Tidak Semua Biaya Bisa Mengurangi Pajak Perusahaan: Memahami Deductible dan Undeductible Expense dalam Perpajakan.

Penulis : Jephy Pangestu Sutanto. (JAKARTA-15 April 2026) Dalam praktik bisnis, perusahaan hampir selalu mengeluarkan berbagai jenis biaya untuk menjalankan operasionalnya. Mulai dari gaji karyawan, biaya sewa, hingga pengeluaran untuk promosi dan administrasi. Secara akuntansi, seluruh biaya tersebut umumnya dicatat dalam laporan laba rugi sebagai beban. Namun dalam perpajakan, tidak semua biaya tersebut dapat langsung menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pajak terutang. Perbedaan inilah yang sering menimbulkan kesalahan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan, terutama ketika perusahaan tidak memahami konsep deductible dan undeductible expense. Pemahaman yang kurang tepat dapat menyebabkan perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak. Dalam akuntansi, tujuan utama pencatatan biaya adalah untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan secara wajar. Oleh karena itu, hampir semua pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat diakui sebagai beban selama memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku. Sebaliknya, dalam perpajakan, pengakuan biaya diatur secara lebih ketat. Tidak semua biaya yang diakui dalam laporan keuangan diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini karena perpajakan memiliki tujuan berbeda, yaitu untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar secara adil dan sesuai ketentuan. Akibat perbedaan tersebut, diperlukan proses yang disebut rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara laba komersial dan laba fiskal. Deductible expense adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai biaya yang boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Secara umum, suatu biaya dapat dikategorikan sebagai deductible jika memenuhi prinsip: digunakan untuk mendapatkan penghasilan digunakan untuk menagih penghasilan digunakan untuk memelihara penghasilan Ketiga prinsip ini dikenal sebagai prinsip 3M. Contoh Deductible Expense Beberapa contoh biaya yang umumnya dapat dikurangkan antara lain: Gaji dan tunjangan karyawan Biaya sewa kantor Biaya listrik, air, dan internet Biaya transportasi dan perjalanan dinas Biaya pemasaran dan promosi Biaya bahan baku produksi Biaya penyusutan aset perusahaan Biaya jasa profesional seperti konsultan Biaya-biaya tersebut dianggap wajar karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Sebaliknya, undeductible expense adalah biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Meskipun biaya tersebut mungkin dicatat dalam laporan keuangan, secara fiskal biaya tersebut harus dikeluarkan kembali melalui koreksi fiskal positif. Contoh Undeductible Expense Beberapa contoh biaya yang tidak dapat dikurangkan antara lain: Denda pajak dan sanksi administrasi Pajak penghasilan (PPh) yang dibayar perusahaan Biaya pribadi pemilik atau direksi Pembagian laba seperti dividen Biaya tanpa bukti transaksi yang sah Biaya sumbangan tertentu yang tidak memenuhi syarat Biaya entertainment tanpa daftar nominatif Biaya-biaya ini dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan atau tidak relevan dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam mengklasifikasikan biaya dapat berdampak signifikan terhadap perhitungan pajak perusahaan. Jika perusahaan memasukkan terlalu banyak biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan, maka laba fiskal akan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Ketika dilakukan pemeriksaan pajak, otoritas pajak dapat melakukan koreksi terhadap biaya tersebut. Koreksi ini akan meningkatkan laba fiskal dan berujung pada tambahan pajak yang harus dibayar, bahkan disertai sanksi administrasi. Sebaliknya, jika perusahaan terlalu konservatif dan tidak memanfaatkan biaya yang sebenarnya dapat dikurangkan, maka perusahaan berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal sebelum menyusun SPT Tahunan Badan. