Putusan Mahkamah Agung Nomor : 489/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 489/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY, Nomor X, ASD, Badung, Bali 80352, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2333/PJ/2018, tanggal 7 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86735/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 24 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86735/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08822/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X0X.X.0XX-000 beralamat di RTY, Nomor X, ASD, FGH, Bali 80352; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau : Jika Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-08822/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.X0X.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110440.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF CNY183,936.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF CNY377,347.96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.739.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan: bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dengan pengirim yang dapat menjelaskan proses pembentukan harga transaksi; bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh Pemohon atas lembar transfer tunai terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya; bahwa Pemohon hanya melampirkan pembukuan hutang manual, bukan hasil dari pencatatan dalam sistem akuntansi perusahaan. Sehingga diragukan keabsahannya; bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan basal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010 serta ketidaksesuaian antara payment term dengan bukti pelunasan sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (Sumber data: data importasi PIB Nomor: 049307 tgl 23-05- 2016, B/L tanggal 01-05-2016) sesual data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNF CNY 377.347,967; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CNF CNY 377.347,967; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengganti Surat Bantahan serta dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung yang diserahkan pada saat proses persidangan, maka disampaikan bahwa: bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli. bahwa dalam dokumen kontrak pembelian, terdapat ketidak laziman bentuk, karena kontrak tersebut diterbitkan oleh pemohon selaku pembeli, bukan oleh supllier. bahwa pembukuan yang diserahkan hanya bersifat sepotong-sepotong, dalam hal ini hanya kartu hutang, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang jelas terkait alur pencatatan transaksi dalam sengketa a quo. bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh pemohon atas lembar transfer tunai terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya. bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (data importasi PIB Nomor 049307 tanggal 23 Mei 2016, B/L tanggal 1 Mei 2016) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNY 377.347,96. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sebagai importir ditengarai melakukan penurunan harga beli dalam dokumen impor atau secara harafiah harga pembelian barang impor Pemohon Banding terlalu murah dibandingkan dengan data importir lain yang digunakan oleh Bea Cukai sebagai data base; bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah pada tanggal 18 Agustus 2016 dan diminta melakukan pemeriksaan fisik. bahwa Pemohon Banding menyertakan juga Specification Of Firebrick LZ-65 dan LZ-55 dari barang impor Pemohon Banding kepada pihak Bea Cukai. bahwa Pemohon Banding mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 24 Agustus 2016. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti pendukung nilai transaksi berupa, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing. List, Bill of Lading, Fotokopi Form E, Fotokopi Certificate of Insurance, Fotokopi Bukti Pembayaran pertama sebesar RMB 55,180.80 tanggal 20 Mei 2016, Fotokopi Bukti Pembayaran kedua sebesar RMB 119,558.40 tanggal 21 Juni 2016 bahwa Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Importir Produsen. bahwa barang impor Pemohon Banding dalam hal ini adalah Firebrick atau Bata Tahan Api berupa bata sebagai bahan penolong clari salah satu mesin Pemohon Banding yaitu Lime Furnace dimana Bata Tahan Api tersebut dipasangkan kedalam mesin tersebut, dan fungsi dari Batu Tahan Api tersebut didalam Lime Furnace adalah sebagai Binding penahan panas dari akibat proses produksi didalamnya sehingga suhu panas diluar mesin berada dalam batas ketentuan standard kerja Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan peleburan Timah Hitam pertama dan satu-satunya yang memanfaatkan bahan tambang di Kalimantan Tengah, sebagai bentuk keseriusan Pemohon Banding dalam berimplementasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. bahwa Pemohon Banding juga telah hadir dan memberikan penjelasan baik secara lisan dalam Konsultasi Nilai Pabean maupun tertulis dalam Deklarasi Nilai Pabean tentang bagaimana pembeli menghitung nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti nyata dengan data yang obyektif dan terukur. bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding gunakan sebagai nilai transaksi adalah benar nilai transaksi barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB disertai bukti bahwa nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai yang sebenamya atau seharusnya dibayar dengan didukung kebenaran jumlah dan/atau jenis barang dalam hal telah dilakukan pemeriksaan fisik. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 003/KPC-1/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 hal Surat Tanggapan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa tentang proses terbentuknya harga transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat temuan dari Terbanding atas persepsi mengenai tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung, dengan mengacu terhadap peraturan dalam PMK-217/PMK.04/2010 dalam Pasal 3 ayat (5) data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117748.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan Terbanding memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Keterangan No/Tgl PIB 289603 tgl 07 Juli 2017 204481 tgl 09 Mei 2017 — Importir PT PIL PT SI beda Jalur Importir Merah High Hijau Middle beda Jenis Barang Pos 1:SY011 100% Polyester PrayerRugs, size 69 CMx113MPos 2 :PB066 100% Polyester PrayerRugs, size 69 CMx113M Pos 1 :Payer Mat, Knitte,Material : 100%Polyester,size 70 CMx110M serupa Jumlah Barang Pos 1 : 67.200 PCE;Pos 2 : 16.000 PCE Pos 1 : 57.600 PCE; beda Harga Pos 1 : USD 26.292;Pos 2 : USD8.800; Pos 1 : USD 31.680; beda Harga Satuan Pos 1 : USD 0,316/PCE;Pos 2 : USD 0,316/PCE; Pos 1 : USD 0,55/PCE; beda Tanggl BL Jangka waktu 06 Juni 2017 26 April 2017 (41 hari) Kurang dari 90 hari Pemasok Ningbo Great EasternImport & Export Co., Ltd Shaxing County Jinyi Textile Co., Ltd beda Keterangan notul Tidak notul beda bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada pas 1 dan 2 PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0,5500 / PCE. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas P1B Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF USD 45.760,00. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 289603 tanggal 07 Juli 2017 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi ; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dimana atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan : (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan: (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 289603 tanggal 07 Juli 2017 atas barang impor berupa Pos 1: SY011 100% Polyester Prayer Rugs, size 69 CMx113M dan Pos 2 : PB066 100% Polyester Prayer Rugs,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117809.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi atas freight dan asuransi, oleh Terbanding atas PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 berupa importasi 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22.498,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 24.527,52, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.630.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan bahwa pembayaran atas freight dan asuransi tidak disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur sehingga nilai freight dan asuransi ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penyesuaian nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD24.527,52 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-211 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 01 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehinga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak. b. Bahwa tanggal polis asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Lading (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g. Biaya Asuransi Biaya asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi hares sebelum atau selambat-lamlaatnya• pada seat tanggal pengiriman. c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00. d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-202 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 21 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak. b. Bahwa tanggal polls asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Landing (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g. Biaya Asuransi Biaya. asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada seat tanggal pengiriman. c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00. d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB-335388, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer, Asuransi. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dan Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB-335388 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34 sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi, serta memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 421007DRII8 tanggal 04 Juli 2018 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA, No.2 di sebutkan bahwa: bahwa berdasarkan SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas barang import tersebut ditetapkan sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatFIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Harga satuanTotalHarga satuanTotal1Creamy Peanut Butter 24 x 2507200JR0,82925970,340,9046508,802Creamy Peanut Butter 12 x 5003600JR1,46635278,661,59865754,963Crunchy Peanut Butter 24 x 2507200JR0,82925970,340,9046508,804Crunchy Peanut Butter 12 x 5003600JR1,46635278,661,59865754,96 TOTAL NELA1 CIF 22.498,00 24.527,52bahwa pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA No.2, Terbanding tidak menjelaskan tata cara penglfittmgan Nilai Pabean kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui asal perhitungan $ 24.527,52. 2. Pada Poin D. ANALISIS No.4, disebutkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28; Bahwa pada Poin U.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2978/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2978/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan P, Nomor Y, Mataram; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. ABC, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jabatan Asisten Tata Praja dan Aparatur Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/10/KUM, tanggal 7 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX NUSA TENGGARA, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y, Jakarta, yang diwakili oleh DEF, jabatan Presiden Direktur PT XXX Nusa Tenggara; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon Banding: Bahwa pengenaan PBB-KB kepada Pemohon Banding harus dibatalkan sehingga Faktur yang diterbitkan oleh Pertamina memuat perincian sebagai berikut: No Nomor Faktur Mata Uang Hasil Penjualan(A) PPN (B)(10% x A) PBB-KB(C) PPh Pasal 22(D) Jumlah Faktur(A+B+C) 1. 5.14.NNT.006 USD 3.917.510,87 391.751,09 – 11.752,53 4.321.014,49 Total USD 3.917.510,87 391.751,09 – 11.752,53 4.321.014,49 Bahwa oleh karena itu PBB-KB sebesar USD176.363,50 yang telah dibayar melalui mekanisme pemungutan oleh Pertamina harus dikembalikan kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Mei 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74926/PP/M.XIIIA/22/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014, atas nama PT XXX Nusa Tenggara, NPWP 01.061.573.xxx, beralamat di Jalan M Lot D, Menara R Lantai Y, Jakarta, sehingga perhitungan pajaknya menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/2133/02/Dipenda tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan Faktur Nomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118022.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,900.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai data barang serupa yang diimpor oleh PT. CMSS dengan PIB Nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan mengunakan Metode Ill (menggunakan nilai transaksi barang serupa) dengan harga satuan sebesar USD 5/MTK; sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-178/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:, 1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan Pemohon pada saat pengajuan banding menakala ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar-menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga.Bahwa pada Sales Contract tercantum “Term of Payment : Within 14 days after ship arrives”dan pada bukti bayar tercantum tanggal 27 Oktober 2017 sementara pada data inward manifest kapal tiba pada tanggal 05 Agustus 2017, hal ini tidak sesuai dengan Term of Payment yang tertera pada Sales Contract tersebut sehingga nilai transaksi diragukan.Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen 343006 C&F USD 16,900.56 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018, sebagai berikut: 1. Pokok sengketa Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD 16.818,46 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00 2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : -Purchase Order Nomor : 00402/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan term C&F Jakarta -Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 28 Juni 2017 yang diterbitkan Beijing Riverland International Co., Ltd. disepakati pengiriman 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan harga total USD 16.818,46 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives; •Invoice Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 18 Juli 2017, tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan sales contract harga C&F USD 16.818,46 yang diterbitkan oleh Beijing Riverland International Co., Ltd. dengan term C&F Jakarta •Bill Of Lading APLU 051842348 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE., LTD diketahui