Taxco
Solution
Agen LPG 3 Kg Geram, Biaya Angkut Kena Pajak!
Kategori Berita : Berita Nasional

Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini dikenakan pada biaya angkut LPG 3 Kg! Agen gas di seluruh Indonesia menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan ini.

Mengapa Pemungutan pajak ini dinilai tidak adil dan melanggar aturan?

Dasar Pengenaan Pajak: Dirjen Pajak mengacu pada Nota Dinas lama, Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021, Dirjen Pajak memungut PPh dan PPN dari selisih Harga eceran tertinggi (HET) yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi.

Dalam Nota Dinas 247/2021, Dirjen Pajak menganggap Biaya Angkut yang didapat dari selisih harga eceran tertinggi dengan harga jual eceran merupakan tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Anggapan tersebut dinilai keliru, karena biaya angkut bersumber dari Keputusan Pemerintah Daerah. Tanpa Keputusan Pemerintah Daerah, Agen Gas LPG 3 kg tidak dapat menerapkan Biaya Angkut tersebut dari pembeli gas.


Pengacara pajak Cuaca Teger menegaskan bahwa pemajakan tanpa Undang-Undang yang jelas melanggar prinsip hukum. Dalam teori dikenal dengan no taxation without representation, tidak ada pajak tanpa undang-undang, atau taxation without represtation is robbery, pajak tanpa undang-undang adalah perampokan,” kata Cuaca Teger dalam keterangannya.

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan jika pemungutan pajak dilakukan tanpa didasarkan undang-undang, maka kebijakan itu bertentangan dengan hukum dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Adapun putusan MK itu menegaskan, pajak dan pungutan lainnya untuk keperluan negara pada hakekatnya adalah pemindahan hak milik pribadi kepada negara yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

“Tindakan pengenaan pajak terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas (lex certa) dan hanya berdasarkan interpretasi hukum, berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Oce Madril.

Kenapa agen gas menolak pajak ini?

Agen menolak karena biaya angkut tersebut ditetapkan oleh Pemerintah daerah bukan dari perjanjian jual beli, seharusnya pemajakan dilakukan atas dasar perjanjian, bukan berdasarkan keputusan daerah.

Meskipun sudah ada keluhan, petugas pajak menyatakan bahwa selama nota tersebut belum dicabut oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak sehingga pengenaan PPh dan PPN atas biaya angkut akan tetap dikenakan pajak.

Butuh solusi atas masalah perpajakan Anda?
📞 Hubungi kami di Taxco Solution! Kami siap bantu Anda dengan layanan profesional.