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan laba menurut laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan. Dalam rekonsiliasi fiskal, perusahaan akan: mengidentifikasi biaya yang tidak boleh dikurangkan melakukan koreksi fiskal positif mengidentifikasi penghasilan yang tidak dikenakan pajak melakukan koreksi fiskal negatif Dengan demikian, penghasilan kena pajak yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut penulis, salah satu kesalahan paling mendasar yang sering dilakukan perusahaan adalah menyamakan logika akuntansi dengan logika perpajakan. Banyak yang berpikir bahwa selama suatu pengeluaran sudah dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan, maka otomatis bisa mengurangi pajak. Padahal kenyataannya tidak demikian, karena perpajakan memiliki aturan tersendiri yang lebih ketat dalam menentukan apakah suatu biaya benar-benar dapat menjadi pengurang penghasilan. Penulis melihat bahwa kesalahan ini umumnya terjadi karena perusahaan terlalu fokus pada pencatatan transaksi, tetapi kurang memperhatikan implikasi fiskal dari setiap biaya. Akibatnya, ketika menyusun SPT Tahunan, masih banyak biaya yang seharusnya dikoreksi justru tetap dimasukkan. Hal ini tentu berisiko, karena dapat menimbulkan kekurangan bayar pajak yang berujung pada koreksi bahkan sanksi saat dilakukan pemeriksaan. Dalam hal itu pemahaman mengenai deductible dan undeductible expense seharusnya tidak hanya dimiliki oleh bagian pajak, tetapi juga oleh manajemen dan tim keuangan secara keseluruhan. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat sejak awal mengidentifikasi apakah suatu pengeluaran akan berdampak pada pajak atau tidak, sehingga tidak perlu melakukan banyak penyesuaian di akhir periode. Di sisi lain, dalam praktiknya tidak semua perusahaan memiliki kemampuan atau sumber daya untuk memahami aturan perpajakan secara mendalam. Di sinilah menurut penulis peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa perlakuan atas biaya sudah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan masukan strategis dalam perencanaan pajak agar perusahaan dapat memanfaatkan biaya yang diperbolehkan secara optimal tanpa melanggar aturan. Namun demikian, menurut penulis penggunaan konsultan pajak tidak berarti perusahaan bisa sepenuhnya bergantung tanpa memiliki pemahaman dasar. Perusahaan tetap perlu mengerti konsep dasar perpajakan agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Dengan kata lain, konsultan pajak seharusnya menjadi partner strategis, bukan pengganti peran internal perusahaan. Pada akhirnya, menurut penulis kunci utamanya adalah menyadari bahwa akuntansi dan perpajakan memiliki tujuan yang berbeda. Dengan kombinasi antara pemahaman internal yang baik dan dukungan dari konsultan pajak, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih akurat, efisien, dan minim risiko.

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 : Bebas Denda Administrasi, bukan Perpanjangan Waktu

Penulis : Cindy Claudia Dewi (BANGKA BELITUNG-08 April 2026)   Masa sibuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Biasanya berakhir pada 31 Maret. Namun untuk Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 selama 1 (Satu) bulan, hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, yang mana wajib pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya hingga 30 April 2026 tanpa adanya sanksi denda administrasi. Dengan relaksasi ini masih banyak Wajib Pajak yang salah kaprah dan menganggap ini sebagai “Perpanjangan waktu” sehingga banyak wajib pajak yang merasa “Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April.” Berkaitan dengan hal tersebut diatas ada hal yang perlu diluruskan. Menurut Penulis secara hukum, tidak ada perpanjangan waktu. Namun yang diberikan oleh Pemerintah adalah kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi yang mana diatur dalam KEP-55/PJ/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2025. Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap jatuh 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret). Jika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 setelah tanggal 31 Maret, maka sistem akan tetap mencatat status Wajib Pajak tersebut “Terlambat”. Nah, apa tujuan relaksasi kebijakan hingga 30 April? Jadi Pemerintah memberikan dispensasi berupa penghapusan denda keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,00 dan denda telat bayar yang biasanya tertagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, secara administratif wajib pajak tersebut tetap terlambat, namun denda keterlambatan tersebut akan dihapuskan (tidak perlu dibayar).  