PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 33/PJ/2014
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 29/12/2014
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Status Peraturan :
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Peraturan Terkait :
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Riwayat Peraturan :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak