Taxco
Solution
Tidak Semua Biaya Bisa Mengurangi Pajak Perusahaan: Memahami Deductible dan Undeductible Expense dalam Perpajakan.
Kategori Berita : Berita Nasional

Penulis : Jephy Pangestu Sutanto.
(JAKARTA-15 April 2026)

Dalam praktik bisnis, perusahaan hampir selalu mengeluarkan berbagai jenis biaya untuk menjalankan operasionalnya. Mulai dari gaji karyawan, biaya sewa, hingga pengeluaran untuk promosi dan administrasi. Secara akuntansi, seluruh biaya tersebut umumnya dicatat dalam laporan laba rugi sebagai beban. Namun dalam perpajakan, tidak semua biaya tersebut dapat langsung menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pajak terutang. Perbedaan inilah yang sering menimbulkan kesalahan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan, terutama ketika perusahaan tidak memahami konsep deductible dan undeductible expense. Pemahaman yang kurang tepat dapat menyebabkan perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.

Dalam akuntansi, tujuan utama pencatatan biaya adalah untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan secara wajar. Oleh karena itu, hampir semua pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat diakui sebagai beban selama memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku. Sebaliknya, dalam perpajakan, pengakuan biaya diatur secara lebih ketat. Tidak semua biaya yang diakui dalam laporan keuangan diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini karena perpajakan memiliki tujuan berbeda, yaitu untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar secara adil dan sesuai ketentuan. Akibat perbedaan tersebut, diperlukan proses yang disebut rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara laba komersial dan laba fiskal.

Deductible expense adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai biaya yang boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Secara umum, suatu biaya dapat dikategorikan sebagai deductible jika memenuhi prinsip:

  • digunakan untuk mendapatkan penghasilan
  • digunakan untuk menagih penghasilan
  • digunakan untuk memelihara penghasilan

Ketiga prinsip ini dikenal sebagai prinsip 3M.

Contoh Deductible Expense

Beberapa contoh biaya yang umumnya dapat dikurangkan antara lain:

  • Gaji dan tunjangan karyawan
  • Biaya sewa kantor
  • Biaya listrik, air, dan internet
  • Biaya transportasi dan perjalanan dinas
  • Biaya pemasaran dan promosi
  • Biaya bahan baku produksi
  • Biaya penyusutan aset perusahaan
  • Biaya jasa profesional seperti konsultan

Biaya-biaya tersebut dianggap wajar karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.

Sebaliknya, undeductible expense adalah biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Meskipun biaya tersebut mungkin dicatat dalam laporan keuangan, secara fiskal biaya tersebut harus dikeluarkan kembali melalui koreksi fiskal positif.

Contoh Undeductible Expense

Beberapa contoh biaya yang tidak dapat dikurangkan antara lain:

  • Denda pajak dan sanksi administrasi
  • Pajak penghasilan (PPh) yang dibayar perusahaan
  • Biaya pribadi pemilik atau direksi
  • Pembagian laba seperti dividen
  • Biaya tanpa bukti transaksi yang sah
  • Biaya sumbangan tertentu yang tidak memenuhi syarat
  • Biaya entertainment tanpa daftar nominatif

Biaya-biaya ini dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan atau tidak relevan dengan kegiatan usaha.

Kesalahan dalam mengklasifikasikan biaya dapat berdampak signifikan terhadap perhitungan pajak perusahaan. Jika perusahaan memasukkan terlalu banyak biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan, maka laba fiskal akan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Ketika dilakukan pemeriksaan pajak, otoritas pajak dapat melakukan koreksi terhadap biaya tersebut. Koreksi ini akan meningkatkan laba fiskal dan berujung pada tambahan pajak yang harus dibayar, bahkan disertai sanksi administrasi. Sebaliknya, jika perusahaan terlalu konservatif dan tidak memanfaatkan biaya yang sebenarnya dapat dikurangkan, maka perusahaan berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal sebelum menyusun SPT Tahunan Badan. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan laba menurut laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan.

Dalam rekonsiliasi fiskal, perusahaan akan:

  • mengidentifikasi biaya yang tidak boleh dikurangkan
  • melakukan koreksi fiskal positif
  • mengidentifikasi penghasilan yang tidak dikenakan pajak
  • melakukan koreksi fiskal negatif

Dengan demikian, penghasilan kena pajak yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut penulis, salah satu kesalahan paling mendasar yang sering dilakukan perusahaan adalah menyamakan logika akuntansi dengan logika perpajakan. Banyak yang berpikir bahwa selama suatu pengeluaran sudah dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan, maka otomatis bisa mengurangi pajak. Padahal kenyataannya tidak demikian, karena perpajakan memiliki aturan tersendiri yang lebih ketat dalam menentukan apakah suatu biaya benar-benar dapat menjadi pengurang penghasilan. Penulis melihat bahwa kesalahan ini umumnya terjadi karena perusahaan terlalu fokus pada pencatatan transaksi, tetapi kurang memperhatikan implikasi fiskal dari setiap biaya. Akibatnya, ketika menyusun SPT Tahunan, masih banyak biaya yang seharusnya dikoreksi justru tetap dimasukkan. Hal ini tentu berisiko, karena dapat menimbulkan kekurangan bayar pajak yang berujung pada koreksi bahkan sanksi saat dilakukan pemeriksaan. Dalam hal itu pemahaman mengenai deductible dan undeductible expense seharusnya tidak hanya dimiliki oleh bagian pajak, tetapi juga oleh manajemen dan tim keuangan secara keseluruhan. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat sejak awal mengidentifikasi apakah suatu pengeluaran akan berdampak pada pajak atau tidak, sehingga tidak perlu melakukan banyak penyesuaian di akhir periode.

Di sisi lain, dalam praktiknya tidak semua perusahaan memiliki kemampuan atau sumber daya untuk memahami aturan perpajakan secara mendalam. Di sinilah menurut penulis peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa perlakuan atas biaya sudah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan masukan strategis dalam perencanaan pajak agar perusahaan dapat memanfaatkan biaya yang diperbolehkan secara optimal tanpa melanggar aturan. Namun demikian, menurut penulis penggunaan konsultan pajak tidak berarti perusahaan bisa sepenuhnya bergantung tanpa memiliki pemahaman dasar. Perusahaan tetap perlu mengerti konsep dasar perpajakan agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Dengan kata lain, konsultan pajak seharusnya menjadi partner strategis, bukan pengganti peran internal perusahaan.

Pada akhirnya, menurut penulis kunci utamanya adalah menyadari bahwa akuntansi dan perpajakan memiliki tujuan yang berbeda. Dengan kombinasi antara pemahaman internal yang baik dan dukungan dari konsultan pajak, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih akurat, efisien, dan minim risiko.