bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.979,44, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.773.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 53.773.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-292/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan Sidang Banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 sengketa nilai pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| A. | Pokok Sengketa 1.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.2.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.3.Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya.4.Keberatan adalah atas penetapan nilai pabean.5.Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 sebagai berikut:a.Jenis barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat, … dst.);b.Negara Asal: USD 53.060,40;c.Nilai Pabean: United States (US);d.Supplier: Swift Beef Company;6.Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangJumlah (KGM)PIB (CIF) USDPenetapan (CIF) USDHarga SatTotalHarga SatTotal1Frozen Beef Head Meat17.690,302,248739.780,003,220056.962,772Frozen Beef Head Meat5.905,802,248713.280,403,220019.016,68 23.596,10 53.060,40 75.979,44 7.Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sesuai yang tercantum dalam LPPNP nomor 007084 tanggal 05 Juli 2017.8.Jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp53.773.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).9.Alasan keberatan adalah sesuai yang tercantum dalam surat permohonan keberatan nomor IMS/BC/201708-009 tanggal 30 Agustus 2017. |
| B. | Penelitian Terhadap Sengketa 1.Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. 2.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. 3.Bahwa terhadap importasi PT. IMS ditetapkan pada jalur hijau (HM) sehingga tidak dilakukan pemeriksaaan fisik. 4.Bahwa berdasarkan LPPNP alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah importir tidak menyampaikan DNP secara lengkap. 5.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 27(1)Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pada Database Nilai Pabean II.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan: Wajar, dst;Tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nikai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: Nilai pabean wajar, dstNilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai; Dst.;Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. Pasal 28(5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean. 6.Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai USDKeterangan1.PIB27072813-06-201753.060,40CIF CFR: USD53.060,40 Asuransi: USD0,00 Freight: USD0,00 Supplier: Swift Beef Company. GW: 24.588,30 Kg NW: 23.596,10 Kg2.Proforma Invoice—Tidak dilampirkan3.Purchase OrderPI201704004824-04-201753.060,60Penerbit: PT. IMS Tujuan: Swift & Co. Invoice no: 703066/7030694.Sales Contract—Tidak dilampirkan5.Sale Confirmation70306601-31-2017 Penerbit: JBS USA Food Company Payment Terms: Cash Againts Docs6.Invoice924841563 92484156404-29-2017 04-29-201739.780,00 13.280,40Incoterms: CNF Payment terms: CAD (Cash Againts Document) Supplier: Swift Beef Company. Sales Order: 7030667.Packing List-04-29-2017 04-29-2017-Exporter: Swift Beef Company. Total: GW: 24.588,30 Kg NW: 23.596,10 Kg8.B/LNKSBOIT1898760011-05-2017-Exporter: Swift Beef Company. – Freight Prepaid GW: 24.588,30 Kg9.Polis Asuransi Tidak dilampirkan10.Bank Payment Voucher Tidak dilampirkan11.Bukti bayar/ TTVFZSY29-05-2017358.954,75BCA Beneficiary Bank: US Bank Keterangan: Invoice No. 924835782, 924833130, 924834133, 924834443, 924841563, 924841564, 924835783, 92483578412.Rekening Koran230302185029-05-2017-Rp4.777.019.813,0013.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—Tidak dilampirkan14.faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN—Tidak dilampirkan15.Bukti korespondensi—Tidak dilampirkan16.Dokumen Lain Bukti Pengeluaran Kas BankGeneral Ledger – BCA Kredit LokalKartu HutangPurchasing Report 7.Bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon.Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (fax, email) yang lazimnya ada pada perdagangan internasional sehingga tidak terbukti bahwa harga yang diberitahukan dicapai berdasarkan tatacara yang konsisten dengan praktek tawar-menawar yang normal dan kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli seperti halnya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan;Bahwa bukti TT maupun rekening koran menunjukkan pembayaran gabungan atas beberapa invoice, yaitu invoice nomor. 924835782, 924833130, 924834133, 924834443, 924841563, 924841564, 924835783, 924835784, namun Pemohon tidak melampirkan copy invoice tersebut sehingga tidak dapat dilakukan uji silang yang membuktikan kebenaran nilai transaksi impor sengketa;Bahwa incoterms pada pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice adalah CNF dan pada PIB Pemohon memberitahukan Asuransi sebesar USD0,00 namun tidak disertai dengan Polis Asuransi/bukti bayar;Bahwa SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan tidak diserahkan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Jurnal Umum, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi;Bahwa data atau bukti pendukung yang dilampirkan saat keberatan tidak lengkap dan memadai sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016;Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur). 8.Bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut: unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danImportir tidak menyerahkan DNP secara lengkap dan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;Berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 dalam hal unsur biaya-biaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung, (Nilai Transaksi Gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. 9.Bahwa hasil penelitian terhadap importasi tersebut digunakan metode nilai transaksi barang identik. Terdapat Nilai Transaksi Barang Identik yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu kurang dari 30 hari sebelum tanggal B/L. 10.Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, atas PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 pos 1 dan 2 ditetapkan harga satuan menjadi sebesar CIF USD 3,2200 / KGM sehingga Total nilai pabean yang ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II). 11.Penelitian Sanksi Administrasi a.Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;b.Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa: Pasal 6(1)Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:b.di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; c.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas perhitungan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding kekurangan bea masuk adalah sebesar 43,19 % dari bea masuk yang sudah dibayar;d.Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda atas PIB nomor 287159 tanggal 06 Juli 2017 dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk. |
