bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal: Australia (AU), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 102.138,27 dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 107.196,54 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp8.508.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 107.920,86 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp13.693.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor 182/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
| 2. | Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; |
| 3. | Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa; |
| 4. | Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang periu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
| 5. | Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belch pihak merupakan pihak yang tidak sang berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa berdasarkan Terms of Payment pada Commercial Invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu “7 days after invoice” sehingga jatuh tempo pembayaran adatah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal pembayaran 08 Agustus 2017 tidak sesuai dengan terms of payment yang telah disepakati;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperiukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi; |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telahTerbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8090/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-002 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga.
Bahwa Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone,dan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya.
Bahwa berdasarkan Term of Payment pada invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu 7 days after invoice, sehingga jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal pembayaran 08 Agustus 2017 tidak sesuai Term of Payment yang disepakati;
Bahwa Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding atau Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa terjadi keterlambatan pembayaran naming Pemohon Banding sudah menghubungi Green Mountain dan telah tercapai kesepakatan bersama adanya keterlambatan pembayaran tersebut.
Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding.
Bahwa Penjelasan bukti 5 adalah perlu disampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa “Daging” termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai,
Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa buku besar persediaan dan neraca percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi.
Bahwa Penjelasan bukti 7 adalah perlu disampaikan bahwa data pembukuan seperti buku besar bank, buku besarhutang dagang, kartu hutang,kartu stok, pembelian,dan rekening koran sudah kami lampirkan pada saat pengajuan keberatan dan permohonan banding sehingga dirasa sudah cukup bukti didalam persidangan.
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 107.920,86;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 360232 tanggal 15 Agustus 2017 atas barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst) sebanyak 1310 cartons, dengan berat bersih 24.989,25 Kg dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 360232 tanggal 15 Agustus 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 319873 tanggal 21 Juli 2017 yaitu Frozen Bone In Beef Neck Bones, baik/baru, partai 11.664,62 Kgm dan PIB nomor 306722 tanggal 15 Juli 2017 yaitu Frozen Beef Papillae (Lips) partai 11.664,62 Kgm, sehingga jumlahnya berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 24.989,25 Kgm, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 360232 tanggal 15 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Commercial Invoice nomor: 18874 tanggal 24 Juli 2017 dan Packing List yang merujuk Invoice nomor: 18874 tanggal 24 Juli 2017 yang diterbit oleh GreenMountain Trading Company Pty Ltd, tercantum barang impor Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst(4 jenis), negara asal: Australia, Qty 24.989,25 Kgm, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 102.138,27, yang dikemas dalam 1310 cartons, Payment via Rabobank Australia Branch;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: AEL0685825 tanggal 29 Juli 2017 yang diterbitkan oleh PT CMA, diketahui pengirim barang yaitu GreenMountain Trading Company Pty Ltd mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst(4 jenis), yang dikemas dalam 1310 cartons, GW 25.768,90 Kgs,negara asal: Australia, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal ANL WENDOUREE, 088;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis 2593054000477 tanggal 24 Juli 2017, yang diterbitkan oleh XL Insurance Company SE Sydney Branch disebutkan barang impor impor yang tercantum Frozen Bone In & Boneless Beef sebanyak 1310 cartons/24.989,25 Kgm yang dikirim dari Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, dengan kapal ANL WENDOUREE, 088 telah diasuransikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada GreenMountain Trading Company Pty Ltd. tanggal 08 Agustus 2017 sebesar USD 102.136,26,00 atau setara Rp 1.360.225.208,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00 dan kurs 1 USD = Rp 13.317,00) untuk pembayaran Invoce 18874;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Mei 2017, mata uang IDR, pada tanggal 08 Agustus 2017, Bank BCA telah men-debit sebesar Rp 1.360.225.208,00 dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0697713-0” serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 360232 tanggal 15 Agustus 2017 atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal: Australia, dengan nilai CIF USD 102.138,27 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal : Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 360232 tanggal 15 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 102.138,27;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017439/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal: Australia yang diberitahukan oleh Pemohon banding dalam PIB nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 sebesar CIF USD 102.138,27 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal ………………… 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

