Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 63737/PP/MXB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa objek sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2011 sebesar Rp63.020.078,00, yang terdiri dari: