Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa kedapatan atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA;
Penyunting :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46829/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 PIB Tarif 8415.10.10.00 berdasarkan lampiran PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tangal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), impor Pos 1 s.d. 8 PIB, 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Hongkong, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%;
Penyunting :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, 7013.99.00.00, 7323.99.90.00, serta 9403.60.90.00, jenis barang berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%, 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%, 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10;
Penyunting :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00;
Penyunting :

Berdasarkan Nomor Putusan

Berdasarkan Tahun Putusan

Berdasarkan Kategori Putusan

Kategori Putusan

Berdasarkan jenis Putusan

Jenis Putusan