Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118128.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 berupa importasi Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States, pos tarif 0206.29.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64.285,35, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp167.422.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 167.422.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-181/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  
2.Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
  
3.Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa;
  
4.Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar ofeh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas, yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus rnengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.
  
5.Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak sating berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan, yakni:
Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun pada bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017.Bahwa Confirmation Order diterbitkan Iebih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5980/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berfaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-003 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung a ntar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga.
2.Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephoneadan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya.
3.Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan yakni Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun path bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017; bahwa confirmation of order diterbitkan febih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya.
4.Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding atau pemohon perlu menyampaikan bahwa Purchase Order dibuat hanya untuk kalangan intern saja.
5.Bahwa pemohon tidak menyerahkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai transaksi yang diberitahukan pemohon.
6.Penjelasan bukti 5 adalah perlu disampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa “Daging” termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
7.Bahwa pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa buku besar persediaan dan neraca percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi.
8.Penjelasan bukti 7 adalah perlu disampaikan bahwa data pembukuan seperti buku besar bank, buku besar hutang dagang, kartu hutang,kartu stok, pembelian,dan rekening koran sudah kami fampirkan pada saat pengajuan keberatan dan permohonan banding sehingga dirasa sudah cukup bukti didalam persidangan.
Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 276828 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor berupa Frozen Beef Hearts Baik, Beku dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 276828 tanggal 16 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan tidak menyertakan PIB Pembanding dalam persidangan;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 276828 tanggal 16 Juni 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 4486 tanggal 25 Mei 2017 yang diterbitkan oleh AGRI Export International LLC, United States, dengan alamat: 2508 Devine Street Columbia, S.C. 29205, United States, untuk importasi Frozen Halal Bone Out Beef Hearts sesuai Invoice, negara asal: United States, Qty 24.820,60 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 34.748,84, Payment Terms: Balance wire before arrival;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: EGLV456741661013 tanggal 25 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, United States, diketahui pengirim barang yaitu AGRI Export International LLC, United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Beef Hearts (Bone removed) sesuai B/L, negara asal: United States, Qty 24.820,60 kgs, melalui pelabuhan muat Tacoma, United States dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal EVER SMART 0873-082W;

bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 13 Juni 2017 dengan nilai USD 69.497,68 dengan rincian sebagai berikut:

InvoicePenerimaUSDSetara dlm IDRKet
4485AGRI Export
International
LLC
34.748,84461.951.079,00Sesuai
4486AGRI Export
International LLC
34.748,84461.951.079,00 
Biaya Administrasi  50.000,00 
     
Total Pengeluaran 69.497,68923.952.158,00 


bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Juni 2017, mata uang IDR, pada tanggal 13 Juni 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp.923.952.158,00 (USD 69.497,68) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0233944-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 276828 tanggal 16 Juni 2017 atas importasi Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States dengan nilai CIF USD 34.748,84 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 276828 tanggal 16 Juni 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-014324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017, sebesar CIF USD 34.748,84 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.