Taxco
Solution
Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 : Bebas denda administrasi, bukan Perpanjangan waktu
Kategori Berita : Berita Nasional

Penulis : Cindy Claudia Dewi
(BANGKA BELITUNG-08 April 2026)

 

Masa sibuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Biasanya berakhir pada 31 Maret. Namun untuk Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 selama 1 (Satu) bulan, hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, yang mana wajib pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya hingga 30 April 2026 tanpa adanya sanksi denda administrasi.

Dengan relaksasi ini masih banyak Wajib Pajak yang salah kaprah dan menganggap ini sebagai “Perpanjangan waktu” sehingga banyak wajib pajak yang merasa “Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April.”

Berkaitan dengan hal tersebut diatas ada hal yang perlu diluruskan. Menurut Penulis secara hukum, tidak ada perpanjangan waktu. Namun yang diberikan oleh Pemerintah adalah kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi yang mana diatur dalam KEP-55/PJ/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2025.

Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap jatuh 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret). Jika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 setelah tanggal 31 Maret, maka sistem akan tetap mencatat status Wajib Pajak tersebut “Terlambat”.

Nah, apa tujuan relaksasi kebijakan hingga 30 April? Jadi Pemerintah memberikan dispensasi berupa penghapusan denda keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,00 dan denda telat bayar yang biasanya tertagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, secara administratif wajib pajak tersebut tetap terlambat, namun denda keterlambatan tersebut akan dihapuskan (tidak perlu dibayar). 

Untuk lebih memberikan pemahaman terkait relaksasi ini dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :

Komponen Kondisi Normal Kondisi April 2026
Batas Waktu Yuridis 31 Maret Tetap 31 Maret
Status di Sistem Tepat Waktu “Terlambat”
Sanksi Denda Lapor Rp 100.000,00 Dihapuskan (Rp0)
Sanksi Denda Bayar Sesuai tarif KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026 Dihapuskan (Sesuai KEP-55/PJ/2026)

 

Selain aturan terkait kebijakan relaksasi tersebut DJP melalui PER-3/PJ/2026 Pasal 5 ayat 2 juga merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dibatasi hanya untuk :

  1. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;

 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja; 

Meskipun terdapat Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, Penulis menyarankan untuk segera membuat dan melaporkan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2026, hal ini dikarenakan :

  • Stabilitas Coretax System: Setelah melewati puncak trafik pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPN (peak season) di akhir Maret, sistem Coretax kini jauh lebih stabil. Wajib Pajak bisa menginput data tanpa khawatir Kendala log-in atau error sinkronisasi NIK-NPWP.
  • Menghindari “Badai” Wajib Pajak Badan: Ingat, 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (Perusahaan). Jika menunda hingga akhir bulan, maka wajib pajak akan berebut bandwidth system dengan jutaan perusahaan yang memiliki volume data raksasa.

Penulis mengapresiasi Kebijakan Pemerintah terkait penghapusan sanksi administrasi atas SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025, karena hal ini merupakan langkah responsif Pemerintah terhadap dua tantangan besar di tahun 2026:

  1. Momentum Nyepi dan Lebaran: Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan dengan deadline SPT Tahunan Orang Pribadi pada bulan Maret tentu akan memecah fokus masyarakat antara kewajiban negara dan ibadah/mudik.
  2. Masa Transisi Teknologi: Implementasi penuh sistem Coretax adalah lompatan besar. Adanya relaksasi ini merupakan pengakuan implisit bahwa masa transisi memerlukan waktu adaptasi lebih bagi Wajib Pajak agar data yang masuk benar-benar akurat, bukan sekadar cepat. Belum lagi pastinya banyak Wajib Pajak yang belum memahami fitur-fitur yang ada di Coretax. Sehingga seharusnya masih banyak WP yang perlu diberikan edukasi terkait tata cara melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan Wajib Pajak bisa memanfaatkan “waktu ekstra” ini untuk memvalidasi kembali hartanya dengan teliti. Berdasarkan pengalaman Penulis yang sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret 2026, validasi data penghasilan dan data harta sangat mempengaruhi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut. Jangan sampai ada yang terlewat, contohnya :

  • Aset Hibah: Misalnya rumah dari orang tua yang harus dilaporkan di kolom harta meskipun bukan objek pajak.
  • Investasi Digital: Portofolio saham, reksa dana (seperti di Bibit/RHB), hingga saldo emas digital (BSI/Pegadaian).

Relaksasi denda administrasi hingga tanggal 30 April adalah Dispensasi, bukan alasan untuk menunda pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kepuasan dalam melaporkan pajak bukan hanya soal “bebas denda”, tapi soal ketenangan karena data yang kita laporkan sudah akurat dan valid. Mumpung sistem sedang lancar, tidak harus menunggu hingga 30 April 2026 untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Mari tuntaskan kewajiban perpajakan hari ini. Lapor Lebih Awal, Lebih Nyaman.