Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111193.99/2011/PP/M.VIIIA/Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
 

Menurut Tergugat:

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Laporan Hasil Verifikasi Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 001 tanggal 23 Oktober 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 25 Oktober 2016, permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP06333/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dengan isi ketetapan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat;

bahwa Surat Tugas Nomor ST-18015/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar diterbitkan tanggal 3 November 2016;

bahwa permintaan dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat dilakukan dengan mengirimkan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016, sampai dengan dibuatnya laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimuat dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tersebut;

bahwa berkas yang diminta oleh Tergugat kepada Penggugat yang tertuang dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016 adalah sebagai berikut:

JenisKeterangan
SPT TahunanTahun Pajak 2011 dan 2012
Laporan keuangan (jika diaudit, maka laporan keuangan yang diaudit)Tahun Pajak 2011 dan 2012
SPT Masa PPN dan SSPJanuari s.d Desember 2011 dan Januari s.d Desember 2012
Buku/catatan peredaran usahaTahun Pajak 2011 dan 2012
Semua rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilanTahun Pajak 2011 dan 2012
Rincian pembayaran cicilan ke krediturTahun Pajak 2011 dan 2012

bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk menguji alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, karena berdasarkan surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Penggugat mengatakan bahwa omset dalam SPT Tahunan adalah sudah benar, omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 adalah sebesar Rp258.180.000,00, jumlah penghasilan neto sebesar Rp77.454.000,00, jumlah harta sebesar Rp436.211.200,00 dan tidak ada

hutang/kewajiban, sedangkan berdasarkan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 Nopember 2014, Penggugat pada tahun 2011 melakukan pembelian tanah kapling matang ke Perum Perumnas dengan nilai Rp3.131.653.800,00 termasuk PPN;

bahwa faktanya adalah Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen, data dan atau informasi sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, sehingga Tergugat hanya melakukan penelitian berdasarkan laporan hasil verifikasi dari KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, berupa fotocopy rekening Koran;

bahwa fakta tersebut menunjukkan dua hal berikut:

a.Penggugat memang sengaja tidak mau memberikan dokumen, data atau informasi, atau; (menyalahi ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013)
b.Penggugat memang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diterimanya;
(menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009);

bahwa kedua hal tersebut jelas melanggar peraturan perpajakan;

bahwa walaupun Penggugat tidak memenuhi permohonan permintaan dokumen, data dan atau informasi, tetapi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dad Penggugat tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. lni sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa tidak dipenuhinya permintaan dokumen oleh Penggugat, membuat alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tidak dapat diuji kebenarannya, Tergugat tidak dapat menguji berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh Penggugat pada tahun 2011, Tergugat juga tidak mengetahui berapa total hutang dan total angsuran hutang yang harus dibayar Penggugat pada tahun 2011, penelitian terhadap fotocopy rekening koran yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan, tidak dapat membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Penggugat dan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara tersebut, permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat, tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut:

  1. bahwa Penggugat dalam Tahun Pajak 2011 hanya melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan sebesar 180.000,00 yang Iebih kecil dari nilai pembelian tanah sebesar Rp2.481.653.800,00 yang dilakukan Penggugat dari Perum Perumnas;
  2. bahwa dari fotocopy rekening koran yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan, tidak dapat membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat;
  3. bahwa Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen, data dan atau informasi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan yang disampaikan Penggugat;
  4. bahwa tidak ada data atau bukti baru yang disertakan dalam permohonan yang kedua ini;
  5. bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan data kepada Tim Peneliti, berapa sebenarnya total penghasilan yang diterima oleh Penggugat pada tahun 2011;

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan tanggal 20 Februari 2017 dan dikirimkan ke Penggugat pada tanggal 21 Februari 2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait alasan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan, maka Tergugat menyatakan hal-hal berikut:

a.bahwa terkait dengan alasan pertama yang disampaikan Penggugat;bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi oleh Tergugat sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat;
b.bahwa terkait dengan alasan kedua yang disampaikan Penggugat;bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan dengan perihal surat gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 karena alasan tersebut terkait dengan proses terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014;
c.bahwa terkait dengan alasan ketiga yang disampaikan Penggugat;bahwa terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 yang diterima oleh Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa adalah tidak relevan dengan pokok perkara yang disengkatan Penggugat;
d.bahwa terkait dengan alasan keempat yang disampaikan Penggugat;bahwa penyataan Penggugat yang menyatakan perhitungan Pajak Penghasilannya sesuai dengan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 yang telah dilaporkan, tidak dapat diterima karena Penggugat tidak memberikan dokumen, data dan informasi yang diminta dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai, Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan tersebut;
e.bahwa terkait dengan alasan kelima yang disampaikan Penggugat;bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi utang pajaknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, beserta aturan pelaksanaannya, tidak ada peraturan khusus lain yang menyatakan bahwa jika Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar, maka tindakan penagihan akan ditunda atau tertangguh, sehingga menurut Tergugat pemblokiran rekening tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;

bahwa Tergugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Gugatan tanggal 13 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data perpajakan yang ada, maka pada tanggal 2 Mei 2014, dengan surat Nomor Himb-6422/WPJ.15/KP.01 2014 terhadap Penggugat dihimbau untuk membayar PPh yang terutang. Untuk Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.702.472.818,00 dan tahun 2012 sebesar Rp3.077.527.432,00;

bahwa terhadap himbauan tersebut di atas tidak direspon oleh Penggugat;

bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 dengan surat Nomor Himb-6764/WPJ.15/KP.01/2014 terhadap Penggugat dihimbau kedua kalinya untuk membayar pajak penghasilan yang kurang bayar;

bahwa Penggugat juga tidak merespon himbauan kedua;

bahwa karena Penggugat tidak merespon, maka pada tanggal 30 Mei 2014 oleh AR dibuatlah analisa resiko pemeriksaan khusus dan verifikasi untuk Tahun Pajak 2011 dan 2012;

bahwa pada tanggal 2 Juni 2014 Tim Pembahas membahas analisa resiko yang diajukan AR dan tim menyetujui untuk melakukan verifikasi dalam rangka penerbitan SKP berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012;

bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 terbit ST-682/WPJ.15/KP.01/2014 yang memerintahkan AR untuk melakukan verifikasi terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2012;

bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 dengan Surat Nomor S-6322/WPJ.15/KP.01/2014, Penggugat dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam rangka verifikasi;

bahwa pada tanggal 14 Juli 2014 Penggugat diwakili oleh Andi Adiharto Uleng datang memberikan klarifkasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan meminta waktu paling lama 1 (satu) minggu untuk menyampaikan hasil klarifikasi dan data-data pendukungnya;

bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan Penggugat dan atau Kuasa tidak memberikan data- data pendukung yang dijanjikan;

bahwa karena jangka waktu verifikasi yang terbatas, maka pada tanggal 1 Oktober 2014 dengan Surat Nomor S-8470/WPJ.15/KP.01/2014 petugas verifikasi menyampaikan daftar temuan hasil verifikasi Tahun Pajak 2012 (pemberitahuan hasil verifikasi), Penggugat juga diundang untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi   Tahun Pajak   2011 pada hari Kamis   tanggal 9 Oktober 2014 dengan Surat Nomor S-8473/WPJ.15/KP.01/2014 tertanggal 1 Oktober 2014;

bahwa karena Penggugat memiliki keperluan lainnya tanggal yang ditentukan maka Penggugat meminta agar dilakukan jadwal ulang pembahasan hasil verifikasi pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014. Atas hal ini petugas verifikasi meyetujuinya;

bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 Penggugat datang memberikan kiarifikasi dan menolak seluruh temuan yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi tahun 2011. Penggugat melampirkan beberapa dokumen yakni fotokopi Surat Perum Perumnas Kantor Regional VII Nomor Reg.VII/1405/11/2011 tanggal 15 November Surat 2011 perihal Permohonan Ijin Prinsip dan Surat Kuasa Substitusi Penandatanganan Penyelenggaraan Kerja Sama Usaha (KSU) Pembangunan dan Pemasaran Kompleks Kluster Perumahan dilokasi Blok M1 Cabang Proyek Tamalanrea Makassar, dan Fotokopi Surat Perum Perumnas Kantor Regional VII Nomor Reg.VII/1405/11/2011 tanggal 15 November 2011 perihal Permohonan Ijin Prinsip Penetapan Harga Jual KSU di Blok M1 Lokasi Proyek Tamalanrea Makassar;

bahwa dengan memperhatikan hak Penggugat, maka atas data yang ditunjukkan Penggugat oleh petugas verifikasi dipertimbangkan dengan catatan bahwa akan dilakukan konfirmasi/klarifikasi kepada Pihak Perumnas Regional VII Makassar, dan apabila hasil konfirmasi telah diterima maka Penggugat akan dipanggil kembali untuk melanjutkan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi;

bahwa Konfirmasi kepada pihak ketiga dilakukan dengan Surat Nomor 8839/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 23 Oktober 2014;

bahwa dalam surat tersebut Perumnas memberikan jawaban bahwa benar Pemohon Banding membeli Kapling Tanah Matang di lokasi BTP Blok M seluas 13.336 m2 dengan nilai Rp14.234.790.000,00 Penjualan tersebut dituangkan dalam Akte Notaris Nomor 70 tanggal 29 November 2011;

bahwa setelah diperoleh keterangan dari pihak ketiga tersebut, maka pada tanggal 11 November 2014 dengan S-9586/WPJ.15/KP.01/2014 Penggugat dipanggil untuk melanjutkan pembahasan akhir hasil verifikasi dan sekaligus penandatangan berita acara pembahasan akhir hasil verifikasi Tahun Pajak 2011;

bahwa Penggugat tidak hadir pada tanggal yang ditentukan yakni tanggal 17 November 2014;

bahwa karena Penggugat tidak hadir maka pada tanggal 25 November 2014 dibuatlah Laporan Hasil Verifikasi dengan nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.0112014. Laporan tersebut berkesimpulan bahwa terhadap Penggugat dapat dterbtkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.040.653.475,00;

bahwa pada tanggal 26 November 2014 dibuatlah Nothit SKPKB;

bahwa pada tanggal 2 Desember 2014 terbit SKPKB Nomor 00002/205/11/801/14;

bahwa pada tanggal 5 Desember 2014 SKPK tersebut dikirim dengan Surat Nomor SP265/ WPJ.15/KP.0103/2014 melalui jasa kurir PT DFA Cab. Makassar;

bahwa Penggugat tidak segera membayar hingga jatuh tempo sehingga terhadap Penggugat ditegur dengan Surat Teguran Nomor ST-00158/WPJ.15/KP.0104/2015 tanggal 16 Maret 2015;

bahwa Penggugat tidak mengindahkan Surat Teguran KPP sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan sehingga terhadap Penggugat diterbitkan Surat Paksa. Salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penggugat pada tanggal 9 April 2015;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 01 tanggal 22 Mei 2015 yang diterima KPP tanggal 25 Mei 2015;

bahwa permohonan tersebut dikirim ke kanwil DJP Sultanbatara dengan Surat Nomor SP589/ WPJ.15/KP.01/2015 tanggal 27 Mei 2015;

bahwa Kanwil DJP Sultanbatara menjawab permohonan keberatan tersebut dengan Surat Nomor S-2445/WPJ.15/2015 tanggal 3 September 2015 hal Pemberitahuan Surat Pengajuan Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa tanggal 23 Oktober 2016, dengan Surat Nomor 001 Penggugat kemudian mengajukan permohonan kedua pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014;

bahwa tanggal 20 Februari 2017, dengan KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 KanwiI DJP Sultanbatara menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang tidak benar tersebut;

bahwa pada tanggal 6 Maret 2017, dengan Surat Nomor 001/III/Victorio/2017 atas keputusan penolakan tersebut Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum Pajak Tahun 2017;

bahwa awal mula pemeriksaan pajak berawal dari pembelian tanah dari PERUM-PERUMNAS seluas 13.366 m2 dilokasi Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kota Makassar dengan melakukan pelunasan bertahap yakni pada tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dengan total senilai Rp5.124.524.400,00 dan tahun 2012 sebanyak 4 (empat) kali pembayaran dengan total senilai Rp9.110.265.600,00 jumlah keseluruhan Rp14.234.790.000,00;

bahwa berdasarkan data tersebut pemeriksa pajak menetapkan PPh terutang senilai Rp1.040.653.475,00 Tahun Pajak 2011 dengan perhitungan berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan data-data yang telah Penggugat sampaikan;

bahwa telah Penggugat serahkan dokumen untuk diketahui modal untuk melakukan pelunasan secara bertahap tersebut atas bantuan pinjaman kredit oleh Bank Panin dan Bank BNI yang sampai saat ini masih membayar angsuran;

bahwa saya sebagai Wajib Pajak telah memberikan bukti-bukti namun tidak pernah dipertimbangkan sebagai dasar pengurangan atau pembatalan SKP;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Tahun 2011 diberikan kepada Penggugat bersamaan dengan diberikannya Surat Paksa, sehingga Surat Ketetapan Pajak Tahun 2011 tersebut telah lewat waktu untuk Penggugat melakukan upaya keberatan;

bahwa saya sebagai Penggugat merasa dihilangkan hak-hak saya untuk melakukan pembelaan atas pemeriksaan tersebut;

bahwa atas kesepakatan Penggugat dan Kepala Kantor KPP Makassar Utara yang menganggap ada kelalaian prosedur ini, maka Penggugat diberikan pilihan menempuh prosedur PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2013;

bahwa karena jalur keberatan sudah tidak dapat ditempuh, maka Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKP sebagai langkah saya untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti yang sampai saat ini belum dipertimbangkan dimana dalam hal ini telah mengajukan permohonan ke-2 dan telah menerima hasil Keputusan yakni Keputusan Tergugat tentang Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa sejak Prosedur PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2013 ditempuh oleh wajib pajak, Upaya Penagihan Tunggakan Pajak dengan cara Pemblokiran Rekening Penggugat telah dilakukan oleh KPP Makassar Utara dimana Penggugat masih menempuh upaya-upaya pembelaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Perpajakan;

Alasan Pengajuan Gugatan
 

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak didasari oleh perhitungan berdasarkan dokumen fisik, namun hanya berdasarkan asumsi perhitungan petugas pajak oleh sebab itu patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dibetulkan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak sesuai dengan prosedur perpajakan dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 diterima oleh wajib pajak bersamaan dengan Surat Paksa sehinga hilanglah hak Penggugat untuk melakukan upaya Keberatan;

bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Penghasilannya Sesuai dengan SPT Tahunan 2011 yang telah dilaporkan;

bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat final sangat sewenang-wenang dikarenakan wajib pajak masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan;

bahwa dalam pokok perkara:

  1. bahwa mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. bahwa membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011;
  3. bahwa memerintahkan membetulkan kembali Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00077/NKEB/WPJ.15/2017 Tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 sehingga menjadi NIHIL;
  4. bahwa meminta putusan sela untuk mengaktifkan kembali rekening Penggugat atas tindakan pemblokiran rekening Penggugat agar Penggugat dapat menjalankan kegiatan usaha sampai adanya putusan pengadilan pajak bersifat final dan mengikat;

bahwa menunda upaya Penagihan Pajak sampai adanya Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat;

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Masalah tanggal 17 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum pajak;

bahwa awal mula pemeriksaan pajak berawal dari pembelian tanah dari PERUM-PERUMNAS seluas 13.366 m2 yaitu pada tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dengan total senilai Rp5.124.524.400,00 dan tahun 2012 sebanyak 4 (empat) kali pembayaran dengan total senilai Rp9.110.265.600,00 jumlah keseluruhan Rp14.234.790.000,00;

bahwa berdasarkan data tersebut pemeriksa pajak menetapkan PPh terutang senilai Rp4.780.000.250,00 secara sepihak tanpa sharing atau konfirmasi terhadap Penggugat;

bahwa perlu diketahui modal untuk melakukan pelunasan secara bertahap tersebut atas bantuan pinjaman kedit oleh Bank Panin dan Bank BNI yang sampai saat ini masih membayar angsuran;

bahwa Penggugat telah memberikan bukti-bukti namun tidak pernah dipertimbangkan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Tahun 2011 dan Tahun 2012 diberikan kepada Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut telah lewat waktu untuk melakukan upaya keberatan;

bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak merasa dihilangkan hak-hak Penggugat untuk melakukan pembelaan atas pemeriksaan tersebut;

bahwa Penggugat karena jalur keberatan sudah tidak dapat ditempuh, maka Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKP sebagai Iangkah Penggugat untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti yang sampai saat ini belum dipertimbangkan;

bahwa pada saat melakukan upaya permohonan pembatalan SKP Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara atas instruksi kepala kantor telah melakukan upaya pemblokiran seluruh rekening atas nama Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas usaha akibat pemblokiran tersebut hingga saat ini;

bahwa Penggugat masih belum sepakat atas hasil pemeriksaan pajak yang telah berlangsung;

bahwa Penggugat meragukan data-data yang menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas pajak. Mengingat data-data yang menjadi dasar pemeriksaan diperoleh sepihak dari Penggugat, padahal sesuai dengan amanat peraturan Perpajakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan sesuai dengan data-data yang Penggugat miliki;

bahwa Penggugat juga keberatan atas penetapan Penggugat sebagai PKP dengan jenis klasifikasi usaha yang tidak pernah Penggugat lakukan;

bahwa mohon kiranya menghargai hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak berdasarkan amanat Peraturan Perpajakan untuk melakukan pembelaan hingga proses ini Incrach menurut Ketentuan Perpajakan;

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Gugatan tanggal 1 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum pajak;
  2. bahwa awal mula pemeriksaan pajak berawai dari pembelian tanah dari Perum-Perumnas seluas 366 m2 di lokasi Perumahan Bumi Tamalanrea Permai Kota Makassar dengan melakukan pelunasan bertahap yakni pada tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yang total senilai Rp5.124.524.400,00 dan tahun 2012 sebanyak 4 (empat) kali pembayaran dengan total senilai Rp9.110.265.600,00 , jumlah keseluruhan Rp14.234.790.000,00;
  3. bahwa perlu diketahui modal untuk melakukan pelunasan secara bertahap tersebut atas bantuan pinjaman kredit oleh Bank Panin dan Bank BNI yang sampai saat ini masih membayar angsuran;
  4. bahwa berdasarkan data tersebut pemeriksa pajak menetapkan PPh terutang Tahun 2011 702.472.818,00 dan Tahun 2012 Rp3.077.527.432,00 sehingga total senilai Rp4.780.000.250,00 secara sepihak tanpa mempertimbangkan dokumen dan keterangan Penggugat;
  5. bahwa Penggugat meragukan dasar perhitungan tunggakan pajak dengan akumulasi Tahun 2011 dan 2012 Rp4.780.000.250,00 dari total transaksi pembelian senilai Rp14.234.790.000,00 dimana metode pelunasannya menggunakan fasilitas kredit yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaiaan hutang kredit;
  6. bahwa saat ini lokasi tersebut belum ada kegiatan usaha/pembangunan;
  7. bahwa Penggugat sebagai Penggugat telah memberikan bukti-bukti terkait pemeriksaan namun tidak dipertimbangkan;
  8. bahwa karena seluruh hasil pemeriksaan Penggugat tidak menyetujui seluruhnya dan menunggu Surat Ketetapan Pajak untuk dapat diajukan keberatan;
  9. bahwa Surat Ketetapan Pajak Tahun 2011 dan Tahun 2012 diberikan kepada Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut telah lewat waktu untuk melakukan upaya keberatan;
  10. bahwa Penggugat memiliki bukti surat keterangan dari PT DFA Cabang Makassar bahwa surat yang diantarkan dikembalikan lagi ke KPP Makassar Utara karena alamat tidak ditemukan, dan KPP Makassar Utara sejak surat itu dikembalikan hingga batas jatuh tempo habis tidak memberikan konfirmasi kepada Penggugat, padahal surat-surat sebelumnya yang ditujukan ke Penggugat dapat diterima di alamat Penggugat, bahkan kontak person Penggugat diketahui oleh AR Penggugat;
  11. bahwa Penggugat sebagai Penggugat merasa dihilangkan hak-hak Penggugat untuk melakukan pembelaan atas pemeriksaan tersebut;
  12. bahwa perlu diketahui seluruh surat mulai dari Surat Himbauan hingga pemanggilan untuk pemeriksaan sebelum Surat ketetapan Pajak diterbitkan telah Penggugat terima dan Penggugat hadiri sebagai Penggugat yang taat, namun Surat Ketetapan Pajak yang penting bagi Penggugat untuk melakukan upaya hukum/pembelaan tidak Penggugat terima sesuai waktu ditentukan;
  13. bahwa karena jalur keberatan sudah tidak dapat ditempuh, maka Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKP berdasarkan arahan Kepala KPP Makassar Utara sebagai Iangkah Penggugat untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti yang sampai saat ini belum dipertimbangkan;
  14. bahwa pada saat melakukan upaya permohonan pembatalan SKP Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara atas instruksi kepala kantor telah melakukan upaya pemblokiran seluruh rekening atas nama Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas usaha akibat pemblokiran tersebut hingga saat ini dan tidak dapat melakukan pembayaran angsuran utang pada bank pemberi kredit;
  15. bahwa karena upaya pemblokiran seluruh rekening Penggugat dan tidak adanya income pemasukan dari kegiatan usaha, maka Penggugat telah menjual aset-aset bernilai untuk menutupi utang kredit yang berjalan;
  16. bahwa Penggugat masih belum sepakat atas hasil pemeriksaan pajak yang telah berlangsung;
  17. bahwa Penggugat meragukan data-data yang menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas pajak. Mengingat data-data yang menjadi dasar pemeriksaan diperoleh sepihak dari Penggugat, padahal sesuai dengan amanat peraturan Perpajakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan sesuai dengan data-data yang Penggugat miliki;
  18. bahwa mohon kiranya menghargai hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak berdasarkan amanat Peraturan Perpajakan untuk melakukan pembelaan hingga proses ini Incrach menurut Ketentuan Perpajakan;
Menurut Majelis:

bahwa gugatan Penggugat diajukan karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/III/Victorio/2017 tanggal 6 Maret 20 tidak setuju atas terbitnya SKPKB a quo dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak didasari oleh perhitungan berdasarkan dokumen fisik, namun hanya berdasarkan asumsi perhitungan petugas pajak, oleh sebab itu patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dibetulkan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 berdasarkan Pasal 36 atar (1) huruf b tidak sesuai dengan prosedur perpajakan dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 diterima oleh Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa sehinga hilang lah hak Penggugat untuk melakukan upaya Keberatan;

bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat final sangat sewenang-wenang dikarenakan wajib pajak masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan;

bahwa atas alasan ketidaksetujuan Penggugat tersebut di atas, Tergugat menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi oleh Penggugat sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat;

bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi utang pajaknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, beserta aturan pelaksanaannya, tidak ada peraturan khusus lain yang menyatakan bahwa jika Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar, maka tindakan penagihan akan ditunda atau tertangguh, sehingga menurut Tergugat pemblokiran rekening tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa gugatan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat Majelis menilai terdapat dua hal pokok yang menjadi objek gugatan yaitu tentang tindakan penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening menurut Penggugat sangat sewenang-wenang karena Penggugat masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang- Undang Perpajakan dan mengenai adanya kesalahan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;

bahwa mengenai tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat, Majelis tidak memeriksa lebih lanjut karena Majelis menilai hal tersebut adalah hal yang berbeda dari pokok gugatan utama Penggugat mengenai penerbitan keputusan Tergugat a quo. Apabila Penggugat akan menggugat tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat seharusnya Penggugat mengajukan gugatan secara terpisah karena pemblokiran adalah tindakan pejabat negara dalam hal ini Tergugat yang merupakan beschiking dan merupakan objek gugatan lain. Jadi apabila pengajuan gugatannya dilakukan bersamaan dengan gugatan terhadap prosedur penerbitan Keputusan Tergugat a quo maka hal ini akan menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

bahwa mengenai gugatan tentang prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak, Majelis hanya akan memeriksa mengenai kebenaran prosedur penerbitan dan tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap kebenaran substansi sebagai dasar perhitungan terbitnya surat ketetapan pajak yang sudah dilakukan oleh Tergugat pada saat melakukan proses pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar yang diajukan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian permohonan kedua pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017;

bahwa atas alasan pengajuan gugatan, Majelis pada saat persidangan mengkualifikasir dan mengkonstatir data dan fakta yang ada untuk menguji kebenaran prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;

bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak sesuai dengan prosedur perpajakan dikarenakan dasar keputusan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/205/11/801/14 Tahun Pajak 2011 diterima oleh Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa sehinga hilang lah hak Penggugat untuk melakukan upaya Keberatan;

bahwa untuk membuktikan kapan Surat Paksa disampaikan Majelis pada sidang ke-3 memerintahkan Tergugat untuk membawa Surat Paksa dan tanda kirimnya namun sampai pada sidang dicukupkan Tergugat tidak memberikan copy Surat Paksa dimaksud. Demikian juga untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tidak terdapat dokumen atau bukti kirim karena berdasarkan keterangan Tergugat di persidangan masih belum mendapatkan jawaban dari KPP Makassar Utara;

bahwa Majelis menilai karena Tergugat tidak bisa membuktikan kapan waktu Surat Paksa dan SKPKB aquo disampaikan maka pernyataan Penggugat bahwa Surat Paksa disampaikan secara bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo dianggap benar, namun demikian Majelis berpendapat bahwa masalah penyampaian Surat Paksa dan SKPKB tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang menjadi pokok gugatan dari Penggugat;

bahwa berdasarkan fakta dan data di persidangan berupa kronologis penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Tergugat telah melakukan tahapan prosedur sebagai berikut:

•23 Oktober 2016 Surat Penggugat Nomor 002 tanggal 23 Oktober 2016 tentang pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar kedua Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP atas SKPKB Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 yang diterima Tergugat tanggal 25 Oktober 2016 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01005121\801\oct\2016;
  
•Tanggal 3 November 2016: Tergugat menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-18015/WPJ.15/2016;
  
•Tanggal 8 Desember 2016: Melalui Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016, dengan menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016 Tergugat melakukan peminjaman dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat;
  
•Tanggal 20 Februari 2017: Tergugat membuat laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dituangkan dalam Laporan Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017;
  
•Tanggal 20 Februari 2017: Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar kedua a quo;
  
•Tanggal 21 Februari 2017: Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak dikirimkan ke Penggugat melalui PT Pos Indonesia;

bahwa dari kronologis dan bukti-bukti pendukung Majelis berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan yang diatur pada Pasal 13 s.d. 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dimana Tergugat dalam memproses penyelesaian terhadap permohonan Penggugat, telah dilakukan pemeriksaan dokumen kepada penggugat melalui Surat Tergugat S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, namun permintaan dokumen dimaksud tidak dipenuhi oleh Penggugat. bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonannya tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, serta dari rekening koran diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar dari nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat. Disamping itu, dari penelitian Majelis, Tergugat membuat keputusan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016). Untuk itu, Majelis berpendapat bahwa penerbitan KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam penerbitan Keputusan a quo;
 

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan data dan fakta dalam persidangan serta keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;
 

Memutuskan:

Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

NW, S.H., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
DD, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
JS, Ak.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
RY, S.E., Ak., M.M. 
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.