Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118125.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 100% Polyester Blanket Size : 160cmx200cm, negara asal: China, pos tarif 6301.40.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN) untuk pos tarif 6301.40.90, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp140.505.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 25% (MFN), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 140.505.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 170/HF/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Se al Bea dan Cukai nomor KEP-7162/KPU.0I/ 2017 tanggal 13 Oktober 2017, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: CV.BM melakukuan importasi dengan PIB nomor 251742 Tanggal 05 Juni 2017 sebagai berikut:

JenisBarang100%POLYESTERBLANKETSIZE:160X200CM
Negara AsalChina (CN)
Nilai PabeanUSD 37.570
SupplierSHENZHENYANGFENGINDUSTRIAL,CO.LTD


PENELITIAN TERBANDING

Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tariff Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).;

Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diprermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melauli transit di Hongkong (indirect consignment);

Bahwa pemohon tidak melampirkan Trough Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjuk keseluruhan rate perjalanan dan negara pengespor , termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke daerah pabean serta dokurnen lain yang menunjukan pemenuhan ketentuan direct consignment;

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2006, menyatakan :

(1)Bea Masuk dapat dikenakan benalasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; dan…..dst….
  
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri

Penjelasan pasal 13 Ayat (1)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tariff bea Masuk yang besarnya berbeda dengan tariff yang dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1). Hurufa

Tariff bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang Dilakukan Pemerintan Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain Atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effektive Preferential Tariffor Asean Free Trade Area ( CEPT for AC-FTA )


bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asea-China Free Trade Area (AC-FTA) Termasuk salah satu dari penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan yang di lakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain;

bahwa demikian Dula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (AC-FTA), Berlalcu antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat Di bawahnya;

bahwa untuk pemberlakuan tariff AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (0CP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah di sahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Coorperation between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republik of China ( Persetujuan Kerangkan Kerja Mengenai Kerjasatna Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Auggota Asosia si Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China );

bahwa perubahaan dan persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahaan Second Protokol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agremeent On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of The South East Asian Nations And The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Amara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 Sesuai dengan surat Kementrian Luar Negeri Nomor D103924/1012011/60;

bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-negara Anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara. —negara dalam rangka Kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dart Cina yang di impor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan Dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yag di pergunakan untuk Memperoleh tariff preferensi adalah SKA (Form E) yang di keluarkan oleh pejabat Yang berwenang.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib Memenuhi segala ketentuan dsan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SICA. (Form E) yang di atur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabita SKA (Form E) telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara Pengeskpor , maka SKA (Form E) tersebut sah.

berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA Jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Keseepakatan International disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut.:

Pasal 5.

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (2) huruf b melipufi:

a.barang impor dikirim langsung dan Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  
b.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit f transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses fain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dart./ atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersil dinegara transit; dantransit. Transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;


bahwa bendasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA Jo. Lampiran 11 huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang rnelalui transit disatu atau lebih Negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di Negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II

B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor meialui transit atau transhipment di negara bukan anggota kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1.Through Bill of Lading atau dokurnen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan rnenunjukan keselunthan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sarnpai kedaerah pabean;2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor, dan3.Invoice dad barang yang bersangkutan;4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consignment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain;i.Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC)ii.Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong! Macau Customs Authority,iii.Dokumen pendukung lainnya.
bahwa 5.Dokumen pendukung dalam hat transhipment melatui Hong Kong atau Macau, direct consignment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain;
i.Non-manipulation certificate yang diterbitican oleh China Inspection Company Limited (CIC)ii.Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/ Macau Customs Authority,iii.Dokumen pendukung lainnya.


Berdasarkan hal tersebut bersama ini Pemohon Banding sampalkan bukti pendukung sebagai berikut:

NoJenis dokumenPort of LoadingPort of Destination
IBill Of LadingNingboJakarta
2Certificate Non-manipulatingNingboJakarta
3Form ENingboJakarta
4ManifestChinaJakarta


Berdasarkan uraian tersebut di at5m, maka menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mememenuhi ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan importasi atas PIB 25172 Tanggal 05 Juni 2017, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar surat keputusan Terbanding Nomor KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 di batalkan.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017 diragukan origin criteria-nya dan specimen sign serta barang tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 140.505.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 251742 tanggal 05 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat nomor S-7072/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017 hal konfirmasi, dan Surat nomor 4700001867 tanggal 15 Maret 2018 hal jawaban dari Issuing Authority;

bahwa jawaban dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quanrantine Bureau of P.R.China selaku Issuing Authority, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
 “We acknowledge receipt of your letter numbered S-7072/KPU.01/2017 dated Nov. 13, 2017. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us.

For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Ningbo to Jakarta, Indonesia via Hongkong. The goods were kept and sealed in the same container during the entire transportation from port of loading to port of discharge as indicated in the B/L.

For your reference, E-government Platform for the Origin of China’ s Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: origin®aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ, Add: No.9, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139)”


bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat penjelasan barang impor bukan obyek aktivitas bongkar/muat selama transit, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 100% Polyester Blanket Size : 160cmx200cm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251742 tanggal 05 Juni 2017, pos tarif 6301.40.90, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-013422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017, atas nama: CV BM, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 100% Polyester Blanket Size : 160cmx200cm, negara asal China Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017, pos tarif 6301.40.90, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.