Taxco
Solution
Apakah Beasiswa dari Perusahaan Bebas Pajak Penghasilan?
Kategori Berita : Berita Nasional

Jakarta – Beasiswa yang diberikan oleh perusahaan dapat bebas pajak penghasilan jika memenuhi persyaratan PMK 68/2020.

Kriteria beasiswa bebas pajak penghasilan
Beasiswa dibebaskan dari pajak jika penerimanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pendidikan foraml dan nonformal, sesuai aturan dalam PMK68/2020

Jenis pendidikan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak
Pendidikan formal dan nonformal, termasuk peatihan atau pendidikan tinggi, dapat bebas pajak jika memenuhi ketentuan yang berlaku di peraturan perpajakan

Beasiswa yang tetap dikenakan pajak
Beasiswa akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) jika diberikan dalam konteks hubungan bisnis, kepemillikan, atau kepentingan perusahaan yang tidak memenuhi syarat PMK 68/2020

Hubungan kepemilikan dan bisnis yang memengaruhi status pajak
Hubungan antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa berpotensi memengaruhi status pajak, sesuai dengan Pasal 18 UU PPh dan PP 94/2010

Pentingnya memahami aturan perpajakan untuk beasiswa
memahami aturan pajak terkait beassiswa sangat penting untuk memastikan perusahaan dan karyawan mendapatkan manfaat tanpa terkena pajak yang tidak perlu