Taxco
Solution
Kemudahan Pengisian Lampiran SPT OP di masa Coretax
Kategori Berita : Berita Nasional

Penulis : Dwi Riski Rahmadhanty
(BANGKA BELITUNG – 25 Maret 2026)

31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025. Sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal, bekerja dan berpenghasilan di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan, harta dan hutang yang dimiliki. Baik apabila terdapat Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil. Semenjak tahun 2025, seluruh pelaporan perpajakan sudah beralih ke sistem digitalisasi coretax. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat melaporkan kewajiban perpajakannya di system coretax, mulai dari seluruh penghasilan baik dari pekerjaan maupun usaha, kewajiban berupa hutang dan setara hutang, maupun seluruh kas dan setara kas. 

Dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui system coretax ini, terdiri dari lampiran-lampiran yang memuat hal-hal diatas yang disebutkan tadi, yakni penghasilan, hutang dan harta yang dimiliki. Dan untuk mengisi lampiran-lampiran tersebut, coretax sebagai sistem yang sudah terdigitalisasi dan terkonfigurasi dengan baik dapat memudahkan WPOP untuk mengisi melalui kemudahan skema yakni Skema Impor Data. Skema ini memudahkan WPOP untuk melakukan pengisian melalui skema unggah data, tanpa harus mengisi secara manual satu persatu.

SPT Tahunan OP terdiri dari beberapa lampiran, yakni lampiran induk dan lampiran-lampiran SPT Tahunan. Dan beberapa diantaranya dimudahkan untuk dilakukan skema impor dalam pengisiannya. Sesuai yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Lalu lampiran apa sajakah yang dapat diisi menggunakan skema impor tersebut?

Berikut merupakan beberapa lampiran yang dapat diisi dengan skema impor pada Coretax dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan.

  1. Lampiran Biaya Promosi
  2. Lampiran Biaya Entertainment
  3. Lampiran Piutang Tak Tertagih
  4. Lampiran Penyusutan dan Amortisasi
  5. Lampiran Daftar Harta

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan pengisian Lampiran pada sistem e-form (DJP Online) dengan sistem Coretax.

E-Form Coretax
Menggunakan format CSV terpisah Menggunakan file berbasis XML
Wajib mengunduh template CSV lalu mengimpor kembali ke e-Form PDF Tab lampiran pada coretax akan menyesuaikan berdasarkan jawaban Wajib Pajak pada induk SPT
Terdapat kemungkinan data impor tidak valid setelah dilakukan proses impor ke e-Form PDF Beberapa daftar normatif atau lampiran terperinci dapat terinput secara otomatis pada sistem Coretax tanpa harus impor file XML
Kemungkinan data impor tidak valid minim
Mempercepat proses pengisian dengan jumlah dan baris yang banyak untuk setiap lampiran 

 

Menurut penulis, sistem yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini harus digunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin oleh para Wajib Pajak, demi kemudahan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Semoga dengan semakin berkembangnya sistem perpajakan di indonesia, diiringi pula dengan kenaikan devisa negara yang salah satunya bersumber dari pajak.

Meskipun Skema Impor ini banyak sekali kelebihan dalam penggunaannya namun juga terdapat sedikit kekurangan dari penggunaan skema ini, yakni pengguna diharuskan memiliki pengetahuan lebih untuk menggunakan skema ini, mengingat skema ini dibarengi dengan pengetahuan teknologi informasi yang lebih baik. Perubahan sistem ini dirasa sedikit sulit karena masih di pada tahap transisi. Namun seiring berjalannya waktu, para pengguna sistem Coretax ini di kemudian hari akan semakin terbiasa dan semakin merasakan kemudahan dari sistem ini.