Taxco
Solution
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 10/PJ/2010
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 09/03/2010
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar