Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118074.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal barang (SKA), oleh Terbanding atas PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 berupa importasi Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,…dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Jenis Barang Pos Pos Tarif BM Pemberitahuan Penetapan 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 1-20 8714.91.10 10% ACFTA 30% MFN 21-25 8714.95.10 10% ACFTA 10% MFN 26-31 8714.99.11 10% ACFTA 30% MFN 32-34 4819.50.00 5% ACFTA 5% MFN sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.878.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa atas importasi Pemohon dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List.bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, deskripsi barang yang tercantum tidak sama dengan yang diberitahukan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017, Invoice dan Packing List. bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, hanya terdapat 5 uraian kelompok barang (Bicycle parts – Fork, Saddle, Handlebar, Stem dan Packaging), sedangkan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 diketahui terdapat 34 pas barang (tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple items). bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat ketidaksesuaian antara uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 dengan Form E, sehingga atas Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai ACFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding: bahwa pembelian impor Pemohon Banding ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayarkan bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper Shenzen Kespor Bicycle Co., Ltd meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon Banding ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk impor China lainnya dengan harga lebih rendah. bahwa dengan harga produk yang relative lebih rendah, permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/S.Penj/PP/RMB/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, sebagai berikut: A. Permasalahan Terbanding mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail.     B. Bantahan Pemohon BandingBerdasarkan. Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati.Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memilild kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E.Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dan jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dan kolom 32 PIB 000000-000612-20170731-000579. Dalam hal ini, ldasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau.Penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang.Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-000612-20170731-000579 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor.Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenanya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat.     C. KesimpulanPemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding.Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah material. Isi keseluruhan serta gambaran umum dari SKA Form E yang diterbitkan serta didukung dokumen lainya secara esensial sudah bisa memenuhi skema perjanjian dagang yang ada dalam ACFTA.Pemohon Banding merasa tidak ada keadilan hukum dimana Pemohon. Banding merasa sudah mematuhi peraturan yang ada dari prosedur yang masih dalam jangkauan Pemohon Banding namun disalahkan atas produk hukum yang isi nya tidak dalam kewenangan kepada Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2750/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2750/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4708/PJ/2017, tanggal 27 November 2017, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada DEF, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT BANK XXX TBK d/h PT Bank YYY, beralamat di Graha XXX, Jalan FF Kav. D, Senayan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh CDE, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, Ak, CA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum BCD Law Office (BCDLAW), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/Ska/DIR/I/2018, tanggal 29 Januari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-5627/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan No. Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayar sesuai SKPKB No.00017/204/08/091/10 tanggal 15September 2010 57.749.731.075,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan Pengadilan Pajak dengan keputusan Mahkamah Agung No.Put-57056/PP/M.III A/15/2014 tanggal 11 November 2014 22.609,885.249,00 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 35.139.845.826,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-5627/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57056/PP/IIIA/15/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama: PT Bank XXX Tbk., NPWP: 01.310.668.xxxx (d/h PT Bank YYY, Tbk., NPWP: 01.311.742.xxxx), beralamat di Graha XXX, Jalan FF Kav. D, Senayan, Jakarta 12xxx, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp16.867.125.996,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-5627/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57056/PP/IIIA/15/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama Penggugat, NPWP: 01.310.668.7-091.000 (d/h PT Bank YYY, Tbk., NPWP: 01.311.742.xxx), sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp16.867.125.996,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118125.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 100% Polyester Blanket Size : 160cmx200cm, negara asal: China, pos tarif 6301.40.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN) untuk pos tarif 6301.40.90, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp140.505.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 25% (MFN), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 140.505.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 170/HF/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Se al Bea dan Cukai nomor KEP-7162/KPU.0I/ 2017 tanggal 13 Oktober 2017, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: CV.BM melakukuan importasi dengan PIB nomor 251742 Tanggal 05 Juni 2017 sebagai berikut: JenisBarang 100%POLYESTERBLANKETSIZE:160X200CM Negara Asal China (CN) Nilai Pabean USD 37.570 Supplier SHENZHENYANGFENGINDUSTRIAL,CO.LTD PENELITIAN TERBANDING Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tariff Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).; Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diprermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melauli transit di Hongkong (indirect consignment); Bahwa pemohon tidak melampirkan Trough Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjuk keseluruhan rate perjalanan dan negara pengespor , termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke daerah pabean serta dokurnen lain yang menunjukan pemenuhan ketentuan direct consignment; BANTAHAN PEMOHON BANDING bahwa pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2006, menyatakan : (1) Bea Masuk dapat dikenakan benalasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; dan…..dst….     (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Penjelasan pasal 13 Ayat (1)Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tariff bea Masuk yang besarnya berbeda dengan tariff yang dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1). Hurufa Tariff bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang Dilakukan Pemerintan Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain Atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effektive Preferential Tariffor Asean Free Trade Area ( CEPT for AC-FTA ) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asea-China Free Trade Area (AC-FTA) Termasuk salah satu dari penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan yang di lakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain; bahwa demikian Dula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (AC-FTA), Berlalcu antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat Di bawahnya; bahwa untuk pemberlakuan tariff AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (0CP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah di sahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Coorperation between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republik of China ( Persetujuan Kerangkan Kerja Mengenai Kerjasatna Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Auggota Asosia si Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China ); bahwa perubahaan dan persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahaan Second Protokol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agremeent On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of The South East Asian Nations And The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Amara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 Sesuai dengan surat Kementrian Luar Negeri Nomor D103924/1012011/60; bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-negara Anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara. —negara dalam rangka Kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dart Cina yang di impor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan Dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yag di pergunakan untuk Memperoleh tariff preferensi adalah SKA (Form E) yang di keluarkan oleh pejabat Yang berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib Memenuhi segala ketentuan dsan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SICA. (Form E) yang di atur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabita SKA (Form E) telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara Pengeskpor , maka SKA (Form E) tersebut sah. berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA Jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Keseepakatan International disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut.: Pasal 5. Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (2) huruf b melipufi: a. barang impor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118126.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 55.686,8, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.415.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.415.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-110/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.     3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 270729 tanggal 13 Juni 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok SWIFT BEEF COMPANY dengan Invoice nomor 924833130 tanggal 28 April 2017 dan 924835782 tango! 28 April 2017 dengan nilai CIF USD 53.060,40.     4. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, B/L, Invoice, Packing List, Purchase Order, Bukti Transfer, Rekening Koran, Polls Asuransi, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report. Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen. Pemohon tidak melannpirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dad Pembeli.     5. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7663/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-008 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung anatar kedua belah pihak atau melalui agen. 2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunilkasi lainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya . 3. Bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. 4. Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa sales contract telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan. 5. Bahwa pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari pembeli. 6. Penjelasan bukti 5 adalah perlu disannpaikan bahwa purchase order dibuat hanya untuk intern perusahaan. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 atas barang impor berupa 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118127.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.979,44, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.773.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 53.773.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-292/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan Sidang Banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 sengketa nilai pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Pokok Sengketa1.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.2.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.3.Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya.4.Keberatan adalah atas penetapan nilai pabean.5.Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 sebagai berikut:a.Jenis barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat, … dst.);b.Negara Asal: USD 53.060,40;c.Nilai Pabean: United States (US);d.Supplier: Swift Beef Company;6.Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangJumlah (KGM)PIB (CIF) USDPenetapan (CIF) USDHarga SatTotalHarga SatTotal1Frozen Beef Head Meat17.690,302,248739.780,003,220056.962,772Frozen Beef Head Meat5.905,802,248713.280,403,220019.016,68  23.596,10 53.060,40 75.979,44  7.Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sesuai yang tercantum dalam LPPNP nomor 007084 tanggal 05 Juli 2017.8.Jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp53.773.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).9.Alasan keberatan adalah sesuai yang tercantum dalam surat permohonan keberatan nomor IMS/BC/201708-009 tanggal 30 Agustus 2017.     B. Penelitian Terhadap Sengketa 1.Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.  2.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.  3.Bahwa terhadap importasi PT. IMS ditetapkan pada jalur hijau (HM) sehingga tidak dilakukan pemeriksaaan fisik.  4.Bahwa berdasarkan LPPNP alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah importir tidak menyampaikan DNP secara lengkap.  5.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 27(1)Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pada Database Nilai Pabean II.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:Wajar, dst;Tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nikai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:Nilai pabean wajar, dstNilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai;Dst.;Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.Pasal 28(5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.  6.Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai USDKeterangan1.PIB27072813-06-201753.060,40CIFCFR: USD53.060,40Asuransi: USD0,00Freight: USD0,00Supplier: Swift BeefCompany.GW: 24.588,30 KgNW: 23.596,10 Kg2.Proforma Invoice—Tidak dilampirkan3.Purchase OrderPI201704004824-04-201753.060,60Penerbit: PT. IMSTujuan: Swift & Co.Invoice no:703066/7030694.Sales Contract—Tidak dilampirkan5.Sale Confirmation70306601-31-2017 Penerbit: JBS USA FoodCompanyPayment Terms: CashAgaints Docs6.Invoice92484156392484156404-29-201704-29-201739.780,0013.280,40Incoterms: CNFPayment terms: CAD(Cash Againts Document)Supplier: Swift BeefCompany.Sales Order: 7030667.Packing List-04-29-2017 04-29-2017-Exporter: Swift BeefCompany.Total: GW: 24.588,30 KgNW: 23.596,10 Kg8.B/LNKSBOIT1898760011-05-2017-Exporter: Swift BeefCompany.– Freight PrepaidGW: 24.588,30 Kg9.Polis Asuransi   Tidak dilampirkan10.Bank Payment Voucher   Tidak dilampirkan11.Bukti bayar/ TTVFZSY29-05-2017358.954,75BCA Beneficiary Bank: USBankKeterangan: Invoice No.924835782, 924833130,924834133, 924834443,924841563, 924841564,924835783, 92483578412.Rekening Koran230302185029-05-2017-Rp4.777.019.813,0013.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—Tidak dilampirkan14.faktur penjualan , faktur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118128.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 berupa importasi Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States, pos tarif 0206.29.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64.285,35, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp167.422.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 167.422.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-181/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.     2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;     3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa;     4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar ofeh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas, yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus rnengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.     5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak sating berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan, yakni:Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun pada bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017.Bahwa Confirmation Order diterbitkan Iebih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5980/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berfaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-003 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung a ntar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga. 2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephoneadan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya. 3. Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan yakni Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun path bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017; bahwa confirmation of order diterbitkan febih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya. 4. Penjelasan bukti 3 adalah