Untuk lebih memberikan pemahaman terkait relaksasi ini dapat dilihat dalam tabel dibawah ini : Komponen Kondisi Normal Kondisi April 2026 Batas Waktu Yuridis 31 Maret Tetap 31 Maret Status di Sistem Tepat Waktu “Terlambat” Sanksi Denda Lapor Rp 100.000,00 Dihapuskan (Rp0) Sanksi Denda Bayar Sesuai tarif KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026 Dihapuskan (Sesuai KEP-55/PJ/2026)   Selain aturan terkait kebijakan relaksasi tersebut DJP melalui PER-3/PJ/2026 Pasal 5 ayat 2 juga merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dibatasi hanya untuk : Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;   Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja;  Meskipun terdapat Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, Penulis menyarankan untuk segera membuat dan melaporkan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2026, hal ini dikarenakan : Stabilitas Coretax System: Setelah melewati puncak trafik pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPN (peak season) di akhir Maret, sistem Coretax kini jauh lebih stabil. Wajib Pajak bisa menginput data tanpa khawatir Kendala log-in atau error sinkronisasi NIK-NPWP. Menghindari “Badai” Wajib Pajak Badan: Ingat, 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (Perusahaan). Jika menunda hingga akhir bulan, maka wajib pajak akan berebut bandwidth system dengan jutaan perusahaan yang memiliki volume data raksasa. Penulis mengapresiasi Kebijakan Pemerintah terkait penghapusan sanksi administrasi atas SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025, karena hal ini merupakan langkah responsif Pemerintah terhadap dua tantangan besar di tahun 2026: Momentum Nyepi dan Lebaran: Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan dengan deadline SPT Tahunan Orang Pribadi pada bulan Maret tentu akan memecah fokus masyarakat antara kewajiban negara dan ibadah/mudik. Masa Transisi Teknologi: Implementasi penuh sistem Coretax adalah lompatan besar. Adanya relaksasi ini merupakan pengakuan implisit bahwa masa transisi memerlukan waktu adaptasi lebih bagi Wajib Pajak agar data yang masuk benar-benar akurat, bukan sekadar cepat. Belum lagi pastinya banyak Wajib Pajak yang belum memahami fitur-fitur yang ada di Coretax. Sehingga seharusnya masih banyak WP yang perlu diberikan edukasi terkait tata cara melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan Wajib Pajak bisa memanfaatkan “waktu ekstra” ini untuk memvalidasi kembali hartanya dengan teliti. Berdasarkan pengalaman Penulis yang sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret 2026, validasi data penghasilan dan data harta sangat mempengaruhi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut. Jangan sampai ada yang terlewat, contohnya : Aset Hibah: Misalnya rumah dari orang tua yang harus dilaporkan di kolom harta meskipun bukan objek pajak. Investasi Digital: Portofolio saham, reksa dana (seperti di Bibit/RHB), hingga saldo emas digital (BSI/Pegadaian). Relaksasi denda administrasi hingga tanggal 30 April adalah Dispensasi, bukan alasan untuk menunda pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kepuasan dalam melaporkan pajak bukan hanya soal “bebas denda”, tapi soal ketenangan karena data yang kita laporkan sudah akurat dan valid. Mumpung sistem sedang lancar, tidak harus menunggu hingga 30 April 2026 untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Mari tuntaskan kewajiban perpajakan hari ini. Lapor Lebih Awal, Lebih Nyaman.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Solusi Sederhana dan Praktis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penulis : Dila Wulandari (JAKARTA – 04 April 2026) Dalam praktik perpajakan di Indonesia, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk menyusun pembukuan secara lengkap dan sesuai standar akuntansi. Kondisi ini umum terjadi pada pelaku usaha kecil, UMKM, maupun pekerja bebas (freelancer). Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai alternatif yang lebih sederhana. Melalui skema ini, wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto tanpa harus melakukan pencatatan biaya secara rinci, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode atau pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. Persentase ini ditetapkan oleh otoritas pajak dengan mempertimbangkan jenis usaha dan wilayah. Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya operasional secara detail, karena telah diwakili oleh angka norma yang bersifat standar. Oleh karena itu, NPPN sering disebut sebagai pendekatan “normatif” dalam menghitung laba. Tujuan dan Fungsi NPPN Penerapan NPPN memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: Menyederhanakan proses penghitungan pajak Mengurangi beban administrasi wajib pajak Meningkatkan kepatuhan pajak Memberikan solusi bagi wajib pajak yang belum mampu melakukan pembukuan lengkap NPPN sangat relevan bagi pelaku UMKM, pekerja bebas, serta profesional seperti dokter, konsultan, dan akuntan. Syarat dan Kriteria Penggunaan NPPN Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode ini. Adapun syarat utamanya adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam 3 bulan pertama tahun pajak Tetap melakukan pencatatan sederhana Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan, maka dianggap memilih menggunakan pembukuan biasa. Pengajuan atau pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat dalam 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Artinya: Jika tahun pajak dimulai pada 1 Januari, maka batas akhir pengajuan adalah 31 Maret tahun tersebut. Pemberitahuan ini disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika wajib pajak tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka secara otomatis dianggap memilih menggunakan metode pembukuan dalam perhitungan pajaknya. Cara Kerja dan Perhitungan NPPN Perhitungan NPPN dilakukan dengan rumus sederhana: Penghasilan Neto = Persentase Norma × Penghasilan Bruto Persentase norma berbeda-beda tergantung pada: Jenis usaha atau pekerjaan bebas Wilayah usaha (ibu kota provinsi besar, lainnya, atau daerah) Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka perhitungan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing usaha, kemudian dijumlahkan. Setelah penghasilan neto diperoleh, langkah selanjutnya adalah: Mengurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang sesuai tarif yang berlaku gunakan pembukuan biasa. Kondisi Khusus Penggunaan NPPN Selain digunakan secara sukarela, NPPN juga dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti: Wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar Wajib pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembukuan saat pemeriksaan Dalam situasi tersebut, otoritas pajak dapat menetapkan penghasilan neto menggunakan norma. Kelebihan dan Kekurangan NPPN Kelebihan Proses sederhana dan mudah dipahami Tidak memerlukan pembukuan lengkap Menghemat waktu dan biaya administrasi Cocok untuk UMKM dan pekerja bebas Kekurangan Persentase bersifat standar dan tidak selalu mencerminkan kondisi riil Potensi pajak bisa lebih besar atau lebih kecil dari kondisi sebenarnya Kurang fleksibel untuk usaha yang sudah berkembang Menurut penulis, NPPN merupakan kebijakan yang sangat adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern, terutama di tengah meningkatnya jumlah pelaku UMKM, freelancer, dan pekerja dalam ekonomi digital. Banyak individu memperoleh penghasilan dari berbagai sumber tanpa sistem pencatatan yang rapi, sehingga NPPN menjadi solusi realistis untuk tetap memenuhi kewajiban pajak. Namun demikian, NPPN juga memiliki keterbatasan karena menggunakan pendekatan persentase yang bersifat umum. Hal ini menyebabkan adanya potensi ketidaksesuaian antara pajak yang dibayar dengan kondisi keuangan sebenarnya. Dalam praktiknya, ada wajib pajak yang diuntungkan, tetapi ada pula yang justru membayar lebih besar dari yang seharusnya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa NPPN sebaiknya digunakan sebagai tahap awal dalam kepatuhan pajak, bukan sebagai solusi jangka panjang. Seiring berkembangnya usaha, pembukuan yang lebih akurat menjadi penting, tidak hanya untuk kepentingan pajak, tetapi juga untuk pengelolaan dan pengambilan keputusan bisnis. Dengan demikian, NPPN tidak hanya berfungsi sebagai alat kemudahan, tetapi juga sebagai langkah transisi menuju sistem administrasi keuangan yang lebih profesional.

