menjadi data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut; bahwa terkait dengan alasan pengajuan bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111195.99/2013/PP/M.VIIIA/Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;  Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Makassar Utara dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 003 tanggal 1 November 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 3 November 2016; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18584/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembetalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 16 Nopember 2016; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003 tanggal 1 November 2016 merupakan permohonan yang kedua, permohonan pertama diajukan oleh Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dengan Surat Permohonan Nomor 003 tanggal 18 Februari 2016, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06553/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 5 Agustus 2016 dengan isi ketetapan menolak permohonan Penggugat; bahwa Permintaan Dokumen, Data, Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke KPP Pratama Makassar Utara dikirimkan melalui Surat Nomor S-8424/WPJ.15/2015 tanggal 16 Desember 2016; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan tanggal 20 Februari 2016, yang tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan Penggugat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan alasan Penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/13/801/16 Tahun Pajak 2013 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan jauh dari rasa keadilan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran atas alasan permohonan penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat, dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan permintaan kepada Penggugat untuk menyampaikan data rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan dan kredit, rincian pembayaran ke kreditur, serta data lainnya yang berhubungan dengan permohonan wajib pajak (data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha), dalam hal ini berdasarkan permohonannya, wajib pajak menyatakan bahwa transaksi pada rekening koran yang menurut Penggugat bukan merupakan peredaran usaha dari Penggugat; bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut Penggugat tidak memenuhi permintaan Tergugat untuk memberikan dokumen atau data sebagaimana permintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, pada Pasal 16 ayat (7) bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima”; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha wajib pajak yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak-tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan, karena SKPKB Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 diterbitkan atas Pajak Penghasilan, bukan atas Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan alasan   pengajuan   Gugatan   bahwa   Rekening   Giro   Bank   Panin No. 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat KEP-00078/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan Bank Panin yang keseluruhan modal dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% setiap bulan dan provisi 0.25%, oleh karenanya menurut wajib pajak patut untuk dibatalkan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Tergugat penggunaan data pada rekening koran (mutasi kredit) dalam penghitungan peredaran usaha wajib pajak sudah tepat, karena nilai mutasi kredit rekening koran tersebut dapat memberikan gambaran peredaran usaha/penyerahan yang dilakukan wajib pajak pada masa/tahun tersebut, dan untuk menguji kebenaran alasan Penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat yang dapat menjadi data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut; bahwa terkait dengan alasan pengajuan bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat tidak pernah melakukan jenis usaha yang dimaksudkan dalam PKP dan tidak melakukan transaksi penjualan maupun pembelian pada rekening koran tahun 2013 yang menjadi dasar pemeriksaan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan, karena SKPKB Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 diterbitkan atas Pajak Penghasilan, bukan atas Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat Final sangat sewenang-wenang dikarenakan Penggugat masih melakukan upaya- upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan; bahwa tanggapan tergugat sebagai berikut: bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118592.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)…dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA pos tarif 6402.99.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp66.400.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratan/fasilitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi ASEAN – China dengan form E nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan form E diketahui pada kolom 7 diuraiakan barang sejumlah 6 uralan barang dengan origin citeria pada kolom 8 disebutkan 90%; bahwa berdasrkan invoice nomor SH2017071401 tanggal 24 Juli 2017 dan packinglist diketahui barang dirinci dalam 21 jenis dengan tipe masing-masing yang berbeda; bahwa berdasarkan laporan surveyor dengan nomor LS A03217CN1602483 tanggal 27 Juli 2017 dengan reefrensi invoice nomor SH2017071401 tangga124 Juli 2017 diketahui barang dirinci dalam 21 jenis barang dengan origin(negara asal) China; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui atas barng pada pos 1, 9, 10, dan 11 tertera “made in Barzil”; bahwa berdasarkan penelitian diatas atas 21 barang tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait multiple item, seharusnya diuraikan rnasing-masing item pada form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik atas pos 1, 9, 10, dan 11 diragukan kriteria origin (kriteria asalnya); Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal baring; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor :35/LMB/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 177/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018, sebagai berikut :   Bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :(1)Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; dan…dst…(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13Ayat (1)Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Aswan Free Trade Area (CEPT for AC-FTA)Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain; Bahwa demikian pula pemberlakuan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat di bawahnya; Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); Bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Econoweenic Co-operation Between The Assosiation of Southeast Asian Nations And The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kmenterian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60; Bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerja sama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang dipergunakan untuk memperoleh tarif preferensi adalah SKA (Form E) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017; Bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118290.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Round Bars, Grade: S45CR Size: 25MM Length 6M, dst), negara asal: China, pos tarif 7228.30.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 7228.30.10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp308.725.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 308.725.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Surat Keterangan Asal diragukan dan specimen tanda tangan berbeda serta Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 103/SRT-BE/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Surat Uraian Banding, dengan ini Pemohon Banding melakukan Importasi dengan PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 berupa barang Hot Rolled Steel Round Bars negara asal China dengan hormat diajukan Bantahan Surat Terbanding, atas KEP-7060/KPU.01/2017 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-013242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas Pemenuhan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) Wholly Obtained, specimen tanda tangan     2. Berdasarkan penelitian PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 impor barang Hot Rolled Steel Round Bars sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E nomor E173215020110868 tanggal 05 Juni 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China.     3. Penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut: DokumenNomorTanggalKeteranganPIB26396910 Juni 2017Pemasok : Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdImportir telah mencantumkan kode dan no.ref. Form EInvoice/PLSCF72002 Mei 2017Penerbit: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdB/LKMTCSHA975211903 Mei 2017Shipper: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdForm EE17440182500002404 Mei 2017Exporter:, Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,Ltd     4. Untuk barang Hot Rolled Steel Round Bars adalah benar-benar dari negara China dan kapal Mengalami Transit. Di Taiwan barang kami benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Dahlia 1703 Ada Certificate Shipping Line dan Manifest. Juga ada Letter of Statement yang menyatakan wholly obtained bahan baku yang ada adalah 98 dari negara China, serta ada Signature of Form E Verification bahwa specimen tanda tangan dalam Form E tersebut adalah Sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menanda tangani tersebut di China. Sermua surat tersebut ada dan terlampir.Dimana menurut kami seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut.     5. Menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 26/PMK.010/2017 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pentohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas,     6. Kesimpulan Menurut Pemohon Banding Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar,oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, karena menurut Pemohon Banding form E yang ada sudah benar dan sah. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 diragukan origin criteria-nya dan specimen sign serta barang tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 308.725.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 263969 tanggal 10 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir,