bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif bea masuk atas importasi Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 dengan pos tarif 8452.29.00 BM 0%, kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8452.10.00 BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa keputusan Terbanding menyebutkan barang impor pada pos 1 s.d. 3 PIB Nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8452.10.00 karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg;
bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan Small Overlock Sewing Machine Head lebih tepat pada pos tarif 8452.10.00 BM 10% daripada 8452.29.00 BM 0%;
Bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan klasifikasi dan/atau tarif yang Pemohon Banding beritahukan 8452.29.00 BM: 0%, PPN: 10%, PPh 2,5%, PPnBM: 0% sudah benar dan dokumen yang dilampirkan sudah lengkap;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 185/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan, pada pokoknya menyatakan pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan sudah tepat sebagaimana pemberitahuan dalam PIB yaitu 8452.29.00 BM: 0%;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3 dari China, yang diberitahukan dengan PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, pos tarif 8452.29.00 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 8452.10 BM 10% karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 adalah sudah benar;
Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, jenis barang yang diimpor adalah Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China;
bahwa Small Overlock Sewing Machine Head adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan;
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) KUMHS, menyatakan: “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.”
Kajian Pos 84.52.10.00 dan 84.52.29.00
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017:
| 84.52 | Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. | Sewing machines, other than book-sewing machines of heading 84.40; furniture, bases and covers specially designed for sewing machines; sewing machine needles. |
| 8452.10.00 | – Mesin jahit tipe rumah tangga | – Sewing machines of the household type |
| – Mesin jahit lainya : | – Other sewing machines : | |
| 8452.21.00 | – – Unit otomatis | – – Automatic units |
| 8452.29.00 | – – Lain-lain | – – Other |
| 8452.30.00 | – Jarum mesin jahit | – Sewing machine needles |
| 8452.90 | – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya; bagian lain dari mesin jahit : | – Furniture, bases and covers for sewing machines and parts thereof; other parts of sewing machines : |
| – – Dari mesin pada subpos 8452.10.00 : | – – Of machinery of subheading 8452.10.00 : | |
| 8452.90.11 | – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal | – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals |
| 8452.90.12 | – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya | – – – Furniture, bases and covers and parts thereof |
| 8452.90.19 | – – – Lain-lain – – Lain-lain : | – – – Other – – Other : |
| 8452.90.91 | – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal | – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals |
| 8452.90.92 | – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya | – – – Furniture, bases and covers and parts thereof |
| 8452.90.99 | – – – Lain-lain | – – – Other |
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Section XVI, General, disebutkan bahwa mesin atau alat yang diajukan tanpa motor listrik namun sudah memiliki karakter utama dari mesin lengkap, diklasifikasikan dalam pos yang sama (mesin lengkap), sebagai berikut:
| (IV) INCONPLETE MACHINES (See General Interpretative Rule 2 (a)) Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e,, an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calendar rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the rnachinc, and not in any separate heading provided for parts. Similarly a machinc or apparatus normally incomorating an electric motor (e,g., electro-tuvehanical hand tools uf heading 84.67) is classified in. the satne heading as the corresponding complete machine even if presented without that motor, |
berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Subheading 8452.10, disebutkan bahwa salah satu ketentuan dalam Sub Pos 8452.10 adalah (c) sewing machines dan sewing machines head yang beroperasi dengan tenaga mesin, diimpor/diajukan tanpa motor, berat kepala mesin tidak lebih dari 16 kg, sebagai berikut:
Subheading 8452.10
Subheading 8452.10 applies to the following sewing machincs and sewing machine heads, all of which are capable of at least lock stitch operation :
| (a) | foot or hand powered machines; |
| (b) | machines incorporating an electric motor of an output not exceeding 120 watts; |
| (c) | machines for powered operation, presented without a motor, the weight of the machine head not exceeding 16 kg. |
berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 84.52, disebutkan sebagai berikut:
(A) SEWING MACHINES
In addition to the ordinary sewing machines used in the home or by tailors, dress-makers, etc., the heading also covers special machines which can be used only for certain other kinds of sewing, such as
| (6) | Machines for sewing up sacks after filling (flour or cement sacks, etc.); these machines may be suspended and generally have no shuttles. |
bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding diidentifikasikan sebagai Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan diklasifikasikan pada pos tarif 8452.10.00 dengan pembebanan bea masuk 10%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor : KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dan menetapkan pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam dengan PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, negara asal dari China, berupa Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3 pada pos tarif 8452.10.00 BM 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 48.113.000,00 (empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-013189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT. HW, dan menetapkan tarif pos atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, berupa Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3 pada pos tarif 8452.10.00 BM 10%, sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 48.113.000,00 (empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, S.E., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