Kemudahan Pengisian Lampiran SPT OP di masa Coretax

Penulis : Dwi Riski Rahmadhanty (BANGKA BELITUNG – 25 Maret 2026) 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025. Sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal, bekerja dan berpenghasilan di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan, harta dan hutang yang dimiliki. Baik apabila terdapat Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil. Semenjak tahun 2025, seluruh pelaporan perpajakan sudah beralih ke sistem digitalisasi coretax. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat melaporkan kewajiban perpajakannya di system coretax, mulai dari seluruh penghasilan baik dari pekerjaan maupun usaha, kewajiban berupa hutang dan setara hutang, maupun seluruh kas dan setara kas.  Dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui system coretax ini, terdiri dari lampiran-lampiran yang memuat hal-hal diatas yang disebutkan tadi, yakni penghasilan, hutang dan harta yang dimiliki. Dan untuk mengisi lampiran-lampiran tersebut, coretax sebagai sistem yang sudah terdigitalisasi dan terkonfigurasi dengan baik dapat memudahkan WPOP untuk mengisi melalui kemudahan skema yakni Skema Impor Data. Skema ini memudahkan WPOP untuk melakukan pengisian melalui skema unggah data, tanpa harus mengisi secara manual satu persatu. SPT Tahunan OP terdiri dari beberapa lampiran, yakni lampiran induk dan lampiran-lampiran SPT Tahunan. Dan beberapa diantaranya dimudahkan untuk dilakukan skema impor dalam pengisiannya. Sesuai yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Lalu lampiran apa sajakah yang dapat diisi menggunakan skema impor tersebut? Berikut merupakan beberapa lampiran yang dapat diisi dengan skema impor pada Coretax dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Lampiran Biaya Promosi Lampiran Biaya Entertainment Lampiran Piutang Tak Tertagih Lampiran Penyusutan dan Amortisasi Lampiran Daftar Harta Berikut ini merupakan beberapa perbedaan pengisian Lampiran pada sistem e-form (DJP Online) dengan sistem Coretax. E-Form Coretax Menggunakan format CSV terpisah Menggunakan file berbasis XML Wajib mengunduh template CSV lalu mengimpor kembali ke e-Form PDF Tab lampiran pada coretax akan menyesuaikan berdasarkan jawaban Wajib Pajak pada induk SPT Terdapat kemungkinan data impor tidak valid setelah dilakukan proses impor ke e-Form PDF Beberapa daftar normatif atau lampiran terperinci dapat terinput secara otomatis pada sistem Coretax tanpa harus impor file XML Kemungkinan data impor tidak valid minim Mempercepat proses pengisian dengan jumlah dan baris yang banyak untuk setiap lampiran    Menurut penulis, sistem yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini harus digunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin oleh para Wajib Pajak, demi kemudahan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Semoga dengan semakin berkembangnya sistem perpajakan di indonesia, diiringi pula dengan kenaikan devisa negara yang salah satunya bersumber dari pajak. Meskipun Skema Impor ini banyak sekali kelebihan dalam penggunaannya namun juga terdapat sedikit kekurangan dari penggunaan skema ini, yakni pengguna diharuskan memiliki pengetahuan lebih untuk menggunakan skema ini, mengingat skema ini dibarengi dengan pengetahuan teknologi informasi yang lebih baik. Perubahan sistem ini dirasa sedikit sulit karena masih di pada tahap transisi. Namun seiring berjalannya waktu, para pengguna sistem Coretax ini di kemudian hari akan semakin terbiasa dan semakin merasakan kemudahan dari sistem ini.

Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Coretax

Penulis : Oktovian Deo Anu (JAKARTA – 18 Maret 2026) Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu indikator penting dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara. Sebelum hadirnya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan platform DJP Online dan aplikasi terpisah seperti e-SPT dan e-Faktur. Namun, keterbatasan teknis dan kompleksitas administrasi sering kali menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan diterapkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, terjadi perubahan signifikan dalam pola kepatuhan wajib pajak. Sebelum Coretax, kepatuhan wajib pajak masih menghadapi berbagai kendala, antara lain: Keterbatasan sistem DJP Online karena tidak bisa melakukan pelaporan SPT PPN sehingga untuk pelaporan pajak antara PPh dan PPN dilakukan dengan dua platform berbeda. Proses manual yang menuntut ketelitian tinggi, sehingga rawan kesalahan input. Kurangnya transparansi dalam integrasi data, yang menimbulkan keraguan terhadap akurasi administrasi. Kondisi ini menyebabkan kepatuhan wajib pajak relatif rendah, lebih banyak bergantung pada kesadaran pribadi dan pendampingan eksternal. Menurut Penulis dengan diterapkannya Coretax, terjadi transformasi besar dalam administrasi perpajakan: Integrasi data real-time yang meningkatkan transparansi dan akurasi. Kemudahan pelaporan melalui sistem yang lebih otomatis dan ramah pengguna. Peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan karena data lebih terjamin keamanannya. Efisiensi administrasi yang mengurangi beban wajib pajak dalam proses pelaporan. Hasilnya, kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan karena sistem lebih jelas, cepat, dan dapat diandalkan.   Berikut rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dari Tahun 2024 & Tahun 2025 : Tahun Pajak Target Realisasi Catatan Sumber 2024 83,22% 85,75% Per-07 Januari 2025 DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen 2025 81,92% 47,15% Per-11 Maret 2026 DJP Catat 7,2 Juta Wajib Pajak Isi SPT, Masih 47,15% dari Target Rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan yang diterima dalam 1 tahun pajak dan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan data diatas diketahui bahwa terdapat penurunan rasio target kepatuhan formal Wajib Pajak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya transisi Pelaporan SPT Tahunan dari DJP Online ke Coretax yang membuat proses pelaporan menjadi berbeda dan banyak Wajib Pajak yang masih membutuhkan pendapingan. Menurut Penulis hal ini adalah hal yang sudah biasa terjadi di masa transisi, tetapi penulis percaya bahwa dimasa yang akan datang pelaporan SPT Tahunan akan menjadi lebih mudah dan lebih praktis dan sangat membantu Wajib Pajak karena semuanya serba otomatis. Dan ini juga sangat membatu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, karena dengan adanya Coretax membuat pelaporan pajak lebih transparan dibandingkan dengan pelaporan sebelum adanya Coretax. Perbandingan Sebelum dan Sesudah Coretax (Tahun 2024 & Tahun 2025) Aspek Sebelum Coretax Sesudah Coretax Transparansi Terbatas Tinggi, real-time Kemudahan pelaporan Manual, sering error Otomatis, user-friendly Kepercayaan publik Kurang stabil Lebih tinggi Pendampingan konsultan Sangat dominan Tetap diperlukan, namun lebih ringan   Meskipun Coretax membawa banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan: Kendala teknis seperti error sistem dan data tidak sinkron. Literasi digital wajib pajak yang masih beragam. Skeptisisme terhadap keamanan data, meski transparansi meningkat. Coretax telah memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan menghadirkan sistem yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Namun, keberhasilan penuh dari implementasi Coretax tetap bergantung pada peningkatan literasi digital, pendampingan berkelanjutan, serta perbaikan teknis yang konsisten. Dengan demikian, Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

ANGIN SEGAR BUAT PENGUSAHA!

Jakarta – Prabowo subianto berencana pajak perusahaan dari 22% menjadi 20%! Ini kabar baik bagi para pengusaha yang ingin lebih efisien mengelola biaya bisnis mereka. Mengapa pajak 20% penting?Dengan pajak yang lebih rendah, perusahaan bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk mengembangkan bisnis dan investasi. potensi keuntunganpun meningkat Fokus Prabowo : meningkatkan kepatuhan pajakPrabowo berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengupayakan pendapatan pajak sebesar 18% dari PDB. pajak yang lebih sederhana, lebih mudah untuk dipatuhi! Waspada juga kenaikan PPN 12% di 2025Rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun depan bisa berdampak pada daya beli konsumen. Namun, strategi pajak yang tepat bisa mengurangi dampaknya bagi bisnis anda Bagaimana ini berdampak pada bisnis anda?Rendana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun depan bisa berdampak pada daya beli konsumen. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, bisnis anda bisa fokus pada pertumbuhan tanpa terlalu terbebani oleh pajak yang tinggi. Siapkan bisnis anda untuk perubahan pajak!Dengan perubahan kebijakan pajak di depan mata, penting untuk memastikan strategi pajak anda sudah tepat. Jangan sampai ketinggalan!