| C. | Kesimpulan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya. |
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-177/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 03 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;d.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Terbanding dalam jangka waktu 57 (lima puluh tujuh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;e.bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut: Pasal 4(6)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.f.bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/ atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danbelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.g.bahwa berdasarkan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan secara lengkap data dan/atau bukti pendukung yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan sengeketa nilai pabean, dimana setidaknya terdapat 10 (sepuluh) poin data dan/atau bukti pendukung;h.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;i.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;j.bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan adalah PIB, purchase order, sales sales confirmation, invoice/packing list, bill of lading, bukti bayar, rekening koran, serta pembukuan berupa buku bank, kartu hutang, dan purchasing report;k.bahwa dalam rangka memutuskan keberatan, Terbanding telah memperhatikan seluruh bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan;l.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| 2. | kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:a.bahwa Terbanding telah melihat dan memeriksa bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan;b.bahwa terkait dengan tanggapan Terbanding terhadap bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan adalah sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan bukti transfer, diketahui Pemohon melakukan pengiriman uang pada tanggal 29 Mei 2017, tujuan JBS USA FOOD COMPANY, sejumlah USD 358.954,75 (Rp4.776.969.813,00 + Rp50.000,00), keterangan “Invoice No. 924835782, … dst.”;2)bahwa berdasarkan rekening koran, diketahui terdapat debit pada rekening Pemohon pada tanggal 29 Mei 2017, sejumlah Rp4.777.019.813,00;3)bahwa berdasarkan Kartu Hutang – SWIFT & CO., diketahui pencatatan pengakuan dan pelunasan hutang dengan keterangan PI201704-0048, adalah pada tanggal yang sama yakni 16 Juni 2017;4)berdasarkan hal hal tersebut, Terbanding meragukan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah untuk pelunasan dari transaksi yang menjadi sengketa, hal ini berdasarkan bukti adanya ketidaksesuaian antara tanggal yang tercantum dalam bukti transfer dan rekening koran dengan tanggal pelunasan yang tercatat dalam kartu hutang;5)bahwa sebagai tambahan atas temuan tersebut, penelitian atas bukti-bukti transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding juga menemukan bahwa pihak yang tercantum dalam Purchase Order, Invoice dan Packing List, Purchasing Report dan Kartu Hutang adalah SWIFT & COMPANY, sedangkan pihak yang tercantum dalam Sales Confirmation dan Aplikasi Transfer adalah JBS USA FOOD COMPANY, serta pihak yang tercantum dalam Bill of Lading sebagai shipper adalah SWIFT BEEF COMPANY, sehingga hubungan terhadap bukti-bukti transaksi yang ada adalah diragukan;c.bahwa berdasarkan hal tersebut disampaikan ketentuan sebagai berikut:1)bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 disebutkan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;2)bahwa dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 disebutkan harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor telah dibayar / dilunasi oleh pembeli;3)bahwa nilai yang tercatat dalam bukti pembayaran adalah harga yang sebenarnya dibayar;4)bahwa dengan adanya keraguan terhadap bukti pembayaran akan berpengaruh terhadap penelitian nilai transaksi untuk diterima sebagai nilai pabean;5)berdasarkan hal tersebut, tidak berlebihan kiranya untuk Terbanding dapat meminta penjelasan kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim terkait permasalahan tersebut. |
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada masih diragukan kebenarannya untuk menentukan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan Keputusan Terbanding, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807- 009 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan untuk penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Atas Surat Uraian Banding dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SR-292/KPU.01/BD.10/2018 Pemohon sampaikan Bantahan sebagai berikut :
| • | Bahwa pada bagian B. Penelitian Butir 7 point b Terbanding mengatakan ” Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (fax,email) yang lazimnya ada pada perdagangan internasional sehingga tidak terbukti bahwa harga yang diberitahukan dicapal berdasarkan tatacara yang konsisten dengan praktek tawar-menawar yang normal dan kedua belah pihak melakukan transaksi jual bell seperti halnya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan. Pembanding telah melampirkan “Surat Keterangan” yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau panggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Sale Confirmation”. |
| • | Bahwa pada bagian B. Penelitian Butir 7 point c Terbanding mengatakan ” Bahwa bukti TT maupun rekening koran menunjukkan pembayaran gabungan atas beberapa invoice yaitu invoice nomor 924835782, 924833130, 924834133, 924834443, 924841563, 924841564, 924835783, 924835784. Namun pemohon tidak melampirkan copy invoice tersebut sehingga tidak dapat dilakukan uji silang yang membuktikan kebenaran nilai transaksi impor sengketa. Terlampir. |
| • | Bahwa pada bagian B. Penelitian Butir 7 point d Terbanding mengatakan ” Bahwa incoterm pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice adalah CNF dan pada PIB pemohon memberitahukan Asuransi sebesar USD 0,00 namun tidak disertai dengan Polls Asuransi/bukti bayar. Terlampir. |
| • | Bahwa pada bagian B. Penelitian Butir 7 point e Terbanding mengatakan ” Bahwa SPT masa PPN impor, Faktur Pajak Standard an Faktur Penjualan tidak diserahkan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nifai Transaksi yang diberitahukan pemohon. Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Keno Pajak) sehingga tidak ado faktur pajak clan di SPT Masa PPN pun tidak ter1lhat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan R1 No.S116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa ‘paging” termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. |
| • | Bahwa pada bagian B. Penelitian Butir 7 point f Terbanding mengatakan ” Bahwa pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Jurnal Umum, Buku Besar kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi. Pembanding perlu menyampaikan bahwa data pembukuan seperti buku besar bank, buku besar hutang dagang, kartu hutang,kartu stok, pembelian,dan rekening koran sudah kami lampirkan pada saat pengajuan keberatan dan permohonan banding sehingga dirasa sudah cukup bukti didalam persidangan. |
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-001 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terbanding meragukan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah untuk pelunasan dari transaksi yang menjadi sengketa, hal ini berdasarkan bukti adanya ketidaksesuaian antara tanggal yang tercantum dalam bukti transfer dan rekening koran dengan tanggal pelunasan yang tercatat dalam kartu hutang. |
| 2. | Penjelasan bukti 1 adalah pada tanggal 29 Mei 2017 ada pembayaran tetapi barang belum direceive sehingga Pemohon Banding mencatatnya sebagai uang muka pembelian setelah tanggal 16 Juni 2017 barang baru di receive sehingga Pemohon Banding langsung melakukan jurnal balik. |
| 3. | Bahwa sebagai tambahan atas temuan tersebut, penelitian atas bukti-bukti transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding juga menemukan bahwa pihak yang tercantum dalam Purchase Order, Invoice, dan Packing List, Purchasing Report dan kartu hutang adalah Swift & Company, serta pihak yang tercantum dalam Bill of Lading sebagai shipper adalah Swift Beef Company, sehingga hubungan terhadap bukti-bukti transaksi yang ada adalah diragukan. |
| 4. | Penjelasan bukti 3 adalah Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa JBS USA Food Company merupakan perusahaan utama sedangkan Swift Beef Company merupakan anak perusahaan dari JBS USA Food Company. |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 270728 tanggal 13 Juni 2017 atas barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 270728 tanggal 13 Juni 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan menyertakan Printscreen PIB Pembanding CV. ANUGERAH INDAH JAYA, PIB nomor 261804 tanggal 09 Juni 2017, pemasok Agri Export International LLC, dengan alamat 2508 Devine street Columbia S.C.29205 United Stated, jenis barang Frozen Beef Head Meat, Qty netto 24.929.47 kgs, dengan harga satuan USD 3,22/kg total nilai pabean CIF USD 82.272,89;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 270728 tanggal 13 Juni 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 924841563 / 924841564 tanggal 29 April 2017 yang diterbitkan oleh Swift & CO., United States, dengan alamat: 1770 Promontory Circle Greeley, CO 80634-9039, United States, untuk importasi Beef Head Meat 60# sesuai Invoice, negara asal: United States, Qty 17.690,30 kgs dan 5.905,80 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 39.780,00 dan USD 13.280,40 (total USD 53.060,40), Payment Terms: Cash Against Documents (CAD);
bahwa atas Bill of Lading Nomor: NYKSBOIT18987600 tanggal 11 Mei 2017 yang diterbitkan oleh NYK Lines, United States, diketahui pengirim barang yaitu Swift & CO., United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Beef Head Meat sesuai B/L, negara asal: United States, Qty 23.596,10 kgs, melalui pelabuhan muat Los Angeles, CA, United States dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal MOL COMPETENCE 052W;
bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 29 Mei 2017 dengan nilai USD 358.954,75 dengan rincian sebagai berikut:
| Invoice | Penerima | USD | Setara dlm IDR | Ket |
| 924841564 / | Swift & CO. | 13.280,40 | 176.735.563 | Sesuai |
| 924841563 | 39.780,00 | 529.392.240 | Sesuai | |
| 924835782 / | Swift & CO. | 39.780,00 | 529.471.800 | |
| 924833130 | 13.280,40 | 176.762.124 | ||
| 924834133 / | Swift & CO. | 104.176,26 | 1.386.377.668 | |
| 924834443 | 35.808,14 | 476.534.727 | ||
| 924835784 / | Swift & CO. | 28.209,13 | 375.407.102 | |
| 924835783 | 84.640,42 | 1.126.394.709 | ||
| Biaya Administrasi | 50.000 | |||
| Total Pengeluaran | 358.954,75 | 4.777.019.813 |
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Mei 2017, mata uang IDR, pada tanggal 29 Mei 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 4.777.019.813,00 (USD 358.954,75) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0919091-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270728 tanggal 13 Juni 2017 atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States dengan nilai CIF USD 53.060,40 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270728 tanggal 13 Juni 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-013634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juli 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017, sebesar CIF USD 53.060,40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

