Taxco
Solution
PPN Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kategori Berita : Berita Nasional

Jakarta – Pada dasarnya, setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus dipungut PPN. Namun, terdapat pengecualian, yaitu jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak daerah, tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang telah dipungut pajak daerah atau pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak perlu memungut PPN. Berdasarkan PMK 70/2022, terdapat 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tetap dikenakan PPN:
1. Kegiatan pelayanan penyediaan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
2. Penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Khusus pelaku usaha tempat hiburan diatas, jika peredaran brutonya telah mencapai Rp 4,8 miliar maka perlu ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)