Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117557.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Jumlah (PCE) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 281 124.5414 34996.13 135.5 38075.5 2 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC303 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 263 125.0476 32887.53 135.5 35636.5 3 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC519 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 740 63.2832 46829.58 69.6756 51563.2 4 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC116 11R22.5 SNI 0099:2012 96 116.4411 11178.35 135.45 13,003.2 5 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC318 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 500 62.777 25110.78 69.6756 27,872 6 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC309 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 369 165.5489 61087.55 176.4593 65,113.48 7 Sesuai PIB Sesuai PIB 8 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC210 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 138 119.4787 16488.06 162.663 22447.49 9 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC306 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 138 128.0852 17675.76 135.5 18,699 Total 254,516 280,672.63 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp155.383.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-85/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding bahwa nilai transaksi gugur karena Iampiran DNP tidak Iengkap, incoterm FOB, invoice yang dilampirkan setelah dikonversi ke USD terdapat perbedaan dengan nilai freight yang diberitahukan dalam PIB, asuransi diterbitkan setelah tanggal pengapalan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan Terbanding diketahui bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI,III) dan tidak melakukan koreksi atas nilai freight dan asuransi; bahwa berdasarkan penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diterima dan dokumen yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment, term of payment, term of documentation;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran berupa T/T dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan;     – bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku utang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biaya-biaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi;     – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pernbukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa rneyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalarn PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti data yang obyektif dan terukur nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hierarki; bahwa berdasarkan perhitungan di Bidang Keberatan, maka atas barang PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD280,672.63; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-139/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. UMM KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117632.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Barang Jumlah Nilai Pabean (CIF) Pembebanan Seal Strip For Windows And Doors 12.500 Kilogram USD14.997,06 BM 0%; PPN10%; PPh 2,5% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-38/BC.06/2018 tanggal 18 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding tidak menerima nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pada masing-masing tipe barang; bahwa dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan prinsip metode deduksi; bahwa berdasarkan survey harga pasar di dalam negeri, Seal Strip For Windows And Doors dijual dengan harga Rp60.000,00 per Kilogram dengan tingkat perdagangan harga eceran; bahwa setelah dihitung dengan faktor multifikator diperoleh harga barang tersebut adalah USD2,14 per Kilogram; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram; bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor SPTNP-0625/WBC.08/KPP.MP.08/NTL/2017tanggal 20 Juli 2017; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan DJBC Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 08 Juli 2017 atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. GLT selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 09 Oktober 2017 (KEP-182), sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai telah melaksanakannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016, dengan uraian sebagai berikut:a.Pemohon Banding merupakan importir jalur Very High Risk;b.Berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-Kedapatan 251 PK @ 20 Kg Code PO diberitahukan pada Packing Detail 300 PK;-Kedapatan 290 PK © 20 Kg Code PK diberitahukan pada Packing Detail 235 PK;-Kedapatan 79 PK @ 20 Kg Code 0 diberitahukan pada Packing Detail 80 PK;-Kedapatan 2 PK @ 20 Kg Code 6MM PO diberitahukan pada Packing Detail 5 PK; Kedapatan 3 PK @ 20 Kg Code 5MM PK diberitahukan pada Packing Detail 5 PK;c.Berdasarkan ketentuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang pemeriksaan fisik barang impor pada pasal 17 Angka 2 bahwa: data teknis atau spesifikasi barang memuat merek, tipe, ukuran, tahun pembuatan/produksi, kondisi barang dan/atau keterangan lain yang dapat memperjelas barang;d.Berdasarkan ketentuan di atas dan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana diuraikan pada huruf (b) disimpulkan bahwa kedapatan perbedaan jumlah pada masing-masing tipe barang sehingga menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;e.Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;f.Dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi;g.Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator harga barang di dalam negeri seniali Rp.60.000,00/KG (kuwitansi terlampir) diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram;     2. Bahwa atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:Bahwa Pemohon hanya melampirkan T/T, rekening koran, PO, Sales Contract dan copy PIB No. 007490 tgl 11-07-2017;Bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan bukti otorisasi bank tidak terlihat jelas.Identitas penanadatangan (otorisator) pada sales contract dan invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas kedua dokumen tersebut;Tidak terlampir bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui permintaan atau penawaran dari pihak supplier maupun buyer atas importasi tersebut sehingga terbentuk kesepakatan jual beli dalam bentuk sales contract;     3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa demikian penjelasan tertulis ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis memenangkan Terbanding dalam sengketa ini. Atas perhatian Majelis Hakim, Terbanding mengucapkan terimakasih; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 182/01/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding impor “Seal Strip For Windows And Doors”, sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112000.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD14,303.40, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD15,812.41 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp7.465.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pernbelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak mernadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian lebih terkait dengan incoterm disampaikan pembahasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebagai berikut:    PIB Invoice Form E Nomor 483295 BC2016123 E16470ZC42510875 Tanggal 15 November 2016 24 Oktober 2016 04 November 2016 Total Nilai 14,303.400 14,303.400 14,303.400 Currency USD USD USD Incoterm CIF – FOB bahwa terkait dengan incoterm, disampaikan hal sebagai berikut: bahwa pada invoice BC2016123 tanggal 24 Oktober 2016 tidak tertera incoterm dengan jelas; bahwa pada Form E nomor E163505003840013 tanggal 4 November pada kolom 9 tertera Gross weight or other quantity and value (FOB) dengan total nilai sebesar USD14,303.40; bahwa pada PIB incoterm diberitahukan CIF, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran freight dan polls asuransi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E, diketahui bahwa incoterm FOB dengan total nilai sebesar USD14,303.40 atau mina dengan total nilai pada PIB dan invoice. Dengan demikian diketahui bahwa freight dan polis asuransi tersebut belum dimasukkan ke dalam nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian tersebut maka disimpulkan nilai yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambah dengan nilai freight dan asuransi; bahwa berdasarkan DNP, barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; bahwa berdasarkan penelitian, mengingat: bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode 1 gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambahkan dengan Freight dan Asuransi; bahwa penghitungan nilai freight sebagai berikut: bahwa harga pada dokumen purchase order dan commercial invoice tidak terdapat incoterm yang jelas dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar freight; bahwa nilai freight tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa barang impor atas PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 berasal dari China (CN); bahwa nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB, yaitu USD1,430. 4; bahwa sehingga total nllai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74; bahwa penghitungan nilai asuransi sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diqbah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, maka biaya asuransi adalah sebesar 0,5% dari nilai CFR; bahwa nilai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74 sehingga total nilai asuransi sebesar USD78.67; bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 ditetapkan menjadi CIF USD15,812.41; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 12/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode 11 s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat int ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan rnl dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dart 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117637.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Satuan PIB (CIF USD Penetapan (CIF USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 Motorcycle Mufflers: Nouvo 200 CTN 4,7487 949,74 11,8475 2.369,50 2 Motorcycle Mufflers: Click 110 200 CTN 4,7487 949,74 11,6800 2.336,00 3 Motorcycle Mufflers: Click 125 400 CTN 5,0653 2.026,11 11,6800 4.672,00 4 Motorcycle Mufflers: Icon 700 CTN 4,2211 2.954,75 5,5180 3.862,60 5 Motorcycle Mufflers: Mio 125 100 CTN 5,0653 506,53 9,7376 973,76 6 Motorcycle Mufflers: Mio 125 100 CTN 5,2763 527,63 9,7376 973,76 7 Motorcycle Mufflers: Mio 1151 700 CTN 4,8542 3.397,96 5,5180 3.862,60 8 Motorcycle Mufflers: Mio M3 400 CTN 4,5377 1.815,06 9,7376 3.895,04 9 Motorcycle Mufflers: Mio 1000 CTN 4,9598 4.959,76 5,5180 5.518,00 10 Motorcycle Mufflers: Scoopy 1356 CTN 5,2763 7.154,71 7,4655 10.123,22 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp113.399.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-542/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Aplikasi Transfer dan Copy Mutasi Harian; bahwa selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dengan ikhtisar sebagai berikut: – bahwa tidak terdapat Payment Terms dalam invoice dan dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan, sehingga tidak diketahui syarat-syarat, jangka waktu dan jatuh tempo pembayaran transaksi;     – bahwa pada aplikasi transfer BCA yang dilampirkan tertulis nama penerima: A One Autopart Co.,Ltd. Nama penerima tersebut tidak tercantum dalam dokumen keberatan yang dilampirkan;     – bahwa invoice dan Packing List diterbitkan oleh Mrs. Nutchar Chaengploy tidak terdapat tanda tangan dan tanda stempel perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;     – bahwa Sales Contract, Purchase Order dan Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan;     – bahwa berdasarkan DNP, diberitahukan bahwa barang impor bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam daerah pabean Indonesia;     – bahwa Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi;     – bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dIl) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;     – bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean dan nilai transaksi tidak diyakini kebenarannya serta tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan uraian di atas, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap jenis barang pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan Metode Pengulangan (Fallback) Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 38.586,48; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-141/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. JP KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. JP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatab, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.     b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;     c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113558.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.988.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan PFPD terhadap pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan adalah tidak wajar dengan alasan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% dari harga barang identik pada database Nilai Pabean I dan nilai pabean yang diberitahukan Iebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II; bahwa metode pengulangan (fallback) berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa untuk barang pada pos 1 dengan perbandingan data sebagai berikut: – Untuk jenis barang pada pos 1 yang diimpor dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 00/Kg; – Penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 45/Kg. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel Ill barang serupa sehingga total nilai pabean barang impor menjadi sebesar CIF USD 144,400.00. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Tanggapan atas bukti transaksi dengan surat nomor SR-54/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Februari 2018, sebagai berikut: Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. Namun demikian, untuk memenuhi  permintaan Majelis  Hakim yang memeriksa  sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan commercial invoice dan Purchase Order dan Sales contract bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. ( terlampir bukti pembayaran invoie dan rekening koran) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor 035/KH.SG/11/2018 tanggal 08 Februari 2018, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Uraian Banding D.ANALISISNomor 4Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :1)Perusahaan tidak melampirkan konfirmasi dari bank penerima atas pembayaran yang dilakukan; Tanggapan : Pemohon melakukan pembayaran atas importasi PIB No. 541747 tanggal 20 Desember 2016 melalui Maybank pada tanggal 14 Desember 2016 dan 21 Desember 2016. TT tertanggal 14 Desember 2016 merupakan pembayaran gabungan 3 commercial invoice. Pada kolom berita/message tercantum : No.8000034652, 2J0116110106, XPIZYJ161010. TT tertanggal 21 Desember 2016 merupakan pembayaran commercial invoice No. 2J0116110106 pada kolom berita/message tercantum : Inv.No. 210116110106 Terlampir Statement mengenai pembayaran dari shipper. Konfirmasi dari bank penerima merupakan intern antar bank, bukan berarti bisa meragukan transaksi Pemohon lakukan. Pada kedua TT yang Pemohon lampirkan masing-masing terdapat validasi dari bank bersangkutan, yang tentunya sudah bisa menjadi bukti yang nyata dan akurat atas transaksi yang Pemohon lakukan.  2)Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum;buku hutang;buku kas;buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; Tanggapan :Terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa Account balance, Trial balance dan Buku Persediaan  3)Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa menyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; Tanggapan :Data pendukung yang Pemohon lampirkan sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi berupa :Bukti transfer pembayaran InvoiceRekening KoranPurchase OrderSales ContractInvoice1 set pembayaran invoice gabungan (Invoice 8000034652) dan (Invoice No.XPIZYJ161010)Pembukuan perusahaan berupa :-Account balance-Trial balance-Buku PersediaanSPT Masa PPNFaktur PajakBukti-bukti yang Pemohon lampirkan tersebut sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas kebenaran nilai transaksi yang Pemohon beritahukan. Dan merupakan bukti nyata bahwa nilai transaksi yang Pemohon beritahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.     4. Selisih pemberitahuan Pemohon dengan penetapan Terbanding hanya 885%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010Pasal 26(1)Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan :wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan :Iebih rendah dibawah 5% (lima persen)Iebih rendah sebesar 5% (lima persen)sama; atauIebih besar-Berdasarkan peraturan tersebut diatas, berarti pemberitahuan nilai pabean Pemohon wajar, karena selisih dengan pembanding 3.885% (Iebih rendah dibawah 5 % (lima persen).     5) Sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut :-Bukti transfer pembayaran Invoice-Rekening Koran-Purchase Order-Sales Contract-1 set    pembayaran    invoice    gabungan    (Invoice    8000034652)    dan    (Invoice No.XPIZY.1161010)-Pembukuan perusahaan-SPT Masa PPN-Faktur Pajak     6) Bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan. Menurut Majelis: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp202.996.371.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum bahwa Terbanding menyampaikan pernyataan akhir Nomor 973/844/PBB tanggal 22 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan Wajib Pajak dan/Pengurus Pemohon Banding; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan sample pemberian fleet discount yang Pemohon Banding lakukan:     2. bahwa Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk kategori “Keberatan” sebagaimana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; a.bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan atas SPPT PBB P2 sebagai objek yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak termasuk kategori “Keberatan” karena keberatan diajukan hanya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak, bukan terhadap objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hai tersebut didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: -bahwa ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;  -bahwa ketentuan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 46 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;  b.bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bogor (dhi. Bappenda dahulu Dispenda) tidak menetapkan Keputusan Keberatan atas Surat BPK Penabur Nomor 304/PHP/UMU/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Pengajuan keberatan atas SPPT NOP 32.03.140.009.0270599.0 (untuk selanjutnya disebut “Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016”) tetapi menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/ Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan;  c.bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Bappenda) (vide Bukti T-1 7A s/ d T-17c);     3. bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan:a.bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri dapat dibebaskan karena merupakan objek pajak yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi yayasan-yayasan swasta lainnya yang bergerak di bidang pendidikan;  b.bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut : “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:b.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bahwa yang kemudian di dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD “yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh “keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa dari penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, dapat disimpulkan secara hukum bahwa yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” terdiri dari 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum dan objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan ; Mengenai unsur pertama yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum -bahwa definisi dari “kepentingan umum” dapat dilihat Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;  -bahwa objek pajak yaitu tanah/bumi seluas 22.854 M2 dan bangunan 47.967 m2 tidak memenuhi kategori unsur untuk melayani kepentingan umum, karena tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat banyak, melainkan hanya terbatas pada golongan masyarakat menengah ke atas saja dan tidak dipergunakan untuk sekolah pemerintah/pemerintah daerah;Mengenai unsur kedua yaitu objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan -bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD secara formal disebutkan objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan yang dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut bukan merupakan ukuran untuk menilai apakah suatu Yayasan dibebaskan dalam pengenaan pajak tetapi hakekat yang sebenarnya adalah apakah yayasan itu mencari keuntungan atau tidak, yang antara lain dibuktikan dibawah ini:  -bahwa Pemohon Banding dalam penyelenggaraan kegiatannya, penerimaan siswa baru SMK BPK Penabur untuk Tahun Ajaran 2017 setiap siswa dikenakan biaya masuk sebagai berikut (vide BUKTI T13):-pembelian formulir pendaftaran siswa baruRp       450.000,00-uang sarana dan prasaranaRp 21.940.000, 00-uang