bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 55.686,8, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.415.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.415.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-110/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya. |
| 2. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. |
| 3. | Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 270729 tanggal 13 Juni 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok SWIFT BEEF COMPANY dengan Invoice nomor 924833130 tanggal 28 April 2017 dan 924835782 tango! 28 April 2017 dengan nilai CIF USD 53.060,40. |
| 4. | Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, B/L, Invoice, Packing List, Purchase Order, Bukti Transfer, Rekening Koran, Polls Asuransi, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report. Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen. Pemohon tidak melannpirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dad Pembeli. |
| 5. | Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7663/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-008 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung anatar kedua belah pihak atau melalui agen. |
| 2. | Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunilkasi lainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya . |
| 3. | Bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. |
| 4. | Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa sales contract telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan. |
| 5. | Bahwa pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari pembeli. |
| 6. | Penjelasan bukti 5 adalah perlu disannpaikan bahwa purchase order dibuat hanya untuk intern perusahaan. |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 atas barang impor berupa 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan menyertakan Printscreen PIB Pembanding PT. BM, PIB nomor 269759 tanggal 13 Juni 2017, pemasok United States, jenis barang Frozen Beef Head Meat, Qty netto 23.596,1 kgs, dengan harga satuan USD 2,36/kg;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 924835782 / 924833130 tanggal 28 April 2017 yang diterbitkan oleh Swift & CO., United States, dengan alamat: 1770 Promontory Circle Greeley, CO 80634-9039, United States, untuk importasi Beef Head Meat 60# sesuai Invoice, negara asal: United States, Qty 17.690,30 kgs dan 5.905,80 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 39.780,00 dan USD 13.280,40 (total USD 53.060.40), Payment Terms: Cash Against Documents (CAD);
bahwa atas Bill of Lading Nomor: NYKSBOIT18926600 tanggal 11 Mei 2017 yang diterbitkan oleh NYK Lines, United States, diketahui pengirim barang yaitu Swift & CO., United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Beef Head Meat sesuai B/L, negara asal: United States, Qty 23.596,10 kgs, melalui pelabuhan muat Los Angeles, CA, United States dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal MOL COMPETENCE 052W;
bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 29 Mei 2017 dengan nilai USD 358.954,75 dengan rincian sebagai berikut:
| Invoice | Penerima | USD | Setara dlm IDR | Ket |
| 924835782 / | Swift & CO. | 39.780,00 | 529.471.800 | |
| 924833130 | 13.280,40 | 176.762.124 | ||
| 924834133 / | Swift & CO. | 104.176,26 | 1.386.377.668 | |
| 924834443 | 35.808,14 | 476.534.727 | ||
| 924835784 / | Swift & CO. | 28.209,13 | 375.407.102 | |
| 924835783 | 84.640,42 | 1.126.394.709 | ||
| 924841564 / | Swift & CO. | 13.280,40 | 176.735.563 | |
| 924841563 | 39.780,00 | 529.392.240 | ||
| Biaya Administrasi | 50.000 | |||
| Total Pengeluaran | 358.954,75 | 4.777.019.813 |
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Mei 2017, mata uang IDR, pada tanggal 29 Mei 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 4.777.019.813,00 (USD 358.954,75) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0919091-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 atas importasi 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States dengan nilai CIF USD 53.060.40 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-014120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017, sebesar CIF USD 53.060.40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

